Friday, November 14, 2008

Institusi Ekonomi Baru

Institusi ekonomi adalah badan yang mengatur perusahaan-perusahaan dari segi aspek ekonomi, hukum, organisasi,sosial-politik, sosiologi dan antropologi.

­Indusrialisasi membutuhkan adanya institusi agar dapat mengurangi biaya yang berhubungan dengan transaksi perdagangan, keuangan, perbankan, asuransi dan manajemen.

­Ideologi dan institusi, secara bersama-sama dapat membawa perekonomian ke dalam kondisi yang penuh dengan ketidak pastian. Jika pengetahuan sosial hanya bergantung pada keduanya, perkembangan perekonomian akan menjadi semakin tidak merata. Hal ini dapat menyebabkan perekonomian terus memburuk dalam jangka waktu yang lama.

­Teori mengenai perusahaan merupakan teori mengenai produksi, bukan teori perusahaan sebagai entitas yang legal. Perusahaan dianggap sebagai pelaku tunggal yang menghadapi berbagai keputusan mengenai tingkat output produksi, penggunaan faktor-faktor produki dan sebagainya. Ukuran perusahaan dan produk biasanya diuraikan dalam bentuk biaya produksi, misalnya, skala ekonomi menandakan besarnya perusahaan dan jangkauan ekonomi menandakan bahwa perusahaan tersebut mengeluarkan multi produk.

­Institusi ekonomi baru melihat perusahaan sebagai suatu kesatuan organisasi yang layak untuk diikutsertakan dalam analisis perekonomian.

­Dalam institusi ekonomi baru ini, peranan teori perekonomian semakin besar dalam aspek keuangan, akuntansi, manajemen dan bidang lain yang berada dalam lingkup ekonomi.

­Kemampuan perusahaan tergantung pada pengetahuan yang dilibatkan dalam rutinitas perusahaan, misalnya pengetahuan mengenai teknologi.

­Faktor-faktor spesifik dalam sumber daya perusahaan antara lain kemampuan organisasi, keahlian manajerial, inovasi teknologi dan nama baik. Ketika perusahaan memiliki kapasitas yang berlebihan pada faktor-faktor tersebut, maka perusahaan akan mengembangkan dan melakukan diversifikasi terhadap produk mereka. Atas dasar inilah pendekatan sumber daya perusahaan dihubungkan dengan teori evolusi perusahaan

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.