Sunday, April 06, 2008

Kepemilikan dan Penguasaan Spektrum Frekuensi

Terdapat dua pendekatan untuk memberikan lisensi spektrum frekuensi: Pertama, dalam pendekatan tradisional, pemberian lisensi spektrum dibedakan dalam ”hak untuk mengoperasikan” dan ”hak untuk menggunakan”. Kedua, pendekatan baru yang lebih mendekati pada konsep pergantian kepemilikan. Dalam hal spektrum, regulator menjual spektrum kepada pembeli swasta yang dapat menjualnya kembali kepada perusahaan lainnya. Hal ini mengarahkan adanya nilai pasar pada spektrum. Pendekata ini sepertinya berdasarkan pada dugaan bahwa spektrum adalah milik negara yang dapat serah-terimakan kepada yang lain. Bagaimanapu juga, pendekatan ini bertentangan dengan komitmen internasional negara. Berdasarkan ITU Radio Regulation, negara memberikan batasan dalam penggunaan frekuensi radia dalam teritorialnya.

Dalam pendekatan baru, spektrum dianggap sebagai sumber daya alam, yang dapat dibagi dalam beberapa bagian dan dijual atau disewakan. Pemilik suatu bagian spektrum dapat menggunakannya dengan bebas selama tidak mengganggu bagian lainnya. Namun, spektrum tidak mudah untuk dibatasi atau digambarkan. Atribut dan sifat spektrum tidak dapat digambarkan dengan konsep normal. Hal ini menjelaskan perkara hak spektrum dalam area terbatas, atao hak spektrum atas frekuensi satelit.

Pengguna spektrum harus mempertimbangkan penggunaan spektrum dalam wilayah yang berdampingan sebelum mereka menentukan penggunaannya. Tidak ada negara yang dapat menuntuk hak penuh atas kepemilikan frekuensi satelit yang luasnya sama dengan wilayahnya. Pertimbangan mengenai hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa spektrum tidah bisa dimiliki oleh suatu negara. Yang dimiliki negara adalah hak penggunaan spektrum dalam wilayah teritorialnya, dengan batasan sesuai perjanjian dalam regulasi radio dan hak negara lainnya.

Perubahan Hak Atas Lisensi Spektrum
Harga suatu lisensi spektrum dianggap sebagai suatu penyewan atau pembelian semenatara hak negara atas penggunaan spektrum. Dugaan ini dikombinasikan dengan hak untuk menjual kembali lisensi tersebut. Setiap pergantian hak harus melakukan registrasi dengan manajemen spektrum yang berwewenanga dan pasar spektrum harus diatur utnuk menghindai terjadinya penyalah gunaan. Dengan demikian, dalam mekanisme harga pasar atas lisensi akan menentukan harga dalam perdagangan hak spektrum.

Tujuan Regulasi Mengenai Spektrum
Tujuan regulasi spektrum adalah untuk menjamin bahwa pengguna yang sah atas spektrum radio mendapatkan keuntungan maksimum tanpa menyebabkan ganguan kepada pengguna sah lainnya. Salah satu tujuan pemberian lisensi adalah memberikan hak khusus untuk menggunakan spektrum radio kepada pemilik, tetapi juga memberikan kewajiban tertentu pada pemilik. Kewajiban bagi operator seluler dapat termasuk kekuatan pemancar yang maksimal (untuk mengurangi masalah gangguan), dan kebutuhan atas lokasi base station. Kewajiban tersebut juga termasuk kebutuhan untuk menyediakan coverage dalam presentasi tertentu dari populasi dalam perode tertentu. Referensi standard tertentu juga termasuk dalam kewajiban pemilik hak spektrum.

Pertimbangan Lisensi
Sebelum menentukan krieteria untuk memilih alternatif, manajemen spektrum harus mempertimbangkan beberapa faktor:
1) Kandidat yang telah memenuhi syarat, melalui proses kualifikasi, jika regulator memutuskan perlu dilakukan penyaringan, maka kandidat yang tidak cocok akan dikeluarkan. Proses kualifikasi sebelumnya seharusnya tidak membatasi jumlah kandidat dan harus berdasarkan keiteria yang terbuka dan tanpa diskriminasi.
2) Jumlah lisensi yang diberikan membutuhkan keseimbangan antara ketersediaan spektrum, bandwith yang dimiliki masing-masing operator, dan ukuran pasar.
3) Dalam teknologi 3G, perbedaan antara jaringan tetap dan mobile akan semakin tidak jelas. Karena itu harus ada penjelasan mengenai permintaan lisensi dan kondisi yang dapat digunakan untuk meng-coverage layanan dan jaringan tetap atau mobile.
4) Setiap kewajiban seperti perataan dan jangkauan coverage harus tepat untuk menjamin terjadinya persaingan dalam infrastruktir dan frekuensi yang tidak perlu digunakan. Perataan layanan jaringan seharusnya berdasarkan permintaan pasar.
5) Kondisi pemberian lisensi seharusnya tidak menghalangi persetujuan roaming komersial yang dilakukan di antara operator.
6) Pembagian infrastruktur jaringan seharusnya diizinkan dalam basis komersial untuk membantu perkembangan dan penyebaran jaringan dan pengenalan layanan.
7) Tujuan kebijakan lisensi seharusnya memasukkan lingkup layanan yang diberikan kepada operator. Lingkup layanan dapat berupa regional atau coverage nasional.

1 comment:

  1. yo biar masingmasing orang memiliki kesempatan yang sama terhadap pemanfaatan suatu sumber daya...wajarlah kalo perlu diatur, biar nggak rebutan ala hukum rimba to?

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.