Dalam disipin ilmu hukum dan ekonomi tidak ada definisi baku tentang regulasi, dalam konteks ini regulasi dimaknai sebagai penggunaan instrumen hukum dalam implementasi dan upaya mencapai sasaran kebijakan sosial ekonomi. Karakteristik instrumen hukum mengatakan bahwa individu atau organisasi dapat dipaksa oleh pemerintah untuk menaati ketentuan yang berlaku, atau menerima hukuman dan atau sanksi. Perusahaan dapat dipaksa untuk menjual suatu produk tertentu, dalam jumlah dan harga yang ditetapkan (oleh Pemerintah), atau memasuki atau keluar dari suatu pasar tertentu, atau mengunakan teknik atau teknlogi tertentu dalam proses produksi. Sanksi dapat berupa denda, publikasi kesalahan di media massa, pidana, penutupan usaha, dan lain sebagainya.
Perbedaan terjadi antara regulasi ekonomi dan regulasi sosial. Regulasi ekonomi terdiri dari dua type regulasi: regulasi struktural (structural regulation) dan conduct regulation. Regulasi struktural digunakan untuk mengatur struktur pasar, contohnya pembatasan ada entry dan exit ke dan dari suatu industri, atau aturan yang melarang layanan jasa profesional yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki qualifikasi yang sesuai. Conduct regulation digunakan untuk mengatur perilaku di dalam pasar. Contohnya, pengendalian harga, aturan yang melarang iklan dengan muatan di baah standar kualitas. Regulasi ekonomi utamanya diterapkan pada pasar yang bersifat monopli dan struktur pasar yang terlalu sedikit atau terlalu banyak kompetisi.
Bersambung
terimakasih atas tulisannya.,.
ReplyDeleteteruslah berkarya dalam tulisan,,