Dalam negara berkembang, keberadaan sumber daya terbatas sehingga pemerintah harus dapat mengelolanya seefisien mungkin. Selain itu, Perundangan mengenai lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah harus lebih dikembangkan dalam bentuk efisiensi ekonomi. Sebelum pemerintah melakukan intervensi dengan menetapkan suatu kebijakan terhadap berbagai barang, pemerintah harus dapat membedakan jenis barang-barang beserta permasalahannya. Jenis barang tersebut, yaitu public good, common good, club good, dan private good.
Common good adalah barang yang tersedia bagi masyarakat dalam jumlah tidak terbatas, namun memiliki nilai bersaing. Permasalahan yang terjadi pada common good dapat diselesaikan dengan adanya hak kepemilikan sehingga dapat diperjual belikan secara individual.
Common good yang dimiliki oleh negara dan tidak bersifat natural monopoly harus diprivatisasi. Jika biaya privatisasi tersebut menjadi masalah, maka sebaiknya privatisasi tersebut dilakukan kepada masyarakat umum daripada secara individual.
Club good merupakan barang yang tidak bersaing namun jumlahnya terbatas. Club good sebagai barang yang tidak bersaing karena bukan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Yang termasuk dalam private good adalah benda yang memiliki nilai bersaing dan jumlahnya terbatas. Private good merupakan bentuk yang paling efisien dalam perekonomian, untuk itu pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak mencampuri ketentuan pasar pada jenis barang ini.
Eksternalitas yang dapat terjadi pada semua jenis barang (public, common, club, dan private) dapat memberikan keuntungan maupun menimbulkan kerugian. Munculnya ekternalitas disebabkan besarnya intervensi pemerintah. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat mengurangi intervensinya dalam struktur pasar. Tanpa disadari, masalah public good dan ekternalitas dapat diselesaikan melalui mekanisme pasar. Artinya pemerintah tidak perlu melakukan banyak intervensi terhadap permasalahan tersebut.
Pasar bebas merupakan cara yang terbaik dalam mengatur perekonomian. Hampir seluruh negara menggunakan sistem pasar bebas. Namun, pada saat pasar bebas tidak memberikan hasil yang positif bagi masyarakat, pemerintah dapat mengambil tindakan dan mengubahnya.
Kegagalan pasar terjadi pada saat pasar tidak memberikan efisiensi secara penuh, baik pada efisiensi alokasi maupun efisiensi produktivitas serta efisiensi sosial. Sistem pasar monopoli dapat menyebabkan kegagalan pasar. Pasar monopoli dapat membatasi output yang dihasilkan untuk menjaga agar harga produk tetap tinggi. Seorang monopolis mungkin saja akan mengembangkan kekuatan sosial dan politik lebih tinggi dari yang lain sehingga mengurangi efisiensi demokrasi dan keadilan dalam bersaing. Selain itu, monopoli juga mengurangi pilihan konsumen terhadap suatu produk.
Sistem kartel tidak jauh berbeda dari monopoli karena beberapa perusahaan melakukan kerja sama dalam menjual produk-produk mereka. Hal yang demikian dapat mengurangi persaingan. Kartel biasanya terjadi pada pasar oligopoli.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat banyak penjual dan pembeli serta berbagai jenis produk. Para pemain pun dapat bebas keluar dan masuk ke dalam industri. Namun setiap perusahaan memiliki merk pada produknya masing-masing sehingga perusahaan yang merk dagangnya sudah kuat akan dapat menguasai pasar
Privatisasi merupakan suatu cara agar dapat meningkatkan persaingan dan menurunkan biaya, mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien, dan mencegah terjadinya monopoli. Intervensi pemerintah diperlukan untuk memperbaiki atau mengganti kerugian atas kegagalan pasar yang disebabkab oleh eksternalitas yang negatif.
Berbagai jenis barang, yaitu public goods, merit goods, dan demerit goods, jika beredar dalam jumlah yang tepat atau bahkan tidak beredar sama sekali akan menyebabkan sistem pasar tidak efisien sehingga terjadi kegagalan pasar.
Kurangnya informasi yang dimiliki konsumen mengenai produk yang tersedia di pasar, yang dimiliki produsen mengenai permintaan produk dan mengenai keberadaan pesaing, serta yang dimiliki pegawai mengenai peluang usaha dan lapangan pekerjaan, merupakan kegagalan informasi yang dapat menyebabkan kegagalan pasar.
Faktor-faktor produksi, seperti tanah, tenaga kerja, dan modal, serta berbagai asset yang sudah tidak dapat digunakan, yang memiliki sifat tidak dapat bergerak, juga dapat menyebabkan terjadinya kegagalan pasar.
Untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar pada sistem pasar bebas, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: penetapan regulasi mengenai persaingan sehat oleh pemerintah, mengubah distribusi pendapatan dan kesejahtaraan dalam perekonomian nasional, meningkatkan skala ekonomis sehingga dapat menurunkan biaya, dan penetapan batas harga pasar tertinggi dan terrendah yang dilakukan oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.