Sunday, October 04, 2009

UU Rahasia Negara: Perlu atau Tidak?

bincang ngomong soal UU Rahasia Negara (dan UU lainnya) yang menuai banyak keberatan oleh berbagai kalangan khususnya sahabat pers, saya yang awam urusan ini, jadi berpikir, apa ya kira - kira solusinya?

1. apakah tidak perlu ada uu rahasia negara?
2. jika perlu, mengapa perlu? jika tidak perlu, mengapa tidak perlu?
3. jika perlu, siapa yang dirugikan? siapa yang diuntungkan?
4. jika tidak perlu, siapa juga yang dirugikan dan yang diuntungkan?

sekarang sudah hampir menjadi UU, dan dianggap (akan) menghambat kegiatan pers, demokrasi, dan lain sebagainya. jadi pertanyaannya
5. apakah perlu di-stop? agar tidak disahkan sebagai UU.
6. jika mau di-stop, apa ada dan perlu UU sejenis yang menggantikannya?
7. jika tidak bisa di-stop, apakah pasal - pasal yang dianggap akan merugikan masyarakat masih bisa diubah?
8. jika tetap akan disahkan, seberapa besar kekhawatiran sementara pihak akan terwujud?

lantas, jika kita menukik kepada UU,
9. adakah UU yang di dalamnya tidak ada sanksi atau hukuman pidananya?
10. jadi bagaimana sebaiknya isi UU Rahasia Negara itu (yang dianggap tidak membahayakan masyarakat)?
11. jika tidak berisi ancaman pidana atau jenis hukuman lainnya, apakah masih layak disebut UU?
12. jika tidak mengatur dan membatasi runag gerak masyarakat atas suatu kegiatan tertentu, masihkah dapat disebut peraturan publik (UU sebagai wujud peraturan publik)?

saya juga penasaran, dan sedang mencari jawabnya:
13. adakah UU (bukan UUD) yang menyenangkan (satisfy) semua stakeholders dalam entitas negara/bangsa?
14. jika ada, bolehkah diberi contohnya? di mana (negara mana)? uu tentang apa?
15. jika tidak ada, lantas siapa yang boleh dirugikan paling banyak/besar? (politisi, kelompok tertentu, masyarakat luas, dlsb).
16, jika ada yang dirugikan, mengapa mesti dibuat rugi? bukankah bernegara dan berbangsa itu dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama?
17. jika da yang dirugikan, benarkah yang diuntungkan menerima benefit nyata dari UU yang dibuat khusus untuk itu?

demikianlah kawan, pertanyaan orang awam bin bodoh dari saya, mudah-mudahan ada yang berkenan menjawab dan memberi pencerahan kepadaku.

kalau hanya mengumpat, mengeluh, memprotes, menolak, rasanya banyak yang bisa melakukannya, namun memberi jalan keluar, mengajukan solusi konkret dan sekaligus memberi contoh melaksanakannya, rasanya hanya para pemimpin sejati yang bisa memberikannya. Anda termasuk yang mana?

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.