Perkenalkan terlebih dahulu nama saya Haryo Adjie (wartawan dari majalah Selular). Melalui email ini saya ingin bertanya kepada bapak Wigrantoro seputar AMPU (Average Margin Per User). Dimana disebutkan selama ini parameter performance yang diunggulkan oleh operator masih berupa ARPU (Average Revenue per User). Sedang beberapa operator selular di luar negeri sudah mensosialisasikan AMPU sejak lama.Beberapa yang yang ingin saya tanyakan adalah :1. Mengapa AMPU belum dipergunakan sebagai salah satu parameter keberhasilan / performance operator selular di Indonesia ? mengingat hingga kini baru istilah ARPU saja yang sering digunakan ?
[mwrs]
parameter AMPU belum banyak digunakan di Indonesia, menurut hemat saya karena 2 hal:
pertama, AMPU belum popular, ARPU sudah cukup lama menjadi defcato untuk mengukur kinerja industri jasa telekomunikasi, selain itu, regulator dan operator telekomunikasi belum memahami secara komprehensif pengertian AMPU.
Kedua, bisa jadi regulator dan operator sudah memahami namun masih menemui kendala untuk mengaplikasikannya. Hal ini mengingat jika pada ARPU maka cukup hanya menggunakan dua variabel ukur saja (total revenue dan total pelanggan), sementara jika hendak menerapkan AMPU, selain menghitung total revenue, masih diperlukan untuk menghtiung total cost, padahal cost yang dipersyaratkan di sini adalah activity cost, bukan accounting cost. Untuk menghitung activity cost, setiap activitas yang diperlukan dalam proses penyajian layanan (cost driver) harus dihitung secara proporsional, sementara jika menggunakan metoda accounting cost, data biaya yang disajikan merupakan agregat seluruh biaya.2. Komponen apa saja yang dihitung dalam AMPU ? Atau biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan oleh operator ? Jika tidak keberatan mohon diberikan ilustrasi nya.
[mwrs]
rumus AMPU = total margin dibagi jumlah pelanggan
total margin = total revenue dikurangi total cost
jumlah pelanggan terdiri dari prepaid dan postpaid
dengan demikian AMPU bisa dibagi tiga kategori, AMPU, AMPU-prepaid dan AMPU-postpaid, sehingga AMPU = AMPU-prepaid + AMPU-postpaid.
Yang perlu dicermati, di antara kedua jenis layanan pre dan post ada sumber daya yang dipakai bersama yang memunculkan biaya bersama (shared costs) seperti (dalam layanan cellular): capex dan opex untuk network dan infrastruktur yang meliputi bts, bsc, msc, backbone, approach link, general support, dll. Sementara untuk biaya yang dapat dipisahkan antara lain billing (pre-paid tidak perlu billing system), marketing, advertising, sdm, dll.
3. Mulai sejak kapan ARPU mulai dipergunakan oleh operator di Indonesia ? Apakah kedepan AMPU juga akan dipergunakan sebagai patokan performance ?
[mwrs]
metoda ARPU sudah dipakai sejak pertama kali muncul layanan telekomunikasi selular di Indonesia. Hal ini sejalan dengan penggunaan metodak sejenis pada layanan telepon tetap.
Ke depan, AMPU dapat saja digunakan dengan pertimbangan bahwa AMPU lebih mencerminkan kesehatan dan kinerja sesungguhnya suatu operator telekomunikasi. Pendorong dari pemanfaatan AMPU dapat saja dimulai dari lingkungan di luar industri jasa telekomunikasi seperti analis bisnis yang menekuni bidang telekomunikasi, atau media massa yang khusus menyirit soal telekomunikasi.
Saya katakan perlunya pendorong dari luar, karena pada dasarnya jika tidak ada keperluan bagi penggunaan parameter baru sebagai indikator keberhasilan, maka operator telekomunikasi cenderung untuk tidak berubah. 4. Apa saja keuntungan dan kerugian menggunakan perhitungan berdasarkan ARPU dan AMPU ?
[mwrs]
ARPU hanya mencerminkan satu variabel saja, yakni tingkat pendapatan, sedangkan AMPU dapat mencerminkan tingkat profitabilitas operator telekomunikasi. Dalam hal ini, walaupun ARPU-nya rendah tidak berarti layanan telekomunikasi tidak menarik. Sepanjang total cost dapat dipertahankan selalu lebih redanh dari total revenue-nya maka suatu layanan masih dapat menyumbangkan profit. Di sinilah manfaat AMPU, untuk selalu mengingatkan operator bahwa yang perlu diperhatikan adalah margin (profit) bukan hanya revenue saja.
Selain itu dengan AMPU yang di-breakdown per wilayah layanan akan dapat mencerminkan tingkat keuntugan di suatu layanan tersebut. Bisa jadi revenue-nya sama tetapi jika manajer mampu mengelola biaya dengan baik, maka margin (profit) yang dapat disumbangkan ke perusahaan lebih besar.
Kerugian menggunakan AMPU, adalah pertama, perlunya terus menerus memonitor biaya. Kedua diperlukan metoda penghitungan biaya yang mencerminkan keadaan sebenarnya (activity-based costing), padahal, hingga saat ini hampir semua operator telekomunikasi di Indonesia belum dapat melakukan activity-based costing.
5. Apakah data-data hasil perhitungan AMPU lebih akurat ketimbang ARPU ? Banyak dikatakan bahwa AMPU dapat lebih baik dalam memprediksi profit perusahaan.
[mwrs]
Yang jelas, menghitung ARPU lebih mudah dari pada menghitung AMPU.
Akurasi perhitungan AMPU ditentukan oleh metoda yang digunakan perusahaan untuk menghitung revenue, biaya, dan jumlah pelanggan aktif sebagaimana saya uraikan di atas.
Akan halnya AMPU dapat lebih baik dalam memprediksi profit memang benar, namun demikian AMPU masih sama dengan ARPU hanya digunakan sebagai indikator awal kinerja sektor telekomunikasi, Jika diperlukan analisis mendalam mengenai kinerja perusahaan operator telekomunikasi maka AMPU tetap tidak mencukupi. Analisis keuangan masih tetap diperlukan.
6. Untuk wilayah regional Asia, operator mana saja yang sudah menerapkan AMPU ?
[mwrs]
Saya tidak begitu tahu. Suatu operator menggunakan ARPU atau AMPU tidak ada bedanya bagi pelanggan, bukan? ARPU atau AMPU bukan suatu keharusan untuk digunakan, keduanya hanya merupakan indikator saja.Demikian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyakterima kasih kepada bapak Wigrantoro selaku Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telekomunikasi).[mwrs]
Koreksi, saya bukan Ketua Umum MASTEL, namun hanya salah seorang Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) saja. Ketua Umum MASTEl dijabat oleh Bp. Giri Suseno (mantan Menteri Perhubungan)
Best Regards,Haryo Adjie NSJournalistMajalah SelularPh : 0812 9656 843
Bermanfaat Bagi Manusia Lain Tidak Harus Memberi Dalam Bentuk Barang, Tetapi Dapat Memberi Dalam Wujud Ilmu Pengetahuan Yang Berguna Positif. Bermanfaat Itu Memberi Apa Yang Dibutuhkan, Bukan Apa Yang Diinginkan. Semoga Kumpulan Tulisan Ini Dapat Memenuhi Mereka Yang Membutuhkan. Illahi Anta Maqsudi Wa Ridhoka Matlubi. Ya Allah, Semua Yang Saya Kerjakan Tiada Lain Hanya Untuk Mendapat RidhoMu.
Monday, August 15, 2005
WIMAX: Antara Janji Dan Realita
Akhir April 2005 lalu, penulis berkesempatan mengikuti case study workshop bertajuk Visions for Broadband Wireless: WiMax and 3G yang diselenggarakan oleh US Trade and Development Agency (USTDA) di Bangkok. Workshop ini meruakan salah satu rangkaian acara US-Southeast Asia Telecommuication and ICT Conference. Ada yang menarik dari paparan dalam workshop tersebut yang barangkali dapat menjadi masukan bagi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) atau bagi calon operator WiMax.
Salah satu penyaji mengatakan bahwa Worldwide Interoperability for Microwave Access (WiMax) merupakan teknologi pita-lebar nirkabel (wireless broadband technology) yang menawarkan biaya rendah, bisa dioperasikan pada frekuensi yang dengan atau tanpa izin, dan dirancang untuk melayani koneksi pada area yang luas (Wide-Area Connections). Lebih jauh dikatakan, WiMax juga merupakan cara baru guna memperoleh layanan data kecepatan tinggi bagi pengguna yang memiliki karakteristik menetap (fixed), berpindah (nomadic), dan bergerak (mobile). Tidak hanya itu, dijanjikan pula bahwa WiMax akan mampu menjadi komplemen dari jaringan telekomunikasi kabel dan nirkabel, terutama sebagai jaringan tulang punggung (backhaul) untuk layanan akses data berbasis Wi-Fi, Digital Subscriber Line (DSL), dan menjadi pendamping bagi layanan selular generasi tiga (3G).
Sekilas memang tampak hebat, apalagi bila ditambah dengan kemampuannya mengirim data dengan kecepatan hingga 10 – 50 Mega bit/detik, dengan jaminan Quality of Service (QoS) yang mendekati 100% sehingga dikatakan sangat tepat digunakan untuk layanan VoIP, Internet Gamming, Video Conference, dan Layanan Multimedia Interaktif. Semua kehebatan ini masih ditambah dengan kemampuan untuk transmisi gelombang elektromagnetik yang tidak harus dalam konfigurasi satu garis lurus (non-line-of sight) sebagaimana layaknya persyaratan utama pada transmisi gelombang mikro. Dengan demikian WiMax sangat cocok dipasang di daerah perkotaan yang seringkali terkendala oleh banyaknya gedung pencakar langit.
Dari aspek keamanan, WiMax dikatakan pula memiliki tingkat kehandalan dan keamanan yang tinggi karena didukung oleh sistem pengendalian trafik secara peer to peer, dan data yang dikirim secara otomatis di-enkripsi dengan standar enkripsi yang tergolong susah untuk mengurainya jika tidak mengunakan kode autentikasi yang semestinya. Pendek kata, WiMax dipromosikan sebagai “pendatang baru” yang akan mengubah kemapanan teknologi telekomunikasi yang pernah ada hingga hari ini.
Mendengar paparan yang menjanjikan feature yang sedemikian hebatnya, reaksi yang muncul justru tanda tanya besar, benarkah janji – janji tersebut akan terealisasi dalam bentuk manfaat optimal bagi masyarakat?
Sebagaimana produk teknologi lainnya, apalagi di era yang serba terstandarisasi seperti sekarang ini, munculnya penawaran produk teknologi baru selalu menimbulkan reaksi, baik yang menyambut antusias karena berharap memperoleh sumber rejeki baru, bereaksi dengan kritis agar memperoleh informasi yang seimbang, menolak karena khawatir kemapanannya terganggu, ataupun acuh tak acuh karena tidak merasa punya kepentingan. Pilihan jatuh kepada alternatif kedua, dengan pertimbangan jika keunggulan WiMax memang benar dan keberadaannya dapat mendukung upaya peningkatan teledensity maupun penyebaran sarana akses informasi, maka seyogyanya Pemerintah perlu segera membuat kebijakan yang dapat memfasilitasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi ini.
Ternyata, apa yang dijanjikan belum dapat sepenuhnya dinikmati, ada beberapa persoalan yang masih dibahas di aras internasional, sementara implementasi di negeri ini juga masih menyaratkan diterbitkannya sejumlah kebijakan publik. Bila melihat roadmap pengembangan standar WiMax, semua keunggulan yang dijanjikan sepertinya baru dapat dinikmati pada tahun 2009. Namun demikian sekarang-pun sebenarnya beberapa pihak sudah merasakan features Wimax yang masih terbatas. Persoalan yang mendasari kondisi seperti ini adalah karena standar WiMax untuk layanan fixed (802.16-2004) baru disepakati tahun lalu, sementara untuk standar layanan mobile (802.16e) direncanakan terbit tahun 2008.
Selain persoalan standar, kritik terhadap WiMax terutama mengenai keraguan terhadap janjinya untuk menyediakan solusi yang kompatibel untuk layanan fixed dan mobile. Keraguan ini didasari pada perbedaan lebar data antara Fixed Wimax (256-point OFDM) dan Mobile Wimax (128, 512, 1024, dan 2048-point OFDMA). Demikian pula, janji untuk menyediakan dukungan bagi berbagai layanan telekomunikasi dan komunikasi data masih dipertanyakan mengingat tidak adanya harmonisasi spektrum frekuensi global. Singkat kata, demikian argumen para kritikus, WiMax merupakan produk teknologi yang belum mature, tidak sebagaimana teknologi CDMA, GSM ataupun 3G. Masih banyak kelemahan WiMax yang belum terungkap.
Salah satu realita yang harus dihadapi Indonesia dalam mengadopsi WiMax adalah persoalan alokasi frekuensi dan penetapan siapa yang layak menjadi operatornya. Hari Senin lalu, Direktur Frekuensi dan Orbit Satelit Ditjen Postel menyatakan ada beberapa alternatif pita frekuensi yang dapat dialokasikan untuk layanan WiMax. Persoalannya, di manapun akan ditempatkan, lahan yang tersedia sudah diduduki untuk layanan lain, lebar pita yang tersedia-pun juga terbatas, sementara peminatnya jauh melebihi kapasitas.
Mengenai siapa yang layak menjadi operator WiMax pun menjadi persoalan. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa lisensi Wimax perlu diberikan kepada UKM penyedia akses informasi. Sementara itu, pengalaman membuktikan banyak pemegang izin yang tidak mampu membangun layanan karena keterbatasan dana sehingga akhirnya berubah menjadi license squaters. Bila ditanya, siapa yang memiiki peluang besar untuk membangun tentu jawabnya yang punya dana, sayangnya pihak terakhir ini bukan dari kalangan UKM. Rupanya kita masih harus bersabar menunggu, hingga janji menjadi nyata.****
Salah satu penyaji mengatakan bahwa Worldwide Interoperability for Microwave Access (WiMax) merupakan teknologi pita-lebar nirkabel (wireless broadband technology) yang menawarkan biaya rendah, bisa dioperasikan pada frekuensi yang dengan atau tanpa izin, dan dirancang untuk melayani koneksi pada area yang luas (Wide-Area Connections). Lebih jauh dikatakan, WiMax juga merupakan cara baru guna memperoleh layanan data kecepatan tinggi bagi pengguna yang memiliki karakteristik menetap (fixed), berpindah (nomadic), dan bergerak (mobile). Tidak hanya itu, dijanjikan pula bahwa WiMax akan mampu menjadi komplemen dari jaringan telekomunikasi kabel dan nirkabel, terutama sebagai jaringan tulang punggung (backhaul) untuk layanan akses data berbasis Wi-Fi, Digital Subscriber Line (DSL), dan menjadi pendamping bagi layanan selular generasi tiga (3G).
Sekilas memang tampak hebat, apalagi bila ditambah dengan kemampuannya mengirim data dengan kecepatan hingga 10 – 50 Mega bit/detik, dengan jaminan Quality of Service (QoS) yang mendekati 100% sehingga dikatakan sangat tepat digunakan untuk layanan VoIP, Internet Gamming, Video Conference, dan Layanan Multimedia Interaktif. Semua kehebatan ini masih ditambah dengan kemampuan untuk transmisi gelombang elektromagnetik yang tidak harus dalam konfigurasi satu garis lurus (non-line-of sight) sebagaimana layaknya persyaratan utama pada transmisi gelombang mikro. Dengan demikian WiMax sangat cocok dipasang di daerah perkotaan yang seringkali terkendala oleh banyaknya gedung pencakar langit.
Dari aspek keamanan, WiMax dikatakan pula memiliki tingkat kehandalan dan keamanan yang tinggi karena didukung oleh sistem pengendalian trafik secara peer to peer, dan data yang dikirim secara otomatis di-enkripsi dengan standar enkripsi yang tergolong susah untuk mengurainya jika tidak mengunakan kode autentikasi yang semestinya. Pendek kata, WiMax dipromosikan sebagai “pendatang baru” yang akan mengubah kemapanan teknologi telekomunikasi yang pernah ada hingga hari ini.
Mendengar paparan yang menjanjikan feature yang sedemikian hebatnya, reaksi yang muncul justru tanda tanya besar, benarkah janji – janji tersebut akan terealisasi dalam bentuk manfaat optimal bagi masyarakat?
Sebagaimana produk teknologi lainnya, apalagi di era yang serba terstandarisasi seperti sekarang ini, munculnya penawaran produk teknologi baru selalu menimbulkan reaksi, baik yang menyambut antusias karena berharap memperoleh sumber rejeki baru, bereaksi dengan kritis agar memperoleh informasi yang seimbang, menolak karena khawatir kemapanannya terganggu, ataupun acuh tak acuh karena tidak merasa punya kepentingan. Pilihan jatuh kepada alternatif kedua, dengan pertimbangan jika keunggulan WiMax memang benar dan keberadaannya dapat mendukung upaya peningkatan teledensity maupun penyebaran sarana akses informasi, maka seyogyanya Pemerintah perlu segera membuat kebijakan yang dapat memfasilitasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi ini.
Ternyata, apa yang dijanjikan belum dapat sepenuhnya dinikmati, ada beberapa persoalan yang masih dibahas di aras internasional, sementara implementasi di negeri ini juga masih menyaratkan diterbitkannya sejumlah kebijakan publik. Bila melihat roadmap pengembangan standar WiMax, semua keunggulan yang dijanjikan sepertinya baru dapat dinikmati pada tahun 2009. Namun demikian sekarang-pun sebenarnya beberapa pihak sudah merasakan features Wimax yang masih terbatas. Persoalan yang mendasari kondisi seperti ini adalah karena standar WiMax untuk layanan fixed (802.16-2004) baru disepakati tahun lalu, sementara untuk standar layanan mobile (802.16e) direncanakan terbit tahun 2008.
Selain persoalan standar, kritik terhadap WiMax terutama mengenai keraguan terhadap janjinya untuk menyediakan solusi yang kompatibel untuk layanan fixed dan mobile. Keraguan ini didasari pada perbedaan lebar data antara Fixed Wimax (256-point OFDM) dan Mobile Wimax (128, 512, 1024, dan 2048-point OFDMA). Demikian pula, janji untuk menyediakan dukungan bagi berbagai layanan telekomunikasi dan komunikasi data masih dipertanyakan mengingat tidak adanya harmonisasi spektrum frekuensi global. Singkat kata, demikian argumen para kritikus, WiMax merupakan produk teknologi yang belum mature, tidak sebagaimana teknologi CDMA, GSM ataupun 3G. Masih banyak kelemahan WiMax yang belum terungkap.
Salah satu realita yang harus dihadapi Indonesia dalam mengadopsi WiMax adalah persoalan alokasi frekuensi dan penetapan siapa yang layak menjadi operatornya. Hari Senin lalu, Direktur Frekuensi dan Orbit Satelit Ditjen Postel menyatakan ada beberapa alternatif pita frekuensi yang dapat dialokasikan untuk layanan WiMax. Persoalannya, di manapun akan ditempatkan, lahan yang tersedia sudah diduduki untuk layanan lain, lebar pita yang tersedia-pun juga terbatas, sementara peminatnya jauh melebihi kapasitas.
Mengenai siapa yang layak menjadi operator WiMax pun menjadi persoalan. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa lisensi Wimax perlu diberikan kepada UKM penyedia akses informasi. Sementara itu, pengalaman membuktikan banyak pemegang izin yang tidak mampu membangun layanan karena keterbatasan dana sehingga akhirnya berubah menjadi license squaters. Bila ditanya, siapa yang memiiki peluang besar untuk membangun tentu jawabnya yang punya dana, sayangnya pihak terakhir ini bukan dari kalangan UKM. Rupanya kita masih harus bersabar menunggu, hingga janji menjadi nyata.****
Berapa Sebaiknya Nilai Ekonomi Spektrum 3G?
Di antara rangkaian pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan penataan kembali perijinan telekomunikasi, ada dua hal yang menarik untuk disimak, yakni rencana penetapan pemberian ijin layanan 3G menggunakan metoda lelang (auction) dan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi (BHP-frekuensi) spektrum 3G di depan (up front fee payment). Menarik, karena dua hal ini, jika jadi dilaksanakan, akan menandai diterapkannya ketentuan baru dalam rejim perijinan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia. Sebagaimana yang tengah berjalan hingga hari ini, Postel selaku regulator telekomunikasi menerapkan metoda proses adminisitrasi – siapa yang lebih dahulu mendaftar diberi kesempatan pertama (first come first served) – dan metoda seleksi berdasarkan kriteria administrasi dan teknis (beauty contest). Pada dua metoda ini pemegang ijin tidak diharuskan membayar sejumlah nilai tertentu untuk dapat menguasai spektrum frekuensi, namun demikian diharuskan membayar BHP-frekuensi yang dilakukan setiap tahun selama perusahaan tersebut masih memegang ijin. Besarnya BHP-frekuensi didasarkan pada formula yang ditetapkan Postel.
Lelang Spektrum
Tren penggunaan lelang (auction) sebagai metoda alokasi dan pemberian ijin penggunaan spektrum diawali pada tahun 1990-an sebagai bagian dari upaya reformasi regulasi telekomunikasi secara lebih luas. New Zealand tercatat sebagai negara yang pertama kali menerapkan lelang spektrum. Kebijakan lelang dimaksudkan untuk menggantikan metoda proses administrasi, lotere, dan beauty contest. Argumen yang mendukung mengacu pada teori ekonomi, lelang menunjukkan hasil terbaik di antara semua metoda yang ada. Terbaik dalam kontek untuk memperoleh penghasilan pemerintah yang lebih besar, menunjukkan praktek birokrasi yang transparan, memastikan tercapainya sasaran kebijakan publik, dan menghindari kembalinya praktek monopoli oleh incumbent dengan memberi peluang kepada pemain baru.
Keunggulan metoda lelang bukan tanpa prasyarat. Lelang spektrum berbeda dengan lelang pengadaan barang pemerintah. Pada yang terakhir, pemerintah telah memiliki anggaran belanja maksimum, peserta lelang yang mengajukan penawaran terendah akan memenangkan pekerjaan. Sementara itu, metoda lelang spektrum akan menguak berapa sebenarnya nilai yang layak bagi suatu pita spektrum. Agar efisien, sebelumnya regulator telekomunikasi diharapkan telah memperkirakan berapa besar perusahaan akan mengajukan penawaran, bukan seberapa besar yang diinginkan diperoleh dari lelang tersebut. Angka penawaran tertingi dalam lelang spektrum akan mencerminkan nilai ekonomi suatu pita spektrum, namun demikian nilai ekonomi tersebut menjadi tidak optimal bila, (a) tidak cukup banyak peserta lelang untuk menciptakan suasana kompetisi yang sebenarnya; (b) peserta tender tidak cukup yakin berapa angka yang tepat untuk diajukan guna mencerminkan nilai spektrum yang sesuai dengan kemampuan masing – masing. Dengan demikian lelang spektrum tidak sekedar upaya meraup sejumlah besar uang untuk menambah kas pemerintah. Melalui lelang spektrum akan terkuak nilai tertinggi yang menunjukkan kebersediaan perusahaan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat sebagai ganti sumber daya publik yang dikuasainya.
Potensi Kegagalan Lelang Spektrum
Pada awal diberlakukannya ketentuan lelang, terjadi hal – hal yang menggagalkan atau mengurangi keberhasilan kebijakan tersebut. Kerugian tidak hanya harus ditangggng pemerintah namun juga oleh masyarakat, hal yang kemudian menyulut adanya anggapan lelang tersebut menjadi tidak adil. Keadaan seperti ini pernah dialami New Zealand. Kejadian pertama, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang ternyata membayar tidak sebesar nilai tertinggi yang diajukan dalam lelang, pada waktu itu, penawaran tertinggi sebesar NZ$100,000 tetapi karena penawar tertinggi mengundurkan diri, penawar tertinggi kedua sebesar NZ$6 dinyatakan sebagai pemenang. Kejadian kedua, peserta lelang hanya 3, penawaran tertinggi sebesar NZ$7 juta, sedangkan dua penawaran lain masing – masing sebesar NZ$5,000 dan NZ$250. Kejadian ketiga, untuk suatu lelang spektrum televisi pesertanya hanya satu orang, mengajukan penawaran sebesar NZ$1. Dia dinyatakan sebagai pemenang dan berhak memperoleh ijin penggunaan spektrum frekuensi televisi dengan biaya yang sangat murah. Kejadian keempat, konsultan yang disewa pemerintah memperkirakan perolehan dari lelang spektrum sebesar NZ$240 juta untuk layanan selular, ternyata perolehan yang didapat hanya sebesar NZ$36 juta.
Belajar dari praktek lelang spektrum di negara – negara lain, Pemerintah perlu merancang lelang spektrum sedemikian rupa sehingga kedua belah pihak, pemerintah dan masyarakat di satu pihak dan peserta lelang di lain pihak memperoleh manfaat yang optimal. Ada dua model teori yang lazim diacu dalam lelang spektrum, model nilai umum (common-value model) dan model nilai-privat-independen (independent-private-value model). Jika ketidak – pastian tentang teknologi yang akan digunakan masih tinggi dan permintaan terhadap layanan menggunakan teknologi tersebut pada pita spektrum yang dilelang masih rendah, serta ada tidaknya pasar sekunder (ijin dapat dijual kepada operator lain), pendekatan perhitungan nilai ekonomi spektrum pada umumnya menggunakan model yang pertama. Sebaliknya, jika masing – masing peserta lelang sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai jasa yang akan dijalankan pada spektrum yang akan dilelang, memiliki kemampuan sumber daya yang berbeda dalam mengelola spektrum yang diinginkannya, kencenderungan peserta lelang menggunakan model kedua lebih besar.
Metoda
Berkaitan dengan rencana penyelenggaraan lelang spektrum bagi calon operator layanan 3G yang belum memiliki ijin, ada baiknya Pemerintah memperhatikan metoda asesment yang lazim digunakan untuk menentukan nilai spektrum frekuensi dari kaca mata operator telekomunikasi (investor). Hal ini sesuai dengan model kedua di atas, dan untuk mengimbangi kencederungan penggunaan model pertama yang sering digunakan kalangan regulator telekomunikasi.
Metoda pertama disebut Nilai-kini BHP-selamanya, yakni menghitung nilai sekarang (present value) dari penerimaan BHP untuk jangka waktu selama perusahaan beroperasi. Sebagai contoh, suatu operator 3G yang menguasai 10MHz, untuk melayani cakupan nasional perlu mengoperasikan 500 BTS dengan rata – rata 2 carrier dan 500 stasiun radio transmisi gelombang mikro berkewajiban membayar total BHP setiap tahunnya – misalnya – Rp. 26 Milyar. Jika ijin operasi berlaku – misalnya – selama 20 tahun, maka total BHP yang harus dibayarkan selama periode tersebut adalah sebesar Rp. 520 Milyar. Dengan asumsi tingkat bunga sebesar 12%, maka nilai-kini-BHP adalah sebesar Rp. 248.12 Milyar. Dengan kurs US$ 1 = RP. 9,900, maka perkiraan nilai ekonomi spektrum 3G per MHz kurang lebih sebesar US$ 2.5 juta.
Metoda kedua dinamai Acuan Internasional (international benchmark) karena mengacu pada angka perolehan yang didapat negara – negara yang sudah melakukan lelang. Dari 5 negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Jerman dan Yunani) yang telah mengadakan lelang pada tahun 2001 nilai perolehan tertinggi didapat Austria (832 juta Euro) dan terendah Jerman (50 juta Euro). Rata – rata perolehan lelang dari lima negara tersebut sebesar 260 juta Euro dengan masa berlaku perijinan selama 20 tahun. Sehingga biaya lisensi pertahun untuk pita selebar 10 MHz adalah 13 juta Euro atau setara dengan US$ 15.756 juta, artinya rata – rata nilai ekonomi yang didapat dari lelang spektrum 3G per MHz di lima negara Eropa tersebut sebesar US$ 1.58 juta saja.
Metoda ketiga dinamai GDP-ARPU-approach model. Model ini mangaitkan hubungan antara gross domestic product (GDP), pendapatan per kapita, Average Revenue per User (ARPU), dan BHP-Frekuensi. Sementara statistik menunjukkan tren peningkatan GDP per kapita, di sisi lain ARPU per GDP per kapita justru menunjukkan angka yang semakin menurun. Artinya, di tengah peningkatan jumlah pelanggan selular, ternyata operator harus dihadapkan pada penurunan laju pendapatan. Padahal, BHP-Frekuensi yang besarnya rata – rata sebesar 3.5% dari ARPU harus tetap dibayar walaupun ARPU-nya makin menurun. Dengan estimasi pertumbuhan pelanggan selular dari 45 juta di tahun 2005 dan mencapai 130 juta di tahun 2015 dan estimasi jumlah pelanggan 3G sebesar 1% hingga 25% dari total pelanggan selular selama 10 tahun, serta tingkat diskonto 15% per tahun, Net Present Values (NPV) BHP frekuensi untuk pita selebar 60 MHz (sesuai alokasi ITU untuk pita IMT-2000) diperoleh sebesar US$ 162 juta. Artinya nilai ekonomi spektrum frekuensi 3G yang wajar adalah sebesar US$ 2.7 juta per MHz.
Metoda keempat dinamai model pertimbangan belanja modal (capex consideration model). Di dalam menentukan nilai ekonomi spektrum perusahaan akan menempatkan BHP-frekuensi yang harus dibayar di depan sebagai bagian dari belanja modal (capital expenditure – capex). Komponen lain dari belanja modal adalah pengadaan gedung kantor, penyediaan sarana pendukung operasional, penyediaan jaringan dan sistem informasi. Dengan masuknya BHP-frekuensi sebagai komponen belanja modal, maka besaran persentasi komponen lainnya harus dikurangi. Dengan besaran investasi yang telah ditetapkan, semakin besar BHP-frekuensi yang harus dibayar di depan, semakin mengurangi kemampuan perusahaan untuk menyediakan belanja modal lainnya. Persoalannya, yang sering dikorbankan justru investasi untuk penambahan jaringan. Padahal ketersediaan jaringan akan memberi efek pengungkit (leverage) bagi perolehan pendapatan. Perusahaan dihadapkan pada dilema, mengajukan penawaran setinggi – tingginya berarti mengurangi kemampuannya untuk membangun, sementara mengajukan nilai yang rendah mengurangi peluang untuk memenangkan lelang. Hukum pareto 20-80 sering digunakan dalam mengatasi dilema semacam ini. Artinya maksimum yang boleh dibelanjakan untuk membayar belanja modal yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan hanya sebesar 20% dari total rencana investasi di tahun pertama. Dengan asumsi kebutuhan investasi tahun pertama untuk memenuhi komitmen perijinan modern sebesar US$100 juta, maka besarnya maksimum BHP-frekuensi yang layak adalah sebesar US$ 20 juta. Persoalan dengan model ini adalah tidak diketahui berapa lebar pita yang akan diberikan, jika 10MHz, maka nilai ekonomi spektrum 3G hanya sebesar US$2 juta per MHz atau US$ 4 juta per MHz untuk yang hanya menguasai 5MHz.*****
*)
Direktur, Institute for Technology and Economic Policy Studies <>Ketua, Masyarakat Telematika Indonesia [MASTEL]
Lelang Spektrum
Tren penggunaan lelang (auction) sebagai metoda alokasi dan pemberian ijin penggunaan spektrum diawali pada tahun 1990-an sebagai bagian dari upaya reformasi regulasi telekomunikasi secara lebih luas. New Zealand tercatat sebagai negara yang pertama kali menerapkan lelang spektrum. Kebijakan lelang dimaksudkan untuk menggantikan metoda proses administrasi, lotere, dan beauty contest. Argumen yang mendukung mengacu pada teori ekonomi, lelang menunjukkan hasil terbaik di antara semua metoda yang ada. Terbaik dalam kontek untuk memperoleh penghasilan pemerintah yang lebih besar, menunjukkan praktek birokrasi yang transparan, memastikan tercapainya sasaran kebijakan publik, dan menghindari kembalinya praktek monopoli oleh incumbent dengan memberi peluang kepada pemain baru.
Keunggulan metoda lelang bukan tanpa prasyarat. Lelang spektrum berbeda dengan lelang pengadaan barang pemerintah. Pada yang terakhir, pemerintah telah memiliki anggaran belanja maksimum, peserta lelang yang mengajukan penawaran terendah akan memenangkan pekerjaan. Sementara itu, metoda lelang spektrum akan menguak berapa sebenarnya nilai yang layak bagi suatu pita spektrum. Agar efisien, sebelumnya regulator telekomunikasi diharapkan telah memperkirakan berapa besar perusahaan akan mengajukan penawaran, bukan seberapa besar yang diinginkan diperoleh dari lelang tersebut. Angka penawaran tertingi dalam lelang spektrum akan mencerminkan nilai ekonomi suatu pita spektrum, namun demikian nilai ekonomi tersebut menjadi tidak optimal bila, (a) tidak cukup banyak peserta lelang untuk menciptakan suasana kompetisi yang sebenarnya; (b) peserta tender tidak cukup yakin berapa angka yang tepat untuk diajukan guna mencerminkan nilai spektrum yang sesuai dengan kemampuan masing – masing. Dengan demikian lelang spektrum tidak sekedar upaya meraup sejumlah besar uang untuk menambah kas pemerintah. Melalui lelang spektrum akan terkuak nilai tertinggi yang menunjukkan kebersediaan perusahaan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat sebagai ganti sumber daya publik yang dikuasainya.
Potensi Kegagalan Lelang Spektrum
Pada awal diberlakukannya ketentuan lelang, terjadi hal – hal yang menggagalkan atau mengurangi keberhasilan kebijakan tersebut. Kerugian tidak hanya harus ditangggng pemerintah namun juga oleh masyarakat, hal yang kemudian menyulut adanya anggapan lelang tersebut menjadi tidak adil. Keadaan seperti ini pernah dialami New Zealand. Kejadian pertama, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang ternyata membayar tidak sebesar nilai tertinggi yang diajukan dalam lelang, pada waktu itu, penawaran tertinggi sebesar NZ$100,000 tetapi karena penawar tertinggi mengundurkan diri, penawar tertinggi kedua sebesar NZ$6 dinyatakan sebagai pemenang. Kejadian kedua, peserta lelang hanya 3, penawaran tertinggi sebesar NZ$7 juta, sedangkan dua penawaran lain masing – masing sebesar NZ$5,000 dan NZ$250. Kejadian ketiga, untuk suatu lelang spektrum televisi pesertanya hanya satu orang, mengajukan penawaran sebesar NZ$1. Dia dinyatakan sebagai pemenang dan berhak memperoleh ijin penggunaan spektrum frekuensi televisi dengan biaya yang sangat murah. Kejadian keempat, konsultan yang disewa pemerintah memperkirakan perolehan dari lelang spektrum sebesar NZ$240 juta untuk layanan selular, ternyata perolehan yang didapat hanya sebesar NZ$36 juta.
Belajar dari praktek lelang spektrum di negara – negara lain, Pemerintah perlu merancang lelang spektrum sedemikian rupa sehingga kedua belah pihak, pemerintah dan masyarakat di satu pihak dan peserta lelang di lain pihak memperoleh manfaat yang optimal. Ada dua model teori yang lazim diacu dalam lelang spektrum, model nilai umum (common-value model) dan model nilai-privat-independen (independent-private-value model). Jika ketidak – pastian tentang teknologi yang akan digunakan masih tinggi dan permintaan terhadap layanan menggunakan teknologi tersebut pada pita spektrum yang dilelang masih rendah, serta ada tidaknya pasar sekunder (ijin dapat dijual kepada operator lain), pendekatan perhitungan nilai ekonomi spektrum pada umumnya menggunakan model yang pertama. Sebaliknya, jika masing – masing peserta lelang sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai jasa yang akan dijalankan pada spektrum yang akan dilelang, memiliki kemampuan sumber daya yang berbeda dalam mengelola spektrum yang diinginkannya, kencenderungan peserta lelang menggunakan model kedua lebih besar.
Metoda
Berkaitan dengan rencana penyelenggaraan lelang spektrum bagi calon operator layanan 3G yang belum memiliki ijin, ada baiknya Pemerintah memperhatikan metoda asesment yang lazim digunakan untuk menentukan nilai spektrum frekuensi dari kaca mata operator telekomunikasi (investor). Hal ini sesuai dengan model kedua di atas, dan untuk mengimbangi kencederungan penggunaan model pertama yang sering digunakan kalangan regulator telekomunikasi.
Metoda pertama disebut Nilai-kini BHP-selamanya, yakni menghitung nilai sekarang (present value) dari penerimaan BHP untuk jangka waktu selama perusahaan beroperasi. Sebagai contoh, suatu operator 3G yang menguasai 10MHz, untuk melayani cakupan nasional perlu mengoperasikan 500 BTS dengan rata – rata 2 carrier dan 500 stasiun radio transmisi gelombang mikro berkewajiban membayar total BHP setiap tahunnya – misalnya – Rp. 26 Milyar. Jika ijin operasi berlaku – misalnya – selama 20 tahun, maka total BHP yang harus dibayarkan selama periode tersebut adalah sebesar Rp. 520 Milyar. Dengan asumsi tingkat bunga sebesar 12%, maka nilai-kini-BHP adalah sebesar Rp. 248.12 Milyar. Dengan kurs US$ 1 = RP. 9,900, maka perkiraan nilai ekonomi spektrum 3G per MHz kurang lebih sebesar US$ 2.5 juta.
Metoda kedua dinamai Acuan Internasional (international benchmark) karena mengacu pada angka perolehan yang didapat negara – negara yang sudah melakukan lelang. Dari 5 negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Jerman dan Yunani) yang telah mengadakan lelang pada tahun 2001 nilai perolehan tertinggi didapat Austria (832 juta Euro) dan terendah Jerman (50 juta Euro). Rata – rata perolehan lelang dari lima negara tersebut sebesar 260 juta Euro dengan masa berlaku perijinan selama 20 tahun. Sehingga biaya lisensi pertahun untuk pita selebar 10 MHz adalah 13 juta Euro atau setara dengan US$ 15.756 juta, artinya rata – rata nilai ekonomi yang didapat dari lelang spektrum 3G per MHz di lima negara Eropa tersebut sebesar US$ 1.58 juta saja.
Metoda ketiga dinamai GDP-ARPU-approach model. Model ini mangaitkan hubungan antara gross domestic product (GDP), pendapatan per kapita, Average Revenue per User (ARPU), dan BHP-Frekuensi. Sementara statistik menunjukkan tren peningkatan GDP per kapita, di sisi lain ARPU per GDP per kapita justru menunjukkan angka yang semakin menurun. Artinya, di tengah peningkatan jumlah pelanggan selular, ternyata operator harus dihadapkan pada penurunan laju pendapatan. Padahal, BHP-Frekuensi yang besarnya rata – rata sebesar 3.5% dari ARPU harus tetap dibayar walaupun ARPU-nya makin menurun. Dengan estimasi pertumbuhan pelanggan selular dari 45 juta di tahun 2005 dan mencapai 130 juta di tahun 2015 dan estimasi jumlah pelanggan 3G sebesar 1% hingga 25% dari total pelanggan selular selama 10 tahun, serta tingkat diskonto 15% per tahun, Net Present Values (NPV) BHP frekuensi untuk pita selebar 60 MHz (sesuai alokasi ITU untuk pita IMT-2000) diperoleh sebesar US$ 162 juta. Artinya nilai ekonomi spektrum frekuensi 3G yang wajar adalah sebesar US$ 2.7 juta per MHz.
Metoda keempat dinamai model pertimbangan belanja modal (capex consideration model). Di dalam menentukan nilai ekonomi spektrum perusahaan akan menempatkan BHP-frekuensi yang harus dibayar di depan sebagai bagian dari belanja modal (capital expenditure – capex). Komponen lain dari belanja modal adalah pengadaan gedung kantor, penyediaan sarana pendukung operasional, penyediaan jaringan dan sistem informasi. Dengan masuknya BHP-frekuensi sebagai komponen belanja modal, maka besaran persentasi komponen lainnya harus dikurangi. Dengan besaran investasi yang telah ditetapkan, semakin besar BHP-frekuensi yang harus dibayar di depan, semakin mengurangi kemampuan perusahaan untuk menyediakan belanja modal lainnya. Persoalannya, yang sering dikorbankan justru investasi untuk penambahan jaringan. Padahal ketersediaan jaringan akan memberi efek pengungkit (leverage) bagi perolehan pendapatan. Perusahaan dihadapkan pada dilema, mengajukan penawaran setinggi – tingginya berarti mengurangi kemampuannya untuk membangun, sementara mengajukan nilai yang rendah mengurangi peluang untuk memenangkan lelang. Hukum pareto 20-80 sering digunakan dalam mengatasi dilema semacam ini. Artinya maksimum yang boleh dibelanjakan untuk membayar belanja modal yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan hanya sebesar 20% dari total rencana investasi di tahun pertama. Dengan asumsi kebutuhan investasi tahun pertama untuk memenuhi komitmen perijinan modern sebesar US$100 juta, maka besarnya maksimum BHP-frekuensi yang layak adalah sebesar US$ 20 juta. Persoalan dengan model ini adalah tidak diketahui berapa lebar pita yang akan diberikan, jika 10MHz, maka nilai ekonomi spektrum 3G hanya sebesar US$2 juta per MHz atau US$ 4 juta per MHz untuk yang hanya menguasai 5MHz.*****
*)
Direktur, Institute for Technology and Economic Policy Studies <
Evaluasi Investasi Teknologi Informasi
“83% Direktur Teknologi Informasi (TI) mengakui bahwa analisa biaya – manfaat yang diajukan dalam mendukung proposal investasi TI ternyata fiktif.” Demikian kesimpulan Grindley, dalam hasil kajiannya yang bertajuk Managing IT at Board Level (1993). Meski riset dilakukan awal tahun 1990-an, namun kesimpulan Grindley masih relevan hingga sekarang. Setidaknya hal ini terlihat dari pernyataan yang hampir menjadi klise, yang selalu menyertai setiap proposal investasi TI. Bahkan di banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan bidang TI atau Sistem Informasi (SI), masih saja diajarkan pernyataan kualitatif mengenai manfaat SI/TI, dengan terminologi standar seperti: meningkatkan efisiensi, produktivitas, ketepatan dan kecepatan proses layanan, keunggulan bersaing, dan lain sebagainya. Seorang CEO perusahaan multinasional mengatakan “Seperti ada konspirasi spontan untuk membesar – besarkan manfaat investasi SI/TI.”
Kelangkaan Metoda
Meski sudah banyak yang menyatakan investasi SI/TI harus dinilai (assessed) dan didukung dengan alasan (justified) mengenai pentingnya bagi organisasi, namun sayangnya belum ada standar yang diterima sebagai acuan untuk melaksanakannya. Memang ada beberapa metode yang ditawarkan, tetapi belum dapat diterima sebagai standar penilaian investasi SI/TI, karena setelah diterapkan ternyata tidak konsisten untuk berbagai jenis perusahaan. Kelangkaan metoda penilaian (assessment) investasi SI/TI menyebakan setidaknya 70% organisasi pengguna SI/TI tidak memiliki dasar kebenaran formal proses evaluasi pasca implementasi investasi SI/TI (Cooke dan Parrish, 1992). Sementara itu, hasil kajian lain menemukan bahwa hanya separo dari proyek investasi SI/TI yang disertai dengan taksiran pra-investasi yang bersifat formal.
Kelangkaan metoda penaksiran dan evaluasi investasi SI/TI memberi inspirasi bagi digunakannya teknik analisa keuangan untuk menghitung tingkat kembalian investasi yang lazimnya digunakan pada proyek – proyek lain. Namun demikian, pada prakteknya metoda ini mengalami hambatan cukup besar sehingga menjadi tidak representatif dan tidak efektif. Pada investasi properti misalnya, arus kembalian investasi relatif mudah diidentifikasi dan dikuantitatifkan. Tidak demikian pada investasi SI/TI, semakin kompleks implementasi investasi SI/TI, semakin sulit untuk mengkuantifikasikan manfaatnya. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika Pedoman Standar Akuntansi Keuangan belum mengakomodasikan perhitungan manfaat TI yang terkandung dalam setiap transaksi bisnis.
Logika Penghitungan
Tingkat kembalian investasi teknologi tidak dapat dihitung hanya dengan instrumen return on investment (ROI) semata, perlu dilihat juga sejauh mana teknologi baru tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik sekaligus memberi kontribusi bagi peningkatan angka produksi dan efisiensi. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula faktor – faktor non-teknologi yang justru mempengaruhi kinerja investasi teknologi. Sebagian besar investasi teknologi dilandasai pada kemampuan memberikan output setelah teknologi tersebut dioperasionalkan. Persoalannya, spesifikasi dan kualifikasi yang melekat pada teknologi tidak selalu memberikan outcome sesuai dengan yang dijanjikan sebagaimana tertera dalam proposal investasi. Sebagian besar penyebabnya terletak pada faktor di luar teknologi itu sendiri seperti, pengelola (manusia) dan pengelolaannya (manajemen).
Logika penghitungan lain yang juga mempengaruhi penilaian investasi SI/TI adalah perlakuan akuntansi. Dalam banyak hal, sistem akuntansi yang dibakukan belum memperlakukan manfaat investasi SI/TI sebagai pendapatan (revenue) atau pengurangan biaya akibat efisiensi. Hal ini sangat nyata terutama di perusahaan – perusahaan yang memperlakukan unit organisasi SI/TI sebagai pusat laba (profit center). Praktek lain di bidang akuntansi yang belum mencerminkan dukungan bagi penghitungan manfaat investasi SI/TI antara lain perlakukan yang berbeda terhadap biaya pengembangan yang tidak sepenuhnya dicatat. Lazimnya, biaya pengadaan perangkat keras dan lunak dicatat secara rinci, namun tidak demikian halnya untuk biaya yang berhasil dihemat dari pemanfaatan SI/TI tersebut. Data akuntansi menjadi sangat penting dalam menghitung manfaat investasi SI/TI karena - bagaimanapun - analisis keuangan akan bersumber pada data akuntansi tersebut.
Alternatif
Ward (2003) menyarankan digunakannya kombinasi antara tiga type aplikasi yang masing – masing bersifat substitusi, komplementer, dan inovatif dengan teknik evaluasi manfaat investasi. Substitusi dalam pengertian seberapa jauh investasi SI/TI dapat menggantikan peran manusia dalam meningkatkan efisiensi. Komplementer, dalam konteks seberapa optimal investasi SI/TI mampu meningkatkan produktifitas organisasi dan efektifitas karyawan sebagai fasilitas baru yang memungkinkan organisasi/karyawan bekerja dengan proses dan prosedur yang baru. Inovatif, dalam rangka mencapai keunggulan bersaing dengan mengubah proses dan menciptakan peluang pasar.
Adapun alternatif teknik evaluasi manfaat investasi SI/TI yang ditawarkan masing – masing adalah:
(1) Analisa Biaya-Manfaat Tradisional, mengacu pada peningkatan efisiensi di dalam proses organisasi yang dihasilkan dari otomatisasi, seperti misalnya otomatisasi tagihan (invoice) dan mengirimkannya secara elektronis kepada pelanggan melalui layanan electronic commerce, penghematan biaya data entry karena digunakannya Optical Character Reader (OCR).
(2) Pertalian Nilai, mengacu pada perkiraan peningkatan kinerja bisnis yang diperoleh dari hubungan antara penghematan dan perubahan proses bisnis. Contoh dari pertalian nilai antara lain, otomatisasi rekonsiliasi penjualan dan account receivables memberi peluang bagi staff keuangan untuk lebih banyak memberi perhatian kepada upaya peningkatan kepuasan pelanggan, dan peningkatan kolektibilitas tagihan.
(3) Akselerasi nilai, mengacu pada pertimbangan waktu terhadap manfaat yang diterima oleh semua departemen setelah implementasi investasi SI/TI. Laju penerimaan manfaat SI/TI berbeda – beda pada setiap bagian dalam organisasi, perbedaan ini disebabkan oleh karakter aplikasi yang dioperasikan. Aplikasi SI yang mendukung operasional akan menerima manfaat segera, sementara aplikasi yang bersifat stratejik maupun potensial untuk menjadi stratejik akan menerima manfaat belakangan. Pemahaman mengenai akselerasi nilai dikaitkan dengan periodesasi akuntansi akan memberikan gambaran manfaat investasi SI/TI yang lebih akurat pada kurun waktu tertentu. Menyediakan data penjualan harian kepada para manajer penjualan membantu mereka meningkatkan kemampuan untuk merespon terhadap perubahan pasar dan posisi tawar dalam negosiasi dengan pemasok.
(4) Restrukturisasi Nilai, mengacu pada peningkatan produktivitas yang dihasilkan dari perubahan proses, organisasi, serta peran setiap fungsi dalam organisasi. Tugas – tugas yang banyak berhubungan dengan pengumpulan dan pengelolaan informasi seperti perencanaan dan peramalan seringkali hanya dapat ditingkatkan dengan kombinasi sistem yang bagus dan perubahan dalam tanggung jawab organisasi.
(5) Evaluasi Inovasi, mengacu pada cara memperkirakan nilai manfaat bagi organisasi atas diterapkannya strategi bisnis baru yang mengandalkan pada pemanfaatan SI/TI. Peluncuran layanan electronic banking dapat mengubah citra perusahaan dan menarik kelompok nasabah baru.
Dengan menerapkan teknik penilaian sebagaimana diuraikan di atas, manajemen diharapkan dapat mengungkap keseluruhan manfaat ekonomi dari investasi Teknologi Informasi. Dengan demikian keluhan para CIO yang belakangan ini semakin santer terdengar tentang sulitnya menyajikan manfaat investasi TI secara akurat dan business-wise setidaknya menjadi berkurang.*****
Kelangkaan Metoda
Meski sudah banyak yang menyatakan investasi SI/TI harus dinilai (assessed) dan didukung dengan alasan (justified) mengenai pentingnya bagi organisasi, namun sayangnya belum ada standar yang diterima sebagai acuan untuk melaksanakannya. Memang ada beberapa metode yang ditawarkan, tetapi belum dapat diterima sebagai standar penilaian investasi SI/TI, karena setelah diterapkan ternyata tidak konsisten untuk berbagai jenis perusahaan. Kelangkaan metoda penilaian (assessment) investasi SI/TI menyebakan setidaknya 70% organisasi pengguna SI/TI tidak memiliki dasar kebenaran formal proses evaluasi pasca implementasi investasi SI/TI (Cooke dan Parrish, 1992). Sementara itu, hasil kajian lain menemukan bahwa hanya separo dari proyek investasi SI/TI yang disertai dengan taksiran pra-investasi yang bersifat formal.
Kelangkaan metoda penaksiran dan evaluasi investasi SI/TI memberi inspirasi bagi digunakannya teknik analisa keuangan untuk menghitung tingkat kembalian investasi yang lazimnya digunakan pada proyek – proyek lain. Namun demikian, pada prakteknya metoda ini mengalami hambatan cukup besar sehingga menjadi tidak representatif dan tidak efektif. Pada investasi properti misalnya, arus kembalian investasi relatif mudah diidentifikasi dan dikuantitatifkan. Tidak demikian pada investasi SI/TI, semakin kompleks implementasi investasi SI/TI, semakin sulit untuk mengkuantifikasikan manfaatnya. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika Pedoman Standar Akuntansi Keuangan belum mengakomodasikan perhitungan manfaat TI yang terkandung dalam setiap transaksi bisnis.
Logika Penghitungan
Tingkat kembalian investasi teknologi tidak dapat dihitung hanya dengan instrumen return on investment (ROI) semata, perlu dilihat juga sejauh mana teknologi baru tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik sekaligus memberi kontribusi bagi peningkatan angka produksi dan efisiensi. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula faktor – faktor non-teknologi yang justru mempengaruhi kinerja investasi teknologi. Sebagian besar investasi teknologi dilandasai pada kemampuan memberikan output setelah teknologi tersebut dioperasionalkan. Persoalannya, spesifikasi dan kualifikasi yang melekat pada teknologi tidak selalu memberikan outcome sesuai dengan yang dijanjikan sebagaimana tertera dalam proposal investasi. Sebagian besar penyebabnya terletak pada faktor di luar teknologi itu sendiri seperti, pengelola (manusia) dan pengelolaannya (manajemen).
Logika penghitungan lain yang juga mempengaruhi penilaian investasi SI/TI adalah perlakuan akuntansi. Dalam banyak hal, sistem akuntansi yang dibakukan belum memperlakukan manfaat investasi SI/TI sebagai pendapatan (revenue) atau pengurangan biaya akibat efisiensi. Hal ini sangat nyata terutama di perusahaan – perusahaan yang memperlakukan unit organisasi SI/TI sebagai pusat laba (profit center). Praktek lain di bidang akuntansi yang belum mencerminkan dukungan bagi penghitungan manfaat investasi SI/TI antara lain perlakukan yang berbeda terhadap biaya pengembangan yang tidak sepenuhnya dicatat. Lazimnya, biaya pengadaan perangkat keras dan lunak dicatat secara rinci, namun tidak demikian halnya untuk biaya yang berhasil dihemat dari pemanfaatan SI/TI tersebut. Data akuntansi menjadi sangat penting dalam menghitung manfaat investasi SI/TI karena - bagaimanapun - analisis keuangan akan bersumber pada data akuntansi tersebut.
Alternatif
Ward (2003) menyarankan digunakannya kombinasi antara tiga type aplikasi yang masing – masing bersifat substitusi, komplementer, dan inovatif dengan teknik evaluasi manfaat investasi. Substitusi dalam pengertian seberapa jauh investasi SI/TI dapat menggantikan peran manusia dalam meningkatkan efisiensi. Komplementer, dalam konteks seberapa optimal investasi SI/TI mampu meningkatkan produktifitas organisasi dan efektifitas karyawan sebagai fasilitas baru yang memungkinkan organisasi/karyawan bekerja dengan proses dan prosedur yang baru. Inovatif, dalam rangka mencapai keunggulan bersaing dengan mengubah proses dan menciptakan peluang pasar.
Adapun alternatif teknik evaluasi manfaat investasi SI/TI yang ditawarkan masing – masing adalah:
(1) Analisa Biaya-Manfaat Tradisional, mengacu pada peningkatan efisiensi di dalam proses organisasi yang dihasilkan dari otomatisasi, seperti misalnya otomatisasi tagihan (invoice) dan mengirimkannya secara elektronis kepada pelanggan melalui layanan electronic commerce, penghematan biaya data entry karena digunakannya Optical Character Reader (OCR).
(2) Pertalian Nilai, mengacu pada perkiraan peningkatan kinerja bisnis yang diperoleh dari hubungan antara penghematan dan perubahan proses bisnis. Contoh dari pertalian nilai antara lain, otomatisasi rekonsiliasi penjualan dan account receivables memberi peluang bagi staff keuangan untuk lebih banyak memberi perhatian kepada upaya peningkatan kepuasan pelanggan, dan peningkatan kolektibilitas tagihan.
(3) Akselerasi nilai, mengacu pada pertimbangan waktu terhadap manfaat yang diterima oleh semua departemen setelah implementasi investasi SI/TI. Laju penerimaan manfaat SI/TI berbeda – beda pada setiap bagian dalam organisasi, perbedaan ini disebabkan oleh karakter aplikasi yang dioperasikan. Aplikasi SI yang mendukung operasional akan menerima manfaat segera, sementara aplikasi yang bersifat stratejik maupun potensial untuk menjadi stratejik akan menerima manfaat belakangan. Pemahaman mengenai akselerasi nilai dikaitkan dengan periodesasi akuntansi akan memberikan gambaran manfaat investasi SI/TI yang lebih akurat pada kurun waktu tertentu. Menyediakan data penjualan harian kepada para manajer penjualan membantu mereka meningkatkan kemampuan untuk merespon terhadap perubahan pasar dan posisi tawar dalam negosiasi dengan pemasok.
(4) Restrukturisasi Nilai, mengacu pada peningkatan produktivitas yang dihasilkan dari perubahan proses, organisasi, serta peran setiap fungsi dalam organisasi. Tugas – tugas yang banyak berhubungan dengan pengumpulan dan pengelolaan informasi seperti perencanaan dan peramalan seringkali hanya dapat ditingkatkan dengan kombinasi sistem yang bagus dan perubahan dalam tanggung jawab organisasi.
(5) Evaluasi Inovasi, mengacu pada cara memperkirakan nilai manfaat bagi organisasi atas diterapkannya strategi bisnis baru yang mengandalkan pada pemanfaatan SI/TI. Peluncuran layanan electronic banking dapat mengubah citra perusahaan dan menarik kelompok nasabah baru.
Dengan menerapkan teknik penilaian sebagaimana diuraikan di atas, manajemen diharapkan dapat mengungkap keseluruhan manfaat ekonomi dari investasi Teknologi Informasi. Dengan demikian keluhan para CIO yang belakangan ini semakin santer terdengar tentang sulitnya menyajikan manfaat investasi TI secara akurat dan business-wise setidaknya menjadi berkurang.*****
Optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Dari Penggunaan Spektrum Frekuensi 3G
1. Latar Belakang Permasalahan
Penyelenggaraan telekomunikasi selular generasi ketiga (3G) di Indonesia diawali dengan diterbitkannya izin prinsip layanan 3G kepada PT Cyber Accesss Communication (CAC) pada bulan Oktober 2003 dan izin penyelenggaraan setahun kemudian. Perizinan yang diberikan kepada CAC didasarkan pada hasil tender yang pada waktu itu diikuti oleh tujuh perusahaan. Pada sekitar pertengahan tahun 2004, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan menerbitkan izin penambahan spektrum frekuensi kepada PT Natrindo Telepon Selular (NTS) yang memungkinkan NTS menyelenggarakan layanan 3G. Alasan yang dikemukakan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) waktu itu adalah untuk membantu NTS dari kebangkrutan karena selama ini NTS sebagai operator GSM regional Jawa Timur menghadapi banyak kendala akibat perubahan kebijakan.
Sementara itu, Pemerintah juga memberikan izin penggunaan spektrum frekuensi IMT-2000[1] kepada operator telekomunikasi untuk layanan CDMA, antara lain kepada TelkomFlexi (Telkom), StarOne (Indosat), dan Wireless Indonesia (WIN). Dan pada pertengahan tahun 2005 ini, Pemerintah kembali mengeluarkan izin percobaan layanan 3G kepada Telkomsel dan XLCom.
Permasalahan muncul ketika pada kuartal pertama tahun 2005 muncul berita di media massa yang mempertanyakan kesepakatan penjualan sebagian saham NTS kepada Maxis (Malaysia) dan CAC kepada Hutchinson (Hongkong). Sofyan Mile, Ketua Komisi V DPR, sebagaimana dikutip Kompas (8 Maret 2005) mengatakan PT. CAC tidak boleh jual saham. Di pihak lain, ada sebagian pihak yang beranggapan bahwa pengalihan kepemilikan saham di kedua perusahaan pemegang izin 3G tersebut tidak menyalahi peraturan perundang – undangan yang ada. Menyusul pro-kontra pengalihan saham CAC dan NTS, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sofyan Djalil dengan surat bertanggal 18 Maret 2005 membentuk Tim Audit Perijinan 3G, untuk memeriksa fakta yang ada dalam proses perizinan 3G yang diberikan kepada dua operator tersebut.
Persoalan berlanjut hingga ke ruang sidang DPR. Dari acara Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR dengan jajaran Kominfo, media massa mengutip pernyataan Menteri dalam rapat tersebut bahwa pemerintah bermaksud menata – ulang perizinan 3G. Termasuk dalam konteks ini adalah mengkaji kembali efisiensi alokasi spektrum, prosedur penetapan perizinan, besaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP), dan metoda pembayaran BHP.
2. Sasaran Kebijakan
Berangkat dari permasalahan sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan perlunya mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi sebagai sumber daya publik, dikaitkan dengan keperluan untuk memperluas jaringan dan layanan telekomunikasi, suatu kebijakan pengaturan layanan 3G yang baik perlu diterbitkan dengan sasaran:
menciptakan prosedur perizinan layanan telekomunikasi khususnya 3G agar lebih adil, transparan dan bermartabat;
menata ulang pemanfaatan spektrum frekuensi IMT-2000;
meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dari pemanfaatan spektrum frekuensi IMT-2000;
memfasilitasi peningkatan investasi di sektor telekomunikasi;
meningkatan teledensitas telepon selular khususnya layanan 3G; dan
mengawasi penggunaan spektrum frekuensi IM-2000 dari penggunaan non 3G.
3. Landasan Pemikiran
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) menyatakan “Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara”. Lebih lanjut dalam Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 Pasal 3 dinyatakan “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.” Spektrum frekuensi sebagai salah satu media telekomunikasi dapat digolongkan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Selain itu, spektrum frekuensi juga merupakan sumber daya ekonomi untuk kepentingan publik yang jumlahnya relatif terbatas. Oleh karenanya pemanfaatan spektrum frekuensi harus diatur secara efektif dan efisien, agar manfaatnya dapat dinikmati sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai barang publik yang langka, pemanfaatan spektrum frekuensi bersifat ekslusif, artinya ketika suatu pita spektrum frekuensi telah diduduki untuk penyelenggaraan suatu layanan tertentu, maka pita spektrum frekuensi tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain dalam radius pancaran yang sama sesuai dengan karakteristik yang melekat padanya. Akibatnya, jika suatu spektrum telah “diduduki” maka anggota masyarakat lainnya telah kehilangan peluang untuk menggunakannya. Atas dasar inilah pengguna spektrum frekuensi harus membayar kompensasi kepada anggota masyarakat lainnya yang telah kehilangan peluang untuk memanfaatkan spektrum frekuensi tersebut. Pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) merupakan kebijakan untuk mewujudkan konsep kompensasi di atas.
Pemerintah selama ini telah memiliki ketentuan yang mengatur besaran BHP yang harus dibayar untuk suatu pita spektrum tertentu. Selain itu, Postel selaku regulator telekomunikasi menerapkan metoda proses adminisitrasi – siapa yang lebih dahulu mendaftar diberi kesempatan pertama (first come first served) – dan metoda seleksi berdasarkan kriteria administrasi dan teknis (beauty contest). Pada dua metoda ini pemegang ijin tidak diharuskan membayar sejumlah nilai tertentu untuk dapat menguasai spektrum frekuensi, namun demikian diharuskan membayar BHP yang dilakukan setiap tahun selama perusahaan tersebut masih memegang ijin. Besarnya BHP didasarkan pada formula yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
3.1. Azas - azas
Pergantian kabinet yang diikuti penggabungan Postel ke dalam naungan Kominfo membawa angin perubahan. Prosedur yang selama ini berlaku dianggap kurang mencerminkan semangat yang tercermin dalam Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 Pasal 2, yang mengimplikasikan pemanfaatan pita spektrum frekuensi sebagai bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi harus berdasarkan azas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Azas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Azas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Azas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi. Azas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Azas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Azas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Azas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Intinya, perubahan yang dikehendaki adalah bagaimana dalam menetapkan siapa yang akan diberi hak untuk memanfaatkan spektrum frekuensi 3G, menentukan berapa besar kompensasi yang harus dibayarkan oleh operator, dan kapan kewajiban membayar kompensasi tersebut harus ditunaikan, semuanya harus didasarkan pada keseluruhan azas di atas.
3.2. Konsep Ekonomi Telekomunikasi
Literatur ekonomi memberikan dua alasan utama bagi pengaturan layanan telekomunikasi (Davis, 1994), Pertama, terdapat skala ekonomi dan jangkauan produksi yang selanjutnya menjadi alasan bagi diterapkannya monopoli dalam layanan telekomunikasi. Kedua, penyelenggaraan layanan telekomunikasi mengandung dua jenis positive consumption externalities. Yang pertama disebut call externality, pemanggil memberikan manfaat kepada yang dipanggil (biaya percakapan ditanggung oleh pemanggil, sementara manfaat percakapan ditanggung oleh pemanggil). Kedua, disebut network externality, ketika pelanggan baru bergabung ke suatu jaringan, pelanggan lama akan menikmati manfaat yang lebih besar tanpa harus membayar biaya tambahan, manfaat diperoleh dari bertambahnya peluang yang lebih besar untuk berkomunikasi. Kekuatan monopoli dan network externality keduanya dapat menghasilkan kekuatan pasar bagi operator lama (incumbent). Untuk mengimbangi kekuatan incumbent yang cenderung mendistorsi pasar, struktur pasar jasa telekomunikasi perlu diubah menjadi pasar persaingan. Pada tahapan lanjut, persaingan tidak saja pada penyediaan layanan namun juga termasuk persaingan dalam memperoleh sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain menghitung besaran investasi yang harus dikeluarkan untuk pengadaan barang modal, dalam melakukan invetasi di sektor telekomunikasi, investor pada umumnya menghitung besarnya biaya transaksi (transaction cost), biaya hangus (sunk costs), hambatan masuk (entry barriers) dan tentu saja tingkat kembalian investasi (ROI). Biaya transaksi mengacu pada eksekusi pasar atau semua biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan perolehan kontrak, baik kontrak dengan pemasok, pelanggan dan dengan pemerintah dalam bentuk perolehan perizinan. Semakin tinggi biaya transaksi, semakin menunjukkan lingkungan industri yang tidak kondusif bagi investasi.
3.3. Kepemilikan Spektrum
Ada dua pendekatan dalam hal perizinan penggunaan spekrum frekuensi. Pertama, dalam pendekatan tradisional, perizinan pemanfaatan spektrum diberlakukan sebagai “hak untuk mengoperasikan” (right to operate) atau “hak untuk menggunakan” (right to use). Kedua, dalam pendekatan baru, pemberian izin pemanfaatan spektrum frekuensi mengacu kepada pemindahan hak milik (transfer of property). Pada pendekatan pertama, terkandung pengertian regulator (sebagai institusi yang diberi legitimasi untuk mengelola sumber daya publik) menganugerahkan hak untuk menggunakan spektrum frekuensi kepada operator telekomunikasi yang dianggap memenuhi kriteria. Sebaliknya dalam pendekatan kedua, regulator menstranfer hak milik negara (property of the State) berupa spektrum frekuensi dengan cara menjualnya kepada operator telekomunikasi. Dikatakan menjual, pada dasarnya karena operator diwajibkan membayar BHP baik dilakukan selama pemegang izin menggunakan spektrum (going concern), maupun di depan (up front) segera setelah diberi izin prinsip. Spektrum frekuensi yang dianggap memiliki sifat sebagai property ini diperlakukan sama dengan property lainnya, yang apabila tidak dibutuhkan lagi dapat dijual kepada pihak lain.
Pendekatan yang lebih kini memberlakukan spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang dapat dibagi ke dalam paket (parcel) dan dijual atau disewakan. Dalam pendekatan ini spektrum dianalogikan seperti sebidang tanah yang dibagi dalam kavling – kavling. Pemilik tanah dapat mengelola sendiri tanahnya, menyewakannya kepada orang lain atau menjualnya. Spektrum juga demikian, regulator dianggap sebagai pemilik yang mempunyai hak penuh untuk mengelolanya sendiri[2] menyewakannya kepada operator telekomunikasi dengan cara membayar BHP selama operator masih memakai spektrum tersebut, atau menjualnya kepada oerator dengan maksud memperoleh penghasilan di muka.
4. Lelang Spektrum
Kebijakan perizinan yang menggunakan metoda proses administrasi (first come first served) dilandasi paradigma pasar monopoli dan pengelolaan sumber daya publik sepenuhnya dilakukan oleh negara. Adapun metode seleksi berdasarkan kriteria administrasi dan teknis lebih tepat menjadi metode transisi menuju pasar sumber daya telekomunikasi yang kompetitif. Ketika pasar sudah kompetitif sebagaimana yang dikehendaki oleh semangat Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999, maka metoda yang tepat adalah lelang (auction).
Tren penggunaan lelang sebagai metoda alokasi dan pemberian ijin penggunaan spektrum diawali pada tahun 1990-an sebagai bagian dari upaya reformasi regulasi telekomunikasi secara lebih luas. New Zealand tercatat sebagai negara yang pertama kali menerapkan lelang spektrum. Kebijakan lelang dimaksudkan untuk menggantikan metoda proses administrasi, lotere, dan beauty contest. Argumen yang mendukung mengacu pada teori ekonomi, lelang menunjukkan hasil terbaik di antara semua metoda yang ada. Terbaik dalam kontek untuk mempromosikan efisiensi ekonomi, mengungkapkan kemauan (willingness) pengguna/operator untuk membayar dengan nilai yang menguntungkan bagi dirinya dan masyarakat, memaksimalkan pendapatan pemerintah yang lebih besar, menunjukkan praktek birokrasi yang transparan, memastikan tercapainya sasaran kebijakan publik, dan menghindari kembalinya praktek monopoli oleh incumbent dengan memberi peluang kepada pemain baru.
Keunggulan metoda lelang bukan tanpa prasyarat. Lelang spektrum berbeda dengan lelang pengadaan barang pemerintah. Pada yang terakhir, pemerintah telah memiliki anggaran belanja maksimum, peserta lelang yang mengajukan penawaran terendah akan memenangkan pekerjaan. Sementara itu, metoda lelang spektrum akan menguak berapa sebenarnya nilai yang layak bagi suatu pita spektrum. Agar semua manfaat lelang tercapai secara optimal, sebelum pelaksanaan lelang regulator telekomunikasi diharapkan telah memperkirakan berapa besar peserta lelang akan mengajukan penawaran, bukan seberapa besar yang diinginkan diperoleh dari lelang tersebut.
Angka penawaran tertinggi dalam lelang spektrum akan mencerminkan nilai ekonomi suatu pita spektrum, namun demikian nilai ekonomi tersebut menjadi tidak optimal bila,
(a) tidak cukup banyak peserta lelang untuk menciptakan suasana kompetisi yang sebenarnya;
(b) peserta tender tidak cukup yakin berapa angka yang tepat untuk diajukan guna mencerminkan nilai spektrum yang sesuai dengan kemampuan masing – masing;
(c) tidak ada persyaratan awal berupa kemampuan teknis, keuangan dan manajemen yang harus dipenuhi peserta lelang, sehingga siapapun dapat mengikuti lelang;
(d) jumlah lisensi yang akan dilelang tidak disesuaikan dengan spektrum frekuensi yang tersedia, dan lebar bandwidth untuk masing – masing alokasi tidak seragam;
(e) tidak ada kejelasan mengenai batasan penggunaan spektrum, apakah untuk layanan tunggal (misalnya untuk 3G saja) atau boleh untuk layanan lainnya[3] atau boleh juga untuk layanan beragam (multi services in one spektrum);
(f) tidak ada peraturan tentang jadwal pembangunan yang mewajibkan pemenang lelang harus membangun jaringan dan jangkauan layanan dalam jumlah, wilayah, dan periode tertentu;
(g) tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa pemenang lelang akan memperoleh hak interkoneksi dengan operator telekomunikasi lainnya;
(h) tidak ada penjelasan tentang cakupan perizinan, apakah mencakup nasional atau regional;
(i) tidak ada jaminan dari Pemerintah bahwa spektrum yang dilelang sudah bersih dari pengguna lain.
Dengan demikian lelang spektrum tidak sekedar upaya meraup sejumlah besar uang untuk menambah kas pemerintah. Melalui lelang spektrum akan terungkap nilai tertinggi yang menunjukkan kebersediaan perusahaan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat sebagai ganti sumber daya publik yang dikuasainya. Lelang juga memberikan konsekuensi yang harus diberikan pemerintah, yakni terpenuhinya semua azas penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999.
5. Potensi Kegagalan Lelang Spektrum
Pada awal diberlakukannya ketentuan lelang, terjadi hal – hal yang menggagalkan atau mengurangi keberhasilan kebijakan tersebut. Kerugian tidak hanya harus ditanggung pemerintah namun juga oleh masyarakat, hal yang kemudian menyulut adanya anggapan lelang tersebut menjadi tidak adil. Keadaan seperti ini pernah dialami New Zealand. Kejadian pertama, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang ternyata membayar tidak sebesar nilai tertinggi yang diajukan dalam lelang, pada waktu itu, penawaran tertinggi sebesar NZ$100,000 tetapi karena penawar tertinggi mengundurkan diri, penawar tertinggi kedua sebesar NZ$6 dinyatakan sebagai pemenang. Kejadian kedua, peserta lelang hanya 3, penawaran tertinggi sebesar NZ$7 juta, sedangkan dua penawaran lain masing – masing sebesar NZ$5,000 dan NZ$250. Kejadian ketiga, untuk suatu lelang spektrum televisi pesertanya hanya satu orang, mengajukan penawaran sebesar NZ$1. Dia dinyatakan sebagai pemenang dan berhak memperoleh ijin penggunaan spektrum frekuensi televisi dengan biaya yang sangat murah. Kejadian keempat, konsultan yang disewa pemerintah memperkirakan perolehan dari lelang spektrum sebesar NZ$240 juta untuk layanan selular, ternyata perolehan yang didapat hanya sebesar NZ$36 juta.
Belajar dari praktek lelang spektrum di negara – negara lain, Pemerintah perlu merancang lelang spektrum sedemikian rupa sehingga kedua belah pihak, pemerintah dan masyarakat di satu pihak dan peserta lelang di lain pihak memperoleh manfaat yang optimal. Ada dua model teori yang lazim diacu dalam lelang spektrum, model nilai umum (common-value model) dan model nilai-privat-independen (independent-private-value model). Jika ketidak – pastian tentang teknologi yang akan digunakan masih tinggi dan permintaan terhadap layanan menggunakan teknologi tersebut pada pita spektrum yang dilelang masih rendah, serta ada tidaknya pasar sekunder (ijin dapat dijual kepada operator lain), pendekatan perhitungan nilai ekonomi spektrum pada umumnya menggunakan model yang pertama. Sebaliknya, jika masing – masing peserta lelang sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai jasa yang akan dijalankan pada spektrum yang akan dilelang, memiliki kemampuan sumber daya yang berbeda dalam mengelola spektrum yang diinginkannya, kencenderungan peserta lelang menggunakan model kedua lebih besar.
6. Metoda Perkiraan Nilai Ekonomi
Berkaitan dengan rencana penyelenggaraan lelang spektrum bagi calon operator layanan 3G yang belum memiliki ijin, ada baiknya Pemerintah memperhatikan metoda asesment yang lazim digunakan untuk menentukan nilai spektrum frekuensi dari kaca mata operator telekomunikasi (investor). Hal ini sesuai dengan model kedua di atas, dan untuk mengimbangi kencederungan penggunaan model pertama yang sering digunakan kalangan regulator telekomunikasi.
Literatur kebijakan ekonomi telekomunikasi menunjukkan setidaknya ada empat model pendekatan untuk menaksir nilai ekonomi suatu spektrum yang dikaitkan dengan perolehannya secara lelang. Keempat model tersebut adalah: nilai kini BHP-selamanya (present value of frequency usage charge – going concern), acuan internasional (international benchmark), pertimbangan makro (macro concern), dan pertimbangan belanja modal maksimum (maximum capex-concern).
6.1. Nilai Kini BHP-Selamanya
Metoda pertama disebut Nilai Kini BHP-Selamanya (present value of frequency usage charge – going concern), yakni menghitung nilai sekarang (present value) dari penerimaan BHP untuk jangka waktu selama perusahaan beroperasi. Sebagai contoh, suatu operator 3G yang memperoleh 10MHz, untuk melayani cakupan nasional perlu mengoperasikan 500 BTS[4] dengan rata – rata 2 carrier dan 500[5] stasiun radio transmisi gelombang mikro berkewajiban membayar total BHP setiap tahunnya – misalnya – Rp. 26 Milyar[6]. Jika ijin operasi berlaku – misalnya – selama 20[7] tahun, maka total BHP yang harus dibayarkan selama periode tersebut adalah sebesar Rp. 520 Milyar. Dengan asumsi tingkat bunga sebesar 12%[8], maka nilai-kini-BHP adalah sebesar Rp. 248.12 Milyar. Dengan kurs US$ 1 = RP. 9,900, maka perkiraan nilai ekonomi spektrum 3G per MHz kurang lebih sebesar US$ 2.5 juta.
6.2. Acuan Internasional
Metoda kedua dinamai Acuan Internasional (international benchmark) karena mengacu pada angka perolehan yang didapat negara – negara yang sudah melakukan lelang. Dari 5 negara Eropa[9] (Austria, Belgia, Denmark, Jerman dan Yunani) yang telah mengadakan lelang pada tahun 2001 nilai perolehan tertinggi didapat Austria (832 juta Euro) dan terendah Jerman (50 juta Euro). Rata – rata perolehan lelang dari lima negara tersebut sebesar 260 juta Euro dengan masa berlaku perijinan selama 20 tahun. Sehingga biaya lisensi pertahun untuk pita selebar 10 MHz adalah 13 juta Euro atau setara dengan US$ 15.756 juta, artinya rata – rata nilai ekonomi yang didapat dari lelang spektrum 3G per MHz di lima negara Eropa tersebut sebesar US$ 1.58 juta saja.
6.3. Pertimbangan Makro
Metoda ketiga dinamai Pertimbangan Makro (macro concern). Model ini mengaitkan hubungan antara gross domestic product (GDP), pendapatan per kapita, Average Revenue per User (ARPU), dan BHP. Sementara statistik menunjukkan tren peningkatan GDP per kapita, di sisi lain ARPU per GDP per kapita justru menunjukkan angka yang semakin menurun. Artinya, di tengah peningkatan jumlah pelanggan selular, ternyata operator harus dihadapkan pada penurunan laju pendapatan. Padahal, BHP diberlakukan sebagai komponen biaya tetap (fixed cost) yang besarannya berkisar antara 3.5% hingga 5% dari ARPU, dan harus tetap dibayar walaupun ARPU-nya makin menurun. Dengan proyeksi pertumbuhan pelanggan selular dari 45 juta di tahun 2005 dan mencapai 130 juta di tahun 2015 dan estimasi jumlah pelanggan 3G sebesar 1% hingga 25% dari total pelanggan selular selama 10 tahun mendatang, serta estimasi tingkat diskonto sebesar 15% per tahun, Net Present Values (NPV) BHP frekuensi untuk pita selebar 60 MHz (sesuai alokasi ITU untuk pita IMT-2000) diperoleh sebesar US$ 162 juta[10]. Artinya nilai ekonomi spektrum frekuensi 3G yang wajar adalah sebesar US$ 2.7 juta per MHz[11].
6.4. Pertimbangan Capex
Metoda keempat dinamai model pertimbangan belanja modal maksimum (maximum capex-concern). Dibanding tiga model lainnya, model ini paling mendekati realita yang dirasakan oleh investor. Apabila pembayaran BHP ditetapkan dengan metoda bayar di muka (upfront fee) kebijakan ini akan berdampak pada arus kas (cash flow) perusahaan. Di dalam menentukan nilai ekonomi spektrum, peserta lelang akan memberlakukan BHP yang harus dibayar di depan sebagai bagian dari belanja modal (capital expenditure – capex). Komponen lain dari belanja modal adalah pengadaan gedung kantor, penyediaan sarana pendukung operasional, penyediaan jaringan dan sistem informasi. Dengan masuknya BHP sebagai komponen belanja modal, maka besaran persentasi komponen lainnya harus dikurangi. Dengan total besaran investasi yang telah ditetapkan, semakin besar BHP yang harus dibayar di depan, semakin mengurangi kemampuan perusahaan untuk menyediakan belanja modal lainnya.
Persoalannya, yang sering dikorbankan justru investasi untuk penambahan jaringan. Padahal ketersediaan jaringan akan memberi efek pengungkit (leverage) bagi perolehan pendapatan. Perusahaan dihadapkan pada dilema, mengajukan penawaran setinggi – tingginya berarti mengurangi kemampuannya untuk membangun, sementara mengajukan nilai yang rendah mengurangi peluang untuk memenangkan lelang.
Hukum pareto 20-80 sering digunakan dalam mengatasi dilema semacam ini. Artinya maksimum yang boleh dibelanjakan untuk membayar belanja modal yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan hanya sebesar 20% dari total rencana investasi di tahun pertama. Dengan asumsi kebutuhan investasi tahun pertama untuk memenuhi komitmen perijinan modern sebesar US$100 juta, maka maksimum besarnya BHP yang layak adalah sebesar US$ 20 juta.
Kelemahan model ini adalah hanya menitik – beratkan pada ketersediaan dana investasi yang dimiliki perusahaan peserta lelang, yang bervariasi satu dan lainnya. Selain itu model ini juga tidak memperhitungkan berapa besar spektrum yang akan dialokasikan untuk setiap operator. Oleh karena itu nilai ekonomi yang diperkirakan dari model ini bervariasi. Jika operator mendapat bandwidth 10MHz, maka nilai ekonomi spektrum 3G hanya sebesar US$2 juta per MHz atau US$ 4 juta per MHz untuk yang hanya menguasai 5MHz.
6.5. Estimasi Pendapatan
Dengan menggunakan besaran parameter berdasarkan asumsi yang mendekati nilai sebenarnya, simulasi keempat model di atas menghasilkan rentang nilai ekonomi spektrum frekuensi 3G dari US$ 1.58 - US$ 2.7 juta per MHz-nya. Nilai inilah yang mencerminkan harga spektrum frekuensi 3G dan dapat dianggap sebagai kesediaan membayar (willingness to pay) dari peserta lelang 3G di Indonesia. Menggunakan penetapan alokasi IMT-2000 spektrum 3G sebesar 60MHz, maka minimum penghasilan Pemerintah yang diperoleh dari penataan kembali spektrum frekuensi 3G berkisar antara US$ 94.8 hingga US$ 162 juta.
7. Klasifikasi Operator 3G
Pendapatan Pemerintah dari penataan ulang spektrum frekuensi 3G sebesar antara US$ 94.8 hingga US$ 162 juta dikatakan minimum karena masih ada peluang untuk meningkatkan potensi pendapatan hingga sebesar – besarnya. Caranya adalah dengan membagi operator 3G ke dalam 3 golongan, yakni operator 3G baru, operator 3G berijin namun belum beroperasi penuh, dan operator layanan non-3G yang beroperasi menggunakan spektrum frekuensi IMT-2000. Penggolongan ini penting, karena masing – masing memiliki perbedaan, selain itu juga merupakan upaya semua pihak untuk taat pada semua azas sebagaimana termaktub dalam pasal 2 Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999.
7.1. Operator 3G Baru
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang terhitung pada tanggal ditetapkannya peraturan penataan ulang 3G belum memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi 3 (3G). Suatu operator telekomunikasi meskipun telah lama beroperasi dengan izin layanan telepon tetap atau telepon bergerak selular generasi 2 (GSM), tetap digolongkan sebagai operator baru 3G, jika pada saat kebijakan penataan ulang 3G diterbitkan yang bersangkutan belum memiliki izin penyelenggaraan dimaksud. Dalam hal ini, Telkomsel dan Exelcomindo yang baru memiliki izin percobaan 3G tetap dimasukkan dalam kelompok oerator 3G baru.
7.2. Operator 3G Berijin Namun Belum Beroperasi Penuh
Yang termasuk kelompok ini adalah perusahaan yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi 3 (3G) namun karena sesuatu dan lain hal sebagai alasan yang dapat diterima oleh regulator, belum beroperasi secara penuh. Batasan beroperasi secara penuh antara lain, telah memenuhi komitmen pembangunan jaringan dan layanan sesuai tahapan yang tercantum dalam Perizinan Modern serta telah memasuki tahap komersial. NTS dan CAC termasuk dalam kelompok ini.
7.3. Operator non-3G yang beroperasi pada spektrum frekuensi IMT-2000
Yang termasuk kelompok ini adalah operator telekomunikasi bergerak selular non 3G, namun memperoleh alokasi untuk beroperasi menggunakan spektrum frekuensi IMT-2000. Telkomflexi, StarOne dan WIN tergolong dalam kelompok ini.
8. Metoda Penetapan
Selain membuat klasifikasi operator 3G upaya optimalisasi pendapatan negara bukan pajak dari penataan ulang spektrum frekuensi 3G, haru sdikaitkan pula dengan metoda penetapannya. Metoda penetapan adalah cara yang digunakan untuk menentukan besaran nilai ekonomi (harga) spektrum berdasarkan klasifikasi operator 3G sebagaimana diuraikan di atas. Setidaknya ada tiga model penetapan yang masing – masing lebih cocok untuk satu klasifikasi operator 3G saja.
8.1. Lelang
Penetapan perzinan dengan metoda lelang ini lebih tepat diterapkan hanya bagi operator baru, hal ini mengingat pertimbangan perlunya jaminan kepastian hukum bagi operator 3G maupun non 3G yang sudah memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi pada pita IMT-2000. Selain itu, dengan lelang, Pemerintah dapat menetapkan estimasi nilai ekonomi spektrum di atas sebagai nilai penawaran awal.
Persoalan yang perlu diwaspadai adalah apabila ternyata investor yang mengikuti lelang hanya satu atau dua perusahaan saja, sementara spektrum yang ditawarkan cukup untuk lebih dari dua operator. Dalam hal seperti ini, metoda lelang dapat menemui kegagalan dalam mencapai target perolehan.
8.2. Harga Dasar Plus Premium
Penetapan perizinan menggunakan metoda harga dasar plus premium lebih tepat diterapkan bagi Operator 3G Berizin Namun Belum Beroperasi Penuh, atau pada kondisi di mana metoda lelang tidak dapat dijalankan dengan sempurna. Pertimbangan metoda ini khususnya bagi operator 3G yang berizin namun belum beroperasi penuh adalah azas keadilan, azas kepastian hukum, dan azas manfaat. Menjadi tidak adil bagi masyarakat apabila operator yang telah diberi izin tetapi tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya secara optimal. Demikian pula tidak adil bagi operator tersebut apabila diharuskan mengikuti kembali proses perizinan seperti yangtelah dilakukan sebelumnya. Perizinan yang sudah dimiliki harus dihormati untuk menjunjung azas kepastian hukum. Namun demikian mengacu pada azas keadilan dan manfaat, operator tersebut perlu memberi kompensasi atas spektrum yang sudah diterimanya.
Perkiraan nilai ekonomi spektrum di atas dapat digunakan sebagai acuan (harga dasar) dalam negosiasi antara Pemerintah dengan operator. Dalam negosiasi, perlu diperoleh kesediaan operator untuk memberikan premium (nilai tambahan) terhadap harga dasar yang telah ditetapkan.
8.3. Harga dasar plus premium plus kompensasi nilai
Bagi operator non-3G yang beroperasi pada spektrum frekuensi IMT-2000 metoda penetapan perizinan yang tepat adalah harga dasar plus premium plus kompensasi nilai. Artinya, selain proses yang dijalani sebagaimana butir 8.2 di atas, Pemerintah dapat pula meminta kompensasi tambahan apabila operator tersebut masih tetap akan menggunakan spektrum IPT-2000 untuk layanan non-3G. Alasan dari permintaan kompensasi tambahan ini adalah karena penggunaan yang tidak semestinya mengakibatkan berkurangnya manfaat agregat (ekonomi dan sosial) bagi masyarakat.
9. Metoda Pembayaran
Selain memperhatikan kepentingan untuk mengumpulkan pendapatan bagi kas negara, Pemerintah perlu pula memperhatikan kekuatan keuangan operator dan atau calon operator. Hal ini penting karena menyangkut kelangsungan hidup perusahaan, pemberian peluang bagi masuknya pemain baru, maupun akomodasi prioritas investasi.
9.1. Pembayaran Di Muka
Pembayaran BHP di muka (upfront fee) diperkirakan tidak menjadi masalah besar bagi operator lama yang telah memiliki banyak cadangan investasi. Selain itu, operator lama (existing operators) yang termasuk operator 3G baru pada umumnya telah memiliki jaringan telekomunikasi dalam jumlah besar, sehingga ketika memperoleh izin 3G tidak harus membangun dari nol. Fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan juga untuk layanan 3G.
9.2. Pembayaran Dengan Jangka Waktu
Bagi operator pemegang izin 3G yang masih memerlukan investasi awal untuk membangun jaringan dan layanan, ada baiknya diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP dengan jangka waktu. Penetapan jangka waktu ini pun harus pula mempertimbangkan kepentingan Pemerintah. Maksimum jangka waktu yang diberikan (grace period) paling lama satu tahun, dan kepada operator dikenakan bunga untuk kompensasi nilai waktu. Apabila ternyata setelah jangka waktu satu tahun perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, demi keadilan dan kepastian hukum, izin yangtelah diberikan dapat dicabut.
10. Simpulan
Guna mencapai sasaran kebijakan yang sejalan dengan upaya penataan ulang spektrum frekuensi 3G ada berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan aspek ekonomi yang perlu diperhatikan. Penentuan nilai ekonomi spektrum merupakan salah satunya. Mengingat belum adanya formula baku, dalam upaya meningkatkan manfaat spektrum Pemerintah perlu meninjau berbagai metoda penaksiran yang lazim digunakan. Angka yang diperoleh dalam paper ini menggunakan asumsi yang dapat saja berbeda dari satu pihak ke pihak lainnya, meskipun demikian metodanya merupakan metoda yang lazim digunakan dalam perhitungan bisnis dan investasi.
[1] Spektrum IMT–2000 adalah pita frekuensi antara 1920 – 1980 KHZ yang ditetapkan ITU untuk layanan 3G
[2] Ketentuan mengenai telekomunikasi khusus yang diselenggarakan oleh dan untuk kepentingan pemerintah mengacu pada konsep ini. Instansi pemerintah penyelenggara telekomunikasi khusus dianggap sebagai bagian dari pemilik sumber daya telekomunikasi, dan oleh karenanya dibebaskan dari ketentuan membayar BHP frekuensi dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi.
[3] Seperti sekarang ini, Telkom, Indosat dan PT. WINmasing – masing menggunakan spektrum IMT-2000 untuk layanan berbasis teknologi CDMA (TelkomFlexi, StarOne, dan WIN).
[4] Asumsi 500 BTS didasarkan pada perkiraan cakupan maksimum layanan 3G yang disesuaikan dengan permintaan pasar. Diperkirakan permintaan layanan 3G hanya akan terpusat di kota – kota besar saja, sehingga jumlah BTS yang harus dibangun pun tidak perlu sebesar layanan selular 2G.
[5] Selain BTS, dalam menghitung kewajiban pembayaran BHP juga perlu dimasukkan radio gelombang mikro yang digunakan untuk transmisi terestrial, baik untuk jaringan backbone maupun akses antar BTS.
[6] Karena formula BHP untuk 3G belum dibakukan, angka ini dihasilkan dari penghitungan BHP menggunakan formula layanan selular CDMA yang tergolong layanan 2.5G. Acuannya, 500 BTS dan 500 stasiun radio gelombang mikro, dipasang di zona 1 dan 2 sesuai dengan target layanan 3G.
[7] Mengacu pada praktek yang sudah berlaku di Eropa, lisensi 3G yang diperoleh dari lelang berlaku untuk waktu selama 20 tahun.
[8] Tingkat bunga yang dipakai adalah tingkat bunga kredit yang berlaku pada saat paper ini dipersiapkan.
[9] Lihat lampiran 1, yang berisi data mengenai pemberian lisensi 3G di sejumlah negara Eropa, data ini diperoleh dari Koran Bisnis Indonesia, Senin 20 Juni 2005.
[10] Lihat Lampiran 2, Penjelasan rinci perhitungan menggunakan model Pertimbangan Makro.
[11] Diperoleh dari US$ 162 juta dibagi 60 MHz.
Penyelenggaraan telekomunikasi selular generasi ketiga (3G) di Indonesia diawali dengan diterbitkannya izin prinsip layanan 3G kepada PT Cyber Accesss Communication (CAC) pada bulan Oktober 2003 dan izin penyelenggaraan setahun kemudian. Perizinan yang diberikan kepada CAC didasarkan pada hasil tender yang pada waktu itu diikuti oleh tujuh perusahaan. Pada sekitar pertengahan tahun 2004, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan menerbitkan izin penambahan spektrum frekuensi kepada PT Natrindo Telepon Selular (NTS) yang memungkinkan NTS menyelenggarakan layanan 3G. Alasan yang dikemukakan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) waktu itu adalah untuk membantu NTS dari kebangkrutan karena selama ini NTS sebagai operator GSM regional Jawa Timur menghadapi banyak kendala akibat perubahan kebijakan.
Sementara itu, Pemerintah juga memberikan izin penggunaan spektrum frekuensi IMT-2000[1] kepada operator telekomunikasi untuk layanan CDMA, antara lain kepada TelkomFlexi (Telkom), StarOne (Indosat), dan Wireless Indonesia (WIN). Dan pada pertengahan tahun 2005 ini, Pemerintah kembali mengeluarkan izin percobaan layanan 3G kepada Telkomsel dan XLCom.
Permasalahan muncul ketika pada kuartal pertama tahun 2005 muncul berita di media massa yang mempertanyakan kesepakatan penjualan sebagian saham NTS kepada Maxis (Malaysia) dan CAC kepada Hutchinson (Hongkong). Sofyan Mile, Ketua Komisi V DPR, sebagaimana dikutip Kompas (8 Maret 2005) mengatakan PT. CAC tidak boleh jual saham. Di pihak lain, ada sebagian pihak yang beranggapan bahwa pengalihan kepemilikan saham di kedua perusahaan pemegang izin 3G tersebut tidak menyalahi peraturan perundang – undangan yang ada. Menyusul pro-kontra pengalihan saham CAC dan NTS, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sofyan Djalil dengan surat bertanggal 18 Maret 2005 membentuk Tim Audit Perijinan 3G, untuk memeriksa fakta yang ada dalam proses perizinan 3G yang diberikan kepada dua operator tersebut.
Persoalan berlanjut hingga ke ruang sidang DPR. Dari acara Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR dengan jajaran Kominfo, media massa mengutip pernyataan Menteri dalam rapat tersebut bahwa pemerintah bermaksud menata – ulang perizinan 3G. Termasuk dalam konteks ini adalah mengkaji kembali efisiensi alokasi spektrum, prosedur penetapan perizinan, besaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP), dan metoda pembayaran BHP.
2. Sasaran Kebijakan
Berangkat dari permasalahan sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan perlunya mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi sebagai sumber daya publik, dikaitkan dengan keperluan untuk memperluas jaringan dan layanan telekomunikasi, suatu kebijakan pengaturan layanan 3G yang baik perlu diterbitkan dengan sasaran:
menciptakan prosedur perizinan layanan telekomunikasi khususnya 3G agar lebih adil, transparan dan bermartabat;
menata ulang pemanfaatan spektrum frekuensi IMT-2000;
meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dari pemanfaatan spektrum frekuensi IMT-2000;
memfasilitasi peningkatan investasi di sektor telekomunikasi;
meningkatan teledensitas telepon selular khususnya layanan 3G; dan
mengawasi penggunaan spektrum frekuensi IM-2000 dari penggunaan non 3G.
3. Landasan Pemikiran
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) menyatakan “Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara”. Lebih lanjut dalam Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 Pasal 3 dinyatakan “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.” Spektrum frekuensi sebagai salah satu media telekomunikasi dapat digolongkan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Selain itu, spektrum frekuensi juga merupakan sumber daya ekonomi untuk kepentingan publik yang jumlahnya relatif terbatas. Oleh karenanya pemanfaatan spektrum frekuensi harus diatur secara efektif dan efisien, agar manfaatnya dapat dinikmati sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai barang publik yang langka, pemanfaatan spektrum frekuensi bersifat ekslusif, artinya ketika suatu pita spektrum frekuensi telah diduduki untuk penyelenggaraan suatu layanan tertentu, maka pita spektrum frekuensi tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain dalam radius pancaran yang sama sesuai dengan karakteristik yang melekat padanya. Akibatnya, jika suatu spektrum telah “diduduki” maka anggota masyarakat lainnya telah kehilangan peluang untuk menggunakannya. Atas dasar inilah pengguna spektrum frekuensi harus membayar kompensasi kepada anggota masyarakat lainnya yang telah kehilangan peluang untuk memanfaatkan spektrum frekuensi tersebut. Pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) merupakan kebijakan untuk mewujudkan konsep kompensasi di atas.
Pemerintah selama ini telah memiliki ketentuan yang mengatur besaran BHP yang harus dibayar untuk suatu pita spektrum tertentu. Selain itu, Postel selaku regulator telekomunikasi menerapkan metoda proses adminisitrasi – siapa yang lebih dahulu mendaftar diberi kesempatan pertama (first come first served) – dan metoda seleksi berdasarkan kriteria administrasi dan teknis (beauty contest). Pada dua metoda ini pemegang ijin tidak diharuskan membayar sejumlah nilai tertentu untuk dapat menguasai spektrum frekuensi, namun demikian diharuskan membayar BHP yang dilakukan setiap tahun selama perusahaan tersebut masih memegang ijin. Besarnya BHP didasarkan pada formula yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
3.1. Azas - azas
Pergantian kabinet yang diikuti penggabungan Postel ke dalam naungan Kominfo membawa angin perubahan. Prosedur yang selama ini berlaku dianggap kurang mencerminkan semangat yang tercermin dalam Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 Pasal 2, yang mengimplikasikan pemanfaatan pita spektrum frekuensi sebagai bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi harus berdasarkan azas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Azas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Azas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Azas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi. Azas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Azas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Azas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Azas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Intinya, perubahan yang dikehendaki adalah bagaimana dalam menetapkan siapa yang akan diberi hak untuk memanfaatkan spektrum frekuensi 3G, menentukan berapa besar kompensasi yang harus dibayarkan oleh operator, dan kapan kewajiban membayar kompensasi tersebut harus ditunaikan, semuanya harus didasarkan pada keseluruhan azas di atas.
3.2. Konsep Ekonomi Telekomunikasi
Literatur ekonomi memberikan dua alasan utama bagi pengaturan layanan telekomunikasi (Davis, 1994), Pertama, terdapat skala ekonomi dan jangkauan produksi yang selanjutnya menjadi alasan bagi diterapkannya monopoli dalam layanan telekomunikasi. Kedua, penyelenggaraan layanan telekomunikasi mengandung dua jenis positive consumption externalities. Yang pertama disebut call externality, pemanggil memberikan manfaat kepada yang dipanggil (biaya percakapan ditanggung oleh pemanggil, sementara manfaat percakapan ditanggung oleh pemanggil). Kedua, disebut network externality, ketika pelanggan baru bergabung ke suatu jaringan, pelanggan lama akan menikmati manfaat yang lebih besar tanpa harus membayar biaya tambahan, manfaat diperoleh dari bertambahnya peluang yang lebih besar untuk berkomunikasi. Kekuatan monopoli dan network externality keduanya dapat menghasilkan kekuatan pasar bagi operator lama (incumbent). Untuk mengimbangi kekuatan incumbent yang cenderung mendistorsi pasar, struktur pasar jasa telekomunikasi perlu diubah menjadi pasar persaingan. Pada tahapan lanjut, persaingan tidak saja pada penyediaan layanan namun juga termasuk persaingan dalam memperoleh sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain menghitung besaran investasi yang harus dikeluarkan untuk pengadaan barang modal, dalam melakukan invetasi di sektor telekomunikasi, investor pada umumnya menghitung besarnya biaya transaksi (transaction cost), biaya hangus (sunk costs), hambatan masuk (entry barriers) dan tentu saja tingkat kembalian investasi (ROI). Biaya transaksi mengacu pada eksekusi pasar atau semua biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan perolehan kontrak, baik kontrak dengan pemasok, pelanggan dan dengan pemerintah dalam bentuk perolehan perizinan. Semakin tinggi biaya transaksi, semakin menunjukkan lingkungan industri yang tidak kondusif bagi investasi.
3.3. Kepemilikan Spektrum
Ada dua pendekatan dalam hal perizinan penggunaan spekrum frekuensi. Pertama, dalam pendekatan tradisional, perizinan pemanfaatan spektrum diberlakukan sebagai “hak untuk mengoperasikan” (right to operate) atau “hak untuk menggunakan” (right to use). Kedua, dalam pendekatan baru, pemberian izin pemanfaatan spektrum frekuensi mengacu kepada pemindahan hak milik (transfer of property). Pada pendekatan pertama, terkandung pengertian regulator (sebagai institusi yang diberi legitimasi untuk mengelola sumber daya publik) menganugerahkan hak untuk menggunakan spektrum frekuensi kepada operator telekomunikasi yang dianggap memenuhi kriteria. Sebaliknya dalam pendekatan kedua, regulator menstranfer hak milik negara (property of the State) berupa spektrum frekuensi dengan cara menjualnya kepada operator telekomunikasi. Dikatakan menjual, pada dasarnya karena operator diwajibkan membayar BHP baik dilakukan selama pemegang izin menggunakan spektrum (going concern), maupun di depan (up front) segera setelah diberi izin prinsip. Spektrum frekuensi yang dianggap memiliki sifat sebagai property ini diperlakukan sama dengan property lainnya, yang apabila tidak dibutuhkan lagi dapat dijual kepada pihak lain.
Pendekatan yang lebih kini memberlakukan spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang dapat dibagi ke dalam paket (parcel) dan dijual atau disewakan. Dalam pendekatan ini spektrum dianalogikan seperti sebidang tanah yang dibagi dalam kavling – kavling. Pemilik tanah dapat mengelola sendiri tanahnya, menyewakannya kepada orang lain atau menjualnya. Spektrum juga demikian, regulator dianggap sebagai pemilik yang mempunyai hak penuh untuk mengelolanya sendiri[2] menyewakannya kepada operator telekomunikasi dengan cara membayar BHP selama operator masih memakai spektrum tersebut, atau menjualnya kepada oerator dengan maksud memperoleh penghasilan di muka.
4. Lelang Spektrum
Kebijakan perizinan yang menggunakan metoda proses administrasi (first come first served) dilandasi paradigma pasar monopoli dan pengelolaan sumber daya publik sepenuhnya dilakukan oleh negara. Adapun metode seleksi berdasarkan kriteria administrasi dan teknis lebih tepat menjadi metode transisi menuju pasar sumber daya telekomunikasi yang kompetitif. Ketika pasar sudah kompetitif sebagaimana yang dikehendaki oleh semangat Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999, maka metoda yang tepat adalah lelang (auction).
Tren penggunaan lelang sebagai metoda alokasi dan pemberian ijin penggunaan spektrum diawali pada tahun 1990-an sebagai bagian dari upaya reformasi regulasi telekomunikasi secara lebih luas. New Zealand tercatat sebagai negara yang pertama kali menerapkan lelang spektrum. Kebijakan lelang dimaksudkan untuk menggantikan metoda proses administrasi, lotere, dan beauty contest. Argumen yang mendukung mengacu pada teori ekonomi, lelang menunjukkan hasil terbaik di antara semua metoda yang ada. Terbaik dalam kontek untuk mempromosikan efisiensi ekonomi, mengungkapkan kemauan (willingness) pengguna/operator untuk membayar dengan nilai yang menguntungkan bagi dirinya dan masyarakat, memaksimalkan pendapatan pemerintah yang lebih besar, menunjukkan praktek birokrasi yang transparan, memastikan tercapainya sasaran kebijakan publik, dan menghindari kembalinya praktek monopoli oleh incumbent dengan memberi peluang kepada pemain baru.
Keunggulan metoda lelang bukan tanpa prasyarat. Lelang spektrum berbeda dengan lelang pengadaan barang pemerintah. Pada yang terakhir, pemerintah telah memiliki anggaran belanja maksimum, peserta lelang yang mengajukan penawaran terendah akan memenangkan pekerjaan. Sementara itu, metoda lelang spektrum akan menguak berapa sebenarnya nilai yang layak bagi suatu pita spektrum. Agar semua manfaat lelang tercapai secara optimal, sebelum pelaksanaan lelang regulator telekomunikasi diharapkan telah memperkirakan berapa besar peserta lelang akan mengajukan penawaran, bukan seberapa besar yang diinginkan diperoleh dari lelang tersebut.
Angka penawaran tertinggi dalam lelang spektrum akan mencerminkan nilai ekonomi suatu pita spektrum, namun demikian nilai ekonomi tersebut menjadi tidak optimal bila,
(a) tidak cukup banyak peserta lelang untuk menciptakan suasana kompetisi yang sebenarnya;
(b) peserta tender tidak cukup yakin berapa angka yang tepat untuk diajukan guna mencerminkan nilai spektrum yang sesuai dengan kemampuan masing – masing;
(c) tidak ada persyaratan awal berupa kemampuan teknis, keuangan dan manajemen yang harus dipenuhi peserta lelang, sehingga siapapun dapat mengikuti lelang;
(d) jumlah lisensi yang akan dilelang tidak disesuaikan dengan spektrum frekuensi yang tersedia, dan lebar bandwidth untuk masing – masing alokasi tidak seragam;
(e) tidak ada kejelasan mengenai batasan penggunaan spektrum, apakah untuk layanan tunggal (misalnya untuk 3G saja) atau boleh untuk layanan lainnya[3] atau boleh juga untuk layanan beragam (multi services in one spektrum);
(f) tidak ada peraturan tentang jadwal pembangunan yang mewajibkan pemenang lelang harus membangun jaringan dan jangkauan layanan dalam jumlah, wilayah, dan periode tertentu;
(g) tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa pemenang lelang akan memperoleh hak interkoneksi dengan operator telekomunikasi lainnya;
(h) tidak ada penjelasan tentang cakupan perizinan, apakah mencakup nasional atau regional;
(i) tidak ada jaminan dari Pemerintah bahwa spektrum yang dilelang sudah bersih dari pengguna lain.
Dengan demikian lelang spektrum tidak sekedar upaya meraup sejumlah besar uang untuk menambah kas pemerintah. Melalui lelang spektrum akan terungkap nilai tertinggi yang menunjukkan kebersediaan perusahaan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat sebagai ganti sumber daya publik yang dikuasainya. Lelang juga memberikan konsekuensi yang harus diberikan pemerintah, yakni terpenuhinya semua azas penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999.
5. Potensi Kegagalan Lelang Spektrum
Pada awal diberlakukannya ketentuan lelang, terjadi hal – hal yang menggagalkan atau mengurangi keberhasilan kebijakan tersebut. Kerugian tidak hanya harus ditanggung pemerintah namun juga oleh masyarakat, hal yang kemudian menyulut adanya anggapan lelang tersebut menjadi tidak adil. Keadaan seperti ini pernah dialami New Zealand. Kejadian pertama, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang ternyata membayar tidak sebesar nilai tertinggi yang diajukan dalam lelang, pada waktu itu, penawaran tertinggi sebesar NZ$100,000 tetapi karena penawar tertinggi mengundurkan diri, penawar tertinggi kedua sebesar NZ$6 dinyatakan sebagai pemenang. Kejadian kedua, peserta lelang hanya 3, penawaran tertinggi sebesar NZ$7 juta, sedangkan dua penawaran lain masing – masing sebesar NZ$5,000 dan NZ$250. Kejadian ketiga, untuk suatu lelang spektrum televisi pesertanya hanya satu orang, mengajukan penawaran sebesar NZ$1. Dia dinyatakan sebagai pemenang dan berhak memperoleh ijin penggunaan spektrum frekuensi televisi dengan biaya yang sangat murah. Kejadian keempat, konsultan yang disewa pemerintah memperkirakan perolehan dari lelang spektrum sebesar NZ$240 juta untuk layanan selular, ternyata perolehan yang didapat hanya sebesar NZ$36 juta.
Belajar dari praktek lelang spektrum di negara – negara lain, Pemerintah perlu merancang lelang spektrum sedemikian rupa sehingga kedua belah pihak, pemerintah dan masyarakat di satu pihak dan peserta lelang di lain pihak memperoleh manfaat yang optimal. Ada dua model teori yang lazim diacu dalam lelang spektrum, model nilai umum (common-value model) dan model nilai-privat-independen (independent-private-value model). Jika ketidak – pastian tentang teknologi yang akan digunakan masih tinggi dan permintaan terhadap layanan menggunakan teknologi tersebut pada pita spektrum yang dilelang masih rendah, serta ada tidaknya pasar sekunder (ijin dapat dijual kepada operator lain), pendekatan perhitungan nilai ekonomi spektrum pada umumnya menggunakan model yang pertama. Sebaliknya, jika masing – masing peserta lelang sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai jasa yang akan dijalankan pada spektrum yang akan dilelang, memiliki kemampuan sumber daya yang berbeda dalam mengelola spektrum yang diinginkannya, kencenderungan peserta lelang menggunakan model kedua lebih besar.
6. Metoda Perkiraan Nilai Ekonomi
Berkaitan dengan rencana penyelenggaraan lelang spektrum bagi calon operator layanan 3G yang belum memiliki ijin, ada baiknya Pemerintah memperhatikan metoda asesment yang lazim digunakan untuk menentukan nilai spektrum frekuensi dari kaca mata operator telekomunikasi (investor). Hal ini sesuai dengan model kedua di atas, dan untuk mengimbangi kencederungan penggunaan model pertama yang sering digunakan kalangan regulator telekomunikasi.
Literatur kebijakan ekonomi telekomunikasi menunjukkan setidaknya ada empat model pendekatan untuk menaksir nilai ekonomi suatu spektrum yang dikaitkan dengan perolehannya secara lelang. Keempat model tersebut adalah: nilai kini BHP-selamanya (present value of frequency usage charge – going concern), acuan internasional (international benchmark), pertimbangan makro (macro concern), dan pertimbangan belanja modal maksimum (maximum capex-concern).
6.1. Nilai Kini BHP-Selamanya
Metoda pertama disebut Nilai Kini BHP-Selamanya (present value of frequency usage charge – going concern), yakni menghitung nilai sekarang (present value) dari penerimaan BHP untuk jangka waktu selama perusahaan beroperasi. Sebagai contoh, suatu operator 3G yang memperoleh 10MHz, untuk melayani cakupan nasional perlu mengoperasikan 500 BTS[4] dengan rata – rata 2 carrier dan 500[5] stasiun radio transmisi gelombang mikro berkewajiban membayar total BHP setiap tahunnya – misalnya – Rp. 26 Milyar[6]. Jika ijin operasi berlaku – misalnya – selama 20[7] tahun, maka total BHP yang harus dibayarkan selama periode tersebut adalah sebesar Rp. 520 Milyar. Dengan asumsi tingkat bunga sebesar 12%[8], maka nilai-kini-BHP adalah sebesar Rp. 248.12 Milyar. Dengan kurs US$ 1 = RP. 9,900, maka perkiraan nilai ekonomi spektrum 3G per MHz kurang lebih sebesar US$ 2.5 juta.
6.2. Acuan Internasional
Metoda kedua dinamai Acuan Internasional (international benchmark) karena mengacu pada angka perolehan yang didapat negara – negara yang sudah melakukan lelang. Dari 5 negara Eropa[9] (Austria, Belgia, Denmark, Jerman dan Yunani) yang telah mengadakan lelang pada tahun 2001 nilai perolehan tertinggi didapat Austria (832 juta Euro) dan terendah Jerman (50 juta Euro). Rata – rata perolehan lelang dari lima negara tersebut sebesar 260 juta Euro dengan masa berlaku perijinan selama 20 tahun. Sehingga biaya lisensi pertahun untuk pita selebar 10 MHz adalah 13 juta Euro atau setara dengan US$ 15.756 juta, artinya rata – rata nilai ekonomi yang didapat dari lelang spektrum 3G per MHz di lima negara Eropa tersebut sebesar US$ 1.58 juta saja.
6.3. Pertimbangan Makro
Metoda ketiga dinamai Pertimbangan Makro (macro concern). Model ini mengaitkan hubungan antara gross domestic product (GDP), pendapatan per kapita, Average Revenue per User (ARPU), dan BHP. Sementara statistik menunjukkan tren peningkatan GDP per kapita, di sisi lain ARPU per GDP per kapita justru menunjukkan angka yang semakin menurun. Artinya, di tengah peningkatan jumlah pelanggan selular, ternyata operator harus dihadapkan pada penurunan laju pendapatan. Padahal, BHP diberlakukan sebagai komponen biaya tetap (fixed cost) yang besarannya berkisar antara 3.5% hingga 5% dari ARPU, dan harus tetap dibayar walaupun ARPU-nya makin menurun. Dengan proyeksi pertumbuhan pelanggan selular dari 45 juta di tahun 2005 dan mencapai 130 juta di tahun 2015 dan estimasi jumlah pelanggan 3G sebesar 1% hingga 25% dari total pelanggan selular selama 10 tahun mendatang, serta estimasi tingkat diskonto sebesar 15% per tahun, Net Present Values (NPV) BHP frekuensi untuk pita selebar 60 MHz (sesuai alokasi ITU untuk pita IMT-2000) diperoleh sebesar US$ 162 juta[10]. Artinya nilai ekonomi spektrum frekuensi 3G yang wajar adalah sebesar US$ 2.7 juta per MHz[11].
6.4. Pertimbangan Capex
Metoda keempat dinamai model pertimbangan belanja modal maksimum (maximum capex-concern). Dibanding tiga model lainnya, model ini paling mendekati realita yang dirasakan oleh investor. Apabila pembayaran BHP ditetapkan dengan metoda bayar di muka (upfront fee) kebijakan ini akan berdampak pada arus kas (cash flow) perusahaan. Di dalam menentukan nilai ekonomi spektrum, peserta lelang akan memberlakukan BHP yang harus dibayar di depan sebagai bagian dari belanja modal (capital expenditure – capex). Komponen lain dari belanja modal adalah pengadaan gedung kantor, penyediaan sarana pendukung operasional, penyediaan jaringan dan sistem informasi. Dengan masuknya BHP sebagai komponen belanja modal, maka besaran persentasi komponen lainnya harus dikurangi. Dengan total besaran investasi yang telah ditetapkan, semakin besar BHP yang harus dibayar di depan, semakin mengurangi kemampuan perusahaan untuk menyediakan belanja modal lainnya.
Persoalannya, yang sering dikorbankan justru investasi untuk penambahan jaringan. Padahal ketersediaan jaringan akan memberi efek pengungkit (leverage) bagi perolehan pendapatan. Perusahaan dihadapkan pada dilema, mengajukan penawaran setinggi – tingginya berarti mengurangi kemampuannya untuk membangun, sementara mengajukan nilai yang rendah mengurangi peluang untuk memenangkan lelang.
Hukum pareto 20-80 sering digunakan dalam mengatasi dilema semacam ini. Artinya maksimum yang boleh dibelanjakan untuk membayar belanja modal yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan hanya sebesar 20% dari total rencana investasi di tahun pertama. Dengan asumsi kebutuhan investasi tahun pertama untuk memenuhi komitmen perijinan modern sebesar US$100 juta, maka maksimum besarnya BHP yang layak adalah sebesar US$ 20 juta.
Kelemahan model ini adalah hanya menitik – beratkan pada ketersediaan dana investasi yang dimiliki perusahaan peserta lelang, yang bervariasi satu dan lainnya. Selain itu model ini juga tidak memperhitungkan berapa besar spektrum yang akan dialokasikan untuk setiap operator. Oleh karena itu nilai ekonomi yang diperkirakan dari model ini bervariasi. Jika operator mendapat bandwidth 10MHz, maka nilai ekonomi spektrum 3G hanya sebesar US$2 juta per MHz atau US$ 4 juta per MHz untuk yang hanya menguasai 5MHz.
6.5. Estimasi Pendapatan
Dengan menggunakan besaran parameter berdasarkan asumsi yang mendekati nilai sebenarnya, simulasi keempat model di atas menghasilkan rentang nilai ekonomi spektrum frekuensi 3G dari US$ 1.58 - US$ 2.7 juta per MHz-nya. Nilai inilah yang mencerminkan harga spektrum frekuensi 3G dan dapat dianggap sebagai kesediaan membayar (willingness to pay) dari peserta lelang 3G di Indonesia. Menggunakan penetapan alokasi IMT-2000 spektrum 3G sebesar 60MHz, maka minimum penghasilan Pemerintah yang diperoleh dari penataan kembali spektrum frekuensi 3G berkisar antara US$ 94.8 hingga US$ 162 juta.
7. Klasifikasi Operator 3G
Pendapatan Pemerintah dari penataan ulang spektrum frekuensi 3G sebesar antara US$ 94.8 hingga US$ 162 juta dikatakan minimum karena masih ada peluang untuk meningkatkan potensi pendapatan hingga sebesar – besarnya. Caranya adalah dengan membagi operator 3G ke dalam 3 golongan, yakni operator 3G baru, operator 3G berijin namun belum beroperasi penuh, dan operator layanan non-3G yang beroperasi menggunakan spektrum frekuensi IMT-2000. Penggolongan ini penting, karena masing – masing memiliki perbedaan, selain itu juga merupakan upaya semua pihak untuk taat pada semua azas sebagaimana termaktub dalam pasal 2 Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999.
7.1. Operator 3G Baru
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang terhitung pada tanggal ditetapkannya peraturan penataan ulang 3G belum memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi 3 (3G). Suatu operator telekomunikasi meskipun telah lama beroperasi dengan izin layanan telepon tetap atau telepon bergerak selular generasi 2 (GSM), tetap digolongkan sebagai operator baru 3G, jika pada saat kebijakan penataan ulang 3G diterbitkan yang bersangkutan belum memiliki izin penyelenggaraan dimaksud. Dalam hal ini, Telkomsel dan Exelcomindo yang baru memiliki izin percobaan 3G tetap dimasukkan dalam kelompok oerator 3G baru.
7.2. Operator 3G Berijin Namun Belum Beroperasi Penuh
Yang termasuk kelompok ini adalah perusahaan yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi 3 (3G) namun karena sesuatu dan lain hal sebagai alasan yang dapat diterima oleh regulator, belum beroperasi secara penuh. Batasan beroperasi secara penuh antara lain, telah memenuhi komitmen pembangunan jaringan dan layanan sesuai tahapan yang tercantum dalam Perizinan Modern serta telah memasuki tahap komersial. NTS dan CAC termasuk dalam kelompok ini.
7.3. Operator non-3G yang beroperasi pada spektrum frekuensi IMT-2000
Yang termasuk kelompok ini adalah operator telekomunikasi bergerak selular non 3G, namun memperoleh alokasi untuk beroperasi menggunakan spektrum frekuensi IMT-2000. Telkomflexi, StarOne dan WIN tergolong dalam kelompok ini.
8. Metoda Penetapan
Selain membuat klasifikasi operator 3G upaya optimalisasi pendapatan negara bukan pajak dari penataan ulang spektrum frekuensi 3G, haru sdikaitkan pula dengan metoda penetapannya. Metoda penetapan adalah cara yang digunakan untuk menentukan besaran nilai ekonomi (harga) spektrum berdasarkan klasifikasi operator 3G sebagaimana diuraikan di atas. Setidaknya ada tiga model penetapan yang masing – masing lebih cocok untuk satu klasifikasi operator 3G saja.
8.1. Lelang
Penetapan perzinan dengan metoda lelang ini lebih tepat diterapkan hanya bagi operator baru, hal ini mengingat pertimbangan perlunya jaminan kepastian hukum bagi operator 3G maupun non 3G yang sudah memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi pada pita IMT-2000. Selain itu, dengan lelang, Pemerintah dapat menetapkan estimasi nilai ekonomi spektrum di atas sebagai nilai penawaran awal.
Persoalan yang perlu diwaspadai adalah apabila ternyata investor yang mengikuti lelang hanya satu atau dua perusahaan saja, sementara spektrum yang ditawarkan cukup untuk lebih dari dua operator. Dalam hal seperti ini, metoda lelang dapat menemui kegagalan dalam mencapai target perolehan.
8.2. Harga Dasar Plus Premium
Penetapan perizinan menggunakan metoda harga dasar plus premium lebih tepat diterapkan bagi Operator 3G Berizin Namun Belum Beroperasi Penuh, atau pada kondisi di mana metoda lelang tidak dapat dijalankan dengan sempurna. Pertimbangan metoda ini khususnya bagi operator 3G yang berizin namun belum beroperasi penuh adalah azas keadilan, azas kepastian hukum, dan azas manfaat. Menjadi tidak adil bagi masyarakat apabila operator yang telah diberi izin tetapi tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya secara optimal. Demikian pula tidak adil bagi operator tersebut apabila diharuskan mengikuti kembali proses perizinan seperti yangtelah dilakukan sebelumnya. Perizinan yang sudah dimiliki harus dihormati untuk menjunjung azas kepastian hukum. Namun demikian mengacu pada azas keadilan dan manfaat, operator tersebut perlu memberi kompensasi atas spektrum yang sudah diterimanya.
Perkiraan nilai ekonomi spektrum di atas dapat digunakan sebagai acuan (harga dasar) dalam negosiasi antara Pemerintah dengan operator. Dalam negosiasi, perlu diperoleh kesediaan operator untuk memberikan premium (nilai tambahan) terhadap harga dasar yang telah ditetapkan.
8.3. Harga dasar plus premium plus kompensasi nilai
Bagi operator non-3G yang beroperasi pada spektrum frekuensi IMT-2000 metoda penetapan perizinan yang tepat adalah harga dasar plus premium plus kompensasi nilai. Artinya, selain proses yang dijalani sebagaimana butir 8.2 di atas, Pemerintah dapat pula meminta kompensasi tambahan apabila operator tersebut masih tetap akan menggunakan spektrum IPT-2000 untuk layanan non-3G. Alasan dari permintaan kompensasi tambahan ini adalah karena penggunaan yang tidak semestinya mengakibatkan berkurangnya manfaat agregat (ekonomi dan sosial) bagi masyarakat.
9. Metoda Pembayaran
Selain memperhatikan kepentingan untuk mengumpulkan pendapatan bagi kas negara, Pemerintah perlu pula memperhatikan kekuatan keuangan operator dan atau calon operator. Hal ini penting karena menyangkut kelangsungan hidup perusahaan, pemberian peluang bagi masuknya pemain baru, maupun akomodasi prioritas investasi.
9.1. Pembayaran Di Muka
Pembayaran BHP di muka (upfront fee) diperkirakan tidak menjadi masalah besar bagi operator lama yang telah memiliki banyak cadangan investasi. Selain itu, operator lama (existing operators) yang termasuk operator 3G baru pada umumnya telah memiliki jaringan telekomunikasi dalam jumlah besar, sehingga ketika memperoleh izin 3G tidak harus membangun dari nol. Fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan juga untuk layanan 3G.
9.2. Pembayaran Dengan Jangka Waktu
Bagi operator pemegang izin 3G yang masih memerlukan investasi awal untuk membangun jaringan dan layanan, ada baiknya diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP dengan jangka waktu. Penetapan jangka waktu ini pun harus pula mempertimbangkan kepentingan Pemerintah. Maksimum jangka waktu yang diberikan (grace period) paling lama satu tahun, dan kepada operator dikenakan bunga untuk kompensasi nilai waktu. Apabila ternyata setelah jangka waktu satu tahun perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, demi keadilan dan kepastian hukum, izin yangtelah diberikan dapat dicabut.
10. Simpulan
Guna mencapai sasaran kebijakan yang sejalan dengan upaya penataan ulang spektrum frekuensi 3G ada berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan aspek ekonomi yang perlu diperhatikan. Penentuan nilai ekonomi spektrum merupakan salah satunya. Mengingat belum adanya formula baku, dalam upaya meningkatkan manfaat spektrum Pemerintah perlu meninjau berbagai metoda penaksiran yang lazim digunakan. Angka yang diperoleh dalam paper ini menggunakan asumsi yang dapat saja berbeda dari satu pihak ke pihak lainnya, meskipun demikian metodanya merupakan metoda yang lazim digunakan dalam perhitungan bisnis dan investasi.
[1] Spektrum IMT–2000 adalah pita frekuensi antara 1920 – 1980 KHZ yang ditetapkan ITU untuk layanan 3G
[2] Ketentuan mengenai telekomunikasi khusus yang diselenggarakan oleh dan untuk kepentingan pemerintah mengacu pada konsep ini. Instansi pemerintah penyelenggara telekomunikasi khusus dianggap sebagai bagian dari pemilik sumber daya telekomunikasi, dan oleh karenanya dibebaskan dari ketentuan membayar BHP frekuensi dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi.
[3] Seperti sekarang ini, Telkom, Indosat dan PT. WINmasing – masing menggunakan spektrum IMT-2000 untuk layanan berbasis teknologi CDMA (TelkomFlexi, StarOne, dan WIN).
[4] Asumsi 500 BTS didasarkan pada perkiraan cakupan maksimum layanan 3G yang disesuaikan dengan permintaan pasar. Diperkirakan permintaan layanan 3G hanya akan terpusat di kota – kota besar saja, sehingga jumlah BTS yang harus dibangun pun tidak perlu sebesar layanan selular 2G.
[5] Selain BTS, dalam menghitung kewajiban pembayaran BHP juga perlu dimasukkan radio gelombang mikro yang digunakan untuk transmisi terestrial, baik untuk jaringan backbone maupun akses antar BTS.
[6] Karena formula BHP untuk 3G belum dibakukan, angka ini dihasilkan dari penghitungan BHP menggunakan formula layanan selular CDMA yang tergolong layanan 2.5G. Acuannya, 500 BTS dan 500 stasiun radio gelombang mikro, dipasang di zona 1 dan 2 sesuai dengan target layanan 3G.
[7] Mengacu pada praktek yang sudah berlaku di Eropa, lisensi 3G yang diperoleh dari lelang berlaku untuk waktu selama 20 tahun.
[8] Tingkat bunga yang dipakai adalah tingkat bunga kredit yang berlaku pada saat paper ini dipersiapkan.
[9] Lihat lampiran 1, yang berisi data mengenai pemberian lisensi 3G di sejumlah negara Eropa, data ini diperoleh dari Koran Bisnis Indonesia, Senin 20 Juni 2005.
[10] Lihat Lampiran 2, Penjelasan rinci perhitungan menggunakan model Pertimbangan Makro.
[11] Diperoleh dari US$ 162 juta dibagi 60 MHz.
Wednesday, June 29, 2005
BluePrint E-Government: Antara Mitos Dan Realita
Menyusul pergantian Kabinet Gotong Royong menjadi Kabinet Indonesia Bersatu, gema electronic government (e-government) yang sempat naik daun ternyata meredup walau tidak padam sama sekali. Departemen Kominfo yang sebelumnya sempat menjadi pengemuka dalam sosialisasi e-government, meski di dalamnya sendiri belum menerapkan aplikasi e-government, terlihat berhenti sejenak, para pilotnya masih ragu menunggu perintah terbang kembali dari Menteri. Dua minggu lalu, para pejabat eselon satu Departemen Kominfo sudah dilantik, mudah – mudahan gema e-government berdengung lagi, mewujud dalam bentuk transformasi tata pemerintahan yang berbasis elektronik, menghasilkan layanan publik yang adil, transparan, efisien, dan manfaatnya dirasakan oleh semua warga masyarakat tanpa kecuali.
Beberapa pihak yang menaruh perhatian terhadap e-government menyatakan terjadi kelambatan dalam pengembangan dan implementasi e-government di Indonesia. Sinyalemen yang mengarah kepada “tuduhan” tersebut mengatakan ada beberapa sebab kelambatan (kalau tidak mau disebut kegagalan) implementasi e-government. Pertama, di lingkungan pemerintahan banyak yang beranggapan bahwa e-government adalah urusan Kementrian/Departemen Kominfo semata. Meski banyak unit Departemen maupun Pemerintah Daerah yang meng-klaim sudah mengimplementasikan e-government, namun sebagian besar di antaranya merupakan inisiatif masing – masing unit yang acapkali menimbulkan benturan kepentingan dengan unit – unit lainnya. Padahal e-government dalam suatu departemen idealnya mengintegrasikan semua layanan pemerintahan yang dikelola oleh seluruh unit di bawahnya.
Kedua, para pendukung e-government – yang sebagian besar berasal dari atau berlatar belakang telekomunikasi dan teknologi informasi dan (Telematika) - lebih banyak yang mendekati e-government sebagai aplikasi Telematika untuk pemerintahan semata. Sangat jarang di antara mereka yang memahami tata laksana organisasi pemerintahan beserta karakteristik pemerintahan itu sendiri. Seringkali pakar Telematika yang berbicara tentang e-government sudah punya kerangka acu (template) tersendiri mengenai aplikasi e-government, seperti mereka membangun aplikasi Sistem Informasi di organisasi privat, padahal karakter lembaga pemerintahan sungguh sangat kompleks.
Hal ini pun tercermin dari hasil karya gugus tugas nasional e-government, bobot terbesar dari kerangka kebijakan e-government lebih banyak bicara memandang e-government dari kaca mata Telematika. Aspek penting non-Telematika seperti model pendanaan; kemitraan public-private; perlunya perubahan organisasi dan tatalaksana (SOP) pemerintahan; perlunya SDM yang melek Telematika; bagaimana skenario perubahan (change management) dari aktivitas pemerintahan yang berbasis kertas menjadi paperless, memang sudah termasuk dalam luaran karya gugus tugas, namun masih perlu penyempurnaan dan kebijakan operasional yang lebih detail.
Di berbagai kesempatan kegiatan sosialisasi, edukasi, workshop, pelatihan, artikel kolom, dan lain sebagainya, yang banyak dibahas aspek teknis Telematika-nya saja. Atau, meski bukan aspek teknis namun model pendekatannya masih lebih banyak diwarnai oleh pendekatan pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi/teknologi informasi. Sebaliknya di arena internasional, setidaknya dalam berbagai diskusi di fora internasional yang berhasil dipantau, pendekatan sosialisasi dan pembangunan e-government justru menohok persoalan "reformasi birokrasi" dan "pelayanan publik" yang menjadi inti dari tujuan akhir e-government. Titik perhatian bukan pada aplikasi Telematika-nya, namun pada penguatan paradigma bagaimana birokrasi pemerintah dan layanan publik dapat lebih efisien, efektif, transparan, dan memberikan layanan secara non-diskriminatif.
Panduan yang berisi arah kebijakan beserta skenario pembangunan dan pengelolaan e-government secara makro inilah yang seharusnya menjadi bagian utama dari Blueprint e-government. Memang perlu waktu, pengalaman, sumber daya yang mencukupi untuk dapat membuat Blueprint e-government yang ideal. Berbagai kendala menjadikan Blueprint seolah mitos yang kuat menancap di angan belaka, sebagai gambaran ideal yang tak pernah terwujud, dijaga sedemikian rupa karena ketidak –mampuan dalam membangunnya. Sementara itu realita yang terjadi jauh dari ideal. Ibarat orang hendak berangkat memenuhi undangan pesta tetangga, tidak harus bersiap diri hingga bersepatu, berjas dan berdasi, sementara ketiganya belum sempat dimiliki, maka sepatu sandal, celana panjang dan baju kasual pun sudah memadai untuk disandang ke pesta. Gambaran yang sama terjadi dalam konteks pengembangan e-government di Indonesia, Pemda dan beberapa unit Pemerintah Pusat tidak dapat menunggu terbitnya Blueprint yang entah kapan terbitnya. Sehingga, sebagaimana yang kita lihat sekarang, e-government tidak lebih dari sekedar penayangan informasi melalui website, otomatisasi administrasi lembaga publik, dan salah satu cara sah menghabiskan APBN/D. Paradoks seperti ini memerlukan segera terbitnya Blueprint e-government.
Pertanyaannya, siapa saja yang perlu terlibat dalam membangun Blueprint, apa sajakah yang harus termuat, dan bagaimana mewujudkan bangunan e-government sesuai dengan Blueprint tersebut. Jika mengacu pada gugus tugas nasional e-government yang dibentuk oleh Kementrian Kominfo, di mana sebagian besar personalianya berasal dari atau berlatar belakang pendidikan teknologi informasi, tim perumus Blueprint e-government nasional perlu dilengkapi dengan para ahli atau praktisi dari bidang lain seperti pemerintahan, politik, budaya, manajemen, ekonomi, antropologi, filsafat, agama, pertanian, industri, perdagangan, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Hal ini penting karena membangun e-government tidak identik dengan membangun Telematika, membangun e-government adalah me-redefinisi dan menyusun kembali (re-engineering) sendi – sendi kehidupan dan tata laksana pemerintahan. Anggapan dan pendekatan e-government sebagai implementasi Telematika di pemerintahan sudah lewat, sekarang yang penting adalah bagaimana memastikan semua karyawan dan pejabat instansi pemerintah pusat dan daerah memahami pentingnya e-government dan memastikan layanan egovernment dapat dinikmati oleh semua pihak yang berurusan dengan pemerintah.
Luaran gugus tugas e-government nasional dapat menjadi bahan awal untuk disempurnakan menjadi Blueprint e-government nasional. Penyempurnaan terutama ditujukan untuk rekonstruksi luaran yang memuat aspek non-teknis Telematika dengan mengakomodasi masukan dari berbagai ahli bidang lain seperti tersebut di atas. Senario manajemen perubahan menjadi sangat penting bahkan syarat mutlak bagi suksesnya implementasi e-government. Pengayaan materi dari berbagai disiplin ini diharapkan akan menjadikan Blueprint mampu mencerminkan wajah sebenarnya dari Pemerintahan masa depan yang selama ini digambarkan sebagai mitos. Sebagaimana kita tahu, substansi dan lingkup tugas pemerintah sangat luas, dengan demikian menjadi wajar kiranya dalam pembuatan Blueprint melibatkan pula orang – orang non Telematika.
Seorang rekan aktivis e-government, yang meski berlatar belakang Telematika namun sudah mampu melihat e-government bukan semata perkara Telematika, selalu mengatakan ‘at the end of the day, there is only government’. Penjelasan rekan ini, e-government hanyalah sarana yang menjadi sasaran antara. Artinya, yang dituju bukan e-government-nya tetapi kondisi pemerintahan yang bersih, transparan, melayani warga tanpa diskriminiasi, murah, efisien, 24/7 dan lain sebagainya yang semuanya menjadi representasi dari public good governance. Akan halnya e-government, tak lebih menjadi sasaran antara yang diawali dengan implementasi Telematika di lingkungan instansi pemerintahan.
Dengan memahami posisi dan tujuan e-government yang benar, dan mengacu pada panduan yang terdapat pada Blueprint, semestinya sudah menjadi syarat cukup bagi suksesnya upaya membangun public good governance melalui e-government. Best practices yang dialami di negara – negara lain mengingatkan bahwa ternyata syarat cukup belumlah cukup, masih diperlukan dukungan, keberpihakan dan keteladanan dari para pemimpin politik. Memperhatikan hal ini dan menyimak pernyataan Presiden maupun Menteri Kominfo, optimistik perlu dibangun kembali, karena kedua pemimpin nasional ini telah menujukkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan good governance dengan e-government sebagai sarananya. Jika demikian, mari kita bangun Blueprint e-government, tunggu apa lagi???
Ditulis oleh: Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Direktur / Peneliti Strategi dan Kebijakan Telematika
Institute for Technology and Economic Policy Studies - INSTEPS
Beberapa pihak yang menaruh perhatian terhadap e-government menyatakan terjadi kelambatan dalam pengembangan dan implementasi e-government di Indonesia. Sinyalemen yang mengarah kepada “tuduhan” tersebut mengatakan ada beberapa sebab kelambatan (kalau tidak mau disebut kegagalan) implementasi e-government. Pertama, di lingkungan pemerintahan banyak yang beranggapan bahwa e-government adalah urusan Kementrian/Departemen Kominfo semata. Meski banyak unit Departemen maupun Pemerintah Daerah yang meng-klaim sudah mengimplementasikan e-government, namun sebagian besar di antaranya merupakan inisiatif masing – masing unit yang acapkali menimbulkan benturan kepentingan dengan unit – unit lainnya. Padahal e-government dalam suatu departemen idealnya mengintegrasikan semua layanan pemerintahan yang dikelola oleh seluruh unit di bawahnya.
Kedua, para pendukung e-government – yang sebagian besar berasal dari atau berlatar belakang telekomunikasi dan teknologi informasi dan (Telematika) - lebih banyak yang mendekati e-government sebagai aplikasi Telematika untuk pemerintahan semata. Sangat jarang di antara mereka yang memahami tata laksana organisasi pemerintahan beserta karakteristik pemerintahan itu sendiri. Seringkali pakar Telematika yang berbicara tentang e-government sudah punya kerangka acu (template) tersendiri mengenai aplikasi e-government, seperti mereka membangun aplikasi Sistem Informasi di organisasi privat, padahal karakter lembaga pemerintahan sungguh sangat kompleks.
Hal ini pun tercermin dari hasil karya gugus tugas nasional e-government, bobot terbesar dari kerangka kebijakan e-government lebih banyak bicara memandang e-government dari kaca mata Telematika. Aspek penting non-Telematika seperti model pendanaan; kemitraan public-private; perlunya perubahan organisasi dan tatalaksana (SOP) pemerintahan; perlunya SDM yang melek Telematika; bagaimana skenario perubahan (change management) dari aktivitas pemerintahan yang berbasis kertas menjadi paperless, memang sudah termasuk dalam luaran karya gugus tugas, namun masih perlu penyempurnaan dan kebijakan operasional yang lebih detail.
Di berbagai kesempatan kegiatan sosialisasi, edukasi, workshop, pelatihan, artikel kolom, dan lain sebagainya, yang banyak dibahas aspek teknis Telematika-nya saja. Atau, meski bukan aspek teknis namun model pendekatannya masih lebih banyak diwarnai oleh pendekatan pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi/teknologi informasi. Sebaliknya di arena internasional, setidaknya dalam berbagai diskusi di fora internasional yang berhasil dipantau, pendekatan sosialisasi dan pembangunan e-government justru menohok persoalan "reformasi birokrasi" dan "pelayanan publik" yang menjadi inti dari tujuan akhir e-government. Titik perhatian bukan pada aplikasi Telematika-nya, namun pada penguatan paradigma bagaimana birokrasi pemerintah dan layanan publik dapat lebih efisien, efektif, transparan, dan memberikan layanan secara non-diskriminatif.
Panduan yang berisi arah kebijakan beserta skenario pembangunan dan pengelolaan e-government secara makro inilah yang seharusnya menjadi bagian utama dari Blueprint e-government. Memang perlu waktu, pengalaman, sumber daya yang mencukupi untuk dapat membuat Blueprint e-government yang ideal. Berbagai kendala menjadikan Blueprint seolah mitos yang kuat menancap di angan belaka, sebagai gambaran ideal yang tak pernah terwujud, dijaga sedemikian rupa karena ketidak –mampuan dalam membangunnya. Sementara itu realita yang terjadi jauh dari ideal. Ibarat orang hendak berangkat memenuhi undangan pesta tetangga, tidak harus bersiap diri hingga bersepatu, berjas dan berdasi, sementara ketiganya belum sempat dimiliki, maka sepatu sandal, celana panjang dan baju kasual pun sudah memadai untuk disandang ke pesta. Gambaran yang sama terjadi dalam konteks pengembangan e-government di Indonesia, Pemda dan beberapa unit Pemerintah Pusat tidak dapat menunggu terbitnya Blueprint yang entah kapan terbitnya. Sehingga, sebagaimana yang kita lihat sekarang, e-government tidak lebih dari sekedar penayangan informasi melalui website, otomatisasi administrasi lembaga publik, dan salah satu cara sah menghabiskan APBN/D. Paradoks seperti ini memerlukan segera terbitnya Blueprint e-government.
Pertanyaannya, siapa saja yang perlu terlibat dalam membangun Blueprint, apa sajakah yang harus termuat, dan bagaimana mewujudkan bangunan e-government sesuai dengan Blueprint tersebut. Jika mengacu pada gugus tugas nasional e-government yang dibentuk oleh Kementrian Kominfo, di mana sebagian besar personalianya berasal dari atau berlatar belakang pendidikan teknologi informasi, tim perumus Blueprint e-government nasional perlu dilengkapi dengan para ahli atau praktisi dari bidang lain seperti pemerintahan, politik, budaya, manajemen, ekonomi, antropologi, filsafat, agama, pertanian, industri, perdagangan, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Hal ini penting karena membangun e-government tidak identik dengan membangun Telematika, membangun e-government adalah me-redefinisi dan menyusun kembali (re-engineering) sendi – sendi kehidupan dan tata laksana pemerintahan. Anggapan dan pendekatan e-government sebagai implementasi Telematika di pemerintahan sudah lewat, sekarang yang penting adalah bagaimana memastikan semua karyawan dan pejabat instansi pemerintah pusat dan daerah memahami pentingnya e-government dan memastikan layanan egovernment dapat dinikmati oleh semua pihak yang berurusan dengan pemerintah.
Luaran gugus tugas e-government nasional dapat menjadi bahan awal untuk disempurnakan menjadi Blueprint e-government nasional. Penyempurnaan terutama ditujukan untuk rekonstruksi luaran yang memuat aspek non-teknis Telematika dengan mengakomodasi masukan dari berbagai ahli bidang lain seperti tersebut di atas. Senario manajemen perubahan menjadi sangat penting bahkan syarat mutlak bagi suksesnya implementasi e-government. Pengayaan materi dari berbagai disiplin ini diharapkan akan menjadikan Blueprint mampu mencerminkan wajah sebenarnya dari Pemerintahan masa depan yang selama ini digambarkan sebagai mitos. Sebagaimana kita tahu, substansi dan lingkup tugas pemerintah sangat luas, dengan demikian menjadi wajar kiranya dalam pembuatan Blueprint melibatkan pula orang – orang non Telematika.
Seorang rekan aktivis e-government, yang meski berlatar belakang Telematika namun sudah mampu melihat e-government bukan semata perkara Telematika, selalu mengatakan ‘at the end of the day, there is only government’. Penjelasan rekan ini, e-government hanyalah sarana yang menjadi sasaran antara. Artinya, yang dituju bukan e-government-nya tetapi kondisi pemerintahan yang bersih, transparan, melayani warga tanpa diskriminiasi, murah, efisien, 24/7 dan lain sebagainya yang semuanya menjadi representasi dari public good governance. Akan halnya e-government, tak lebih menjadi sasaran antara yang diawali dengan implementasi Telematika di lingkungan instansi pemerintahan.
Dengan memahami posisi dan tujuan e-government yang benar, dan mengacu pada panduan yang terdapat pada Blueprint, semestinya sudah menjadi syarat cukup bagi suksesnya upaya membangun public good governance melalui e-government. Best practices yang dialami di negara – negara lain mengingatkan bahwa ternyata syarat cukup belumlah cukup, masih diperlukan dukungan, keberpihakan dan keteladanan dari para pemimpin politik. Memperhatikan hal ini dan menyimak pernyataan Presiden maupun Menteri Kominfo, optimistik perlu dibangun kembali, karena kedua pemimpin nasional ini telah menujukkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan good governance dengan e-government sebagai sarananya. Jika demikian, mari kita bangun Blueprint e-government, tunggu apa lagi???
Ditulis oleh: Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Direktur / Peneliti Strategi dan Kebijakan Telematika
Institute for Technology and Economic Policy Studies - INSTEPS
Regulasi Netral, Mungkinkah?
Berita bertajuk “Menkominfo: Regulasi Telekomunikasi Harus Netral”di Investor Daily, Kamis 16 Juni 2005 mengundang tanya khususnya berkenaan dengan uraian yang menyatakan dengan regulasi yang netral diharapkan kepemilikan asing di perusahaan – perusahaan telekomunikasi nasional tidak merugikan kepentingan publik. Menteri Kominfo dikutip mengatakan “melalui regulasi tersebut (yang netral), pemerintah berupaya mengarahkan tujuan masuknya investor asing pada aspek mencari return investasi yang wajar ketimbang tujuan lain.” Ditambahkan bahwa terhadap fakta kepemilikan asing di sektor telekomunikasi, Menteri melihatnya dari dua perspektif, telekomunikasi telah menjadi subjek globalisasi dan begitu cepatnya asing menguasai saham perusahaan nasional telekomunikasi. Menurut Menteri, perspektif yang kedua merupakan fenomena yang terburuk.
Dengan asumsi tidak ada kesalahan dalam menulis pernyataan Menteri dan tidak ada praktek pemelintiran berita oleh wartawan dan Investor Daily, pernyatan Menteri tentang Regulasi harus netral perlu dianalisis secara kritis, sehingga tidak menimbulkan pemahaman keliru yang tidak menganggu kepastian hukum dan aliran investasi serta dapat pula memudarkan citranya sebagai petinggi negara maupun sebagai akademisi yang cukup disegani oleh sejawat dan mahasiswanya.
Netral
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka edisi kedua tahun 1996 memaknakan kata Netral dengan “tidak berpihak”. Oxford Advance Learner Dictionary, 5th edition, memuat entry Neutral (asal kata Netral) sebagai kata sifat dan kata benda yang masing – masing maknanya “not supporting or helping either side in a dispute, contest, war, etc.” dan “a person, country, colour, etc. that is neutral.” Dari dua acuan tersebut, dapat dibuat suatu pengertian bahwa agar supaya berada dalam kondisi netral, suatu entitas (kebijakan, seseorang, negara, pemerintah, organisasi swasta, publik, pejabat publik, dan lain sebagainya) dalam menghadapi persoalan yang bersifat perselisihan (dispute), suatu entitas yang terlibat mengurusi penyelenggaraan persaingan/pertandingan (contest) tidak boleh berpihak dengan mendukung, membantu membuat untung atau merugikan salah satu pihak saja.
Regulasi
Sementara itu, Robert Baldwin dan Martin Cave (1999) dalam Understanding Regulation: Theory, Strategy, and Practice menyatakan bahwa regulasi dimaksudkan sebagai alat kontrol yang dibuat dan digunakan oleh lembaga publik guna memastikan terpenuhinya kepentingan publik. Di dalam regulasi terkandung seperangkat aturan yang harus diatati oleh pembuatnya maupun kelompok sasaran. Regulasi juga secara sengaja dimaksudkan untuk mempengaruhi struktur, kinerja dan perilaku industri atau perilaku sosial masyarakat. Dengan kedua sifat tersebut, regulasi memiliki peran dalam tiga wajah. Pertama, sebagai alat untuk pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Wujud regulasi semacam ini dalam rupa peraturan perundangan yang berisi acuan (standard), larangan dan hukuman bagi pelanggar acuan dan larangan. Kedua, sebagai sarana memfasilitasi (enabler) aktivitas kehidupan masyarakat untuk kesejahteraan dan kemakmuran, contohnya kebijakan subsidi pangan, penyediaan sarana publik, pemilihan umum secara demokratis, dan lain sebagainya. Ketiga , sebagai katalisator kegiatan ekonomi nasional dengan menempatkan pemerintah sebagai pengguna barang dan jasa yang disediakan oleh masyarakat. Kebijakan belanja negara yang terinci dalam APBN merupakan contoh peran ketiga dari regulasi.
Dilihat dari motivasi pembuatan regulasi, pada umumnya dilandasi oleh adanya upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar (market failure). Pasar yang tidak terkendali, untuk alasan tertentu, seringkali gagal untuk memberikan manfaat yang diinginkan oleh publik. Dalam hal lain, regulasi juga diperlukan untuk mengatasi persoalan kelangkaan pasar (market absence). Kegagalan atau kelangkaan pasar merupakan akibat dari kinerja industri di mana para pelakunya menyukai monopoli; selalu mengupayakan untung yang berlebih dengan usaha sekecil mungkin (windfall profit through economic rent); terjadi limpahan (spillovers) limbah, atau adanya dampak negatif yang diterima masyarakat dari proses bisnis (negative externalities); terjadi ketidak cukupan informasi (information inadequacies) atau ketidak – samaan informasi (assymetric information) yang menyebabkan keuntungan bagi salah satu pihak saja sementara pihak lain dirugikan; adanya perilaku anti persaingan dan pemangsa harga (anti-competitive and predatory pricing); kelangsungan dan ketersediaan layanan diragukan; pengusaha beritikad dan berperilaku tidak baik moral hazard dengan maksud menguntungkan diri sendiri; terjadi ketimpangan posisi tawar di antara para pelaku usaha; dan terjadi distribusi manfaat barang publik yang tidak merata.
Regulasi (harus) Netral?
Mengacu pada uraian di atas, pertanyaannya sekarang, apakah yang dimaksud dengan Regulasi harus Netral, mungkinkah Pemerintah menghasilkan Regulasi Netral? Menyimak makna, substansi, karakter dan kegunaan, dapat dikatakan bahwa Regulasi tidak pernah dapat netral sebagaimana makna netral “tidak berpihak” kepada siapapun, Artinya, regulasi tidak pernah dan tidak akan dapat netral. Di dalam regulasi selalu ada kepentingan suatu pihak yang harus dimenangkan, pihak tersebut dapat saja negara, pemerintah sendiri (selaku pembuat regulasi), pengusaha domestik, masyarakat pengguna, investor asing dan lain sebagainya. Persoalannya, selain menguntungkan satu atau beberapa pihak, regulasi yang baik harus dapat mencegah terjadinya kerugian atau mengelola kerugian seminimal mungkin pada pihak yang tidak diuntungkan. Dengan demikian, regulasi bukan Zero Sum Game, namun Positive Sum Game, manfaat sosial regulasi harus lebih besar dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Jika yang dimaksudkan Menteri dengan regulasi harus netral adalah semata hanya untuk mengarahkan tujuan masuknya investor asing pada aspek mencari return investasi yang wajar, inipun bukan regulasi yang netral. Secara implisit terkandung kepentingan untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan perilaku (conduct) industri telekomunikasi yang sebagian besar sudah dimainkan oleh investor asing, agar mereka hanya memperoleh return yang wajar saja. Di luar itu, seperti – barangkali – keinginan untuk memonopoli layanan telekomunikasi, mengendalikan trafik telekomunikasi, dan lain sebagainya yang berdampak pada gangguan kedaulatan sebagai negara, sebesar mungkin dicegah.
Substansi regulasi mengenai return investasi yang wajar-pun dapat menjadi topik yang menimbulkan komentar pro dan kontra. Apa ukuran wajar?. Kenyataan perolehan EBITDA perusahaan operator telekomunikasi di atas 60% dapat dikatakan wajar bila mengingat kondisi permintaan pasar yang masih terus tumbuh, sementara nilai investasi yang dibutuhkan setiap sambungan menunjukkan tren yang semakin menurun. Kondisi pasar yang masih dinamis pada posisi transisi dari monopoli menuju persaingan sempurna menjadikan wajar saja bila perusahaan menikmati return yang cukup besar. Kondisi pertumbuhan semacam ini memerlukan regulasi yang solid dan implementasi yang tegas bila return tersebut diperoleh dari rent seeking yang menghasilkan negative externalities, dalam ligkungan bisnis yang dibuat assymetric information, di mana para eksekutif-nya melakukan predatory pricing dan moral hazard, atau hanya melayani pelanggan kaya dan mereka yang tinggal di perkotaan saja.
Pernyataan Menteri “sebagai regulator, pemerintah berupaya menerapkan kebijakan yang tepat” kiranya inilah yang perlu mendapat dukungan*****
Rempoa, Juni 2005
*)
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Direktur/Expert, Strategi dan Kebijakan Telematika
Institute for Technology and Economic Policy Studies - INSTEPS
Dengan asumsi tidak ada kesalahan dalam menulis pernyataan Menteri dan tidak ada praktek pemelintiran berita oleh wartawan dan Investor Daily, pernyatan Menteri tentang Regulasi harus netral perlu dianalisis secara kritis, sehingga tidak menimbulkan pemahaman keliru yang tidak menganggu kepastian hukum dan aliran investasi serta dapat pula memudarkan citranya sebagai petinggi negara maupun sebagai akademisi yang cukup disegani oleh sejawat dan mahasiswanya.
Netral
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka edisi kedua tahun 1996 memaknakan kata Netral dengan “tidak berpihak”. Oxford Advance Learner Dictionary, 5th edition, memuat entry Neutral (asal kata Netral) sebagai kata sifat dan kata benda yang masing – masing maknanya “not supporting or helping either side in a dispute, contest, war, etc.” dan “a person, country, colour, etc. that is neutral.” Dari dua acuan tersebut, dapat dibuat suatu pengertian bahwa agar supaya berada dalam kondisi netral, suatu entitas (kebijakan, seseorang, negara, pemerintah, organisasi swasta, publik, pejabat publik, dan lain sebagainya) dalam menghadapi persoalan yang bersifat perselisihan (dispute), suatu entitas yang terlibat mengurusi penyelenggaraan persaingan/pertandingan (contest) tidak boleh berpihak dengan mendukung, membantu membuat untung atau merugikan salah satu pihak saja.
Regulasi
Sementara itu, Robert Baldwin dan Martin Cave (1999) dalam Understanding Regulation: Theory, Strategy, and Practice menyatakan bahwa regulasi dimaksudkan sebagai alat kontrol yang dibuat dan digunakan oleh lembaga publik guna memastikan terpenuhinya kepentingan publik. Di dalam regulasi terkandung seperangkat aturan yang harus diatati oleh pembuatnya maupun kelompok sasaran. Regulasi juga secara sengaja dimaksudkan untuk mempengaruhi struktur, kinerja dan perilaku industri atau perilaku sosial masyarakat. Dengan kedua sifat tersebut, regulasi memiliki peran dalam tiga wajah. Pertama, sebagai alat untuk pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Wujud regulasi semacam ini dalam rupa peraturan perundangan yang berisi acuan (standard), larangan dan hukuman bagi pelanggar acuan dan larangan. Kedua, sebagai sarana memfasilitasi (enabler) aktivitas kehidupan masyarakat untuk kesejahteraan dan kemakmuran, contohnya kebijakan subsidi pangan, penyediaan sarana publik, pemilihan umum secara demokratis, dan lain sebagainya. Ketiga , sebagai katalisator kegiatan ekonomi nasional dengan menempatkan pemerintah sebagai pengguna barang dan jasa yang disediakan oleh masyarakat. Kebijakan belanja negara yang terinci dalam APBN merupakan contoh peran ketiga dari regulasi.
Dilihat dari motivasi pembuatan regulasi, pada umumnya dilandasi oleh adanya upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar (market failure). Pasar yang tidak terkendali, untuk alasan tertentu, seringkali gagal untuk memberikan manfaat yang diinginkan oleh publik. Dalam hal lain, regulasi juga diperlukan untuk mengatasi persoalan kelangkaan pasar (market absence). Kegagalan atau kelangkaan pasar merupakan akibat dari kinerja industri di mana para pelakunya menyukai monopoli; selalu mengupayakan untung yang berlebih dengan usaha sekecil mungkin (windfall profit through economic rent); terjadi limpahan (spillovers) limbah, atau adanya dampak negatif yang diterima masyarakat dari proses bisnis (negative externalities); terjadi ketidak cukupan informasi (information inadequacies) atau ketidak – samaan informasi (assymetric information) yang menyebabkan keuntungan bagi salah satu pihak saja sementara pihak lain dirugikan; adanya perilaku anti persaingan dan pemangsa harga (anti-competitive and predatory pricing); kelangsungan dan ketersediaan layanan diragukan; pengusaha beritikad dan berperilaku tidak baik moral hazard dengan maksud menguntungkan diri sendiri; terjadi ketimpangan posisi tawar di antara para pelaku usaha; dan terjadi distribusi manfaat barang publik yang tidak merata.
Regulasi (harus) Netral?
Mengacu pada uraian di atas, pertanyaannya sekarang, apakah yang dimaksud dengan Regulasi harus Netral, mungkinkah Pemerintah menghasilkan Regulasi Netral? Menyimak makna, substansi, karakter dan kegunaan, dapat dikatakan bahwa Regulasi tidak pernah dapat netral sebagaimana makna netral “tidak berpihak” kepada siapapun, Artinya, regulasi tidak pernah dan tidak akan dapat netral. Di dalam regulasi selalu ada kepentingan suatu pihak yang harus dimenangkan, pihak tersebut dapat saja negara, pemerintah sendiri (selaku pembuat regulasi), pengusaha domestik, masyarakat pengguna, investor asing dan lain sebagainya. Persoalannya, selain menguntungkan satu atau beberapa pihak, regulasi yang baik harus dapat mencegah terjadinya kerugian atau mengelola kerugian seminimal mungkin pada pihak yang tidak diuntungkan. Dengan demikian, regulasi bukan Zero Sum Game, namun Positive Sum Game, manfaat sosial regulasi harus lebih besar dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Jika yang dimaksudkan Menteri dengan regulasi harus netral adalah semata hanya untuk mengarahkan tujuan masuknya investor asing pada aspek mencari return investasi yang wajar, inipun bukan regulasi yang netral. Secara implisit terkandung kepentingan untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan perilaku (conduct) industri telekomunikasi yang sebagian besar sudah dimainkan oleh investor asing, agar mereka hanya memperoleh return yang wajar saja. Di luar itu, seperti – barangkali – keinginan untuk memonopoli layanan telekomunikasi, mengendalikan trafik telekomunikasi, dan lain sebagainya yang berdampak pada gangguan kedaulatan sebagai negara, sebesar mungkin dicegah.
Substansi regulasi mengenai return investasi yang wajar-pun dapat menjadi topik yang menimbulkan komentar pro dan kontra. Apa ukuran wajar?. Kenyataan perolehan EBITDA perusahaan operator telekomunikasi di atas 60% dapat dikatakan wajar bila mengingat kondisi permintaan pasar yang masih terus tumbuh, sementara nilai investasi yang dibutuhkan setiap sambungan menunjukkan tren yang semakin menurun. Kondisi pasar yang masih dinamis pada posisi transisi dari monopoli menuju persaingan sempurna menjadikan wajar saja bila perusahaan menikmati return yang cukup besar. Kondisi pertumbuhan semacam ini memerlukan regulasi yang solid dan implementasi yang tegas bila return tersebut diperoleh dari rent seeking yang menghasilkan negative externalities, dalam ligkungan bisnis yang dibuat assymetric information, di mana para eksekutif-nya melakukan predatory pricing dan moral hazard, atau hanya melayani pelanggan kaya dan mereka yang tinggal di perkotaan saja.
Pernyataan Menteri “sebagai regulator, pemerintah berupaya menerapkan kebijakan yang tepat” kiranya inilah yang perlu mendapat dukungan*****
Rempoa, Juni 2005
*)
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Direktur/Expert, Strategi dan Kebijakan Telematika
Institute for Technology and Economic Policy Studies - INSTEPS
Kode Akses: Konsekuensi Undang – Undang Telekomunikasi
Penolakan Serikat Pekerja (Sekar) Telkom terhadap kebijakan penerapan kode akses yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor No.6/2005 tentang pengaturan kode akses SLJJ dan Permen Kominfo No.7/2005 tentang pengaturan kode akses penyelenggaraan Internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) menunjukkan ketidak – taatan terhadap Undang – Undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999.
Jika ditelaah lebih lanjut, penolakan tersebut mengindikasikan adanya keinginan kuat untuk tetap memelihara monopoli, serta ketidak – siapan jajaran Direksi dan Karyawan Telkom dalam menghadapi pasar persaingan. Membawa isu penolakan ke aras politik nasional dengan melakukan lobi – lobi politik ke pimpinan dan beberapa anggota DPR, serta melakukan demonstrasi turun ke jalan alih – alih memperoleh simpati masyarakat justru sebaliknya menurunkan pamor Telkom sebagai perusahaan yang sudah go international. Sebagai warga negara Indonesia, dan secara tidak langsung pemilik Telkom karena statusnya masih sebagai BUMN, relakah kita melihat Telkom dihancurkan dari dalam oleh pihak – pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi dalam jangka pendek?
Penerapan kebijakan kode akses mesti dilihat dari berbagai aspek: kepentingan nasional untuk membangun sektor telekomunikasi yang lebih luas, kepentingan manajemen dan karyawan, serta kepentingan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi. Jika kita cermati, salah satu semangat UU Nomor 36/99 adalah untuk mengakhiri regim pasar monopoli industri jasa telekomunikasi dan masuk ke pasar yang kompetitif. Alasan hakiki dari perlunya mengakhiri monopoli, adalah adanya bukti kuat bahwa monopoli menghasilkan kerugian ekonomi dan sosial (dead weight loss) yang tidak memberi manfaat bagi siapapun bahkan bagi pelaku monopoli itu sendiri. Ada sumber daya yang tidak dapat dikelola oleh pelaku monopoli sehingga mubasir dan dalam jangka panjang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Wujud yang kita lihat dari hasil monopoli adalah penetrasi sambungan telepon (teledensity) yang masih sekitar 2% ketika monopoli dihapuskan, sementara Telkom sudah menikmati monopoli sejak Indonesia merdeka. Memang harus diakui bahwa kelambanan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi pra UU 36/1999 tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada jajaran Direksi dan Karyawan Telkom. Ada “tangan – tangan tersembunyi” lain yang juga mesti bertanggung jawab terhadap kinerja sektor telekomunikasi pra UU 36/99. Namun demikian mencari siapa yang dapat disalahkan-pun menjadi kegiatan yang tidak produktif, yang perlu dibenahi adalah mekanisme pasar. Dalam konteks inilah pasar persaingan menjadi alternatif yang dipilih Pemerintah pada waktu itu.
Pasar persaingan dipilih bukan karena latah ikut- ikutan tren di luar negeri, atau dipaksa oleh lembaga donor internasional, atau karena keinginan untuk mematikan Telkom. Analisis kebijakan ekonomi yang paling sederhana menyatakan bahwa jika ada sedikitnya dua penyedia jasa sejenis, dead weight loss yang menjadi beban monopoli serta merta hilang, sehingga manfaat transaksi bisnis sepenuhnya dapat dinikmati oleh penjual dan pembeli. Persaingan mendorong para penjual untuk selalu menjaga kualitas barang dan jasa agar selalu disukai oleh pembeli, sebaliknya pembeli bersedia membayar lebih tinggi untuk manfaat yang nilainya lebih tinggi (consumer surplus). Dalam pasar persaingan jasa telekomunikasi yang sehat, di mana pemerintah selaku regulator mampu berlaku adil dan tegas dalam mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, dampak positif yang dirasakan adalah cepatnya akselerasi pembangunan jaringan dan layanan telekomunikasi. Operator memperoleh untung yang optimal, sementara pelanggan mendapatkan layanan yang memuaskan.
Manfaat persaingan penyelenggaran telekomunikasi sebagaimana disebut di atas, sayangnya belum diyakini kebenarannya oleh semua pihak yang terlibat, khususnya jajaran Telkom. Hal ini tercermin dari liputan media massa yang mewartakan terjadinya pencegahan (blocking) sambungan langsung internasional 001 dan 008 milik Indosat di berbagai wilayah di Indonesia, keengganan atau penetapan syarat yang tidak praktis atau tidak ekonomis bagi operator lain untuk melakukan interkoneksi dengan Telkom, dan yang paling mutakhir munculnya berita tentang permintaan Sekar Telkom kepada DPR dan Pemerintah untuk menunda pelaksanaan kebijakan kode akses. Tidak sekedar minta penundaan, Sekar Telkom juga mengajukan tuntutan pembatalan (judicial review) Permen Kominfo No. 06 dan 07/2005 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Beberapa argumen Sekar yang tercatat dari liputan media massa antara lain, penerapan kebijakan kode akses akan menghancurkan masa depan Telkom, atau penerapan kode akses membahayakan kepentingan bangsa dan negara karena memberi peluang kepada pihak asing untuk menguasai telekomunikasi di Indonesia, bahkan dikatakan operator baru merampok aset dan pelanggan yang sudah dibangun Telkom, sebagaimana dikatakan Ketua DPW Sekar Telkom Kalimantan Amir Fauzi (http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Ekonomi&id=117439).
Sekar Telekom melalui Amir berkeyakinan bahwa jika kebijakan kode akses diterapkan maka operator telepon tetap baru (new entrants) akan mengambil basis pelanggan Telkom yang sudah ada, suatu hal yang dianggap tidak fair bagi Telkom. Benarkah demikian? Dua hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan jaringan dan layanan telepon: optimalisasi nilai sosial (social value) jaringan, dan interkoneksi. Nilai sosial dalam wujud manfaat jaringan telekomunikasi berbanding lurus dengan jumlah nodes yang saling tersambung membentuk jaringan tersebut, semakin banyak nodes semakin tinggi manfaat sosialnya. Ketika pasar masih monopoli manfaat sosial jaringan yang dimiliki Telkom identik dengan manfaat sosial jaringan nasional. Setelah pasar kompetisi berlaku, terdapat lebih dari satu jaringan. Guna mengoptimalkan manfaat sosial dari jaringan yang dimiliki berbagai operator inilah interkoneksi antar operator diperlukan, efeknya terjadi perluasan jumlah nodes. Pada tataran teknis, dua atau lebih operator yang berada di satu area/kota perlu memperoleh nomor panggil tersendiri. Pertanyaan sederhana yang dapat diajukan “kode akses 021 (Jakarta) milik Telkom Jakarta atau Kota Jakarta?” jika jawabnya milik Telkom lalu bagaimana pelanggan Telkom di kota Surabaya menghubungi pelanggan Indosat di Jakarta. Di sinilah kebijakan kode akses selaras dengan semangat kompetisi dan upaya meningkatkan nilai sosial jaringan telekomunikasi, kode area yang sudah ada sebelumnya menjadi milik bersama, sementara kepada masing – masing operator diberikan kode akses, Telkom mendapat 017 dan Indosat memperoleh 011.
Jika dilihat hanya dari satu kepentingan operator, maka sah – sah saja untuk mengatakan dengan diterapkannya kebijakan kode akses maka operator baru mengambil basis pelanggan operator lama. Namun demikian, mengingat Telkom dan Indosat keduanya masih berstatus BUMN maka yang harus didahulukan adalah kepentingan nasional, dalam hal ini meningkatkan manfaat sosial jaringan telekomunikasi dengan interkoneksi dan kode akses. Persoalannya, apakah menunggu hingga Indosat memiliki basis pelanggan yang sama besar dengan Telkom baru kode akses diterapkan, atau kode akses dari sekarang dan memaksa kedua operator telekomunikasi BUMN ini sama – sama memacu pembangunan jaringan dan layanan. Pemerintah memilih opsi kedua karena menyadari manfaat sosial jaringan harus selekasnya ditumbuh-kembangkan.
Terhadap pernyataan bahwa penerapan kode akses akan membahayakan kepentingan bangsa dan negara, argumen ini tidak mempunyai dasar yang kuat. Jika pernyataan tersebut didasari pada sentimen kepemilikan Singapore Technology Telemedia (STT) di Indosat, bukankah Singapore Telecomm (Singtel) memiliki 35% saham di Telkomsel (anak perusahaan Telkom), dan dari 48.81% saham Telkom yang telah dijual ke publik 46.41% dimiliki oleh investor asing, sementara pemodal nasional hanya memiliki 2.4%. Ini artinya, Indosat dan Telkom keduanya sama – sama sudah dimiliki oleh pihak asing. Yang membedakan hanyalah jajaran Komisaris, Direksi, dan Karyawan Telkom sepenuhnya masih diduduki oleh anak negeri, sementara di Indosat STT menempatkan wakilnya sebagai anggota Komisaris dan Direksi, sementara 100% karyawan Indosat berkewarga-negaraan Indonesia.
Kita semua menginginkan Telkom yang kuat, terus tumbuh berkembang dan menjadi operator telekomunikasi yang dicintai pelanggan dan disegani pesaing. Kiranya dapat disepakati tidak ada satupun pihak di Indonesia menghendaki kehancuran Telkom. Di pihak lain, semua pihak termasuk jajaran Telkom dan operator telekomunikasi lainnya, perlu memahami bahwa pasar jasa telekomunikasi dalam negeri tengah mengalami proses perubahan menuju lingkungan kompetitif yang memberi manfaat lebih besar bagi semua stakeholder-nya. Pasar telekomunikasi Indonesia telah meninggalkan rejim monopoli. Kita semua dikatakan melakukan langkah mundur bila masih menginginkan kembalinya pasar yang monopolis dengan satu operator dominan yang menguasai semua jenis layanan telekomunikasi dari hulu hingga hilir. Bahwasanya ada operator yang mewarisi basis pelanggan terbesar mestinya dianggap sebagai berkah bagi jajaran Direksi dan Karyawan Telkom. Perlu disadari bahwa warisan basis pelanggan dari rejim monopoli tersebut bukan sepenuhnya milik ekslusif Direksi dan Karyawan Telkom, tetapi miliki bangsa dan negara Indonesia. Direksi dan karyawan suatu ketika pensiun berganti orang lain, tetapi bangsa ini akan terus berlangsung.*****
Jika ditelaah lebih lanjut, penolakan tersebut mengindikasikan adanya keinginan kuat untuk tetap memelihara monopoli, serta ketidak – siapan jajaran Direksi dan Karyawan Telkom dalam menghadapi pasar persaingan. Membawa isu penolakan ke aras politik nasional dengan melakukan lobi – lobi politik ke pimpinan dan beberapa anggota DPR, serta melakukan demonstrasi turun ke jalan alih – alih memperoleh simpati masyarakat justru sebaliknya menurunkan pamor Telkom sebagai perusahaan yang sudah go international. Sebagai warga negara Indonesia, dan secara tidak langsung pemilik Telkom karena statusnya masih sebagai BUMN, relakah kita melihat Telkom dihancurkan dari dalam oleh pihak – pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi dalam jangka pendek?
Penerapan kebijakan kode akses mesti dilihat dari berbagai aspek: kepentingan nasional untuk membangun sektor telekomunikasi yang lebih luas, kepentingan manajemen dan karyawan, serta kepentingan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi. Jika kita cermati, salah satu semangat UU Nomor 36/99 adalah untuk mengakhiri regim pasar monopoli industri jasa telekomunikasi dan masuk ke pasar yang kompetitif. Alasan hakiki dari perlunya mengakhiri monopoli, adalah adanya bukti kuat bahwa monopoli menghasilkan kerugian ekonomi dan sosial (dead weight loss) yang tidak memberi manfaat bagi siapapun bahkan bagi pelaku monopoli itu sendiri. Ada sumber daya yang tidak dapat dikelola oleh pelaku monopoli sehingga mubasir dan dalam jangka panjang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Wujud yang kita lihat dari hasil monopoli adalah penetrasi sambungan telepon (teledensity) yang masih sekitar 2% ketika monopoli dihapuskan, sementara Telkom sudah menikmati monopoli sejak Indonesia merdeka. Memang harus diakui bahwa kelambanan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi pra UU 36/1999 tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada jajaran Direksi dan Karyawan Telkom. Ada “tangan – tangan tersembunyi” lain yang juga mesti bertanggung jawab terhadap kinerja sektor telekomunikasi pra UU 36/99. Namun demikian mencari siapa yang dapat disalahkan-pun menjadi kegiatan yang tidak produktif, yang perlu dibenahi adalah mekanisme pasar. Dalam konteks inilah pasar persaingan menjadi alternatif yang dipilih Pemerintah pada waktu itu.
Pasar persaingan dipilih bukan karena latah ikut- ikutan tren di luar negeri, atau dipaksa oleh lembaga donor internasional, atau karena keinginan untuk mematikan Telkom. Analisis kebijakan ekonomi yang paling sederhana menyatakan bahwa jika ada sedikitnya dua penyedia jasa sejenis, dead weight loss yang menjadi beban monopoli serta merta hilang, sehingga manfaat transaksi bisnis sepenuhnya dapat dinikmati oleh penjual dan pembeli. Persaingan mendorong para penjual untuk selalu menjaga kualitas barang dan jasa agar selalu disukai oleh pembeli, sebaliknya pembeli bersedia membayar lebih tinggi untuk manfaat yang nilainya lebih tinggi (consumer surplus). Dalam pasar persaingan jasa telekomunikasi yang sehat, di mana pemerintah selaku regulator mampu berlaku adil dan tegas dalam mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, dampak positif yang dirasakan adalah cepatnya akselerasi pembangunan jaringan dan layanan telekomunikasi. Operator memperoleh untung yang optimal, sementara pelanggan mendapatkan layanan yang memuaskan.
Manfaat persaingan penyelenggaran telekomunikasi sebagaimana disebut di atas, sayangnya belum diyakini kebenarannya oleh semua pihak yang terlibat, khususnya jajaran Telkom. Hal ini tercermin dari liputan media massa yang mewartakan terjadinya pencegahan (blocking) sambungan langsung internasional 001 dan 008 milik Indosat di berbagai wilayah di Indonesia, keengganan atau penetapan syarat yang tidak praktis atau tidak ekonomis bagi operator lain untuk melakukan interkoneksi dengan Telkom, dan yang paling mutakhir munculnya berita tentang permintaan Sekar Telkom kepada DPR dan Pemerintah untuk menunda pelaksanaan kebijakan kode akses. Tidak sekedar minta penundaan, Sekar Telkom juga mengajukan tuntutan pembatalan (judicial review) Permen Kominfo No. 06 dan 07/2005 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Beberapa argumen Sekar yang tercatat dari liputan media massa antara lain, penerapan kebijakan kode akses akan menghancurkan masa depan Telkom, atau penerapan kode akses membahayakan kepentingan bangsa dan negara karena memberi peluang kepada pihak asing untuk menguasai telekomunikasi di Indonesia, bahkan dikatakan operator baru merampok aset dan pelanggan yang sudah dibangun Telkom, sebagaimana dikatakan Ketua DPW Sekar Telkom Kalimantan Amir Fauzi (http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Ekonomi&id=117439).
Sekar Telekom melalui Amir berkeyakinan bahwa jika kebijakan kode akses diterapkan maka operator telepon tetap baru (new entrants) akan mengambil basis pelanggan Telkom yang sudah ada, suatu hal yang dianggap tidak fair bagi Telkom. Benarkah demikian? Dua hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan jaringan dan layanan telepon: optimalisasi nilai sosial (social value) jaringan, dan interkoneksi. Nilai sosial dalam wujud manfaat jaringan telekomunikasi berbanding lurus dengan jumlah nodes yang saling tersambung membentuk jaringan tersebut, semakin banyak nodes semakin tinggi manfaat sosialnya. Ketika pasar masih monopoli manfaat sosial jaringan yang dimiliki Telkom identik dengan manfaat sosial jaringan nasional. Setelah pasar kompetisi berlaku, terdapat lebih dari satu jaringan. Guna mengoptimalkan manfaat sosial dari jaringan yang dimiliki berbagai operator inilah interkoneksi antar operator diperlukan, efeknya terjadi perluasan jumlah nodes. Pada tataran teknis, dua atau lebih operator yang berada di satu area/kota perlu memperoleh nomor panggil tersendiri. Pertanyaan sederhana yang dapat diajukan “kode akses 021 (Jakarta) milik Telkom Jakarta atau Kota Jakarta?” jika jawabnya milik Telkom lalu bagaimana pelanggan Telkom di kota Surabaya menghubungi pelanggan Indosat di Jakarta. Di sinilah kebijakan kode akses selaras dengan semangat kompetisi dan upaya meningkatkan nilai sosial jaringan telekomunikasi, kode area yang sudah ada sebelumnya menjadi milik bersama, sementara kepada masing – masing operator diberikan kode akses, Telkom mendapat 017 dan Indosat memperoleh 011.
Jika dilihat hanya dari satu kepentingan operator, maka sah – sah saja untuk mengatakan dengan diterapkannya kebijakan kode akses maka operator baru mengambil basis pelanggan operator lama. Namun demikian, mengingat Telkom dan Indosat keduanya masih berstatus BUMN maka yang harus didahulukan adalah kepentingan nasional, dalam hal ini meningkatkan manfaat sosial jaringan telekomunikasi dengan interkoneksi dan kode akses. Persoalannya, apakah menunggu hingga Indosat memiliki basis pelanggan yang sama besar dengan Telkom baru kode akses diterapkan, atau kode akses dari sekarang dan memaksa kedua operator telekomunikasi BUMN ini sama – sama memacu pembangunan jaringan dan layanan. Pemerintah memilih opsi kedua karena menyadari manfaat sosial jaringan harus selekasnya ditumbuh-kembangkan.
Terhadap pernyataan bahwa penerapan kode akses akan membahayakan kepentingan bangsa dan negara, argumen ini tidak mempunyai dasar yang kuat. Jika pernyataan tersebut didasari pada sentimen kepemilikan Singapore Technology Telemedia (STT) di Indosat, bukankah Singapore Telecomm (Singtel) memiliki 35% saham di Telkomsel (anak perusahaan Telkom), dan dari 48.81% saham Telkom yang telah dijual ke publik 46.41% dimiliki oleh investor asing, sementara pemodal nasional hanya memiliki 2.4%. Ini artinya, Indosat dan Telkom keduanya sama – sama sudah dimiliki oleh pihak asing. Yang membedakan hanyalah jajaran Komisaris, Direksi, dan Karyawan Telkom sepenuhnya masih diduduki oleh anak negeri, sementara di Indosat STT menempatkan wakilnya sebagai anggota Komisaris dan Direksi, sementara 100% karyawan Indosat berkewarga-negaraan Indonesia.
Kita semua menginginkan Telkom yang kuat, terus tumbuh berkembang dan menjadi operator telekomunikasi yang dicintai pelanggan dan disegani pesaing. Kiranya dapat disepakati tidak ada satupun pihak di Indonesia menghendaki kehancuran Telkom. Di pihak lain, semua pihak termasuk jajaran Telkom dan operator telekomunikasi lainnya, perlu memahami bahwa pasar jasa telekomunikasi dalam negeri tengah mengalami proses perubahan menuju lingkungan kompetitif yang memberi manfaat lebih besar bagi semua stakeholder-nya. Pasar telekomunikasi Indonesia telah meninggalkan rejim monopoli. Kita semua dikatakan melakukan langkah mundur bila masih menginginkan kembalinya pasar yang monopolis dengan satu operator dominan yang menguasai semua jenis layanan telekomunikasi dari hulu hingga hilir. Bahwasanya ada operator yang mewarisi basis pelanggan terbesar mestinya dianggap sebagai berkah bagi jajaran Direksi dan Karyawan Telkom. Perlu disadari bahwa warisan basis pelanggan dari rejim monopoli tersebut bukan sepenuhnya milik ekslusif Direksi dan Karyawan Telkom, tetapi miliki bangsa dan negara Indonesia. Direksi dan karyawan suatu ketika pensiun berganti orang lain, tetapi bangsa ini akan terus berlangsung.*****
Benarkah Astro Melanggar?
Mengacu pada UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No. 36/199 tentang Telekomunikasi, maka kegiatan PT Direct Vision (PTDV) dapat tergolong penyelenggaraan penyiaran dan sekaligus telekomunikasi.
Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU 32/2002 berbunyi Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.” Dan “Penyiaran adalah kegiatan pemancar-luasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.” Sementara itu UU 36/1999 Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.”
Layanan PTDV tergolong layanan televisi sebagaimana dijelaskan oleh UU 32/2002 Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1. Namun demikian, PTDV dapat digolongkan sebagai layanan jasa Multimedia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 (tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi), Pasal 14 ayat 1 huruf c.
Di dalam UU 36/1999 tidak ada satu pasal-pun yang menetapkan batasan kepemilikan saham pada penyelenggara telekomunikasi. Pernyataan tentang acuan UU 36/1999 sebagai batasan kepemilikan saham asing dalam penyelenggara telekomunikasi sebesar 95% tidak benar.
UU 32/2002, Pasal 17 ayat 1 dan 2 berbunyi “Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.” Dan “Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.”
Mengacu pada ketentuan di atas, berkaitan dengan Astro dan PTDV, asumsinya adalah PTDV merupakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) “awal” yang memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat 1, modal awal seluruhnya dimiliki oleh warga negara atau Badan Hukum Indonesia (BHI). Benarkah demikian? Sebelum diakuisisi oleh Astro, terlebih dahulu perlu dicek apakah keseluruhan saham PTDV dimiliki oleh warga negara atau BHI. Jika dimiliki oleh BHI, persoalannya UU 32/2002 tidak mengatur kepemilikan asing dalam BHI, jadi bisa saja dalam BHI, pihak asing sudah menjadi salah satu pemilik saham LPS. Di sinilah salah satu kelemahan UU 32/2002.
Kelemahan yang sama terjadi pada Pasal 17 ayat 2. Pasal dan Penjelasan Pasal ini tidak mengatur secara jelas apakah modal asing yang maksimum sebesar 20% secara langsung atau tidak langsung. Karena tidak ada penjelasan, asumsinya adalah penyertaan modal asing secara langsung. Dalam hal PTDV, Astro (pemodal asing) hanya diperbolehkan memiliki maksimum 20% dari keseluruhan saham PDTV. Bagaimana bila Astro membentuk BHI (katakan saja, BHI-L) yang 95% sahamnya dimiliki asing dan sisanya atas nama orang Indonesia. Kemudian BHI-L menguasai saham PTDV hingga melebihi 20%. UU 32/2002 tidak mengantisipasi hal ini. Jadi untuk memastikan apakah Astro telah melanggar, perlu dilihat Akta Pendirian PTDV dan perubahannya yang terakhir, yang pasti di dalamnya memuat proporsi kepemilikan saham. Jika saham Astro tercatat secara langsung, maka jelas melanggar UU 32/2002, tetapi jika melalui BHI Astro tidak dapat dikatakan melanggar, yang perlu diperbaiki justru Undang – Undang Penyiaran-nya.
Perihal indikasi pelanggaran Astro karena tidak memiliki landing right, hal ini perlu dibuktikan terlebih dahulu. Pihak Ditjen Postel perlu terlibat aktif dengan menanyakan kepada PTDV, satelite siapa yang digunakan untuk membawa trafik ke Indonesia. Postel pasti tahu siapa yang punya hak dan siapa yang tidak.
Menyimak kasus PTDV, hal ini merupakan produk kebijakan publik dari rejim yang terkotak – kotak, tidak ada koordinasi antara unit organisasi pemerintah yang satu dengan lainnya. Lebih jauh, hal ini juga mencerminkan kelemahan dalam pembuatan undang – undang karena pembuatnya tidak mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dunia bisnis. Berkaitan dengan koordinasi, sekarang Depkominfo sudah membawahi urusan penyiaran dan telekomunikasi dalam satu naungan. Sinkronisasi kebeijakan perlu dilakukan.Mengacu pada azas hukum dan kepatutan dalam penerapan kebijakan publik, kedua UU 32/2002 dan 36/1999 dapat diterapkan sekaligus secara bersama dan sinkron.
Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan saham, gunakan ketentuan UU 32/2002 sedangkan permasalahan penyelenggaraan jasa multimedia menggunakan UU 36/1999 beserta aturan pelaksanaannya. Sudah cukup? Ternyata belum. Masih perlu dilihat UU Penanaman Modal Asing dan UU maupun peraturan lain yang terkait. Untuk apa? Tujuannya, selain mempermudah dan meningkatkan kepastian investasi, juga mengawasi perilaku investor.*****
Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU 32/2002 berbunyi Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.” Dan “Penyiaran adalah kegiatan pemancar-luasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.” Sementara itu UU 36/1999 Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.”
Layanan PTDV tergolong layanan televisi sebagaimana dijelaskan oleh UU 32/2002 Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1. Namun demikian, PTDV dapat digolongkan sebagai layanan jasa Multimedia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 (tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi), Pasal 14 ayat 1 huruf c.
Di dalam UU 36/1999 tidak ada satu pasal-pun yang menetapkan batasan kepemilikan saham pada penyelenggara telekomunikasi. Pernyataan tentang acuan UU 36/1999 sebagai batasan kepemilikan saham asing dalam penyelenggara telekomunikasi sebesar 95% tidak benar.
UU 32/2002, Pasal 17 ayat 1 dan 2 berbunyi “Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.” Dan “Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.”
Mengacu pada ketentuan di atas, berkaitan dengan Astro dan PTDV, asumsinya adalah PTDV merupakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) “awal” yang memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat 1, modal awal seluruhnya dimiliki oleh warga negara atau Badan Hukum Indonesia (BHI). Benarkah demikian? Sebelum diakuisisi oleh Astro, terlebih dahulu perlu dicek apakah keseluruhan saham PTDV dimiliki oleh warga negara atau BHI. Jika dimiliki oleh BHI, persoalannya UU 32/2002 tidak mengatur kepemilikan asing dalam BHI, jadi bisa saja dalam BHI, pihak asing sudah menjadi salah satu pemilik saham LPS. Di sinilah salah satu kelemahan UU 32/2002.
Kelemahan yang sama terjadi pada Pasal 17 ayat 2. Pasal dan Penjelasan Pasal ini tidak mengatur secara jelas apakah modal asing yang maksimum sebesar 20% secara langsung atau tidak langsung. Karena tidak ada penjelasan, asumsinya adalah penyertaan modal asing secara langsung. Dalam hal PTDV, Astro (pemodal asing) hanya diperbolehkan memiliki maksimum 20% dari keseluruhan saham PDTV. Bagaimana bila Astro membentuk BHI (katakan saja, BHI-L) yang 95% sahamnya dimiliki asing dan sisanya atas nama orang Indonesia. Kemudian BHI-L menguasai saham PTDV hingga melebihi 20%. UU 32/2002 tidak mengantisipasi hal ini. Jadi untuk memastikan apakah Astro telah melanggar, perlu dilihat Akta Pendirian PTDV dan perubahannya yang terakhir, yang pasti di dalamnya memuat proporsi kepemilikan saham. Jika saham Astro tercatat secara langsung, maka jelas melanggar UU 32/2002, tetapi jika melalui BHI Astro tidak dapat dikatakan melanggar, yang perlu diperbaiki justru Undang – Undang Penyiaran-nya.
Perihal indikasi pelanggaran Astro karena tidak memiliki landing right, hal ini perlu dibuktikan terlebih dahulu. Pihak Ditjen Postel perlu terlibat aktif dengan menanyakan kepada PTDV, satelite siapa yang digunakan untuk membawa trafik ke Indonesia. Postel pasti tahu siapa yang punya hak dan siapa yang tidak.
Menyimak kasus PTDV, hal ini merupakan produk kebijakan publik dari rejim yang terkotak – kotak, tidak ada koordinasi antara unit organisasi pemerintah yang satu dengan lainnya. Lebih jauh, hal ini juga mencerminkan kelemahan dalam pembuatan undang – undang karena pembuatnya tidak mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dunia bisnis. Berkaitan dengan koordinasi, sekarang Depkominfo sudah membawahi urusan penyiaran dan telekomunikasi dalam satu naungan. Sinkronisasi kebeijakan perlu dilakukan.Mengacu pada azas hukum dan kepatutan dalam penerapan kebijakan publik, kedua UU 32/2002 dan 36/1999 dapat diterapkan sekaligus secara bersama dan sinkron.
Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan saham, gunakan ketentuan UU 32/2002 sedangkan permasalahan penyelenggaraan jasa multimedia menggunakan UU 36/1999 beserta aturan pelaksanaannya. Sudah cukup? Ternyata belum. Masih perlu dilihat UU Penanaman Modal Asing dan UU maupun peraturan lain yang terkait. Untuk apa? Tujuannya, selain mempermudah dan meningkatkan kepastian investasi, juga mengawasi perilaku investor.*****
Subscribe to:
Posts (Atom)