Friday, January 16, 2009

Interview Pendapat Saya Terhadap UU-ITE

1. Apa pendapat mas wig dengan adanya UU ITE yang resmi berlaku tahun lalu?

setidaknya Indonesia sejak tahun lalu sudah mulai sejajar dengan negara - negara di dunia yang sudah memiliki UU sejenis. dampaknya, di sektor ICT Indonesia dianggap lebih bermartabat. itu image yang bisa terbangun di kalangan internasional, di dalam negeri setidaknya merupakan sinyal bagi pengguna ICT, khususnya mereka yang suka merugikan pihak lain dengan menjadi hacker, penyebar spam, virus, tukang tipu liwat internet, handphone dan lain sebagainya, bahwa aksi mereka sekarang ini sebaiknya dihentikan, sudah ada UU yang melindungi penggunaan ICT.

2. Dari UU ITE ini, mas wig sering menyinggung perlunya sinkronisasi dengan undang-undang yang telah ada sebelumnya seperti KUHP dan UU Pers, apa usul konkrit demi perbaikan UU ITE ini.

ya, sinkronisasi itu perlu dan menjadi syarat dari apakah sebuah UU akan efektif ketika diundangkan. sesuai prosedur baku yang berlaku di negeri kita, sinkronisasi mestinya sudah dikerjakan oleh pengusul (Pemerintah c.q. Depkominfo bekerja sama dengan Depkumham). perbaikan sebuah undang - undang (yang telah berlaku) tidak mudah, sama panjang dan ruwetnya dengan membuat UU baru. jika DIRASA, dari segi substansi masih ada kekurangan atau ada hal - hal yang mestinya diatur namun tidak, atau yang tidak perlu diatur namun diatur, maka memperhatikan panjang dan ruwetnya proses perubahan, salah satu langkah yang dapat dilakukan agar UU tersebut menajdi "lebih bagus" adalah dengan mengakomodasikan perbaikan di Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksanaan di bawahnya. sebagaimana kita tahu, Pemerintah sekarang sedang menyelesaikan proses pembuatan PP yang diamanatkan dalam UU-ITE. maka sebenarnya jika masih ada yang kurang sempurna masih ada peluang untuk memperbaikinya.

3. Apakah masih ada celah yang dapat diterobos orang jahat sehingga terhindar dari jeratan UU ITE ini.

betatapun hebatnya sebuah Undang-Undang, celah - celah hukum selalu ada, persoalannya, siapa yang terlebih dahulu menemukan atau menyadari adanya celah tersebut. Bila yang menemukan celah para penegak hukum, mestinya mereka dapat mengantisipasinya. namun, ini yang sering terjadi, para penjahat, pelaku kriminal-lah yang sering menemukan celah - celah hukum. mengapa demikian? ya karena tentu saja pelaku kejahatan yang pandai tidak mau tertangkap dan dihukum, sehingga mereka secara sengaja mempelajari sebuah uu hanya untuk mencari celah. ada motivasi tertentu di balik upaya mereka mempelajari UU.

nah, disadari atau tidak oleh Pemerintah dan politisi di DPR selaku pembuat dan para penegak hukum yang melaksanakan, UU-ITE di sana - sini banyak mengandung kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh dua pihak sekaligus: kelompok pelaku kejahatan dan para penegak hukum. sebagai contoh, masih adanya pasal karet yang memungkinkan "open ended interpretation" sehingga yang mungkin tidak perlu dijadikan kasus hukum, dengan pasal - pasal karet tersebut dapat berubah menjadi kasus hukum. sementara itu, semakin cepatnya perkembangan Teknologi Informasi, menjadikan beberapa pasal teknis terasa sudah tidak mampu lagi menjaring jenis-jenis kejahatan atau mengakomodasi transaksi elektronik jenis baru.


4.Di negara yang telah menerapkan UU semacam ini apakah terjadi penurunan kejahatan siber secara signifikan.

kalau saya tidak salah kutip, secara umum di negara - negara yang sudah memiliki UU semacam ini angka kejahatan cyber dari tahun ke tahun nominalnya meningkat. jadi memang harus diakui bahwa keberadaan UU semacam ini (termasuk ITE) tidak dapat menjadi jaminan bahwa angka kejahatan TI akan menurun. sebaliknya justru kecenderungannya meningkat, seiring faktor sosial yang berkembang di masayarakat, seperti misalnya, semakin banyak lulusan perguruan tinggi TI yang susah memperoleh pekerjaan, sehingga energi dan intelektualitas mereka berpeluang untuk disalah-gunakan. atau desakan ekonomi, dan lain sebagainya. jika demikian lalu apa gunanya UU-ITE ini? seperti saya katakan di atas, salah satu fungsi UU adalah sebagai sinyal bagi masyarakat, bahwa "conduct" atau perilaku mereka tidak dapat seenaknya saja, mesti ikuti aturan, dan UU menjadi batas formal antara yang boleh dan tidak boleh dilakukan. dengan sinyal ini, masyarakat diharapkan akan mematuhinya. persoalannya, tidak semua orang atau warga akan mematuhinya. oleh karena itu diperlukan perangkat hukum lainnya guna menjaga agar UU ini dapat ditegakkan. perangkat hukum lain itu antara lain, polisi, jaksa, hakim dan pengacara yang memahami substansi UU ITE ini.


5.Bagaimana mas wig melihat kesiapan aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaksaan dalam menjalankan UU ITE ini.

kondisi aparat penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa) yang memahami ICT dan UU-ITE ini menurut amatan saya, semakin tahun semakin lebih baik. semakin banyak perwira polisi yang mendapat pelatihan cyber-forensic dan cyber investigation. di organisasi polisi, sampai tingkat polda sekarang sudah dibentuk tim khusus yang menangani kejahatana cyber. kondisi jaksa meski belum semaju polisi, saya amati, sudah ada beberapa jaksa yang ditugaskan untuk belajar hukum telematika (ICT). yang - menurut amatan saya - masih jauh tertinggal adalah kelompok hakim. untuk kelompok pengacara, mereka belajar kalau ada kasus, jadi sifatnya on demand saja. pengacara yang tidak pernah menangani kasus IT, besar kemungkinan mereka tidak tahu apa itu UU-ITE.*****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.