Wednesday, September 20, 2017

Pemanfaatan Teori Pemerintahan Dalam Menyelesaikan Masalah Pemerintahan


I.          Pengantar
Pemerintah sebagai organisasi publik, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tentu tak luput dari melakukan kesalahan, atau harus mengatasi masalah yang timbul dan atau dihadapi oleh warga negara. Dalam konteks ini, masalah dapat terjadi di lingkungan suatu lembaga pemerintah, antar-lembaga pemerintah, di tengah masyarakat, antar anggota masyarakat, maupun antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu masalah dapat dianggap wajar, apabila dapat dengan cepat dikenali, terkendali, dan segera didapatkan solusinya untuk diselesaikan. Masalah berubah menjadi mala petaka apabila kemunculannya tiba-tiba, ukurannya masif, di luar kemampuan organisasi untuk mengatasinya, atau terjadinya baru disadari setelah sekian lama berlangsung, semacam masalah latent atau kronis. Masalah yang akan dibahas dalam paper ini adalah masalah pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik.
Sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun Pembangkit Tenaga Listrik hingga 35GW, dan upaya meningkatkan kegiatan eksplorasi serta produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) selaku energi primer yang selama enam dekade telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, muncul keprihatinan dari sebagian pelaku usaha khususnya produsen barang dan jasa dalam negeri yang merasa terpinggirkan oleh serbuan barang dan jasa impor. Padahal sudah sejak lama pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Di satu sisi ada potensi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain para pelaku industri dalam negeri hanya mendapat kue pembanguan yang porsinya semakin mengecil lantaran digerogoti oleh produk impor.
Menjadi pertanyaan, mengapa hal ini terjadi? Bukankah sudah ada kerangka hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur tentang pengutamaan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri di hampir semua sektor? Bukankah kemampuan industri dalam negeri sudah semakin meningkat dan mampu menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi standar nasional dan internasional?
Pada tataran teori dan normatif (dalam bentuk hukum positif), pemerintah memiliki kewajiban untuk membina sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bentuk pembinaan meliputi namun tak terbatas pada penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian[1]. Sejalan dengan hukum positif tentang tugas pemerintah untuk melakukan pembinaan, untuk urusan kebijakan, dapat dikatakan apa yang dilakukan pemerintah sudah sesuai. Hal ini ditandai dengan sudah banyaknya produk peraturan perundangan yang mengatur keberpihakan kepada barang dan jasa produksi dalam negeri. Akan tetapi untuk  urusan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian, ketiga hal ini dirasakan masih bermasalah. Berangkat dari permasalahan pemerintahan sebagaimana disebut dalam premis di atas, dan dikaitkan dengan disiplin ilmu pemerintahan, pertanyaan yang ingin dibahas dalam paper ini adalah bagaimana ilmu pemerintahan dapat menjawab tantangan – tantangan tersebut di atas.


II.        Teori Pemerintahan
Pemerintah merupakan terjemahan dari Government. Kata “pemerintah” dan “pemerintahan” berasal dari suku kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Teori pemerintahan sebagai bagian dari ilmu pengetahuan itu kongkrit dan oleh karenanya dapat diamati, dipelajari, serta teruji kebenarannya, teratur bersifat khas dalam arti mempunyai metodologi, obyek, sistematika, dan teori sendiri. Ilmu pemerintahan dapat dikategorikan sebagai ilmu praktis atau ilmu terapan, karena dapat secara langsung diterapkan dalam kehidupan pemerintahan suatu negara.
Beberapa hal yang terkandung dari makna “perintah” adalah sebagai berikut[2]:
1.      adanya keharusan menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan;
2.      adanya dua pihak, yang memberi dan menerima perintah;
3.      adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan menerima perintah;
4.      adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah.
Pertanyaan kritis dari ringkasan tersebut di atas, mengapa apa yang diperintahkan harus dilaksanakan? Bagaimana atau apa dampaknya bila perintah tersebut tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan namun prosedur maupun hasilnya tidak sesuai harapan. Berikutnya, atas dasar apa suatu pihak menjadi pemberi dan pihak lainnya menjadi penerima perintah? Siapa yang diperintah?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, C.F. Strong dalam Suradinata (2015 hal.12) dikutip sebagai menyatakan bahwa pengertian pemerintahan itu sangat luas karena mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, baik ke dalam maupun ke luar. Oleh karena itu, pertama, pemerintahan mempunyai kekuatan tentara atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. Kedua, pemerintahan harus memiliki kekuatan legislatif yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Dan ketiga, pemeritahan harus mempunyai kekuasaan finansial, yaitu kekuasaan untuk mengumpulkan uang dan menarik pajak dari masyarakat untuk menutupi pembayaran dalam mempertahankan negara dan menegakkan hukum untuk dan atas nama negara.
Aparat pemerintahan dituntut untuk memiliki kemampuan dalam melakukan penyeimbangan tugas-tugas pengelolaan kekuasaan dalam masyarakat (Hikam, 1999, hal 114). Tiga spektrum tugas pemerintahan, rulling (pemerintahan berdasar atas wibawa dan petunjuk atasan), governing (pemerintahan berdasar atas konsensus antara penguasa dan rakyat), dan administering (pemerintahan berdasar atas prosedur yang disepakati).  Kemampuan melakukan penyeimbangan ketiganya akan menentukan kualitas aparat pemerintahan dan kualitas pemerintahan.
Berkaitan dengan kualitas pemerintahan, Hikam (1999) menambahkan bahwa pemerintahan amanah adalah yang dapat diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk melakukan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Sedangkan pemerintahan yang responsif adalah yang mampu memahami gerak di dalam masyarakat dan mengantisipasi permasalahan secara tepat waktu dan jawaban. Aparat pemerintah juga perlu netral dari kepentingan partisan. Dengan semakin netralnya aparat pemerintahan dari politik, maka objektivitas, rasionalitas, dan efisiensi semakin bisa diusahakan.
Wasistiono et all (2014), menyatakan bahwa kejadian yang berhubungan dengan gejala dan peristiwa pemerintahan yang bersifat empiris menjadi objek penelaahan ilmu pemerintahan. Erliana (2016) menyatakan ilmu pemerintahan dapat dilihat dari objek-objek tertentu yang memiliki keserupaan satu sama lainnya, yaitu: objek materia ilmu pemerintahan adalah negara, dan objek forma ilmu pemerintahan adalah hubungan antara negara dengan rakyatnya dalam kontek kewenangan dan pelayanan publik.
Suradinata (2015) menawarkan konsep dan strategi guna menganalisis kebijaksanaan pemerintahan sebagai berikut:
1.      Sikap dan perilaku individu dalam organisasi pemerintahan harus dapat membaur dengan masyarakat, sehingga getaran hati dalam wujud kebutuhan dasar dalam kehidupan sosial dapat dirasakan oleh aparatur organisasi pemerintahan.
2.      Memberikan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan lingkungan masyarakat yang senantiasa berubah.
3.      Mekanisme perencanaan yang datangnya selalu dari bawah, dan dapat menampung aspirasi masyarakat bawah.
4.      Memanfaatkan anggaran belanja secara dinamis, sesuai dengan kebutuhan dan memperhitungkan hasil bagi kepentingan negara.
5.      Memberikan modal usaha kepada wirausaha kecil termasuk fasilitasnya.
6.      Menganalisis situasi dan kondisi baik keadaan di dalam maupun di luar organisasi.
7.      Pengembangan strategi untuk mewujudkan wawasan, visi dan tujuan organisasi pemerintahan.
Pada bagian lain, Surianingrat (1992) mengingatkan ada pengertian lain dari kata pemerintah yang berasal dari kata to govern yang mengandung makna[3]:
1.      melaksanakan wewenang pemerintahan;
2.      cara atau sistem memerintah;
3.      fungsi atau kekuasaan untuk memerintah;
4.      wilayah atau negara yang diperintah; dan
5.      badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum dalam suatu negara.
Poelje (1953), menyajikan dua perumusan ilmu pemerintahan, yakni “pemerintahan adalah sebagai ajaran tentang perbuatan pemerintahan”, dan “ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana mengatur dan memimpin sebaik-baiknya dinas umum[4].
Iver (1959), menyatakan ilmu pemerintahan merupakan pengetahuan yang sistematis tentang negara, tentang keadaan yang menyebabkan timbulnya berbagai type pemerintahan, tentang hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, dan tentang cara-cara pemerintah melaksanakan fungsinya[5].
Pemerintah yang berdaulat mempunyai hak untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nasional serta memiliki monopoli untuk melaksanakan kekuasaan yang bersifat memaksa. Di dalam pengurusan rumah tangga nasional tersebut termasuk melindungi masyarakat dan wilayah negara, meningkatkan taraf hidup masyarakat  dan lingkungan hidup, memelihara keamanan dan ketertiban umum. Memerhatikan batasan dan prinsip di atas, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Wasistiono dan Simangunsong (2015) mengungkapkan objek materia ilmu pemerintahan yang menjadi inti dari ontologi ilmu pemerintahan, yakni memelajari bagaimana organisasi tertinggi suatu negara, yakni pemerintah, berhubungan dengan rakyatnya dalam kaitan hak dan kewajiban yang seimbang dalam konteks kewenangan dan pelayanan publik, serta pola-pola hubungan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan rakyatnya. Pola hubungan ini dipengaruhi oleh bentuk negara dan sistem politik yang dianut. Pembahasan Ilmu Pemerintahan juga berkisar tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau menjalankan peran, kewenangan, tugas pokok dan fungsinya, yang semuanya terangkum dalam Metodologi Ilmu Pemerintahan, yakni metode yang membahas bagaimana memperoleh pengetahuan yang benar di bidang ilmu pemerintahan[6].
Pemerintahan adalah segala usaha atau kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah negara demi tercapainya tujuan negara. Lebih jauh, pemerintahan merupakan suatu sistem dari pelbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, maka pemerintahan terdiri dari: a. kekuasaan/kewenangan untuk merumuskan kebijakan (policy formulation) dan b. administrasi (policy execution), hubungan keduanya erat sekali.
Kesimpulan mengenai ontologi ilmu pemerintahan dapat disarikan dari apa yang dikemukakan dalam Ndraha (2011) bahwa ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa publik dan layanan sipil, dalam hubungan pemerintahan (sehingga dapat diterima) pada saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan.[7]

III.       Permasalahan Dalam Pemerintahan
Untuk kurun waktu yang lama birokrasi pemerintahan cenderung stabil, tidak banyak melakukan perubahan, jika pun ada boleh dikatakan sedikit sekali. Pengembangan organisasi pemerintahan lebih banyak mengikuti laju pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden selaku Pemimpin Tertinggi Negara. Birokrasi pemerintah dalam bentuk klasik identik dengan model birokrasi yang dikembangkan oleh Max Weber, oleh karenanya disebut Birokrasi Weberian, telah mewarnai praksis birokrasi di hampir semua negara untuk kurun waktu yang lama. Ditandai dengan keteraturan, terstruktur dalam hirarki organisasi sehingga cenderung lambat dalam bereaksi terhadap perubahan lingkungan.
Salah satu kelemahan sektor publik adalah skala, scope, dan regulasi (Boyne, 2003a; Hood et al, 1998). Manager organisasi publik tidak sebebas sebagaimana manajer swasta dalam memilih barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat. mereka bekerja dalam kerangka tugas dan pengendalian yang ditetapkan dalam landasan hukum dan regulasi. Pelayanan publik dan organisasi penyedia layanan publik dalam dua dekade terakhir ini telah mengalami perubahan yang cukup besar. Hal ini merupakan konsekuensi dari meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap dipenuhinya hak-hak mereka, yang didorong oleh perubahan lingkungan politik sementara di pihak lain terjadi semakin langkanya sumber daya publik. Perubahan lingkungan mendorong para birokrat pemerintahan untuk lebih terlibat dalam manajemen perubahan dan melakukan inovasi dan memahami dengan jelas perbedaan antara keduanya.
Osborn dan Brown (2005)[8] menyebut beberapa faktor pendorong perubahan antara lain:
1.     Perubahan ekonomi global yang mengakibatkan organisasi pemerintahan tidak dapat lagi bertumpu pada kenaikan pertumbuhan namun harus fokus pada penggunaan sumber daya yang semakin langka secara efektif dan efisien;
2.     Adanya pertumbuhan kemampuan manajerial dari pada  administrasi, pendekatan terhadap penyediaan pelayanan publik, yang kemudian dikenal sebagai Manajemen Public Baru (New Public Management);
3.     Perubahan demografi, khususnya penuaan populasi di berbagai negara;
4.     Perubahan ekspektasi sejalan dengan semakin tingginya tingkat pendidikan, menuntut pelayanan publik yang semakin fokus, menawarkan berbagai pilihan dan berkualitas;
Perubahan politik, ditandai oleh perubahan paradigma untuk melawan hegemoni negara dalam memenuhi kebutuhan publik, serta semakin kompleksnya pendekatan dalam memenuhi kebutuhan publik tersebut sehingga membutuhkan governance dalam hubungan antar-penyedia pelayanan publik

IV.       Pemerintahan Yang Berhasil (atau Gagal)
Pendapat lain tentang tugas-tugas pemerintah dikemukakan oleh Glazer dan Rothenberg (2001)[9] bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab di bidang-bidang:
1.      ekonomi makro, dengan maksud untuk mempromosikan pekerja dan pertum-buhan ekonomi;
2.      redistribusi, dengan maskud untuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya;
3.      produksi, dengan maksud  untuk membeli atau menghasilkan barang dan jasa yang kompetitif; dan
4.      regulasi, dengan maksud mengatur perilaku sektor swasta, dunia usaha, industri maupun individu.
Untuk mengatur ekonomi secara makro, pemerintah menggunakan lima jenis cara yaitu kebijakan moneter, kebijakan fiskal, kebijakan anggaran, dorongan (exhortation), dan  kebijakan redistribusi. Keberhasilan mengelola ekonomi makro yang ditandai dengan adanya pertumbuhan dan pemerataan, rendahnya inflasi, rendahnya tingkat pengangguran, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index), dan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi menandakan keberhasilan pemerintah
Pemerintah dianggap gagal (government failure) apabila intervensi pemerintah ke dalam perekonomian untuk mengatasi kegagalan pasar justru menciptakan inefisiensi yang menjurus pada kesalahan alokasi sumber daya yang terbatas[10]. Kebijakan subsidi dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak efisien untuk berlindung dari sengitnya kompetisi, sehingga menjurus kepada moral hazard. Birokrasi yang berlebihan juga dapat menjadi penyebab kegagalan pemerintahan.
Kebijakan publik yang tidak didasarkan pada disiplin ilmu pemerintahan, atau hanya berdasar pemahaman umum (common sense) tanpa didukung data empirik maupun analisis secara komprehensif berpotensi menjadi kebijakan yang cacat (flaw policy). Kebijakan pemerintah yang sudah didasarkan pada data dan analisis pun masih berpotensi menjadi kebijakan gagal, apabila aparat pelaksananya tidak memahani dan menguasai substansinya, atau tidak disosialisikan secara efektif dan efisien. Kebiijakan publik yang cacat atau yang implementasinya tidak sebagaimana seharusnya pada gilirannya berpotensi mendorong terjadinya kegagalan pemerintah.
Dalam banyak kasus kegagalan pemerintah juga disebabkan karena tidak ada atau lemahnya harmonisasi kebijakan oleh berbagai sektor yang terkait. Hal ini dapat terjadi karena adanya beda kepentingan antar sektor, maupun karena satu pihak tidak memahami hubungannya dengan pihak lain. Berangkat dari premis ini, menjadi tidak aneh ketika ada satu Kementerian menerbitkan kebijakan baru, kemudian tidak dapat diimplementasikan dengan mulus, salah satunya karena mendapat tentangan dari instansi pemerintah lainnya, atau dari masyarakat selaku objek kebijakan.

V.         Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan Kebijakan Publik
Salah satu karakteristik Good Governance yakni adanya tata pemerintahan yang bersifat terbuka (transparant)[11]. Semua urusan tata pemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik baik yang berkenaan dengan urusan pelayanan publik maupun pembangunan harus diketahui publik. Publik berhak tahu alasan pembuatan kebijakan publik, serta publik diberi peluang untuk berperan-serta dalam proses pembuatan kebijakan publik melalui mekanisme komunikasi terbuka, baik secara tatap muka mapun melalui media online. Demikian pula informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut serta hasil-hasilnya harus terbuka dan dapat diakses publik.

VI.       Acuan Hukum Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pada paper ini diambil dua Undang-Undang yang dijadikan contoh dalam mengatur kewajiban penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU30/2009) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Undang-Undang Ketenagalistrikan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga-listrikan menyatakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi dalam melakukan usaha industri penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Pasal 16 ayat (3) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi dalam melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Pasal 28 menyatakan Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
1.     menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
2.     memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
3.     memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
4.     mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Mengenai pembinaan dan pengawasan Pasal 46 menyatakan Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri. Dalam melakukan pengawasan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat: melakukan inspeksi pengawasan di lapangan; meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
Ketentuan mengenai sanksi dinyatakan pada Pasal 48 yang pada intinya menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, dan atau pencabutan izin usaha. Sanksi administratif tersebut ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Undang-Undang Migas
Pasal 40 ayat (4) menyatakan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing. Sedangkan di Pasal 42yang mengatur tentang Pengawasan menyatakan pengawasan meliputi: pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Mengenai kegiatan Usaha Hulu, Undang Undang Migas ini di di Pasal 11 ayat (3) menyatakan Kontrak Kerja Sama wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.

Ketidak-patuhan Birokrat
Pada kenyataannya, walaupun Undang-Undang sudah jelas dan tegas mengatur tentang pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, namun masih banyak pihak yang bertindak selaku objek dari Undang-Undang tersebut, yang nota bene lembaga pemerintahan, tidak mematuhi hukum. Mereka lebih suka membeli barang dan jasa produk luar negeri alias impor, hal ini tentu saja mengingkari kepercayaan rakyat yang telah memberikan amanah untuk mengelola negara.
Jadi masalahnya bukan hanya produk dalam negeri lebih mahal dari produk impor, namun lebih pada ketidak-patuhan aparat pemerintah menjalankan Undang-Undang yang berlaku.

VII.    Solusi
Ditinjau dari tataran teoretis, dapat dikatakan birokrat belum memahami sepenuhnya filosofi dan alasan keberadaan (reasons for being) pemerintah. Eksistensi Pemerintah diperlukan untuk mengatur masyarakat, secara proporsional, dalam mengupayakan kesejahteraan warga, memelihara kedamaian dan keamanan negara, baik ke dalam maupun ke luar. Untuk menjalankan tupoksinya, aparat pemerintahan dituntut memiliki kemampuan dalam melakukan penyeimbangan tugas-tugas pengelolaan kekuasaan dalam masyarakat.
Dalam beberapa hal, untuk mendaya-gunakan kemampuan warga, pemerintah perlu melakukan intervensi melalui penerbitan regulasi. Akan tetapi, regulasi saja tidaklah mencukupi, karena selain regulasi harus sesuai kondisi sosial, ekonomi dan politik, tidak under atau over regulasi, juga harus dapat diimplementasikan oleh semua pihak yang menjadi objek regulasi tersebut. Dan yang tak kalah pentingnya, mendorong tercapainya kesejahteraan warga.
Dalam hal pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri untuk mendukung proyek-proyek pemerintah, BUMN, BUMD, maupun proyek-proyek strategis lainnya, kepatuhan birokrat terhadap ketentuan peraturan perundangan relatif rendah, sehingga akibatnya produk barang dan jasa dalam negeri cenderung posisinya lebih lemah justru di negerinya sendiri. Kondisi ini seolah dibiarkan oleh Pemerintah, sehingga menimbulkan ironi. Hal ini dapat dilihat pada rendahnya sanksi atas pelanggaran, yang hanya berupa sanksi administratif, dan itupun masih diperparah lagi oleh lemahnya penegakan hukum (law enforcement).
Memerhatikan hal – hal tersebut di atas,  maka solusi yang diusulkan atas masalah pemerintahan ini adalah sebagai berikut:
1.     Pemerintah memiliki kewenangan memberi perintah dan memaksa, baik kepada warga ataupun kepada birokratnya sendiri. Maka pendekatan kewenangan dan kekuasaan secara memaksa disertai dengan penegakan hukum dapat diterapkan untuk mematuhi berbagai Undang-Undang yang di dalamnya mengatur tentang pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.
2.     Memerhatikan Suradinata (2015) bahwa aparat pemerintah harus mampu membaur dengan masyarakat, maka memahami dampak suatu keputusan pemerintah, khususnya terkait dengan penggunaan produk impor yang dipakai dalam proyek-proyek pemerintah, menjadi suatu keniscayaan. Oleh karenanya perlu diberikan tambahan wawasan yang lebih luas, mengenai pemerintahan umum kepada semua pejabat di kementerian dan lembaga.

*****

Daftar Pustaka
1.      Amihai Glazer & Lawrence S. Rothenberg, 2001, Why Government Succeeds and Why It Fails.
2.      Bayu Suryaningrat, 1992, Mengenal Ilmu Pemerintahan, hal. 9, Jakarta: Rineka Cipta.
3.      Bappenas, 2002, Public Good Governance, Sebuah Paparan Singkat, hal.9.
4.      Dwiyanto, Agus, 2014, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Kompas Gramedia.
5.      Hikam, Muhammad A.S. (1999), Politik Kewarganegaraan, Landasan Redemokratisasi di Indonesia, Penerbit Erlangga.
6.      Iver, Mac, R.M., (1959), The Web of Government, The Macmillan Company New York.
7.      Osborn, Stephen P & Brown, Kerry (2005), Managing Change and Innovation in Public Service Organizatios, Routledge London, halaman 4.
8.      Poelje, Van G.A., (1953), Algemene Inleiding tot de Bestuurskunde, Alpen aan den Rijn, N. Samson N.V.
9.      Sadu Wasistiono (2013), Pengantar Ekologi Pemerintahan, Edisi Revisi, IPDN Press.
10.   Sadu Wasistiono & Fernandes Simangunsong (2015), Metodologi Ilmu Pemerintahan (edisi yang diperluas), IPDN Press, hal. 9.
11.   Supriatna, Tjahya, 2014, Birokrasi Dan Pemerintahan Daerah, PT. Nagakusuma Media Kreatif.
12.   Suradinata, Ermaya, 2015, Leadership: How to Build a Nation, Reformasi Organisasi dan Administrasi Pemerintahan, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
13.   Taliziduhu Ndraha (2011), Kybernology, (Ilmu Pemerintahan Baru), Jilid 1, Cetakan Kedua, Penerbit Rineka Cipta.
14.   Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi



[1] Sebagai contoh tercantum di UU 36/1999 pasal 4 ayat (2), dan UU 34/2014 pasal 4 ayat (2), pasal 79 ayat (2)
[2] Bayu Suryaningrat, 1992, Mengenal Ilmu Pemerintahan, hal. 9, Jakarta: Rineka Cipta.
[3] Ibid, hal. 10
[4] Poelje, Van G.A., (1953), Algemene Inleiding tot de Bestuurskunde, Alpen aan den Rijn, N. Samson N.V.
[5] Iver, Mac, R.M., (1959), The Web of Government, The Macmillan Company New York.
[6] Sadu Wasistiono & Fernandes Simangunsong (2015), Metodologi Ilmu Pemerintahan (edisi yang diperluas), IPDN Press, hal. 9.
[7] Taliziduhu Ndraha (2011), Kybernology, (Ilmu Pemerintahan Baru), Jilid 1, Cetakan Kedua, Penerbit Rineka Cipta.
[8] Osborn, Stephen P & Brown, Kerry (2005), Managing Change and Innovation in Public Service Organizatios, Routledge London, halaman 4.
[9] Amihai Glazer & Lawrence S. Rothenberg, 2001, Why Government Succeeds and Why it Fails,
[10] www.economicsonline.co.uk/Market_failures/Government_failure.html
[11] Bappenas, 2002, Public Good Governance, Sebuah Paparan Singkat, hal.9.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.