Perusahaan yang melakukan alih daya (outsourcing) memberikan sebagian atau seluruh proses operasional bisnisnya kepada pihak lain. Terjadi kondisi saling ketergantungan antara yang mengalih-dayakan (outsourcer) dan yang menerima alih daya (outsourcee). Dibutuhkan saling percaya dan dapat dipercayai di antara keduanya. Materi yang dialih-dayakan bermacam-macam mulai yang sederhana seperti layanan kebersihan, keamanan, pengumpulan data, hingga proses penagihan pajak dan layanan masyarakat. Dari yang berbekal fisik manusia saja hingga yang membutuhkan sarana teknologi canggih.
Alih daya ternyata tidak hanya lazim dilakukan di lingkungan bisnis, namun belakangan sudah mulai marak dilakukan di lingkungan birokrasi atau organisasi publik. Di lingkungan sekretariat DPR dan beberapa kantor departemen misalnya, kebersihan lingkungan gedung – gedung dilakukan oleh perusahaan swasta dengan model alih daya. Salah satu alasan yang diajukan untuk alih daya kebersihan antara lain karena sudah makin sedikit PNS golongan IA (pesuruh), setelah ditetapkan minimal pendidikan SLTA bagi calon pegawai pemerintah dengan golongan IIA, yang bukan lagi pesuruh. Pertanyaannya, apakah alih daya di lingkungan pemerintahan hanya layak untuk jasa kebersihan saja? Jenis – jenis pekerjaan apa sajakah yang layak dialih-dayakan, dan apa saja pertimbangan yang perlu diperhatikan, serta hal – hal yang perlu diwaspadai terutama jika dikaitkan dengan masalah keamanan negara.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.