Monday, September 20, 2010

Pentingnya Azas Teknologi Netral Dalam Regulasi Di Era Konvergensi

Di tengah perkembangan teknologi – khususnya teknologi telekomunikasi yang berkonvergensi dengan teknologi informasi – yang berlangsung secara berkelanjutan, saling bersaing antar teknologi yang satu dengan lainnya, kemampuan Indonesia yang masih dominan sebagai pengguna teknologi, pertarungan kepentingan antara investor dan pemasok tekologi maupun persaingan di antara pemasok teknologi; azas teknologi netral (TN) dalam lingkungan regulasi menjadi suatu keharusan untuk diaplikasikan.

Ada dua paham yang berbeda mengenai kenetralan teknologi. Paham pertama mengatakan dari asal-usulnya teknologi dapat tidak netral. Kelompok ini beragumen bahwa selain dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam berkarya, sebagai buah karya manusia tidak semua orangd apat memanfaatkan setiap teknologi yang diciptakan. Ia hanya dapat digunakan dan memberi manfaat baik secara langsung maupun tidak kepada sebagian kecil orang saja. Tidak semua orang di dunia ini dapat memanfaatkan dan atau menikmati teknologi yang diciptakan oleh manusia lainnya. Dengan demikian, secara ontologis teknologi telah memihak dengan demikian ia tidaklah dapat netral.

Paham kedua mengatakan bahwa teknologi hanyalah ciptaan manusia guna memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Teknologi tidak dapat berperan apa – apa tanpa dioperasikan oleh manusia. Dengan demikian, teknologi sejatinya tak punya daya apapun, bila tidak diberi daya oleh manusia, siapapun manusia itu. Dari sudut pandang ini, teknologi dianggap netral, karena ia hanya dapat pasrah untuk dipakai atau dibiarkan begitu saja, untuk dikembangkan atau dimatikan sejak ia diciptakan.

Perbedaan dari dua paham tersebut di atas, Dterletak pada perlakuan manusia terhadap teknologi tersebut. Dalam paham pertama teknologi dianggap sebagai barang aktif, yang baik secara langsung maupun tak langsung berpengaruh kepada siapa yang dapat memanfaatkannya; sedangkan dalam pahama kedua teknologi dianggap sebagai barang pasif yang sepenuhnya bergantung kepada manusia untuk memanfaatkannya.

Dalam konteks regulasi, di mana regulator sebagai subjek yang dapat menentukan boleh tidaknya suatuteknologi dimanfaatkan, maka paham kedua berdekatan dengan konteks teknologi netral. Dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, regulator dapat membentuk struktur industri dan teknologi apa saja yang boleh digunakan untuk melayani struktur industri tersebut.

Semua produsen teknologi tentu ingin karya ciptanya dapat dimanfaatkan secara luas di mana saja, tanpa mengalami hambatan yang bersifat resmi. Jika hal ini terwujud, maka mekanisme pasarlah yang akan menentukan apakah suatu teknologi dapat diterima atau ditolak. Kompetisi yang terjadi di pasar dalam merebut posisi dominan di antara teknologi, bila dibiarkan tanpa kendali pada suatu saat dapat mendorong terjadinya kegagalan pasar, untuk mencegah kegagalan tersebut terjadi, maka dilakukan intervensi pengaturan pasar oleh pemerintah selaku pengelola kedaulatan negara.

Persoalannya, dalam pengaturan ini kerap muncul konflik berbagai kepentingan, tidak hanya antar-produsen teknologi yang saling berkompetisi, namun juga masyarakat selaku pengguna, investor yang akan memanfaatkan teknologi dalam mendukung bisnis, serta stakeholder lain yang baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan eksistensi teknologi. Regulator yang baik, semestinya dapat memosisikan diri dalam jarak yang sama terhadap semua teknologi yang saling berkompetisi. Dengan demikian semua teknologi diperlakukan sama, baik kesempatan maupun hambatan ketika hendak masuk ke pasar. Yang menjadi masalah, bagaimanapun regulator adalah manusia yang memiliki berbagai kelemahan.

Meski paham tentang perlunya netralitas dalam mengatur masuk-keluarnya teknologi, namun dalam implementasinya sulit berlaku netral. Mengapa demikian? Ketidak-netralan regulator dalam mengatur, mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan teknologi dapat disebabkan beberapa hal antara lain: adanya vested of individual interest, adanya desakan eksternal yang bersifat politis, dan pertimbangan lain untuk melindungi suatu investasi teknologi yang ada sebelumnya. Apapun alasannya, ketiga penyebab ini – bila ada – dapat menjadi indikator ketidak-independenan regulator dalam membina sektor industri tertentu. Independensi berhubungan linier dengan netralitas.

Teknologi dapat berperan sebagai katalist dalam menghilangkan saling-percaya (trust), khususnya dalam kondisi di mana masyarakat saling membutuhkan pertolongan karena baru saja tertimpa musibah atau dalam menghadapi musuh bersama. Dalam konteks lain, teknologi tidak netral karena dari “sononya” sudah dimaksudkan untuk kalangan tertentu; dampaknya, teknologi dapat memarginalkan rakyat, memicu rasa keterpisahan dari kelompok masyarakat lain, menghambat arus pengetahuan; semua yang merupakan kebalikan dari maksud dari diciptakannya teknologi. Dengan kemampuannya menghancurkan saling-percaya, bukankah hal ini sudah dapat menunjuk bahwa teknologi tidak netral?

Adalah fakta bahwa teknologi dapat digunakan untuk hal-hal baik dan atau buruk, namun demikian ketika diciptakan hampir semua teknologi dimaksudkan untuk kebaikan. Ketika Mpu Gandring membuat keris, yang terbersit di dalam benaknya adalah membuat karya cipta berupa senjata yang dapat memberi perlindungan bagi penggunanya dari ancaman bahaya, bukan dimaksudkan untuk membunuh. Meski kenyataannya keris tersebut digunakan untuk membunuh. Hal serupa terjadi di alam modern pada para pembuat senjata modern. Pembuat senjata nuklir, tentu tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut untuk menyerang dan membunuh manusia, senjata bermuatan teknologi canggih tersebut dikatakan sebagai alat pertahanan keamanan yang akan memberikan rasa aman serta mencegah adanya serangan dari musuh.

1 comment:

  1. Saya setuju teknologi sebagai fasilitas memudahkan manusia dalam berkarya, memanfaatkan teknologi dalam mendukung bisnis (yang sehat),pertimbangan lain untuk melindungi suatu investasi teknologi yang ada, teknologi canggih sebagai alat pertahanan keamanan yang akan memberikan rasa aman serta mencegah adanya serangan dari musuh atau para pemegang kekuasaan yang zalim.

    Terima kasih Pa' atas p'cerahannya dan salam kenal... nice post 'n sukses selalu.. ;)

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.