Perkembangan pembuatan cyberlaw sebenarnya sudah cukup lama, namun demikian pemahaman terhadap materi cyberlaw masih belum memadai baik di lingkungan akademik maupun praktisi. Hal ini ditandai dengan dominannya anggapan bahwa cyberlaw hanya mengatur masalah penggunaan Internet saja.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bagaimana sebenarnya duduk persoalan cyberlaw dikaitkan dengan makin berkembangnya pemanfaatan TI yang mengubah sebagian besar pola kehidupan atau pola transaksi di antara masyarakat maupunmunculny adampak negatid dari pemanfaatan TI tersebut.
Teori hukum mengenai perundang – undangan menyatakan bahwa undang – undang dibentuk untuk mengatasi masalah sosial. Atau ada juga pendapat lain yang menyatakan UU dibentuk untuk mengatasi suatu permasalahan tertentu. Dijelaskan mengenai teori undang – undang.
Masuk ke aspek TI yang pada gilirannya menuju pada perlunya dibentuk suatu UU yang berkaitan dengan TI. Pada awal digunakannya TI belum muncul keperluan terhadap UU yang mengatur TI. Namun demikian ketika pemanfaatan TI sudah sedemikian luasnya, sehingga menimbulkan ekses negatif, maupun adanya hal - hal yang menghendaki adanya ketentuan hukum, maka di situlah diperlukan UU yang khusus mengatur TI.
Sebagai contoh, ketika terjadi peningkatan kejahatan komputer di awal 1993, maka pemerintah AS mengeluarkan UU yang menjadi basis penindakan bagi pelaku kriminal di bidang komputer. Awal dari Cumputer Misuse Act. Demikian halnya di Singapura, Malaysia, atau di negara – negara lain. Berikutnya, ketika terjadi revolusi pertukaran informasi, di mana sebelumnya informasi dipertukarkan menggunakan media kertas, maka segala peraturan dan perundangan yang menggunakan tata kehidupan manusia ditulis di atas kertas, halnya menjadi berubah ketika informasi dapat dipertukarkan di media elektronik. Perubahan media pertukaran informasi dari kertas ke media elektronik, ternyata membawa dampak yang cukup besar yang kemudian mengubah tatanan yang sudah ada. Sebagai contoh, kalangan bisnis sudah cukup banyak yang menggunakan media elektronik, seperti CD, website Internet untuk menggantikan media kertas (brosur) dalam kegiatan promosi/pemasaran.
Hal yang sama terjadi ketika Internet menjadi sarana transaksi bisnis, kontrak bisnis yang semula harus dibuat di atas kertas sekarang sudah dapat dilakukan menggunakan media elektronik. Namun demikian ketika terjadi kebutuhan pengakuan terhadap transaksi elektronik itu sendiri, dan bukti dari adanya transaksi tersebut. Inilah sebetulnya konsep dasar dari perlunya suatu UU yang mengatur transaksi elektronik.
Pertanyannya apakah hal ini sudah cukup untuk mencegah perilaku kriminal di bidang TI? Jawabnya tentu saja belum, karena sebagaimana perluasan yang terjadi dalam pertukaran informasi yang bersifat positif, hal yang sama dapat juga terjadi untuk kejahatan.
Secara substansial UU yang mengakui transaksi dan bukti elektronik, ternyata belum mampu mengendalikan aspek kejahatan maupun penggunaan khusus TI seperti perpajakan, layanan kesehatan, e-govt dan lain sebagainya yang sifatnya berubah ketika sudah ber-Internet. Hal seperti inilah yang kemudian perlu disikapi. Maka muncullah inisiatif pembuatan RUU TIPITI, yang dimaksudkan sebagai pelengkap (komplimen), bukan sebagai pesaing dari rancangan UU ITE. Seperti halnya gula dan kopi, bukan hubungan antara teh dan kopi, yang pertama saling melengkapi, yang kedua sebagai substitusi.
Tata perundangan di Indonesia mensyaratkan ada dua sumber pembuatan UU, yakni pertama berawal dari inisiatif pemerintah, disampaikan kepada DPR, untuk kemudian dibahas dan disetujui menjadi UU. Alternatif kedua adalah usulan dari masyarakat kepada DPR mengenai permasalahan tertentu, yang kemudian dijadikan inisiatif / usulan DPR. Melihat perkembangan yang terjadi dalam proses pembuatan UU di bidang TI selama lima tahun terakhir, kami berkesimpulan bahwa sumber daya pemerintah sudah cukup banyak dialokasikan kepada RUU-ITE. Tetapi toh tahapan kemajuanya sangat lambat. Oleh karena itu, bila kami mengajukan usulan kepada DPR, sebetulnya sepenuhnya merupakan perwujudan partisipasi masyarakat dalam membangun kerangka hukum di bidang TI. Jika kemudian ada anggapan bahwa kami bersaing dengan inisitatif RUU –ITE, maka sebenarnya pendapat ini keliru besar. Atau yang memiliki anggapan tersebut masih perlu belajar lebih banyak lagi apa itu cyberlaw.
Lebih jauh kekhawatiran dengan adanya usulan DPR menjadikan RUU-ITE menjadi sia – sia belaka sebetulnya sangat tidak berasalan. Untuk itu perbedaan pendapat atau anggapan adanya persaingan upaya jegal-menjegal satu dengan lainnya sebaiknya pikiraan semacam itu segera dibuang, karena akan menjadi tidak konstruktif bagi segera dimilikinya cyberlaw. Oleh karenanya mengapa tidak saling mendukung satu dengan lainnya.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.