Memberi dalam beberapa hal lebih baik dari pada menerima. Ini kalimat yang saya tayangkan di webblog saya http://maswig.blogspot.com benarkah memberi selalu lebih baik dari menerima? Tidak juga, memberi sesuatu yang akan menghasilkan kondisi menyenangkan, menyehatkan fisik dan psikis baik untuk si pemberi maupun si penerima, akan terjadi bila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
Bagi pemberi, syarat pertama mesti IKHLAS. Apa itu ikhlas? Dalam kontek bebas (common sense) saya mengartikan ikhlas sebagai: sebelum, ketika dan sesudah memberi tidak punya alasan lain kecuali untuk memberi, itu saja, tidak ada motif lain. Ada yang berpendapat bahwa ikhlas itu semata mengharap ridho dari Allah SWT. Ikhlas itu tidak ada tradeable transaction layaknya berdagang. Kalaupun ada, ikhlas itu bertransaksi HANYA dengan Allah SWT. Jadi tidak dapat dikatakan ikhlas bila dalam pemberian dimaksudkan untuk mendapatkan “balasan” dari si penerima baik secara langsung maupun tidak langsung, seketika atau suatu hari kelak. Termasuk tidak ikhlas bila pemberian juga dimaksudkan agar si pemberi menjadi terkenal pemurah hati (generous), atau ada ikatan lain, seperti halnya ketika para politisi gencar melakukan kampanye menjelang pemilu. Ikhlas tidak hanya sebelum dan ketika memberi, namun termasuk sesudah pemberian. Jika sesudah memberi si pemberi memikir-mikirkannya, atau mengabar-kabarkan kepada orang lain, ini juga pertanda suatu pemberian yang tidak ikhlas.
Syarat kedua, barang atau sesuatu yang diberikan statusnya HALAL. Apa itu halal? Kembali dengan kalimat bebas (tidak merujuk ke sesuatu atau informasi yang sudah diakui kebenarannya) saya berpendapat Halal itu barang (atau sesuatu) yang sifat keberadaannya dan kontek pengadaan (pembuatan), serta pemanfaatannya tidak melanggar aturan agama, dan atau hukum manusia tentang yang boleh dan tidak boleh. Tentang sifat keberadaan, sesuatu yang sudah ditetapkan halal, misalnya nasi, sepanjang ia masih berujud dan mempunyai sifat nasi, maka menurut hemat saya masih halal. Akan berubah dan menjadi tidak halal, ketika ke dalam nasi dicampur sesuatu atau tindakan yang tidak halal, misalnya dicampur dengan kuah daging (soup) babi (oleh Islam hukumnya haram), atau diperoleh dari mencuri, korupsi, menipu. Nah, barang atau sesuatu yang tidak atau sudah menjadi tidak halal (haram) maka ketika diberikan kepada orang lain, walaupun memberikannya secara ikhlas, menurut hemat saya manfaat pemberian sudah berkurang, bahkan menjurus dosa, atau mendorong orang lain juga berbuat dosa, karena menerima/menggunakan barang tidak halal.
Syarat ketiga, barang atau sesuatu yang diberikan itu harus TEPAT. Apa ini maksudnya? Tepat di sini meliputi: tepat barang/sesuatu, tepat jumlah/ukuran, tepat waktu pemberian. Misalnya si A membutuhkan sepatu untuk keperluan sekolah, tetapi si B memberikan sandal. Walaupun sandal dan sepatu sama-sama alas kaki, namun keduanya berbeda. Walhasil pemberian sandal, mungkin diterima oleh si A, namun tidak menyelesaikan kebutuhan A. Untuk itu, ada baiknya sebelum memberi, terlebih dahulu tanyakan apa yang dibutuhkan bukan yang diinginkan si penerima. Seringkali para dermawan, donatur memberikan berbagai hal, namun tidak termasuk yang sedang dibutuhkan. Dalam suatu acara pemberian donasi berupa sembako, terdengar celetuk dari seorang bapak, sembako teruss… sembako teruss, yang kubutuhkan (saat ini) celana seragam buat si Entong yang mau masuk SD.
Selain tepat barang, jumlah dan ukuran juga perlu tepat. Dalam contoh di atas, misalnya sepatu yang dibutuhkan A nomor 36, tetapi karena si pemberi asal saja, ia memberikan sepatu nomor 40, maka si A tidak dapat memakai sepatu pemberian tersebut karena kebesaran. Dalam ruang kelas, kasus seperti ini sering terjadi, guru atau dosen memberikan materi kuliah kurang dari yang seharusnya diberikan, ini juga tidak tepat. Tepat yang ketiga, tepat waktu pemberian. Sudah ikhlas, halal, tepat barang, tepat jumlah/ukuran, namun menyerahkannya sudah melewati batas waktu kebutuhan, keadaan seperti ini mengurangi manfaat pemberian. Bisa jadi, yang ditemui bukan terima kasih, melainkan penolakan atau mengerutu, ejekan, “waaah terlambat, kenapa tidak kemaren?”
Untuk mengatasi masalah kekurang-tepatan, biasanya diambil jalan mudah dengan memberi uang, dengan angapan si penerima memiliki kebebasan untuk membelanjakannya sesuai kebutuhan. Dalam kondisi si penerima memiliki kemampuan untuk membeli (sehat fisik, lokasi pasar/toko terjangkau, barang yang dibutuhkan dan akan dibeli tersedia di pasar, uang yang dimiliki dari pemberian sesuai dengan harga barang), maka pemberian uang dapat menyelesaikan masalah kekurang-tepatan. Namun demikian, kondisi seperti ini tidak selalu dimiliki oleh si penerima. Walhasil, uang bisa jadi tidak berarti apa – apa dibandingkan barang atau sesuatu (layanan).
Di sisi penerima, pemberian (atau penerimaan) akan memberi manfaat lahir bathin, jika dalam menerima juga ikhlas, berterima kasih kepada Allah SWT (Karena rejeki datangnya dari Allah SWT), berterima kasih kepada si pemberi (sebagai perantara rejeki yang datangnya dari Allah SWT), memanfaatkan pemberian tersebut sebaik-baiknya, serta mempunyai niat suatu hari kelak mampu memberikan barang atau sesuatu yang serupa kepada orang lain yang membutuhkan (ada optimisme). Optimisme ini penting agar si penerima tidak terjebak menjadi peminta-minta alias pengemis.
Semoga bermanfaat.*****
Mas Wigrantoro Roes setiyadi
Rempoa, 5 September 2009
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.