Monday, March 03, 2008

Televisi Dan Radio Internet: Akhir Era Penyiaran Konvensional?

Diskursus mengenai penyelenggaran siaran televisi digital mulai menghangat sejak lima tahun lalu, tepatnya awal tahun 2003. Hingga hari ini belum ada satupun stasiun televisi yang sudah menyelenggarakan siaran televisi digital. Selain siaran televisi digital, siaran radio digital sebenarnya juga sudah lama dinantikan. Di pihak lain, kita saksikan sudah tak terhitung banyaknya, penyelenggaraan siaran radio dan televisi yang di-broadcast melalui Internet. Terlihat sekilas, ada adu cepat antara siaran radio dan televisi digital dengan siaran radio dan televisi melalui Internet. Yang menjadi permasalahan, bagaimana kira-kira masa depan dunia penyiaran Indonesia pasca dimulainya siaran televisi digital? Selain itu, meski basis teknologi radio dan televisi digital dengan siaran keduanya melalui Internet adalah sama, menggunakan Internet Protocol (IP), dengan kekuatan Internet yang jauh lebih bertenaga dibandingkan penyiaran teresterial, akankah siaran televisi dan radio digital juga akan mengalami nasib serupa dengan layanan berbasis teknologi analog? Lebih jauh, bagaimana pemerintah perlu menyikapi dengan serangkaian kebijakan dan regulasi agar peraturan dan perundangan yang ada tidak tumpul dan ketinggalan zaman.

Dibandingkan siaran televisi analog, penggunaan pita frekuensi pada siaran televisi digital lima kali lebih efisien. Artinya pada lebar pita frekuensi yang sama, jika sebelumnya hanya dapat dipakai untuk satu kanal siaran, dengan teknologi pemancaran digital dapat dioptimalkan dipakai untuk lima kanal siaran. Jika standar siaran televisi digital sudah ditetapkan, diperkirakan akan bermuncukan banyak sekali stasiun televisi. Dengan asumsi pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.

Siaran radio juga serupa, bahkan lebih efisien lagi. Jika saat ini lebar pita antar stasiun radio FM ditentukan 400 KHz, maka dengan siaran radio digital lebar pita satu kanal siaran hanya memerlukan kurang lebih 60 KHz. Ruang kosong yang dapat diisi oleh penyelenggara stasiun radio FM akan semakin lebar. Tentu, masih dengan asumsi jika pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.

Bagaimana bila dengan pertimbangan untuk melindungi industri yang ada, atau untuk memelihara ruang bebas di spektrum frekuensi, pemerintah membatasi terbitnya izin stasiun radio dan atau televisi baru? Teknologi berkembang seperti air sungai mengalir dari hulu ke hilir. Batu besar yang menghalang tidak lantas menjadi hambatan. Teknologi akan mencari jalannya sendiri hingga ia mencapai tahap matang, dan memberi manfaat atau mudharat bagi umat manusia. Di pihak lain, bisnis bergerak mirip barisan semut yang mengalir ke manapun gula manis tersimpan. Tiada kenal lelah sebelum gula dipersembahkan kepada sang raja semut.

Teknologi dan bisnis, dua sejoli yang mengubah dunia. Hambatan regulasi sebesar apapun, ketika datang kepentingan bisnis dengan membawa kendaraan teknologi, regulasi seringkali menjadi cepat loyo, kekurangan vitamin. Siaran radio dan televisi digital tak lepas dari fenomena ini. Ketika pemerintah belum merestui siaran mereka berdua, namun di sisi lain teknologi dan bisnis sudah menyatu dikemas oleh kepentingan hiburan, pendidikan, aktualisasi diri, maka muncullah saran radio dan televisi Internet sebagai substitusi.

Jika siaran terestrial mesti berizin, siaran menggunakan media transmisi Internet, banyak negara yang membebaskannya dari regulasi penyaran. Indonesia belum punya satupun aturan mengenai hal ini. Kelaziman bisnis berujar “bila tidak ada regulasi, maka bolehlah untuk dikerjakan”. Teknologi tersedia, bisnis mendukung, regulasi bolong, masyarakat konsumen menanti. Jadilah dalam waktu tidak lama lagi berpuluh, beratus, bahkan beribu, siaran radio dan televisi melalui Internet.

Sedemikian optimiskah? Bisa jadi. Untuk investasi siaran radio digital terestrial, paling tidak dibutuhkan dua sampai tiga milyar rupiah. Besaran ini hanya untuk mengganti pesawat pemancar berkekuatan sekitar 10 Kilo Watt yang dapat diterima pancarannnya dalam radius 30 kilo meter. Biaya yang lebih besar akan dibutuhkan bila harus mengadakan semua perangkat baru. Biaya yang lebih besar juga dibutuhkan untuk stasiun televisi digital. Belum lagi ditambah untuk penggantian setiap stasiun repeater yang tersebar di seantero Nusantara.

Investasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara siaran radio dan atau televisi melalui Internet, jauh di bawah investasi yang diperlukan oleh stasiun siaran radio dan televisi terestrial. Selain itu, jangkauan siaran mencapai seluruh ujung dunia, sementara pada siaran teresterial, hanya sejauh mata memandang saja. Biaya operasi? Ekstrem-nya penyelenggaraan radio televisi Internet, dapat dikerjakan dengan tuntas oleh satu orang saja, selebihnya mesin yang melaksanakan eksekusi.

Pertanyaannya, benarkah ketika muncul dan marak radio dan televisi Internet, akan menandai surutnya penyiaran konvensional? Bisa ya, dapat pula tidak. Ya, bila akseptansi masyarakat meluas dan biaya investasi peralatan penerima (handphone, Pesonal Digital Assistant / PDA, Komputer) serta biaya operasional penggunaan terjangkau bahkan oleh anggota masyarakat yang tergolong paling miskin. Tidak, bila meskipun harga terjangkau namun radio televisi Internet tidak dapat menggantikan kenyamanan mendengarkan dan atau menonton radio dan atau televisi.

Surut atau tidak, yang pasti terpengaruh. Seberapa besar pengaruhnya? Jawabnya masih ditunggu dari fakta empirik. Namun demikian, belajar dari koran elektronik yang semula diramalkan akan melibas koran kertas, ternyata keduanya dapat berjalan beriringan, bukan tidak mungkin radio dan televisi Internet akan menjadi komplemen dari radio dan televisi digital teresterial.

Jika hanya melihat aspek tersebut di atas, bagi penyelenggara siaran radio dan televisi digital, siaran radio dan televisi Internet dapat dianggap bukan ancaman. Persoalannya, ketika pertumbuhan radio dan televisi Internet sudah sedemikian besar, karena relatif mudahnya dalam membuat dan mengoperasikan, akan terjadi persaingan sengit dalam beberapa front yang mengandung resiko rusaknya tatanan industri, dan ada ujungnya pelayanan informasi kepada masyarakat. Front pertama persaingan antar penyelenggara radio televisi Internet, front kedua persaingan antar penyelenggara radio televisi digital, dan front ketiga antara para penyelenggara radio televisi Internet dan para penyelenggara radio televisi digital.

Perudangan dan peraturan di bidang ini masih sangat minim, kata lain dari belum ada. Bagaikan menghadapi musibah banjir, bangun dulu tanggul sebelum ada banjir, atau baru bangun tanggul setelah tahu ada banjir? Dalam kontek industri penyiaran, segera perbaiki perundangan dan peraturan sebelum bencana akibat persaingan tidak sehat muncul, atau nanti dulu, tunggu sampai ada korban dari persaingan yang – katanya – akan terjadi. Strategi mana yang akan dipilih? Tanyakan kepada ahlinya.*****

2 comments:

  1. menarik sekali ulasannya mas Wig... keliatannya sebentar lg itu akan booming...

    ReplyDelete
  2. makasih mas ulasannya, boleh sharing gak kalo kita mau bikin siaran radio harus start dari mana .. thanks ya, ditunggu

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.