USO
(Universal Service Obligation), atau kewajiban pelayanan universal suatu regim
yang mengatur penyediaan layanan telekomunikasi bagi warga negara yang tinggal
di daerah-daerah yang tidak
terlayani oleh Oparator Telekomunikasi secara suka rela. Argumen USO didasari pada azas bahwa
setiap orang selaku warga negara berhak untuk mendapatkan layanan
telekomunikasi di manapun berada di wilayah suatu negara. Dari aspek ekonomi politik, USO
merupakan solusi dari kegagalan pasar (market
failure) yang disebabkan oleh keengganan pelaku industri jasa
telekomunikasi menyediakan layanan di wilayah yang dianggap tidak layak pasar.
Jika
dirunut ke belakang, ketika layanan telekomunikasi masih di-monopoli oleh BUMN
telekomunikasi, USO dapat diterjemahkan sebagai kebijakan untuk memaksa
pemegang lisensi tunggal penyediaan jasa telekomunikasi untuk membangun di
wilayah – wilayah yang tidak memberi keuntungan. Akibat ketidak-mampuan Pemerintah dalam memaksa operator
telekomunikasi, yang nota bene milik pemerintah juga, pelaksanaan USO diubah. Jika semula
dipaksa membangun, diubah menjadi dipungut sekian persen dari pendapatannya
(revenue) untuk dialokasikan sebagai dana USO.
Kebijakan
pungutan dana USO terus berlanjut ketika regim telekomunikasi sudah beralih ke
pasar yang kompetitif. Ada 12 Operator telekomunikasi, baik yang berbasis
layanan telepon tetap maupun mobile memperebutkan kue layanan telekomunikasi
nasional. Perizinan yang semula hanya berupa selembar kertas tanpa komitmen
pembangunan-pun berubah menjadi “perizinan modern” yang dilengkapi dengan
Komitmen Pembangunan (KP). Di
dalam KP operator menyatakan sanggup memenuhi dan mewujudkan pembangunan,
penggelaran jaringan dan layanan telekomunikasi di seantero wilayah Indonesia
bagi mereka yang berizin nasional (hanya dua operator yang tidak berizin
nasional).
Dari
5 operator layanan selular berbasis GSM/3G ada satu Operator (Telkomsel) yang
menyatakan cakupan wilayah jangkauan jaringan dan layanannya telah mencapai 95%
wilayah nasional yang berpenduduk.
Pernyataan Telkomsel ini tak pernah dibantah atau dikoreksi oleh
siapapun termasuk oleh Regulator (BRTI ) maupun Kementrerian Kominfo. Ini
artinya pernyataan Telkomsel dianggap sahih. Dalam kesempatan lain, para
pesaing Telkomsel juga menyatakan keberhasilan dalam menggelar jaringan dan
layanan selular yang sudah mencakupi wilayah Nusantara. Bila demikian, maka bolehlah dikatakan
bahwa hanya tinggal 5% (per tahun 2010) dari seluruh wilayah Nusantara yang
belum dijangkau layanan telekomunikasi.
Apa yang terjadi kemudian
adalah dana USO yang jumlahnya sudah triliunan rupiah dikelola dengan
perspektif seolah-olah masih banyak sekali wilayah Nusantara yang masih tak
terlayani. Persepektif Badan Layanan Umum Pengelola Dana USO (BP3TI) benar bila
yang diacu adalah layanan telekomunikasi tetap berbasis kabel, yang
penetrasinya sejak kemerdekaan hingga kini baru mencapai sekitar 5%.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.