Monday, August 10, 2009

COnditional Lotere Sebagai Alternatif Dalam Penmberian Izin Pengunaan Spektrum Frekuensi

Bicara soal undian (lotere) jika hanya baca sedikit sampai Bab Pendahuluan atau kata orang pada tataran common sense, yes you are right, Anda benar, akan banyak spekulan. Jadi bagaimana mencegah negative impact undian, sementara mekanisme ini juga dimaksudkan untuk efisiensi investasi jaringan?

Saya sebut sebagai "conditional lotere (CL)", pakai kata conditional karena ada prasyarat yang harus dipenuhi oleh peserta undian sebelum dinyatakan sah sebagai peserta undian. Syarat tersebut mencakup misalnya, kemampuan teknis, administrasi, keuangan dan komitmen pembangunan. Dengan mekanisme CL maka suatu region hanya boleh diikuti oleh kelas perusahan tertentu (misalnya UKM). Setiap peserta wajib menyerahkan bukti kemampuan keuangan (jaminan kepesertaan) dan jaminan pembangunan berupa cash yang disimpan dalam escrow account, yang dapat digunakan untuk membangun (dengan pengawasan dari regulator, dengan maksud mencegah penggunaan di luar keperluan pembangunan jaringan). Bila setelah menang undian perusahaan tersebut tidak melanjutkan pembangunan karena alasan apapun, maka jaminan kepesertaan dan jaminan pembangunan akan dicairkan dan menjadi milik pemerintah. selanjutnya uang ini dapat digunakan untuk membangun jaringan (oleh pemerintah) yang selanjutnya dijual kepada swasta. jadi bagi pemenang undian, bila tidak ingin jaminan kepesertaan dan jaminan pembangunannya hilang begitu saja, dia harus membangun.

lantas bagaimana dengan tujuan agar harga layanan kepada masyarakat menjadi murah? jawabnya, kebijakan BHP frekuensi dengan model up front fee (UFF) dan IPSR seperti yang sudah diberlakukan tetap bisa digunakan, hanya bedanya, tidak terjadi eskalasi Reserve Price (RP) seperti yang terjadi pada lelang BWA belum lama ini. Regulator menetapkan RP berdasar analisa kelayakan ekonomi dengan memperhatikan kondisi setiap region. Apa yang dilakukan Pemerintah sekarang ini dengan menetapkan RP setiap region sudah baik. bedanya dengan undian, kepada pemenang undian diwajibakan membayar UFF sebesar RP dan IPSR pada tahun - tahun sesudahnya misalnya 50% dari UFF. beda lainnya lagi? pembayaran UFF BUKAN pada tahun pertama segera setelah menerima lisensi, karena ini akan memberatkan investor, tetapi pada tahun kedua atau tahun ketiga setelah menerima lisensi. Jika ternyata pemenang undian gagal membangun dan mengundurkan diri sebelum tahun kedua, maka kepadanya akan dikenakan sanksi kewajiban membayar UFF, sehingga kerugian (bila tidak serius membangun) akan banyak sekali. selain itu dapat pula dikenakan sanksi sosial berupa pengumuman di media massa tidak hanya nama perusahaan, tetapi juga nama pemilik dan manajemennya.

jadi, undian itu mudah di awal, tetapi ketika sudah beruntung dan mendapat hak, maka pemenangnya harus komit, jika tidak (komit) maka ia akan menanggung rugi, menanggung malu. suatu kerugian yang wajar karena ia telah mengambil opportunity yang dapat diraih orang lain yang pada waktu undian. selain itu undian secara terbuka akan memberi peluang yang sama kepada setiap peserta yang lulus prakualifikasi, tidak ada hanky pangky, kong kali kong.

kelemahan dari undian semacam ini adalah, tidak dapat digunakan untuk cakupan nasional dengan kemampuan peserta yang beragam. tidak adil bagi perusahaan dengan kemampuan keuangan kecil menengah jika dijadikan satu kelompok dengan perusahaan besar atau multinasional. selain itu pada tahap prakualifikasi guna menentukan siapa saja yang memenuhi syarat mengikuti undian dibutuhkan profesionalisme khususnya di pihak regulator, dengan tidak memihak, sehingga seluruh peserta merasa diperlakukan adil, semua syarat kelulusan termasuk bagaimana criteria dan metode penilaian harus dibuka ke publik agar mudah dipahami oleh khalayak.*****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.