Masyarakat pada umumnya menyambut positif rencana pemerintah untuk menata – ulang industri telekomunikasi, khususnya penyelenggaraan layanan telepon selular generasi ketiga (3G) yang berbassis teknologi TDMA 1900, CDMA 1900, PCS 1900, dan W-CDMA. Perbaikan kebijakan perijinan hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan serta memperlakukan semua pelaku secara adil dan seimbang (fair and equal treatment).
Penataan ulang alokasi spektrum frekuensi pada pita IMT-2000 untuk layanan dengan teknologi TDMA 1900, CDMA 1900, dan PCS 1900 dapat dilakukan dengan metoda optimasi di mana Telkom Flexy, Indosat StarOne, WIN dan Primasel dengan lebar pita tetap, dipindah ke Coreband IMT-2000 sehingga menghasilkan spektrum yang masih dapat digunakan sebesar 2 x 25 MHz.
Spektrum yang masih tersisa ini selanjutnya ditawarkan kepada operator baru maupun operator eksisting yang bermaksud untuk mengembangkan layanan. Jika untuk satu operator dialokasikan maksimum memperoleh 10MHz, maka terbuka peluang untuk 2 operator baru, dan sisanya yang 5MHz dapat digunakan oleh salah satu existing operator untuk pengembangan layanan.
Kepada semua operator TDMA 1900, CDMA 1900, dan PCS 1900, tanpa kecuali, diminta untuk membuat pernyataan komitmen investasi pembangunan jaringan dan layanan telekomunikasi selama paling sedikit 5 tahun, terhitung sejak 1 Juli 2005. Besarnya investasi per tahun minimal setara dengan nilai yang diperlukan untuk membangun 600 BTS, sehingga pada akhir semester pertama tahun 2010, masing – masing operator sudah mengoperasikan minimal 3,000 BTS.
Audit perijinan dan evaluasi kinerja pembangunan tidak hanya dilakukan selektif kepada beberapa operator saja, namun perlu dilembagakan, dilaksanakan secara periodik terhadap semua operator, baik pemegang lisensi lama maupun yang baru.
Memperhatikan kemampuan sumber dana investasi dalam negeri yang terbatas, kemitraan dengan pihak luar negeri menjadi suatu keniscayaan yang tak dapat dielakkan. Pemerintah sebaiknya memfasilitasi upaya pengerahan modal dari luar negeri, sepanjang operator yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku di bidang telekomunikasi, investasi dan lainnya yang relevan.
Kajian komprehensif untuk menentukan nilai ekonomi spektrum frekuensi perlu dilakukan segera, agar semua pihak: Pemerintah, masyarakat dan operator memperoleh manfaar sosial yang optimal *****
Jakarta, 20 Mei 20005
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Lembaga Studi Kebijakan Ekonomi dan Teknologi (GASKET)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.