Friday, December 17, 2010

Paradoks Korupsi, No Peace-No Merci

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kedua tahun 1996 mendeskripsikan kata “jujur’ memiliki makna lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus ikhlas. Sedangkan kata “bohong” dideskripsikan memiliki makna tidak sesuai dengan hal yang sebenarnya, dusta, palsu; dengan demikian kata “berbohong” dapat diartikan sebagai menyatakan sesuatu yang tidak benar, berbuat bohong, dusta. Pada bagian lain, KBBI mendeskripsikan kata “tipu” sebagai kata benda yang bermakna perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung. Kata kerja ‘tipu’ menjadi menipu artinya mengenakan tipu muslihat, mengecoh, mengakali; pelakunya disebut penipu.

Mengacu uraian di atas dapat ditarik analisa bahwa seseorang (misal A) yang dengan sengaja atau tidak, atau dianggap oleh orang lain (misal B) telah melakukan perbuatan tidak jujur dapat disetarakan dengan telah melakukan kebohongan atau penipuan. Lebih jauh, terbukti atau tidak, oleh B, A dianggap telah melakukan penipuan, artinya di kepala B, si A adalah penipu.

Perbedaan
Apakah tindakan tidak jujur selalu berarti buruk? Di kalangan masyarakat barat ada istilah white lying, berbohong untuk kebaikan. Pertanyaannya, kebaikan untuk siapa? Yang berbohong, yang dibohongi, atau pihak lainya tak terkait? Besar atau kecil, dirasakan atau tidak adanya perbuatan tidak jujur dapat dipersepsi telah memnimbulkan dampak kerugian.

Apakah tidak mengatakan tentang sesuatu yang diketahui atau telah dilakukan dapat disetarakan dengan perbuatan tidak jujur? Dari segi hukum positif, jika sesuatu yang diketahui atau dilakukan berkaitan dengan tindakan lain yang tergolong kejahatan, maka orang yang mengetahui telah terjadi sesuatu namun tidak mengatakannya kepada pihak berwenang, dapat dianggap telah ikut bersekongkol dalam tindakan kejahatan tersebut. Persoalannya, tidak selalu yang diketahui dan atau dilakukan namun tak dikatakan, berhubungan dengan tindakan kejahatan. Para ahli agama mengatakan nilai sesuatu perbuatan tergantung niatnya. Kalau niatnya untuk berbohong, menutupi suatu fakta maka sudah dapat dikatakan sebagai indikasi awal menuju perbuatan tidak jujur. Sebaliknya, kalau tak ada niat apapun atau karena mempertimbangkan berbagai kepentingan yang lebih besar, atau karena perlu menunggu saat yang tepat, sikap tidak mengatakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan tidak jujur. Persoalannya, siapa yang tahu niat seseorang kalau tidak diikrarkan? Selain Tuhan dan yang bersangkutan, orang lain dapat menilainya dari apa yang kemudian dilakukan oleh si terduga.

Mengapa demikian? Teori perilaku manusia mengatakan, manusia normal cenderung melakukan sesuatu yang sebelumnya ada di benaknya, sesuatu yang diketahuinya. Jadi bila niatnya jahat, tindakan berikutnya tak jauh dari perbuatan yang terkait kejahatan. Demikian juga bila niatnya baik, aksi selanjutnya juga sesuatu yang dapat dianggap sebagai kebaikan.

Menentukan Sikap Terhadap Penipu
Lazimnya, tak ada satupun manusia suka ditipu, karena penipuan berdampak pada kerugian, baik berupa material maupun yang bersifat non-kebendaan. Dalam konteks kriminal penipuan diartikan sebagai mengambil hak orang lain dengan sepengetahuan pemilik namun tidak sesuai dengan syarat yang diperjanjikan. Ada sesuatu yang hilang dari korban penipuan, yang semestinya menjadi haknya.

Dari pengertian inilah maka penipuan mestinya dan kenyataannya diperlakukan sebagai tindakan kejahatan. Negara ikut terlibat dalam pertolongan terhadap korban penipuan, oleh karena itu KUHP memuat pasal hukuman terhadap perbuatan penipuan. Hukuman bisa bersifat fisik maupun non-fisik. Negara melalui lembaga peradilan pada umumnya memilih hukuman fisik, kurungan badan dan atau kewajiban mengembalikan kerugian yang timbul akibat penipuan yang terjadi. Bila yang ditipu hak rakyat yang diwakili oleh negara, pelaku penipuan disebut koruptor. Dari sinilah barangkali munculnya alasan mengapa koruptor harus dibenci, dihukum, dimiskinkan.

Penipuan, selain mengandung perbuatan pidana juga memiliki muatan perdata, hubungan yang terjadi antar individu ataupun badan (organisasi) selaku warga negara. Di beberapa komunitas tertentu, diberlakukan hukuman pengucilan, pembuangan, pengeluaran (exile) sebagai anggota warga kepada pelaku penipuan yang telah merugikan warga lainnya.

Paradoks Korupsi
Adalah wajar jika terhadap pelaku tindakan penipuan atau perbuatan tidak jujur diperlakukan perbuatan yang tidak menyenangkannya sebagai hukuman, agar pelaku menjadi jera. Menjadi pertanyaan, ketika yang terjadi kebalikannya, alih-alih dihukum, koruptor yang nota bene sama dengan pelaku penipuan malah dalam banyak kasus dielu-elukan, disorot media sebagai telah berjasa, dibahas tuntas dijadikan hiburan. Inilah yang saya sebut sebagai Paradoks Korupsi.

Dalam skala yang lebih kecil, paradoks juga kerap terjadi. Contoh kasus A dan B keduanya terikat dalam sebuah lembaga. Si A menganggap B telah tidak jujur, menipu. Karena anggapan ini A bersikap mengambi jarak dari B, kurang kooperatif. Paradoks terjadi karena walaupun menganggap B telah membuat rugi namun A tetap memanfaatkan sumber daya yang diberikan oleh B. Dalam kasus ini, menunjukkan A tidak mampu independen, padahal konsekuensi dari atribusi adalah independensi si penganggap dari dan ke yang dianggap.

Kembali ke skala yang lebih besar, Paradoks Korupsi terjadi karena yang seharusnya menghukum (aparat penegak hukum) tidak mampu independen dari yang harus dihukum. Ketidak-independenan ini dapat terjadi antara lain karena yang harus dihukum lebih powerfull, pangkat dan jabatannya lebih tinggi, atau ada ikatan emosional di antara mereka.

Pelajaran
Tidak ada orang yang suka ditipu. Seseorang yang terbukti melakukan perbuatan tidak jujur dan merugikan pihak lain mesti dihukum oleh yang dirugikan atau pihak berwenang mewakili kepentingan yang dirugikan. Untuk menjatuhkan hukuman, aparat penegak hukum atau yang berwenang, yang berhak memberi hukuman mestinya memiliki kemampuan independensi dari yang dihukum. Tiada kemandirian menyebabkan terbitnya Paradoks Korupsi atau Anomali Penipuan.

Dalam konteks lain yang masih bersinggungan, seseorang sebaiknya hati – hati dan cermat ketika membuat pernyataan yang isinya menuduh orang lain telah melakukan perbuatan tidak jujur. Ajukan bukti yang valid, jangan bukti sumir. Konsekuensi dari mengajukan pernyataan (claimant), yang bersangkutan harus independen dan siap menghadapi pembelaan maupun tuntutan balik di si tergugat (plaintiff). Independensi adalah energi yang dapat digunakan untuk mendaki sampai seberapapun tinggi perselisihan akan diperkarakan. Tak punya kemampuan independen walau terhubung dalam ikatan emosional, dan tak siap menghadapi serangan balik, rasanya hanya buang waktu dan energi bila berperkara. Pilihannya hanya dua: simpan tuduhan untuk diri sendiri (silent) atau bila sudah telanjur menuduh (accuse) ikuti langkah yang sering dilakukan pengacara, tarik gugatan ajukan permintaan maaf. No Peace, No Merci.*****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.