Regulasi sering dikatakan sebagai bagian dari tindakan pemerintah, namun kata regulasi juga dapat diartikan sebagai kumpulan perintah yang bersifat khusus – di mana regulasi ikut serta dalam penetapan berbagai peraturan yang digunakan oleh suatu badan yang dituju, atau sebagai pengaruh kekuasaan Negara – di mana regulasi memiliki pengertian yang luas dan meliputi seluruh tindakan Negara yang dirancang untuk mempengaruhi industri dan perilaku sosial.
Regulasi juga dapat diartikan sebagai berbagai bentuk pengaruh atau pengendalian sosial - di mana seluruh mekanismenya mempengaruhi perilaku baik berasal dari ketetapan pemerintah maupun dari sumber lainnya (misalnya pasar) yang dianggap sebagai regulator.
Regulasi sering dianggap sebagai tindakan yang membatasi perilaku dan mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diinginkan (konsep lampu merah) tetapi pengaruh regulasi juga memungkinkan atau memudahkan suatu aktivitas (konsep lampu hijau) misalnya regulator menetapkan untuk mengendalikan perilaku pasar daripada membiarkanya mengalami kekacauan.
Kegunaan Regulasi yang sering diperdebatkan antara lain mengenai efisiensi, akutabilitas dan keadilan dalam sistem regulasi. Karena itu banyak studi yang membahas mengenai perbaikan regulasi guna mencapai keseimbangan dari berbagai pihak baik industri, konsumen maupun regulator.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.