Monday, October 15, 2012

Menata (Kembali) Spektrum Frekuensi 3G


Beberapa bulan terakhir ini hampir semua operator telepon selular 3G harap – harap cemas. Pasalnya, Kementerian Kominfo selaku Regulator Telekomunikasi bermaksud menyelenggarakan lelang spektrum frekuensi 3G yang masih tersisa. Mengapa harus cemas dan khawatir? Bukankah selaku Regulator Telekomunikasi mestinya Kementerian Kominfo harus mampu membina industri? Mengatur, mengawasi, mengendalikan, sehingga para pelaku bisnis telekomunikasi merasa nyaman berbisnis, pertumbuhan sektor telekomunikasi pesat, penyebaran merata, layanan semakin beragam, dan tarif semakin terjangkau masayarakat luas. Apa gerangan yang membuat beberapa Operator khawatir? Bagaimana mengatasinya?

Kanal 11 dan 12

Yang menjadi penyebab harap dan cemas tak lain adalah Kanal 3G yang masih tersisa, yakni Kanal 11 dan 12. Harap, lantaran ada peluang untuk menambah aset, semakin besar spektrum yang dikuasai akan semakin nyaman pelanggan dilayani. Ibarat jalan tol, Kanal 11 dan 12 menambah jalur jalan sehingga lalu lintas kendaraan semakin cepat dan semakin banyak. Dalam telekomunikasi selular, spektrum frekuensi sama dengan jalur jalan tol. Bila dikaitkan dengan era broadband dan semakin terbiasanya masyarakat berkomunikasi data, kirim email, browsing internet, bertukar informasi teks dan gambar, maka bertambahnya kanal frekuensi sama dengan memperkuat kinerja dan layanan. Walhasil mereka yang memenangkan Kanal 11 dan atau 12 memiliki potensi untuk unggul dalam persaingan ke depan.
Cemas? Lantaran siapapun yang mendapatkan kanal 12, sebagai hasil penataan frekuensi yang saling berdekatan (contagious), kemungkinan besar akan menanggung biaya tambahan yang jumlahnya belum pasti namun besar sekali. Semua operator tahu bahwa kanal ini kotor alias penuh dengan interferensi, khususnya interferensi dari Operator selular CDMA yang berada di pita frekuensi 20xx-20xy MHz. Mendapatkan Kanal 12 sama dengan mendapatkan lahan yang penuh puing, semak belukar dan pohon besar, yang semuanya harus dibersihkan untuk dapat digunakan mendirikan bangunan.
Belajar dari pengalaman di masa lalu, Operator yang mendapatkan spektrum frekuensi kotor menjadi kewajiban baginya untuk membersihkan sendiri spektrum frekuensi tersebut. Persoalannya, kebiasaan seperti itu muncul karena Operator menerima spektrum frekuensi berdasarkan mekanisme proses administrasi, tidak diharuskan membayar Up Front Fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP Frekuensi) dalam jumlah besar (milyaran rupiah), bahkan cenderung gratis. Sehingga apapun resikonya menjadi tanggungan Operator.
Ketika Operator mendapatkan spektrum frekuensi melalui mekanisme lelang, dan harus membayar Up Front Fee serta BHP Frekuensi dalam jumlah besar, maka kebiasaan di masa lalu mestinya sudah tak berlaku lagi. Spektrum frekuensi yang diterima Operator seharusnya sudah bersih dari interferensi, dan pembersihan ini menjadi tanggung jawab Regulator yang menerima pembayaran Up Front Fee dan BHP Frekuensi.

Lelang atau Beauty Contest?

ITU, lembaga telekomunikasi dunia, mengatur mekanisme pemberian hak sewa frekuensi ke dalam empat model: first come first served (administration process), lelang (auction), seleksi (beauty contest) dan undian (lotery). Di masa lalu Regulator Telekomunikasi Indonesia menggunakan proses administrasi untuk memberikan hampir semua spektrum frekuensi kepada para pengguna sipil. Ketika Pemerintah menyadari bahwa frekuensi memiliki nilai ekonomis tinggi, mekanisme lelang mulai diterapkan untuk menggantikan seleksi.  Secara umum, first come first served dan lotery sudah tidak banyak diaplikasikan.
Lelang dipilih karena selain asumsi frekuensi memiliki nilai ekonomis tinggi, juga dianggap fair bagi mereka yang menginginkan spektrum frekuensi, relatif transparan prosesnya sehingga peluang kong-kali-kong antara Operator dan Regulator semakin berkurang. Namun demikian, lelang tak menghiraukan faktor-faktor sosial-ekonomi-politik dan lain-lain yang layak menjadi pertimbangan dalam pemberian izin penggunaan frekuensi. Lelang lebih banyak dipengaruhi oleh pemikiran bahwa spektrum frekuensi adalah sumber daya ekonomi semata. Akibatnya, lelang beresiko, yang selalu memenangkan lelang adalah Operator yang didukung oleh pemilik modal yang sangat kuat. Selain itu, lelang juga berpotensi membentuk pelaku pasar yang dominan dalam penguasaaan spektrum frekuensi, kondisi yang tidak menguntungkan industri itu sendiri, maupun masyarakat luas.
Beauty Contest digunakan untuk mengatasi kelemahan lelang. Mekanisme ini sesuai dalam lingkungan industri jasa telekomunikasi yang masih memerlukan bimbingan dan perlindungan dari Pemerintah. Dengan mekanisme beauty contest, pemerintah berpeluang mengatur penggunan spektrum frekuensi memenuhi azas-azas yang tercantum dalam Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36/1999 maupun azas-azas yang banyak dianut oleh berbagai negara yakni azas manfaat, pemerataan, dan keadilan.

Konsekuensi

Setiap pilihan kebijakan memiliki konsekuensi. Jika Kementerian Kominfo menetapkan lelang sebagai mekanisme pemberian tambahan kanal 3G maka, bagi Operator konsekuensinya adalah harus membayar sejumlah nilai uang sebanyak yang dinyatakan dalam penawaran lelang. Uang tersebut dapat dianggap sebagai sewa penggunaan spektrum frekuensi untuk jangka waktu tertentu. Apa fasilitas yang didapat setelah membayar “Sewa Penggunaan Frekuensi”? jawabnya sudah pasti spektrum frekuensi yang kemudian digunakan untuk memancarkan layanan 3G. Apakah hanya itu? Mestinya tidak. Bagi Regulator dengan menerima “uang sewa” mestinya berkewajiban untuk membersihkan spektrum frekuensi dari penggunaan oleh orang lain yang tidak berhak atau yang secara melawan hukum. Operator yang dinyatakan memenangkan lelang dengan membayar harga sewa tertinggi berhak mendapatkan spektrum frekuensi yang bersih dari gangguan atau interferensi dari pengguna spektrum frekuensi lainnya.

Jika pilihan yang diambil adalah beauty contest di mana dasar penetapan penerima “sewa frekuensi” bukan dari penawaran tertinggi melainkan dari score administrasi, teknis, kinerja operasional, serta penerapan azas – azas yang berlaku dalam telekomunikasi seperti azas manfaat dan azas kesetaraan (level of playing field), maka meskipun Operator penerima sewa frekuensi tetap harus membayar biaya sewa, namun karena besarannya ditetapkan oleh regulator, Operator yang bersangkutan menyatakan bersedia menerima spektrum frekuensi apa adanya. Artinya bila kanal yang diberikan ternyata kotor, atau masih ada pengguna lain di spektrum tersebut, maka resiko membersihkan kanal tersebut menjadi tanggung jawab Operator.

Atur Ulang Lokasi Kanal

Dengan adanya kenyataan bahwa Kanal 12 masih kotor, ada interferensi kuat dari Operator yang beroperasi menggunakan CDMA, dan bila Pemerintah tak dapat menjamin kebersihan kanal 12 dari interferensi, sangat bisa bisa diterima bila Operator 3G cemas dan khawatir. Meski biaya pembersihan kanal belum dapat dipastikan besarannya, yang pasti nilainya tak sedikit mengingat cakupan wilayah yang harus di-cover meliputi seluruh wilayah Nusantara.

Jika Regulator menyelenggarakan lelang, maka untuk memastikan kanal yang diberikan kepada penawar tertinggi bersih dari interferensi, direkomendasikan agar Regulator mewajibkan Operator CDMA yang berada di atas spektrum frekuensi 3G untuk menanggung semua biaya pemasangan filter, atau memindahkannya ke frekuensi lain yang tidak ber-interferense dengan Operator 3G yang berada di kanal 12. Perlu diingat, ketika mendapatkan frekuensi yang saat ini ditempati Operator CDMA tersebut tidak diharuskan membayar Up Front Fee yang jumlahnya ratusan milyar rupiah sebagaimana dilakukan operator 3G. Oleh karena itu demi keadilan, seharusnya Regulator tegas menagih Up Front Fee dan BHP Frekuensi kepada Smart Telecom sebesar dan sebagaimana yang dibayarkan Opertor 3G.  *****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.