Monday, October 15, 2012

Benarkah USO Masih Dibutuhkan?


USO (Universal Service Obligation), atau kewajiban pelayanan universal suatu regim yang mengatur penyediaan layanan telekomunikasi bagi warga negara yang tinggal di daerah-daerah  yang tidak terlayani oleh Oparator Telekomunikasi secara suka rela.  Argumen USO didasari pada azas bahwa setiap orang selaku warga negara berhak untuk mendapatkan layanan telekomunikasi di manapun berada di wilayah suatu negara.  Dari aspek ekonomi politik, USO merupakan solusi dari kegagalan pasar (market failure) yang disebabkan oleh keengganan pelaku industri jasa telekomunikasi menyediakan layanan di wilayah yang dianggap tidak layak pasar.

Jika dirunut ke belakang, ketika layanan telekomunikasi masih di-monopoli oleh BUMN telekomunikasi, USO dapat diterjemahkan sebagai kebijakan untuk memaksa pemegang lisensi tunggal penyediaan jasa telekomunikasi untuk membangun di wilayah – wilayah yang tidak memberi keuntungan. Akibat ketidak-mampuan  Pemerintah dalam memaksa operator telekomunikasi, yang nota bene milik pemerintah juga,  pelaksanaan USO diubah. Jika semula dipaksa membangun, diubah menjadi dipungut sekian persen dari pendapatannya (revenue) untuk dialokasikan sebagai dana USO.

Kebijakan pungutan dana USO terus berlanjut ketika regim telekomunikasi sudah beralih ke pasar yang kompetitif. Ada 12 Operator telekomunikasi, baik yang berbasis layanan telepon tetap maupun mobile memperebutkan kue layanan telekomunikasi nasional. Perizinan yang semula hanya berupa selembar kertas tanpa komitmen pembangunan-pun berubah menjadi “perizinan modern” yang dilengkapi dengan Komitmen Pembangunan (KP).  Di dalam KP operator menyatakan sanggup memenuhi dan mewujudkan pembangunan, penggelaran jaringan dan layanan telekomunikasi di seantero wilayah Indonesia bagi mereka yang berizin nasional (hanya dua operator yang tidak berizin nasional).

Dari 5 operator layanan selular berbasis GSM/3G ada satu Operator (Telkomsel) yang menyatakan cakupan wilayah jangkauan jaringan dan layanannya telah mencapai 95% wilayah nasional yang berpenduduk.  Pernyataan Telkomsel ini tak pernah dibantah atau dikoreksi oleh siapapun termasuk oleh Regulator (BRTI ) maupun Kementrerian Kominfo. Ini artinya pernyataan Telkomsel dianggap sahih. Dalam kesempatan lain, para pesaing Telkomsel juga menyatakan keberhasilan dalam menggelar jaringan dan layanan selular yang sudah mencakupi wilayah Nusantara.  Bila demikian, maka bolehlah dikatakan bahwa hanya tinggal 5% (per tahun 2010) dari seluruh wilayah Nusantara yang belum dijangkau layanan telekomunikasi.

Apa yang terjadi kemudian adalah dana USO yang jumlahnya sudah triliunan rupiah dikelola dengan perspektif seolah-olah masih banyak sekali wilayah Nusantara yang masih tak terlayani. Persepektif Badan Layanan Umum Pengelola Dana USO (BP3TI) benar bila yang diacu adalah layanan telekomunikasi tetap berbasis kabel, yang penetrasinya sejak kemerdekaan hingga kini baru mencapai sekitar 5%.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.