Objek Analisa
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Pengantar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tanggal 17 Maret 2008 menanda-tangani Peraturan Menteri Nomor 02?PER/M.KOMINFO/3/2008 (Permen 02/08) tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Dalam pertimbangannya Kominfo menyatakan Menara Telekomu-nikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara; dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi (MT) harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan esteteila lingkungan; dari dua hal tersebut dipan-dang perlu menetapkan pedoman penggunaan Menara Telekomunikasi.
Agar supaya Permen ini efektif, sebagai suatu produk hukum dan atau produk kebijakan publik, Permen 02/08 ini dirasa perlu untuk disempurnakan guna mencegah adanya ketidak-pastian yang dapat timbul di antara para pelaku bisnis di industri jasa telekomunikasi pada umumnya dan industri menara telekomunikasi pada khususnya.
Kerangka Teori
Kebijakan publik dibuat dengan berbagai tujuan dan alasan. Kebijakan publik yang mengatur industri pada umumnya dimak-sudkan untuk mengatasi atau mencegah terjadinya kegagalan pasar. Secara sederhana, kegagalan pasar terjadi ketika mekanisme pasar tidak bekerja secara efektif dan efisien, seperti misalnya namun tidak terbatas pada tersedianya sisi permintaan, karena rendahnya daya beli masyarakat; atau tidak tersedianya sisi penawaran karena tingginya biaya produksi, sehingga tidak ada pengusaha yang mampu untuk menyediakan produk tertentu; atau meskipun ada yang mampu menyediakan, namun tidak mencukupi kebutuhan dan atau persyaratan yang diminta pasar. Dalam hal terjadi kegagalan pasar, Pemerintah sebagai regulator melakukan intervensi pasar, dengan menerbitkan kebijakan dalam wujud regulasi pasar.
Di pihak lain, kebijakan publik yang bersifat pengaturan menjadi tidak relevan dan oleh karenanya mengesankan keinginan Peme-rintah untuk melakukan intervensi terlalu jauh ke dalam industri, ketika industri sudah mampu berjalan sendiri secara efektif dan efisien, namun tetap saja diterbitkan kebijakan pengaturan.
Di dalam kebijakan publik tercantum siapa yang membuat, apa saja kewenangan yang dimiliki oleh si pembuat, siapa yang menjadi target atau objek kebijakan tersebut, bagaimana hubungan antara pembuat dan objek kebijakan. Selain menjelaskan siapa saja aktor dan hubungan antar aktor, kebijakan publik juga memiliki substansi kebijakan yang didukung oleh alasan logik mengapa kebijakan tersebut dibuat. Alasan sebaiknya diuraikan secara rasional, mewakili kepentingan publik yang luas, tidak hanya mencerminkan kepentingan sebagian kecil golongan saja. Selain itu, substansi sebaiknya diuraikan dalam kalimat –kalimat yang jelas dan tegas sehingga mudah dipahami oleh objek hukum dan tidak menimbulkan beragam pemahaman. Demi efisiensi suatu kebijakan, hal – hal yang sudah umum diketahui dan dilaksanakan dengan baik oleh publik, sebaiknya tidak perlu diatur lagi. Kebijakan publik yang dimaksudkan untuk suatu pengaturan (regulasi), bagaimanapun baiknya selalu menimbulkan pro dan kontra. Pro bagi yang diuntungkan, kontra bagi yang dirugikan.
Sejalan dengan siklus hidup kompetisi penyelenggaraan telekomu-nikasi, khususnya telekomunikasi selular, terdapat empat tahapan fokus strategi kompetisi yang pada umumnya diacu oleh para operator telekomunikasi. Pada tahap pertama, operator fokus pada pembangunan jaringan untuk perluasan jangkauan layanan (coverage). Pada tahap ini, MT yang digunakan untuk menempat-kan radio transmisi dan atau Base Transceiver System (BTS) merupakan salah satu alat strategi kompetisi yang utama (strategic competitive tools) sehingga para operator berlomba-lomba menguasai lahan strategis dan kemudian membangun MT sesuai dengan proyeksi bisnis masing-masing. Operator yang eksis lebih dulu memiliki peluang yang lebih baik dari pada operator yang masuk belakangan.
Ketika coverage para operator lama sudah hampir melingkupi sebagian besar wilayah yang dianggap layak bisnis, muncullah kesadaran bahwa coverage tidak dapat lagi menjadi strategic competitive tools). Hal ini mudah dipahami karena jika hanya dengan coverage maka tidak ada lagi pembeda (differentiation) antara satu operator dengan operator lainnya. Ketika itulah para operator mulai memikirkan bagaimana mendaya-gunakan MT agar tidak hanya menjadi sumber biaya, namun dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi perusahaan. Solusiya adalah dengan menyewakan kepada operator lain.
Tahap kedua, operator fokus pada harga (pricing), asumsinya, jika coverage sama, namun harga lebih murah dari pesaing, maka pengguna telepon akan memilih yang lebih murah. Strategi harga semula dilakukan oleh pendatang baru (new entrant), dengan harapan adanya efek substitusi yang didorong oleh perbedaan harga. Namun langkah new entrant diikuti oleh operator besar, sehingga muncul perang iklan tarif murah.
Diperkirakan dalam waktu dekat ini, harga tidak dapat lagi menjadi alat persaingan, pada masa ini industri selular akan memasuki tahap ketiga, yakni fokus pada Quality of Service (QoS). Operator akan berlomba-lomba menawarkan layanan yang lebih baik dari pesaing dengan harga yang terjangkau. Ketika QoS sudah menjadi layanan baku (market default), maka industri akan masuk ke tahap keempat di mana operator telekomunikasi akan fokus pada menyediakan layanan nilai tambah atau Value Added Services (VAS).
Analisa
Menggunakan kerangka teori dan memperhatikan substansi Permen 02/08 diajukan analisa sebagai berikut:
1. Pertimbangan yang digunakan dalam Permen 02/08 hanya dua
hal. Pertama, bahwa pembangunan MT memerlukan ketersedi-aan lahan, bangunan dan ruang udara. Kedua, bahwa pengguna-an MT harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, ke-sehatan masyarakat dan estetika lingkungan.
2. Permen 02/08 tergolong kebijakan publik yang ketinggalan momentum. Di satu pihak operator telekomunikasi sudah memahami bahwa MT sudah bukan lagi merupakan alat persaingan, dan oleh karenanya beberapa operator secara sukarela sudah mulai akan menyewakan kepada operator lain, sehingga timbullah istilah Menara Bersama.
3. Jika pembangunan, penggunaan, penyewaan dan perawatan MT dikatakan sebagai sebuah industri, industri ini memiliki keunikan karena merupakan kombinasi (inter-section) antara industri konstruksi dan telekomunikasi. Sehingga menjadi pertanyaan siapa saja yang memiliki kewenangan untuk mengatur industri tersebut. Apakah Kominfo yang memiliki kewenangan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi, atau Departemen Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan pembinaan pekerjaan konstruksi.
4. Dari Pasal 2, timbul pertanyaan, apakah semua MT yang sudah dimiliki oleh operator telekomunikasi pada saat ini harus digunakan secara bersama? Bagaimana jika suatu MT lokasinya terletak di suatu wilayah yang operator atau pihak lain tidak tertarik untuk ikut memanfaatkannya.
5. Pasal 3 ayat 2 sampai dengan 5 dan Pasal 8 menimbulkan pertanyaan, apakah selama ini pembangunan MT tidak perlu berizin. Jawabnya tentu harus berizin dari pihak-pihak yang berwenang. Jika sudah jelas bahwa pembangunan MT harus berizin, mengapa dalam Permen 02/08 ini diatur lagi? Apakah ini bukan merupakan substansi kebijakan yang efisien? Lagi pula, apakah Kominfo memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan pembangunan MT? Jika tidak punya kewenangan, mengapa ikut mengatur?
6. Pasal 3 ayat 5, apakah Permen 02/08 ini menganggap bahwa Operator telekomunikasi tidak memahami tata hubungan bisnsi di antara mereka? Bukankah penggunaan sumber daya perusahaan oleh pihak lain akan memberi perlindungan bagi para pihak jika disertai dengan kontrak tertulis. Para operato sudah tahu mengenai praktik bisnis semacam ini, jadi rasanya tidak perlu lagi diatur-ataur oleh Pemerintah.
7. Pasal 4, 5,6 dan 7 menimbulkan pertanyaan seputar batasan kewenangan Kominfo terkait dengan kewenangan instansi lain yang terkait dengan pembangunan MT dan investasi asing, serta pertanyan tentang apa dan siapa sebenarnya yang akan diatur, apakah akan mengatur tentang penggunaan bersama MT, atau mengatur structure-conduct-peformance industri MT yang meliputi pembangun/kontraktor, pemilik/penyedia, dan atau pengelola, atau melarang penanam modal asing masuk ke dalam industri MT? Dalam Permen 02/08, ketiganya tidak tampak jelas, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran.
8. Pasal 4 menimbulkan pertanyaan, apakah Kominfo memiliki kewenangan untuk mengatur Pemerintah Daerah (Pemda)? Jika tidak, mengapa Kominfo mengharuskan Pemda untuk mematuhi Permen 02/08 ini? Sejak diberlakukannya Undang Undang Otonomi Daerah, bukankah Pemda memiliki kewenangan penuh mengatur daerahnay sendiri, termasuk pengaturan mengenai pembangunan dan pemanfaatan konstruksi bangunan yang di dalamnya terdapat menara telekomunikasi. Jika tidak memiliki kewenangan mengatur Pemda, bukankah Permen 02/08 ini melangkahi kewenangan instansi pemerintah lainnya (misalnya Depdagri).
9. Jika mengacu pada Pasal 3 ayat 1, bahwa ada 3 pihak yang dapat melaksanakan pembangunan Menara, maka setelah dicermati, Pasal 5 menimbulkan pertanyaan, apakah yang tertutup untuk penanaman modal asing HANYA untuk jasa konstruksi pembangunan Menara, yang artinya Kontraktor Menara (Pasal 3 ayat 1 butir c, dan Pasal 1 ayat 8). Sedangkan Penyedia/Pemilik Menara (Pasal 3 ayat 1 butir b dan Pasal 1ayat 6) dan Pengelola Menara (Pasal 1 ayat 7) tidak dibatasi untuk penanaman modal asing.
10. Meski dari aspek nasionalisme tidak diragukan perlunya keberpihakan kepada Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri, namun demikian mengingat skala usaha, besaran investasi, pengalaman dan kemampuan manajerial dalam mengelola sumber daya strategis dalam jumlah puluhan ribu unit MT, serta kemungkinan adanya kebutuhan kerja sama internasional dalam menyelenggarakan permodalan, bahan baku, dan peralatan untuk membangun MT, tak urung Pasal 5 ayat 2 menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi alasan logis (logical reasons) dari penutupan kepemilikan dan atau modal asing dalam industri MT ini. Selain itu, mengingat kompleksitas dalam dunia bisnis dan investasi, sejauh mana tingkat kepemilikan asing dilarang (atau kepemilikan pelaku usaha dalam negeri dilindungi), bagaimana bila, misalnya perusahaan A (yang tercatat sebagai penyedia MT) dimiliki oleh perusahaan B (dalam negeri), sedangkan perusahaan B saham-sahamnya dimiliki oleh perusahan C, D dan E, di mana C dan D perusahaan dalam negeri, sedangkan E perusahaan luar negeri. Bagaimana pula bila perusahaan Penyediaan Menara pada akhirnya go public dan sebagian besar sahamnya dibeli oleh investor asing.
11. Pasal 6 menimbulkan pertanyaan, apakah Kominfo memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menetapak persayaratan teknis suatu konstruksi bangunan? Jika tidak, apakah dengan Pasal 6 ini tidak berarti Kominfo telah melewati batas kewenangan yang ada padanya?
12. Meski setuju bahwasanya eksistensi MT di kawasan tertentu perlu dibatasi, namun demikian Pasal 9 menimbulkan pertanyaan masalah kewenangan, siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan atau melarang kawasan tertentu boleh atau tidak boleh dipasang MT. Apakah Kominfo memiliki kewenangan tersebut?
13. Para Operator tentu sudah sangat paham bahwa apabila sumber dayanya digunakan oleh orang lain, atau menggunakan sumber daya orang lain untuk mendukung bisnisnya, tentu ada transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban. Demikian pula dalam sewa-menyewa MT, tanpa diatur-pun mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan. Dengan pola pikir semacam ini, keberadaan Pasal 16 menjadi suatu klausa kebijakan yang sebenanrnya tidak perlu. Akan menjadi berguna, jika ada hal-hal khusus yang mungkin dapat menimbulkan potensi kerugian bagi masyarakat dan atau operator, yang mengarah pada kegagalan pasar.
14. Terkait dengan ketentuan peralihan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20, muncul pertanyaan, apa yang harus dilakukan oleh Penyedia Menara atau Penyelenggara Telekomunikasi yang telah memiliki izin Mendirikan Menara, sebagian menara telah dibangun dan telah dimafaatkan sebelum peraturan ini ditetapkan, dan sebagian lagi sedang dalam proses pembangunan, serta ada sebagian lagi yang belum dibangun. Apakah masuk dalam masa transisi selamam 2 (dua) tahun, sesuai Pasal 20 ayat 1, atau segera menyesuaikan dengan Permen 02/08 ini (Pasal 20 ayat 2).
Kesimpulan
Memperhatikan praktek di lapangan dan proyeksi – proyeksi bisnis telekomunikasi, termasuk industri komponen pasif seperti menara telekomunikasi; serta mengacu pada kerangka teori yang lazim digunakan dalam analisis kebijakan publik; serta mempelajari butir – butir substansi yang tertuang dalam Permen 02/08 di atas, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa:
1. Permen 02/08 ini tidak menjawab apakah ada kegagalan pasar yang terjadi dalam industri menara telekomunikasi. Antara pertimbangan dan dan substansi pengaturan tidak sinkron. Dalam pertimbangan hanya ditekankan bahwa pembangunan MT memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara; dan bahwa penggunaan MT harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, ke-sehatan masyarakat dan estetika lingkungan. Namun dalam substansi mengatur pula larangan terhadap penanaman modal asing masuk ke industri MT.
2. Hal yang mendasar dan memiliki peluang timbulnya pertentangan di antara lemabaga pemerintah adalah karena melalui Permen ini Kominfo telah masuk terlalu jauh ke dalam kewenangan yang dipegang oleh Pemerintah Daerah, Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Permen ini tidak disertai dengan pertimbangan dan atau alasan logis yang menjadi latar belakang ditetapkannya larangan terhadap penanaman modal asing dalam industri MT. Sehingga jika muncul praduga bahwa Permen ini muncul sebagai hasil dari lobby pihak - pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam industri MT, dugaan seperti ini, walau mungkin kurang berdasar, sulit ditolak bahwa mungkin ada kepentingan tertentu yang mendorong munculnya Permen 02/08 ini.
4. Secara umum, meski tujuan dan cita-cita yang dicanangkan dalam Permen 02/08 ini sangat mulia, namun karena ide utama dan keinginan mulia tersebut tidak diartikulasikan dalam serangkaian kalimat kebijakan yang tegas, jelas dan rinci, menjadikan Permen 02/08 ini merupakan contoh produk kebijakan publik yang kurang sempurna.
Saran Kebijakan
Masyarakat mendukung kebijakan dan regulasi penggunaan MT bersama serta pemberian peluang sebesar-besarnya bagi para pelaku bisnis dan investor dalam negeri untuk menguasai bisnis MT. Namun demikian mengingat pentingnya peran regulasi bagi kemajuan industri, tidak ada saran lain selain agar Permen ini segera disempurnakan. Hal – hal yang belum secara jelas diuraikan sebaikanya ditulis ulang dengan jelas. Hal-hal yang tidak perlu diatur, tidak usah diatur. Hal – hal yang menimbulkan dugaan dan sangkaan sebaiknya dijelaskan secara transparan.*****
Bermanfaat Bagi Manusia Lain Tidak Harus Memberi Dalam Bentuk Barang, Tetapi Dapat Memberi Dalam Wujud Ilmu Pengetahuan Yang Berguna Positif. Bermanfaat Itu Memberi Apa Yang Dibutuhkan, Bukan Apa Yang Diinginkan. Semoga Kumpulan Tulisan Ini Dapat Memenuhi Mereka Yang Membutuhkan. Illahi Anta Maqsudi Wa Ridhoka Matlubi. Ya Allah, Semua Yang Saya Kerjakan Tiada Lain Hanya Untuk Mendapat RidhoMu.
Sunday, April 20, 2008
Sunday, April 06, 2008
Kepemilikan dan Penguasaan Spektrum Frekuensi
Terdapat dua pendekatan untuk memberikan lisensi spektrum frekuensi: Pertama, dalam pendekatan tradisional, pemberian lisensi spektrum dibedakan dalam ”hak untuk mengoperasikan” dan ”hak untuk menggunakan”. Kedua, pendekatan baru yang lebih mendekati pada konsep pergantian kepemilikan. Dalam hal spektrum, regulator menjual spektrum kepada pembeli swasta yang dapat menjualnya kembali kepada perusahaan lainnya. Hal ini mengarahkan adanya nilai pasar pada spektrum. Pendekata ini sepertinya berdasarkan pada dugaan bahwa spektrum adalah milik negara yang dapat serah-terimakan kepada yang lain. Bagaimanapu juga, pendekatan ini bertentangan dengan komitmen internasional negara. Berdasarkan ITU Radio Regulation, negara memberikan batasan dalam penggunaan frekuensi radia dalam teritorialnya.
Dalam pendekatan baru, spektrum dianggap sebagai sumber daya alam, yang dapat dibagi dalam beberapa bagian dan dijual atau disewakan. Pemilik suatu bagian spektrum dapat menggunakannya dengan bebas selama tidak mengganggu bagian lainnya. Namun, spektrum tidak mudah untuk dibatasi atau digambarkan. Atribut dan sifat spektrum tidak dapat digambarkan dengan konsep normal. Hal ini menjelaskan perkara hak spektrum dalam area terbatas, atao hak spektrum atas frekuensi satelit.
Pengguna spektrum harus mempertimbangkan penggunaan spektrum dalam wilayah yang berdampingan sebelum mereka menentukan penggunaannya. Tidak ada negara yang dapat menuntuk hak penuh atas kepemilikan frekuensi satelit yang luasnya sama dengan wilayahnya. Pertimbangan mengenai hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa spektrum tidah bisa dimiliki oleh suatu negara. Yang dimiliki negara adalah hak penggunaan spektrum dalam wilayah teritorialnya, dengan batasan sesuai perjanjian dalam regulasi radio dan hak negara lainnya.
Perubahan Hak Atas Lisensi Spektrum
Harga suatu lisensi spektrum dianggap sebagai suatu penyewan atau pembelian semenatara hak negara atas penggunaan spektrum. Dugaan ini dikombinasikan dengan hak untuk menjual kembali lisensi tersebut. Setiap pergantian hak harus melakukan registrasi dengan manajemen spektrum yang berwewenanga dan pasar spektrum harus diatur utnuk menghindai terjadinya penyalah gunaan. Dengan demikian, dalam mekanisme harga pasar atas lisensi akan menentukan harga dalam perdagangan hak spektrum.
Tujuan Regulasi Mengenai Spektrum
Tujuan regulasi spektrum adalah untuk menjamin bahwa pengguna yang sah atas spektrum radio mendapatkan keuntungan maksimum tanpa menyebabkan ganguan kepada pengguna sah lainnya. Salah satu tujuan pemberian lisensi adalah memberikan hak khusus untuk menggunakan spektrum radio kepada pemilik, tetapi juga memberikan kewajiban tertentu pada pemilik. Kewajiban bagi operator seluler dapat termasuk kekuatan pemancar yang maksimal (untuk mengurangi masalah gangguan), dan kebutuhan atas lokasi base station. Kewajiban tersebut juga termasuk kebutuhan untuk menyediakan coverage dalam presentasi tertentu dari populasi dalam perode tertentu. Referensi standard tertentu juga termasuk dalam kewajiban pemilik hak spektrum.
Pertimbangan Lisensi
Sebelum menentukan krieteria untuk memilih alternatif, manajemen spektrum harus mempertimbangkan beberapa faktor:
1) Kandidat yang telah memenuhi syarat, melalui proses kualifikasi, jika regulator memutuskan perlu dilakukan penyaringan, maka kandidat yang tidak cocok akan dikeluarkan. Proses kualifikasi sebelumnya seharusnya tidak membatasi jumlah kandidat dan harus berdasarkan keiteria yang terbuka dan tanpa diskriminasi.
2) Jumlah lisensi yang diberikan membutuhkan keseimbangan antara ketersediaan spektrum, bandwith yang dimiliki masing-masing operator, dan ukuran pasar.
3) Dalam teknologi 3G, perbedaan antara jaringan tetap dan mobile akan semakin tidak jelas. Karena itu harus ada penjelasan mengenai permintaan lisensi dan kondisi yang dapat digunakan untuk meng-coverage layanan dan jaringan tetap atau mobile.
4) Setiap kewajiban seperti perataan dan jangkauan coverage harus tepat untuk menjamin terjadinya persaingan dalam infrastruktir dan frekuensi yang tidak perlu digunakan. Perataan layanan jaringan seharusnya berdasarkan permintaan pasar.
5) Kondisi pemberian lisensi seharusnya tidak menghalangi persetujuan roaming komersial yang dilakukan di antara operator.
6) Pembagian infrastruktur jaringan seharusnya diizinkan dalam basis komersial untuk membantu perkembangan dan penyebaran jaringan dan pengenalan layanan.
7) Tujuan kebijakan lisensi seharusnya memasukkan lingkup layanan yang diberikan kepada operator. Lingkup layanan dapat berupa regional atau coverage nasional.
Dalam pendekatan baru, spektrum dianggap sebagai sumber daya alam, yang dapat dibagi dalam beberapa bagian dan dijual atau disewakan. Pemilik suatu bagian spektrum dapat menggunakannya dengan bebas selama tidak mengganggu bagian lainnya. Namun, spektrum tidak mudah untuk dibatasi atau digambarkan. Atribut dan sifat spektrum tidak dapat digambarkan dengan konsep normal. Hal ini menjelaskan perkara hak spektrum dalam area terbatas, atao hak spektrum atas frekuensi satelit.
Pengguna spektrum harus mempertimbangkan penggunaan spektrum dalam wilayah yang berdampingan sebelum mereka menentukan penggunaannya. Tidak ada negara yang dapat menuntuk hak penuh atas kepemilikan frekuensi satelit yang luasnya sama dengan wilayahnya. Pertimbangan mengenai hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa spektrum tidah bisa dimiliki oleh suatu negara. Yang dimiliki negara adalah hak penggunaan spektrum dalam wilayah teritorialnya, dengan batasan sesuai perjanjian dalam regulasi radio dan hak negara lainnya.
Perubahan Hak Atas Lisensi Spektrum
Harga suatu lisensi spektrum dianggap sebagai suatu penyewan atau pembelian semenatara hak negara atas penggunaan spektrum. Dugaan ini dikombinasikan dengan hak untuk menjual kembali lisensi tersebut. Setiap pergantian hak harus melakukan registrasi dengan manajemen spektrum yang berwewenanga dan pasar spektrum harus diatur utnuk menghindai terjadinya penyalah gunaan. Dengan demikian, dalam mekanisme harga pasar atas lisensi akan menentukan harga dalam perdagangan hak spektrum.
Tujuan Regulasi Mengenai Spektrum
Tujuan regulasi spektrum adalah untuk menjamin bahwa pengguna yang sah atas spektrum radio mendapatkan keuntungan maksimum tanpa menyebabkan ganguan kepada pengguna sah lainnya. Salah satu tujuan pemberian lisensi adalah memberikan hak khusus untuk menggunakan spektrum radio kepada pemilik, tetapi juga memberikan kewajiban tertentu pada pemilik. Kewajiban bagi operator seluler dapat termasuk kekuatan pemancar yang maksimal (untuk mengurangi masalah gangguan), dan kebutuhan atas lokasi base station. Kewajiban tersebut juga termasuk kebutuhan untuk menyediakan coverage dalam presentasi tertentu dari populasi dalam perode tertentu. Referensi standard tertentu juga termasuk dalam kewajiban pemilik hak spektrum.
Pertimbangan Lisensi
Sebelum menentukan krieteria untuk memilih alternatif, manajemen spektrum harus mempertimbangkan beberapa faktor:
1) Kandidat yang telah memenuhi syarat, melalui proses kualifikasi, jika regulator memutuskan perlu dilakukan penyaringan, maka kandidat yang tidak cocok akan dikeluarkan. Proses kualifikasi sebelumnya seharusnya tidak membatasi jumlah kandidat dan harus berdasarkan keiteria yang terbuka dan tanpa diskriminasi.
2) Jumlah lisensi yang diberikan membutuhkan keseimbangan antara ketersediaan spektrum, bandwith yang dimiliki masing-masing operator, dan ukuran pasar.
3) Dalam teknologi 3G, perbedaan antara jaringan tetap dan mobile akan semakin tidak jelas. Karena itu harus ada penjelasan mengenai permintaan lisensi dan kondisi yang dapat digunakan untuk meng-coverage layanan dan jaringan tetap atau mobile.
4) Setiap kewajiban seperti perataan dan jangkauan coverage harus tepat untuk menjamin terjadinya persaingan dalam infrastruktir dan frekuensi yang tidak perlu digunakan. Perataan layanan jaringan seharusnya berdasarkan permintaan pasar.
5) Kondisi pemberian lisensi seharusnya tidak menghalangi persetujuan roaming komersial yang dilakukan di antara operator.
6) Pembagian infrastruktur jaringan seharusnya diizinkan dalam basis komersial untuk membantu perkembangan dan penyebaran jaringan dan pengenalan layanan.
7) Tujuan kebijakan lisensi seharusnya memasukkan lingkup layanan yang diberikan kepada operator. Lingkup layanan dapat berupa regional atau coverage nasional.
Monopoli Natural dan Eksternalitas dalam Telekomunikasi
Literatur Ekonomi memberikan dua alasan pokok pada regulasi layanan telekomunikasi (Davis, 1994). Pertama, terdapat lingkup dan skala ekonomi dalam menghasilkan layanan telekmunikasi yang dapat membuat pasar telekomunikasi menjadi natural monopoli. Kedua, penggunaan dan langganan layanan telekomunikasi diminta untuk menghasilkan dua macam penggunaan eksternalitas secara positif. Alasan pertama dikenal dengan panggilan eksternalitas, . Alasan kedua disebut jaringan eksternalitas: ketika pelanggan baru masuk, pelanggan lama mendapatkan keuntungan, tanpa membayar biaya tambahan, dari panggilan pelanggan baru dan dapat melakukan panggilan kepada mereka. Kepemilikan monopoli natural dan jaringan eksternalitas dapat mengarahkan kekuatan pasat kepada satu incumbent penyedia layana telekomunikasi. Pemerintah memberikan keuntungan kepada incumbent melalui monopoli, sementara itu pemain baru harus menghadapi tingginya hambatan untuk memasuki industri tersebut.
Monopoli didefinisikan sebagai suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual tetapi terdapat banyak pembeli. Karena seorang yang melakukam monopoli merupakan satu-satunya yang menawarkan produk, kurva permintaan pasar menunjukkan hubungan antara harga yang diterima monopolis dengan kuantitas produk yang ditawarkan. Penetapan harga ini dalam masyarakan karena sedikin pelanggan yang menggunakan produk tersebut dan mereka tidak ingin membayar lebih besar. Menurut Pindyck dan Rubinfeld, Monopoli merupakan suatu bentuk kekuatan pasar, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi harga suatu barang. Sebagai satu-satunya produsen, seorang monopolis memiliki posisi yangunik.
Jika monopolis memutuskan untuk menaikkan harga produk, dia tidak perlu mengkhawatirkan pesaing akan memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dengan memberikan harga yang lebih murah. Monopolis menguasai pasar dan mengendalikan jumlah produk yang ditawarkan. Tetapi bukan berarti monopolis dapat menetapkan harga tinggi semaunya, setidaknya penetapan harga tinggi dilakukan untuk memaksimalisasi keuntungan. Untuk memaksimalisasi keuntungan, monopolis harus dapat menentukan karakteristik permintaan pasar, seperti halnya biaya yang dikeluarkan. Pengetahuan mengenai permintaan dan biaya penting dalam pengambilan keputusan ekonomi suatu perusahaan.
Keberadaan monopoli natural tidak mengimplikasikan bahwa pasar memiliki sifat natural monopoli (Low, 2000). Terdapat dua alasan mengenai hal ini: Pertama, kemungkinan pasar monopoli tidak dapat bertahan lama; karena itu incumbent tidak dapat mempertahankan jumlah pesaing yang efisien agar tidak berubah. Kedua, incumbent dan pesaing akan berada pada persaingan ketat dalam memperoleh keuntungan. Penurunan biaya dan hambatan masuk lainnya yang tidak memungkinkan untuk masuk, biasanya menyertai monopoli natural. Jaringan eksternalitas membuat jaringan interkoneksi lebih efisien. Dengan demikian, berdasarkan keberadaan monopoli natural dan eksternalitas, regulasi telekomunikasi harus menghapuskan kekuatan pasar dan tiruan produk dalam pasar persaingan (Duesterberg, 1997). Selain itu, regulasi harus menjamin realisasi struktur pasar yang efisien dan membantu mengoptimalkan persaing dengan penggunaan eksternalitas.
Cara terbaik untuk menguji adanya natural monopoli mungkin dengan membiarkan pasar menemukan hasil yang terbaik. Jika, selain batasan, pasar bersifat natural monopoli, akan terjadi inefisiensi. Tetapi inefisiensi tersebut harsu dibandingkan dengan inefisiensi lainnya yang ditimbukkan oelh regulasi. Hampir bisa dipastikan, pesaing baru akan hadir jika tidak ada lagi natural monopoli (Vogelsang, Mitchel, 1997). Dalam penggunaan pita frekuensi untuk layanan radio, Pemerintah sebagai regulator harus mengingat bahwa frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas sehingga harus digunakan secara rasional, efisien dan ekonomis.
Monopoli didefinisikan sebagai suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual tetapi terdapat banyak pembeli. Karena seorang yang melakukam monopoli merupakan satu-satunya yang menawarkan produk, kurva permintaan pasar menunjukkan hubungan antara harga yang diterima monopolis dengan kuantitas produk yang ditawarkan. Penetapan harga ini dalam masyarakan karena sedikin pelanggan yang menggunakan produk tersebut dan mereka tidak ingin membayar lebih besar. Menurut Pindyck dan Rubinfeld, Monopoli merupakan suatu bentuk kekuatan pasar, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi harga suatu barang. Sebagai satu-satunya produsen, seorang monopolis memiliki posisi yangunik.
Jika monopolis memutuskan untuk menaikkan harga produk, dia tidak perlu mengkhawatirkan pesaing akan memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dengan memberikan harga yang lebih murah. Monopolis menguasai pasar dan mengendalikan jumlah produk yang ditawarkan. Tetapi bukan berarti monopolis dapat menetapkan harga tinggi semaunya, setidaknya penetapan harga tinggi dilakukan untuk memaksimalisasi keuntungan. Untuk memaksimalisasi keuntungan, monopolis harus dapat menentukan karakteristik permintaan pasar, seperti halnya biaya yang dikeluarkan. Pengetahuan mengenai permintaan dan biaya penting dalam pengambilan keputusan ekonomi suatu perusahaan.
Keberadaan monopoli natural tidak mengimplikasikan bahwa pasar memiliki sifat natural monopoli (Low, 2000). Terdapat dua alasan mengenai hal ini: Pertama, kemungkinan pasar monopoli tidak dapat bertahan lama; karena itu incumbent tidak dapat mempertahankan jumlah pesaing yang efisien agar tidak berubah. Kedua, incumbent dan pesaing akan berada pada persaingan ketat dalam memperoleh keuntungan. Penurunan biaya dan hambatan masuk lainnya yang tidak memungkinkan untuk masuk, biasanya menyertai monopoli natural. Jaringan eksternalitas membuat jaringan interkoneksi lebih efisien. Dengan demikian, berdasarkan keberadaan monopoli natural dan eksternalitas, regulasi telekomunikasi harus menghapuskan kekuatan pasar dan tiruan produk dalam pasar persaingan (Duesterberg, 1997). Selain itu, regulasi harus menjamin realisasi struktur pasar yang efisien dan membantu mengoptimalkan persaing dengan penggunaan eksternalitas.
Cara terbaik untuk menguji adanya natural monopoli mungkin dengan membiarkan pasar menemukan hasil yang terbaik. Jika, selain batasan, pasar bersifat natural monopoli, akan terjadi inefisiensi. Tetapi inefisiensi tersebut harsu dibandingkan dengan inefisiensi lainnya yang ditimbukkan oelh regulasi. Hampir bisa dipastikan, pesaing baru akan hadir jika tidak ada lagi natural monopoli (Vogelsang, Mitchel, 1997). Dalam penggunaan pita frekuensi untuk layanan radio, Pemerintah sebagai regulator harus mengingat bahwa frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas sehingga harus digunakan secara rasional, efisien dan ekonomis.
Persaingan Memperebutkan Sumber Daya
Persaingan tidak hanya terjadi pada perebutan pelanggan tetapi juga pada sumber daya lainnya yang langka sehingga selalu diperebutkan oleh perusahaan dan pesaingnya. Terdapat tiga jenis persaingan, yaitu:
1. Persaingan dalam pengembangan sumber daya potensial yang baru;
2. Persaingan dalam memperoleh sumber daya;
3. Persaingan dalam mendapatkan perhatian pelanggan dan sumber daya lainnya.
1. Mengembangkan pelanggan potensial yang baru
Perusahaan akan berusaha untuk mendapatkan pelanggan yang baru memasuki industri lebih dulu dari pesaingnya sehingga perusahaan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan potensi pelanggan tersebut. Jumlah pelanggan menentukan kinerja perusahaan, dan jumlah pelanggan dipengaruhi oleh produk yang dikeluarkan perusahaan. Basis pelanggan yang dibangun perusahaan dapat berkembang dengan cepat, tetapi juga dapat melambat jika sumber daya yang potensial habis. Agar dapat meraih pelanggan, tidak hanya dilakukan dengan mengembangkan sumber daya perusahaan, tetapi juga mengurangi sumber daya yang dimiliki oleh pesaing.
Pelanggan yang potensial diperoleh melalui sistem pemasaran dan relative value yang berupa nilai produk yang ditawarkan yang seimbang dengan harga yang harus dibayar pelanggan. Selain itu, pertumbuhan pelanggan juga dapat didorong dengan adanya mekanisme pemasaran dari mulut ke mulut. Konsep relative value, juga dapat dikembangkan pada sumber daya potensial lainnya, misalnya penghargaan terhadap karyawan atas prestasinya dalam perusahaan.
Tingkat pertumbuhan pelanggan biasanya didorong oleh produk atau layanan perusahaan yang paling menarik bagi mereka. Pelanggan yang potesial akan tetap memilih produk perusahaan walaupun produk tersebut mengalami perubahan baik pada fungsi maupun harganya.
Tingkat pertumbuhan industri dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, yaitu faktor politik, ekonomi, sosial dan teknologi (yang dikenal sebagai analisis PEST). Keempat faktor ini sering dipertimbangkan perusahaan dalam mengevaluasi peluang industri. Perubahan situasi politik dapat mempengaruhi seluruh industri, misalnya dengan adanya ketentuan privatisasi dan deregulasi. Perubahan ekonomi dapat mendatangkan kelompok pelanggan baru bagi industri. Perubahan sosial juga mendorong perubahan pada konsumen, tenaga kerja, dan lainnya menjadi sumber daya yang potensial dan aktual bagi perusahaan atau justru sebaliknya, menjadi sumber daya yang tidak potensial. Perkembangan teknologi dapat memberikan dua pengaruh, yaitu mengubah kualitas produk dan jasa yang ditawarkan dan mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Analisis mengenai evolusi industri telekomunikasi tidak hanya tertera pada faktor harga, tetapi juga faktor-faktor berikut:
Peningkatan penggunaan jasa telekomunikasi yang didorong dengan adanya penurunan tarif.
Struktur tarif yang diterapkan perusahaan dan pesaing dalam penetapan tarif berdasarkan bulanan, penggunaan, dan lainnya.
Peluang peningkatan pendapatan dengan adanya perkembangan jaringan dan pengguna jasa telekomunikasi.
Sistem pemasaran yang diterapkan untuk mendapatkan pelanggan yang potensial.
Tersedianya produk dalam eceran.
Kapasitas yang dibutuhkan sejalan dengan berjambahnya jumlah pelanggan, berupa pembangunan jaringan di berbagai daerah dan infrastruktur lainnya.
Pelanggan churn.
Kebijakan pesaing dalam usahanya untuk membangun basis pelanggan, meningkatkan permintaan dan pendapatan.
2. Merebut pelanggan pesaing
Dengan berkembangnya pasar, tipe persaingan kedua mulai bermain. Setiap perusahaan berusaha menarik pelanggan yang telah dikembangkan oleh para pesaing untuk menjadi pelanggannya. Pada saat yang sama, perusahaan juga berusaha untuk mempertahankan pelanggannya agar tidak direbut oleh pesaing. Terdapat berbagai cara untuk mendapatkan pelanggan, antara lain dengan memberikan harga yang lebih murah dan memberikan efisiensi dalam penggunaan produk.
Perusahaan incumbent sering menggunakan asset dengan tidak efisien sehingga pemain baru dalam industri yang muncul diberikan fasilitas dengan menggunakan aset tersebut tanpa dipungut biaya. Akibatnya, pemain baru tersebut dapat memberikan harga produk yang lebih murah dan merebut pelanggan dari incumbent . Namun, pemain baru tidak dapat terus mempertahankan keadaan ini sehingga pelanggan akan kembali kepada incumbent.
Perubahan regulasi dan teknologi menyebabkan terbukanya persaingan dengan munculnya para pemain baru yang berusaha untuk memperoleh pelanggan dengan harga yang kompetitif atau menawarkan produk yang memberikan fungsi yang menguntungkan pelanggan. Untuk mempertahankan kedudukannya, incumbent lebih baik berusaha untuk menciptakan dan mempertahankan loyalitas dan retensi pelanggan dibandingkan dengan menurunkan harga produk.
3. Bersaing dalam penjualan untuk berbagi pelanggan.
Jika kondisinya memungkinkan, perusahaan dan pesaingnya dapat saling berbagi pelanggan. Dalam beberapa pasar, seperti pasar barang-barang konsumsi, bahan baku, dan periklanan, terdapat pelanggan yang membeli suatu produk atau menggunakan jasa yang berasal dari dua perusahaan atau lebih. Pada tipe persaingan ini, perusahaan akan berusaha untuk mendapatkan perhatian pelanggan atas produk-produknya sehingga pelanggan lebih memilih produk perusahaan dibandingkan dengan produk pesaing.
Persaingan seperti ini merupakan kombinasi dari dua tipe persaingan sebelumnya. Pada pasar yang sudah mapan, sering terjadi persaingan dalam menciptakan dan mempertahankan loyalitas pelanggan (sebagaimana pada tipe persaingan yang kedua), dan para pelanggan baru berdatangan sehingga mendorong terjadinya persaingan seperti pada tipe pertama. Namun pada persaingan tipe 1 dan tipe 2, perusahaan menghadapi kelompok pelanggan yang hanya berlangganan satu perusahaan secara eksklusif, sementara pada tipe 3, pelanggan suatu perusahaan mungkin juga pelanggan perusahaan pesaingnya.
Ketiga tipe persaingan tersebut akan sulit untuk dikendalikan pada industri yang memiliki banyak pesaing. Untuk menghadapi persaingan seperti itu, dapat dilakukan dengan menerapkan segmentasi industri, yaitu dengan mencari perbedaan karakteristik dan kebijakan perusahaan pesaing, misalnya segmen pasar yang dilayani. Dengan demikian, perusahaan dapat mengidentifikasi pesaing sebenarnya yang berada pada segmentasi yang serupa. Perubahan pada kinerja perusahaan dapat digambarkan melalui tingkat keberhasilannya memenangkan persaingan terhadap pesaingnya secara individu maupun persaingan dalam segementasi industrinya.
Persaingan dalam meraih sumber daya tidak hanya terjadi pada perusahaan-perusahaan komersial, tetapi juga pada organisasi nirlaba, seperti lembaga amal, pemerintah, pelayanan masyarakat, dan kelompok politik. Strategi yang diterapkan tidak hanya mempengaruhi kinerja perusahaan, tetapi juga dapat mempengaruhi industri.
1. Persaingan dalam pengembangan sumber daya potensial yang baru;
2. Persaingan dalam memperoleh sumber daya;
3. Persaingan dalam mendapatkan perhatian pelanggan dan sumber daya lainnya.
1. Mengembangkan pelanggan potensial yang baru
Perusahaan akan berusaha untuk mendapatkan pelanggan yang baru memasuki industri lebih dulu dari pesaingnya sehingga perusahaan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan potensi pelanggan tersebut. Jumlah pelanggan menentukan kinerja perusahaan, dan jumlah pelanggan dipengaruhi oleh produk yang dikeluarkan perusahaan. Basis pelanggan yang dibangun perusahaan dapat berkembang dengan cepat, tetapi juga dapat melambat jika sumber daya yang potensial habis. Agar dapat meraih pelanggan, tidak hanya dilakukan dengan mengembangkan sumber daya perusahaan, tetapi juga mengurangi sumber daya yang dimiliki oleh pesaing.
Pelanggan yang potensial diperoleh melalui sistem pemasaran dan relative value yang berupa nilai produk yang ditawarkan yang seimbang dengan harga yang harus dibayar pelanggan. Selain itu, pertumbuhan pelanggan juga dapat didorong dengan adanya mekanisme pemasaran dari mulut ke mulut. Konsep relative value, juga dapat dikembangkan pada sumber daya potensial lainnya, misalnya penghargaan terhadap karyawan atas prestasinya dalam perusahaan.
Tingkat pertumbuhan pelanggan biasanya didorong oleh produk atau layanan perusahaan yang paling menarik bagi mereka. Pelanggan yang potesial akan tetap memilih produk perusahaan walaupun produk tersebut mengalami perubahan baik pada fungsi maupun harganya.
Tingkat pertumbuhan industri dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, yaitu faktor politik, ekonomi, sosial dan teknologi (yang dikenal sebagai analisis PEST). Keempat faktor ini sering dipertimbangkan perusahaan dalam mengevaluasi peluang industri. Perubahan situasi politik dapat mempengaruhi seluruh industri, misalnya dengan adanya ketentuan privatisasi dan deregulasi. Perubahan ekonomi dapat mendatangkan kelompok pelanggan baru bagi industri. Perubahan sosial juga mendorong perubahan pada konsumen, tenaga kerja, dan lainnya menjadi sumber daya yang potensial dan aktual bagi perusahaan atau justru sebaliknya, menjadi sumber daya yang tidak potensial. Perkembangan teknologi dapat memberikan dua pengaruh, yaitu mengubah kualitas produk dan jasa yang ditawarkan dan mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Analisis mengenai evolusi industri telekomunikasi tidak hanya tertera pada faktor harga, tetapi juga faktor-faktor berikut:
Peningkatan penggunaan jasa telekomunikasi yang didorong dengan adanya penurunan tarif.
Struktur tarif yang diterapkan perusahaan dan pesaing dalam penetapan tarif berdasarkan bulanan, penggunaan, dan lainnya.
Peluang peningkatan pendapatan dengan adanya perkembangan jaringan dan pengguna jasa telekomunikasi.
Sistem pemasaran yang diterapkan untuk mendapatkan pelanggan yang potensial.
Tersedianya produk dalam eceran.
Kapasitas yang dibutuhkan sejalan dengan berjambahnya jumlah pelanggan, berupa pembangunan jaringan di berbagai daerah dan infrastruktur lainnya.
Pelanggan churn.
Kebijakan pesaing dalam usahanya untuk membangun basis pelanggan, meningkatkan permintaan dan pendapatan.
2. Merebut pelanggan pesaing
Dengan berkembangnya pasar, tipe persaingan kedua mulai bermain. Setiap perusahaan berusaha menarik pelanggan yang telah dikembangkan oleh para pesaing untuk menjadi pelanggannya. Pada saat yang sama, perusahaan juga berusaha untuk mempertahankan pelanggannya agar tidak direbut oleh pesaing. Terdapat berbagai cara untuk mendapatkan pelanggan, antara lain dengan memberikan harga yang lebih murah dan memberikan efisiensi dalam penggunaan produk.
Perusahaan incumbent sering menggunakan asset dengan tidak efisien sehingga pemain baru dalam industri yang muncul diberikan fasilitas dengan menggunakan aset tersebut tanpa dipungut biaya. Akibatnya, pemain baru tersebut dapat memberikan harga produk yang lebih murah dan merebut pelanggan dari incumbent . Namun, pemain baru tidak dapat terus mempertahankan keadaan ini sehingga pelanggan akan kembali kepada incumbent.
Perubahan regulasi dan teknologi menyebabkan terbukanya persaingan dengan munculnya para pemain baru yang berusaha untuk memperoleh pelanggan dengan harga yang kompetitif atau menawarkan produk yang memberikan fungsi yang menguntungkan pelanggan. Untuk mempertahankan kedudukannya, incumbent lebih baik berusaha untuk menciptakan dan mempertahankan loyalitas dan retensi pelanggan dibandingkan dengan menurunkan harga produk.
3. Bersaing dalam penjualan untuk berbagi pelanggan.
Jika kondisinya memungkinkan, perusahaan dan pesaingnya dapat saling berbagi pelanggan. Dalam beberapa pasar, seperti pasar barang-barang konsumsi, bahan baku, dan periklanan, terdapat pelanggan yang membeli suatu produk atau menggunakan jasa yang berasal dari dua perusahaan atau lebih. Pada tipe persaingan ini, perusahaan akan berusaha untuk mendapatkan perhatian pelanggan atas produk-produknya sehingga pelanggan lebih memilih produk perusahaan dibandingkan dengan produk pesaing.
Persaingan seperti ini merupakan kombinasi dari dua tipe persaingan sebelumnya. Pada pasar yang sudah mapan, sering terjadi persaingan dalam menciptakan dan mempertahankan loyalitas pelanggan (sebagaimana pada tipe persaingan yang kedua), dan para pelanggan baru berdatangan sehingga mendorong terjadinya persaingan seperti pada tipe pertama. Namun pada persaingan tipe 1 dan tipe 2, perusahaan menghadapi kelompok pelanggan yang hanya berlangganan satu perusahaan secara eksklusif, sementara pada tipe 3, pelanggan suatu perusahaan mungkin juga pelanggan perusahaan pesaingnya.
Ketiga tipe persaingan tersebut akan sulit untuk dikendalikan pada industri yang memiliki banyak pesaing. Untuk menghadapi persaingan seperti itu, dapat dilakukan dengan menerapkan segmentasi industri, yaitu dengan mencari perbedaan karakteristik dan kebijakan perusahaan pesaing, misalnya segmen pasar yang dilayani. Dengan demikian, perusahaan dapat mengidentifikasi pesaing sebenarnya yang berada pada segmentasi yang serupa. Perubahan pada kinerja perusahaan dapat digambarkan melalui tingkat keberhasilannya memenangkan persaingan terhadap pesaingnya secara individu maupun persaingan dalam segementasi industrinya.
Persaingan dalam meraih sumber daya tidak hanya terjadi pada perusahaan-perusahaan komersial, tetapi juga pada organisasi nirlaba, seperti lembaga amal, pemerintah, pelayanan masyarakat, dan kelompok politik. Strategi yang diterapkan tidak hanya mempengaruhi kinerja perusahaan, tetapi juga dapat mempengaruhi industri.
Sunday, March 23, 2008
Tarif Telekomunikasi Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Politik
Penetapan kebijakan tarif telekomunikasi perlu mempertimbangkan kepen-tingan nasional jangka panjang, dan para pihak yang terlibat di dalamnya supaya mengambil langkah-langkah proaktif. Pendekatan proaktif dalam penetapan kebijakan tarif membutuhkan pemahaman terhadap orientasi pasar dan secara khusus memper-hatikan bagaimana pelanggan dan pengguna telekomunikasi membangun persepsi terhadap nilai-nilai positif yang diberikan oleh layanan telekomunikasi. Pendekatan proaktif lebih sulit dilakukan dari pada secara sederhana menambahkan margin keuntungan pada perkiraan biaya; oleh karena itu, kemampuan untuk membangun kebijakan tarif yang dapat memberi keuntungan kepada operator dan sekaligus memberikan manfaat positif bagi masyarakat penguna telekomunikasi, merupakan tantangan bagi pembuat kebijakan dan regulator telekomunikasi.
Untuk dapat melakukan pendekatan proaktif dalam membangun kebijakan tarif telekomunikasi perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, dibutuhkan analisa hubungan harga dan permintaan. Variabel permintaan, diperoleh melalui cara pengguna telekomunikasi menentukan value yang diperoleh dari layanan telekomu-nikasi yang dinikmatinya, menjadi batas atas dalam diskresi tarif yang dapat diterima oleh pelanggan/pengguna. Guna memahami bagaimana pelanggan/pengguna membangun persepsi value diperlukan eksaminasi tentang bagaimana pelanggan bereaksi terhadap tarif, perubahan tarif, dan perbedaan tarif.
Beberapa studi tentang perilaku konsumen dalam kaitannya dengan harga membuktikan bahwa pembeli berreaksi terhadap perbedaan harga dari pada terhadap harga yang dinayatakan secara spesifik (Monroe, 2007). Hal ini mencerminkan bahwa harga relatif lebih penting bagi pilihan pembeli. Dalam pasar telekomunikasi yang kompetitif, bagi pembuat kebijakan tarif, baik regulator maupun operator, perlu mempertimbangkan bagaimana setiap keputusan tarif untuk suatu layanan tertentu (misal tarif interkoneksi/wholesale) akan berdampak pada tarif ritel (tarif yang dibayar oleh pelanggan); dan atau berdampak pada tarif untuk layanan-layanan lain yang ditawarkan oleh suatu operator.
Struktur layanan telekomunikasi bertumpu pada layanan jaringan telekomu-nikasi yang melayani berbagai layanan telekomunikasi. Dalam konteks ini, terjadi fenomena one for many yang artinya satu jaringan untuk berbagai layanan teleko-munikasi. Konsekuensi dari karakter semacam ini adalah adanya resiko persaingan tidak sehat antara operator besar yang memiliki jaringan yang sangat luas dan operator kecil yang jaringannya baru tumbuh. Untuk mengurangi desakan persaingan, operator besar memiliki peluang untuk melakukan transfer pricing antar unit usaha yang menjalankan bisnis jaringan dan bisnis jasa telekomunikasi. Sementara kepada operator lain yang membutuhkan jaringannya, operator besar tersebut mengambil margin yang cukup besar, sehingga menjadikan operator kecil tidak kompetitif.
Meskipun ada resiko dihambat oleh pemain besar, operator telekomunikasi baru atau yang masih tergolong kecil tetap memiliki peluang untuk menjadi besar apabila para eksekutifnya mampu membuat keputusan tarif layanan dengan baik. Hal ini dapat tercapai apabila para eksekutif memiliki informasi yang cukup dan benar tentang basis pelanggan yang sudah dan akan dimiliki, para pesaing yang dihadapi, atau semua biaya relevan yang terkait dengan pengambilan keputusan tertentu. Selain itu, para eksekutif ini tidak mengandalkan pada pemikiran tradisional atau asumsi yang tidak valid, atau harapan yang dianggap sudah sebagai kenyataan. Hasil umum dari kebijakan tarif yang buruk antara lain operator menerima pendapatan yang semakin sedikit (menurun), dan akibatnya tingkat keuntungan semakin tipis, sementara di pihak lain pelanggan/pengguna tidak puas dengan layanan diterima.
Permasalahan utama dalam masyarakat ekonomi adalah bagaimana mengalo-kasikan sumber daya yang tersedia di antara anggota masyarakat ekonomi tersebut guna memaksimalkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Untuk mencapai sasaran kesejahteraan tersebut, setiap sumber daya yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk melaksanakan fungsinya secara efisien. Dalam rezim ekonomi pasar, sistem harga mengalokasikan semua sumber-daya yang tersedia dan menjadi petunjuk bagai-mana sumber daya tersebut dimanfaatkan. Harga akan menentukan barang dan jasa apa yang perlu dihasilkan dalam jumlah tertentu. Demikian juga, harga menentukan bagaimana barang-barang dan jasa-jasa tersebut harus diproduksi. Dan, harga mencerminkan untuk siapa barang dan jasa perlu dibuat.
Memperhatkan hal-hal di atas, dapat dikatakan bahwa harga/tarif berpengaruh terhadap pendapatan dan perilaku belanja. Bagi pelanggan dengan tingkat penghasilan tertentu, tarif mempengaruhi apa yang dibeli dan berapa banyak setiap produk akan dibeli. Bagi organisasi bisnis, profit ditentukan dari perbedaan antara pendapatan dan biaya; sementara pendapatan diperoleh dari perkalian antara harga per unit dengan jumlah unit produk/jasa yang dibeli.
Perubahan harga juga memainkan peran utama dalam ekonomi pasar. Ketika kuantitas barang dan atau jasa yang dibutuhkan lebih besar dari penyediaan, pembeli harus rela mengeluarkan uang lebih banyak, atau dalam kata lain harga menjadi lebih mahal. Jika biaya produksi per unit tetap, harga yang semakin tinggi memberi tingkat keuntungan yang lebih besar bagi operator, dan menjadi insentif untuk investasi sumber daya guna menghasilkan produk dalam jumlah yang lebih besar. Tingkat keuntungan yang lebih tinggi dapat menjadi insentif bagi operator untuk melakuan inovasi produk dan jasa lain. Namun demikian, jika karena investasi berupa penambahan sumberdaya (jaringan dan jasa) menghasilkan supply yang lebih besar dari pada permintaan, hal ini dapat menekan harga dan mengurangi output. Yang pada gilirannya akan merugikan operator dan pelanggan/penguna. Wal hasil pembuat kebi-jakan tarif perlu memperhatikan kesetimbangan antara sisi penawaran dan permintaan dengan selalu memantau kapasitas jaringan yang terpasang dan tingkat pertumbuhan permintaan terhadap layanan telekomunikasi.
Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 27 menyatakan “Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sedangkan Pasal 28 menyatakan “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.” Dari dua pasal di atas, dapat dipahami dengan mudah bahwa kewenangan Pemerintah selaku regulator telekomunikasi terbatas pada menyiapkan formula tarif saja, dan tidak memiliki kewenangan untuk ikut campau dalam menentukan besaran tarif, karena hal tersebut merupakan haknya masing-masing operator.
Apa yang terjadi di lapangan tidak sepenuhnya menunjukkan bahwa substansi Pasal 28 telah dilaksanakan secara konsekuen. Diakui atau tidak, disukai atau dibenci, dengan alasan apapun, pada kenyataannya Pemerintah masih sering masuk terlalu jauh ke dalam dapurnya operator telekomunikasi dengan menentukan tarif (dan akhirnya tingkat keuntungan operator) yang sejatinya merupakan wilayah kedaulatan operator telekomunikasi. Argumen bahwa tindakan pemerintah tersebut dilakukan semata untuk melindungi masyarakat dan operator kecil, pada tingkat tertentu dapat diterima. Namun demikian, timbul ancaman besar yang barangkali tidak disadari oleh regulator maupun oleh para operator sendiri ketika “mengizinkan” regulator mema-suki wilayah kedaulatan bisnis para operator. Ancaman besar tersebut adalah semakin tidak terbentuknya pasar telekomunikasi nasional yang kompetitif, atau dalam kalimat lain, pelaksanaan kebijakan tarif yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang berpotensi pada terbentuknya pasar kartel yang “direstui” oleh regulator telekomu-nikasi. Suatu hal yang ironis bila benar-benar terjadi.
Tanda-tanda pasar kompetisi telekomunikasi sudah mulai terdistorsi dapat dilihat dari kecenderungan keseragaman harga; rata-rata tingkat keuntungan (EBITDA) yang masih relatif besar (di atas 50%) dan perbedaan EBITDA antara satu operator dengan operator lainnya tidak jauh (antara 5% s.d. 10%); pesan iklan yang rata-rata hampir serupa, walau dikemas dalam bahasa komunikasi yang berbeda; dan di pihak lain semakin banyaknya pelanggan yang mengeluh karena merasa tertipu oleh iklan atau buruknya layanan telekomunikasi.
Ada beberapa langkah strategis yang dapat disarankan untuk mengurangi distorsi pasar dan mencegahnya sehingga tidak meningkat menjadi kegagalan pasar. Industri telekomunikasi sebagai regulated industry memerlukan regulator yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi untuk memajukan industri. Kompetensi dicerminkan tidak saja dari latar belakang pendidikan yang memadai dan relevan dengan penyelenggaraan telekomunikasi, namun juga memahami secara mendalam karakter unik yang melekat pada industri telekomunikasi, ditambah dengan memiliki jaringan yang luas dengan setiap stakeholder telekomunikasi baik di dalam maupun di tingkat internasional. Kompetensi ini sangat penting mengingat perubahan teknologi dan bisnis telekomunikasi terjadi dengan begitu cepat, sehingga menuntut regulator selalu tanggap dan mampu bereaksi cepat terhadap setiap perubahan yang terjadi di lingkungan tanggung jawab tugasnya. Komitmen mencerminkan keterlibatan secara total di dalam pergulatan memajukan industri telekomunikasi yang mampu memberi nilai positif tidak hanya bagi operator, namun dirasakan pula oleh masyarakat dan Pemerintah.
Langkah berikutnya, telekomunikasi tidak dapat berdiri sendiri, ia diperlukan oleh dan memerlukan campur tangan dari sektor-sektor lain. Untuk hal tersebut, harmonisasi dalam strategi pembangunan telekomunikasi dengan sektor lain perlu ditingkatkan. Sebagai contoh, harmonisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, sektor pekerjaan umum (bina marga), perusahaan listrik negara, perusahaan air minum, dan sektor – sektor lain sangat diperlukan agar pekerjaan pembangunan fisik jaringan tidak merusak lingkungan, menganggu kenyamanan publik, atau bahkan membahayakan keselamatan jiwa. Fakta yang selama ini ditemukan, jalan menjadi rusak karena digali untuk kabel telepon, atau jaringan telepon tiba-tiba terputus karena kabel terpotong oleh alat berat atau pekerja yang sedang membangun jaringan air minum, jaringan listrik, atau perbaikan jalan.
Terkait dengan tarif, yang oleh sementara pihak dikatakan masih tergolong mahal, disuka atau dibenci, diakui atau ditolak, investasi telekomunikasi tidak dapat lepas dari pengaruh negatif ekonomi biaya tinggi yang masih menjadi karakter bisnis di Indonesia. Biaya – biaya tak terlihat namun nyata ini, pada gilirannya akan menjadi beban yang dilimpahkan kepada pelanggan. Oleh karena itu, ketika regulator telekomunikasi menyerukan agar tarif telekomunikasi turun, kegembiraan masyarakat awam menyambut seruan tersebut rasanya belum lepas tuntas, karena yang diminta untuk menurunkan harga, belum dapat dilepas dari belenggu ekonomi biaya tinggi. Sebagai makhuk ekonomi yang rasional, sangat wajar bagi operator, dalam merespon seruan tersebut, bila mereka mengajukan pertanyaan diam “apakah pemerintah bersedia menanggung rugi yang diderita operator bila di kepala harga ditekan, di sisi lain ekonomi biaya tinggi mencekik leher, dan di dua kaki-kakinya kompetisi menariknya ke bawah, mengancam menenggelamkan eksistensi sebagai operator.”
Sutton (1998) dalam Technology and Market Structure menjelaskan dengan gamblang bagaimana introduksi dan pemanfaatan secara luas teknologi baru mengubah kemapanan struktur pasar, dan membawa struktur pasar tersebut ke dalam dimensi baru. Kita menyaksikan bagaimana layanan radio paging yang pada awal tahun 90-an sempat menjadi gaya hidup eksekutif Indonesia, dengan cepat tergulung ombak teknologi telekomunikasi digital selular yang menawarkan layanan pesan singkat (SMS). Teknologi telepon digital selular juga telah mengubah struktur pasar mapan yang dinikmati oleh telepon tetap kabel. Layanan telepon tetap kabel memiliki sifat monopoli, akan menjadi tidak efisien secara ekonomi ketika dibangun jaringan kabel lain di suatu tempat yang sudah tersedia jaringan serupa. Ketidak-efisienan terjadi karena sunk cost yang tinggi sehingga tidak mudah untuk menarik kembali investasi yang sudah digelar. Sementara itu, fenomena serupa tidak terjadi untuk teknologi telepon mengunakan gelombang elektromagnet (wireless telephones). Dampaknya, munculnya teknologi telepon digital selular memfasilitasi perubahan pasar yang semula monopoli menjadi kompetisi (khusus pada penyelenggaraan telepon digital selular).
Mengingat pasar sudah berubah menjadi pasar kompetisi, hal ini dapat berdampak pada pendekatan pembuatan kebijakan tarif telekomunikasi. Sejak 2006, Regulator Telekomunikasi Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang formula tarif interkoneksi dan ritel. Jika semula mengacu pada pendekatan price cap yang berorientasi pada historical costs, peraturan – peraturan baru tersebut mengubahnya dengan pendekatan berbasis biaya (cost-based) yang didasarkan pada biaya aktual dan proyeksi penurunan biaya masa depan sebagai akibat peningkaan biaya depresiasi dan peningkatan jumlah pengguna. Jika dilihat dari permukaan, kemungkinan tidak ada yang salah dengan peraturan baru tentang tarif ini. Namun demikian, yang masih layak dipersoalkan adalah implementasi secara konsisten dan konsekuen dari peraturan tersebut. Untuk dapat menjalankan kebijakan tarif secara konsisten dan konsekuen sehingga memberi manfaat optimal bagi semua pihak diperlukan tindakan ekstra dari regulator, langkah ekstra berupa audit biaya secara independen terhadap semua operator telekomunikasi. Langkah ekstra ini perlu dilakukan bukan karena pemerintah dan masyarakat tidak mengakui kejujuran operator, namun semata untuk menemukan biaya-biaya sebenarnya yang menjadi beban operator dalam menjalankan operasi layanan telekomunikasi, termasuk bila ada biaya yang tidak semestinya yang dibebankan oleh Pemerintah secara resmi maupun oleh oknum secara tidak resmi.*****
Untuk dapat melakukan pendekatan proaktif dalam membangun kebijakan tarif telekomunikasi perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, dibutuhkan analisa hubungan harga dan permintaan. Variabel permintaan, diperoleh melalui cara pengguna telekomunikasi menentukan value yang diperoleh dari layanan telekomu-nikasi yang dinikmatinya, menjadi batas atas dalam diskresi tarif yang dapat diterima oleh pelanggan/pengguna. Guna memahami bagaimana pelanggan/pengguna membangun persepsi value diperlukan eksaminasi tentang bagaimana pelanggan bereaksi terhadap tarif, perubahan tarif, dan perbedaan tarif.
Beberapa studi tentang perilaku konsumen dalam kaitannya dengan harga membuktikan bahwa pembeli berreaksi terhadap perbedaan harga dari pada terhadap harga yang dinayatakan secara spesifik (Monroe, 2007). Hal ini mencerminkan bahwa harga relatif lebih penting bagi pilihan pembeli. Dalam pasar telekomunikasi yang kompetitif, bagi pembuat kebijakan tarif, baik regulator maupun operator, perlu mempertimbangkan bagaimana setiap keputusan tarif untuk suatu layanan tertentu (misal tarif interkoneksi/wholesale) akan berdampak pada tarif ritel (tarif yang dibayar oleh pelanggan); dan atau berdampak pada tarif untuk layanan-layanan lain yang ditawarkan oleh suatu operator.
Struktur layanan telekomunikasi bertumpu pada layanan jaringan telekomu-nikasi yang melayani berbagai layanan telekomunikasi. Dalam konteks ini, terjadi fenomena one for many yang artinya satu jaringan untuk berbagai layanan teleko-munikasi. Konsekuensi dari karakter semacam ini adalah adanya resiko persaingan tidak sehat antara operator besar yang memiliki jaringan yang sangat luas dan operator kecil yang jaringannya baru tumbuh. Untuk mengurangi desakan persaingan, operator besar memiliki peluang untuk melakukan transfer pricing antar unit usaha yang menjalankan bisnis jaringan dan bisnis jasa telekomunikasi. Sementara kepada operator lain yang membutuhkan jaringannya, operator besar tersebut mengambil margin yang cukup besar, sehingga menjadikan operator kecil tidak kompetitif.
Meskipun ada resiko dihambat oleh pemain besar, operator telekomunikasi baru atau yang masih tergolong kecil tetap memiliki peluang untuk menjadi besar apabila para eksekutifnya mampu membuat keputusan tarif layanan dengan baik. Hal ini dapat tercapai apabila para eksekutif memiliki informasi yang cukup dan benar tentang basis pelanggan yang sudah dan akan dimiliki, para pesaing yang dihadapi, atau semua biaya relevan yang terkait dengan pengambilan keputusan tertentu. Selain itu, para eksekutif ini tidak mengandalkan pada pemikiran tradisional atau asumsi yang tidak valid, atau harapan yang dianggap sudah sebagai kenyataan. Hasil umum dari kebijakan tarif yang buruk antara lain operator menerima pendapatan yang semakin sedikit (menurun), dan akibatnya tingkat keuntungan semakin tipis, sementara di pihak lain pelanggan/pengguna tidak puas dengan layanan diterima.
Permasalahan utama dalam masyarakat ekonomi adalah bagaimana mengalo-kasikan sumber daya yang tersedia di antara anggota masyarakat ekonomi tersebut guna memaksimalkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Untuk mencapai sasaran kesejahteraan tersebut, setiap sumber daya yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk melaksanakan fungsinya secara efisien. Dalam rezim ekonomi pasar, sistem harga mengalokasikan semua sumber-daya yang tersedia dan menjadi petunjuk bagai-mana sumber daya tersebut dimanfaatkan. Harga akan menentukan barang dan jasa apa yang perlu dihasilkan dalam jumlah tertentu. Demikian juga, harga menentukan bagaimana barang-barang dan jasa-jasa tersebut harus diproduksi. Dan, harga mencerminkan untuk siapa barang dan jasa perlu dibuat.
Memperhatkan hal-hal di atas, dapat dikatakan bahwa harga/tarif berpengaruh terhadap pendapatan dan perilaku belanja. Bagi pelanggan dengan tingkat penghasilan tertentu, tarif mempengaruhi apa yang dibeli dan berapa banyak setiap produk akan dibeli. Bagi organisasi bisnis, profit ditentukan dari perbedaan antara pendapatan dan biaya; sementara pendapatan diperoleh dari perkalian antara harga per unit dengan jumlah unit produk/jasa yang dibeli.
Perubahan harga juga memainkan peran utama dalam ekonomi pasar. Ketika kuantitas barang dan atau jasa yang dibutuhkan lebih besar dari penyediaan, pembeli harus rela mengeluarkan uang lebih banyak, atau dalam kata lain harga menjadi lebih mahal. Jika biaya produksi per unit tetap, harga yang semakin tinggi memberi tingkat keuntungan yang lebih besar bagi operator, dan menjadi insentif untuk investasi sumber daya guna menghasilkan produk dalam jumlah yang lebih besar. Tingkat keuntungan yang lebih tinggi dapat menjadi insentif bagi operator untuk melakuan inovasi produk dan jasa lain. Namun demikian, jika karena investasi berupa penambahan sumberdaya (jaringan dan jasa) menghasilkan supply yang lebih besar dari pada permintaan, hal ini dapat menekan harga dan mengurangi output. Yang pada gilirannya akan merugikan operator dan pelanggan/penguna. Wal hasil pembuat kebi-jakan tarif perlu memperhatikan kesetimbangan antara sisi penawaran dan permintaan dengan selalu memantau kapasitas jaringan yang terpasang dan tingkat pertumbuhan permintaan terhadap layanan telekomunikasi.
Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 27 menyatakan “Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sedangkan Pasal 28 menyatakan “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.” Dari dua pasal di atas, dapat dipahami dengan mudah bahwa kewenangan Pemerintah selaku regulator telekomunikasi terbatas pada menyiapkan formula tarif saja, dan tidak memiliki kewenangan untuk ikut campau dalam menentukan besaran tarif, karena hal tersebut merupakan haknya masing-masing operator.
Apa yang terjadi di lapangan tidak sepenuhnya menunjukkan bahwa substansi Pasal 28 telah dilaksanakan secara konsekuen. Diakui atau tidak, disukai atau dibenci, dengan alasan apapun, pada kenyataannya Pemerintah masih sering masuk terlalu jauh ke dalam dapurnya operator telekomunikasi dengan menentukan tarif (dan akhirnya tingkat keuntungan operator) yang sejatinya merupakan wilayah kedaulatan operator telekomunikasi. Argumen bahwa tindakan pemerintah tersebut dilakukan semata untuk melindungi masyarakat dan operator kecil, pada tingkat tertentu dapat diterima. Namun demikian, timbul ancaman besar yang barangkali tidak disadari oleh regulator maupun oleh para operator sendiri ketika “mengizinkan” regulator mema-suki wilayah kedaulatan bisnis para operator. Ancaman besar tersebut adalah semakin tidak terbentuknya pasar telekomunikasi nasional yang kompetitif, atau dalam kalimat lain, pelaksanaan kebijakan tarif yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang berpotensi pada terbentuknya pasar kartel yang “direstui” oleh regulator telekomu-nikasi. Suatu hal yang ironis bila benar-benar terjadi.
Tanda-tanda pasar kompetisi telekomunikasi sudah mulai terdistorsi dapat dilihat dari kecenderungan keseragaman harga; rata-rata tingkat keuntungan (EBITDA) yang masih relatif besar (di atas 50%) dan perbedaan EBITDA antara satu operator dengan operator lainnya tidak jauh (antara 5% s.d. 10%); pesan iklan yang rata-rata hampir serupa, walau dikemas dalam bahasa komunikasi yang berbeda; dan di pihak lain semakin banyaknya pelanggan yang mengeluh karena merasa tertipu oleh iklan atau buruknya layanan telekomunikasi.
Ada beberapa langkah strategis yang dapat disarankan untuk mengurangi distorsi pasar dan mencegahnya sehingga tidak meningkat menjadi kegagalan pasar. Industri telekomunikasi sebagai regulated industry memerlukan regulator yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi untuk memajukan industri. Kompetensi dicerminkan tidak saja dari latar belakang pendidikan yang memadai dan relevan dengan penyelenggaraan telekomunikasi, namun juga memahami secara mendalam karakter unik yang melekat pada industri telekomunikasi, ditambah dengan memiliki jaringan yang luas dengan setiap stakeholder telekomunikasi baik di dalam maupun di tingkat internasional. Kompetensi ini sangat penting mengingat perubahan teknologi dan bisnis telekomunikasi terjadi dengan begitu cepat, sehingga menuntut regulator selalu tanggap dan mampu bereaksi cepat terhadap setiap perubahan yang terjadi di lingkungan tanggung jawab tugasnya. Komitmen mencerminkan keterlibatan secara total di dalam pergulatan memajukan industri telekomunikasi yang mampu memberi nilai positif tidak hanya bagi operator, namun dirasakan pula oleh masyarakat dan Pemerintah.
Langkah berikutnya, telekomunikasi tidak dapat berdiri sendiri, ia diperlukan oleh dan memerlukan campur tangan dari sektor-sektor lain. Untuk hal tersebut, harmonisasi dalam strategi pembangunan telekomunikasi dengan sektor lain perlu ditingkatkan. Sebagai contoh, harmonisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, sektor pekerjaan umum (bina marga), perusahaan listrik negara, perusahaan air minum, dan sektor – sektor lain sangat diperlukan agar pekerjaan pembangunan fisik jaringan tidak merusak lingkungan, menganggu kenyamanan publik, atau bahkan membahayakan keselamatan jiwa. Fakta yang selama ini ditemukan, jalan menjadi rusak karena digali untuk kabel telepon, atau jaringan telepon tiba-tiba terputus karena kabel terpotong oleh alat berat atau pekerja yang sedang membangun jaringan air minum, jaringan listrik, atau perbaikan jalan.
Terkait dengan tarif, yang oleh sementara pihak dikatakan masih tergolong mahal, disuka atau dibenci, diakui atau ditolak, investasi telekomunikasi tidak dapat lepas dari pengaruh negatif ekonomi biaya tinggi yang masih menjadi karakter bisnis di Indonesia. Biaya – biaya tak terlihat namun nyata ini, pada gilirannya akan menjadi beban yang dilimpahkan kepada pelanggan. Oleh karena itu, ketika regulator telekomunikasi menyerukan agar tarif telekomunikasi turun, kegembiraan masyarakat awam menyambut seruan tersebut rasanya belum lepas tuntas, karena yang diminta untuk menurunkan harga, belum dapat dilepas dari belenggu ekonomi biaya tinggi. Sebagai makhuk ekonomi yang rasional, sangat wajar bagi operator, dalam merespon seruan tersebut, bila mereka mengajukan pertanyaan diam “apakah pemerintah bersedia menanggung rugi yang diderita operator bila di kepala harga ditekan, di sisi lain ekonomi biaya tinggi mencekik leher, dan di dua kaki-kakinya kompetisi menariknya ke bawah, mengancam menenggelamkan eksistensi sebagai operator.”
Sutton (1998) dalam Technology and Market Structure menjelaskan dengan gamblang bagaimana introduksi dan pemanfaatan secara luas teknologi baru mengubah kemapanan struktur pasar, dan membawa struktur pasar tersebut ke dalam dimensi baru. Kita menyaksikan bagaimana layanan radio paging yang pada awal tahun 90-an sempat menjadi gaya hidup eksekutif Indonesia, dengan cepat tergulung ombak teknologi telekomunikasi digital selular yang menawarkan layanan pesan singkat (SMS). Teknologi telepon digital selular juga telah mengubah struktur pasar mapan yang dinikmati oleh telepon tetap kabel. Layanan telepon tetap kabel memiliki sifat monopoli, akan menjadi tidak efisien secara ekonomi ketika dibangun jaringan kabel lain di suatu tempat yang sudah tersedia jaringan serupa. Ketidak-efisienan terjadi karena sunk cost yang tinggi sehingga tidak mudah untuk menarik kembali investasi yang sudah digelar. Sementara itu, fenomena serupa tidak terjadi untuk teknologi telepon mengunakan gelombang elektromagnet (wireless telephones). Dampaknya, munculnya teknologi telepon digital selular memfasilitasi perubahan pasar yang semula monopoli menjadi kompetisi (khusus pada penyelenggaraan telepon digital selular).
Mengingat pasar sudah berubah menjadi pasar kompetisi, hal ini dapat berdampak pada pendekatan pembuatan kebijakan tarif telekomunikasi. Sejak 2006, Regulator Telekomunikasi Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang formula tarif interkoneksi dan ritel. Jika semula mengacu pada pendekatan price cap yang berorientasi pada historical costs, peraturan – peraturan baru tersebut mengubahnya dengan pendekatan berbasis biaya (cost-based) yang didasarkan pada biaya aktual dan proyeksi penurunan biaya masa depan sebagai akibat peningkaan biaya depresiasi dan peningkatan jumlah pengguna. Jika dilihat dari permukaan, kemungkinan tidak ada yang salah dengan peraturan baru tentang tarif ini. Namun demikian, yang masih layak dipersoalkan adalah implementasi secara konsisten dan konsekuen dari peraturan tersebut. Untuk dapat menjalankan kebijakan tarif secara konsisten dan konsekuen sehingga memberi manfaat optimal bagi semua pihak diperlukan tindakan ekstra dari regulator, langkah ekstra berupa audit biaya secara independen terhadap semua operator telekomunikasi. Langkah ekstra ini perlu dilakukan bukan karena pemerintah dan masyarakat tidak mengakui kejujuran operator, namun semata untuk menemukan biaya-biaya sebenarnya yang menjadi beban operator dalam menjalankan operasi layanan telekomunikasi, termasuk bila ada biaya yang tidak semestinya yang dibebankan oleh Pemerintah secara resmi maupun oleh oknum secara tidak resmi.*****
Wednesday, March 05, 2008
Kegagalan Pasar
Kegagalan pasar terjadi karena pasar bebas tidak memberikan efisiensi pada perekonomian. Penyebab terjadinya kegagalan pasar antara lain: tersedianya fasilitas umum sehingga sektor swasta tidak tertarik untuk mengelolanya karena tidak mendapatkan keuntungan; persaingan tidak sempurna yang terjadi karena suatu perusahaan mengambil keuntungan dari kekuatan pasar yang dimiliki; informasi asimetris yang terjadi karena suatu perusahaan memiliki informasi yang lebih baik dibandingkan perusahaan lainnya pada sektor atau industri yang sama.
Untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar, salah satunya adalah dengan campur tangan pemerintah melalui: pajak dan subsidi; produksi sektor swasta, penetapan undang-undang mengenai antitrust; dan regulasi pemerintah.
Namun demikian, terdapat pertentangan terhadap campur tangan pemerintah dalam mencegah terjadinya kegagalan pasar yang disebabkan faktor: kegagalan pemerintah yang dapat menyebabkan kegagalan pasar; penyelanggaraan fasilitas umum yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh pihak swasta, tetapi justru dilaksanakan oleh pemerintah; dan terjadinya monopoli dari pemerintah.*****
Untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar, salah satunya adalah dengan campur tangan pemerintah melalui: pajak dan subsidi; produksi sektor swasta, penetapan undang-undang mengenai antitrust; dan regulasi pemerintah.
Namun demikian, terdapat pertentangan terhadap campur tangan pemerintah dalam mencegah terjadinya kegagalan pasar yang disebabkan faktor: kegagalan pemerintah yang dapat menyebabkan kegagalan pasar; penyelanggaraan fasilitas umum yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh pihak swasta, tetapi justru dilaksanakan oleh pemerintah; dan terjadinya monopoli dari pemerintah.*****
Perlukah Iklan Produk Layanan Telekomunikasi Di-Regulasi?
Para ekonom dan ahli periklanan bersepakat menyatakan bahwa periklanan dapat menggerakkan pasar pada titik keseimbangan baru. Namun demikian, pendapat ini hanya dianggap benar bila substansi dan perilaku iklan masih dalam koridor regulasi yang ada. Di pihak lain, regulasi periklanan dan regulasi sektor yang diiklankan secara berlebihan dapat memperlambatnya, sehingga menyebabkan kesejahteraan konsumen akan menurun.
Mengacu kaidah di atas, kebenaran informasi periklanan seharusnya tidak dibatasi oleh regulator, namun merupakan tanggung jawab moral pengiklan. Dalam masyarakat madani di mana anggotanya dianggap memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri dengan baik, menghormati institusi lain, maka swa-sensor merupakan suatu keniscayaan yang perlu dikembangkan. Dalam situasi ideal semacam ini, maka peran regulator dalam kewenangannya untuk melakukan penindakan hanya akan dilaksanakan ketika ada “anak bandel” yang masih harus belajar dengan baik.
Salah satu yang seringkali dikeluhkan masyarakat terkait dengan informasi yang disajikan iklan adalah adanya penipuan atau pengguna produk dan atau jasa merasa ditipu oleh informasi yang terdapat pada iklan. Penipuan merupakan hal yang sangat vital dalam kasus kepercayaan terhadap produk dan regulasi sangat dibutuhkan dalam menghadapi kasus tersebut. Mengatasi masalah penipuan iklan, analisis periklanan sangat diperlukan untuk membedakan pasar yang memiliki keseimbangan dan yang tidak. Penipuan periklanan terhadap konsumen terjadi pada saat iklan yang disampaikan penuh dengan ketidakpastian.
Para ahli ekonomi mengindikasikan bahwa terdapat tiga karakteristik barang berdasarkan regulasi periklanannnya, yaitu barang yang dicari, barang yang membutuhkan pengalaman dan barang yang membutuhkan kepercayaan. Pada jenis barang yang dicari, tidak diperlukan adanya regulasi periklanan karena konsumen dapat menentukan sendiri kualitas barang tersebut dan tidak akan tertipu. Untuk barang yang membutuhkan pengalaman, kemungkinan pelanggan dapat tertipu oleh iklan. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi mengenai periklanan. Sementara untuk barang yang membutuhkan kepercayaan sangat diperlukan adanya regulasi terutama pada barang-barang yang mewah dan berkualitas tinggi.
Walaupun konsumen dapat membayar dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan barang yang berkualitas, namun belum tentu hal tersebut dapat memberikan kepuasan pada konsumen. Hal ini dapat terjadi karena kegagalan pasar. Iklan mempengaruhi penjualan pada harga produk saat ini. Iklan juga mempengaruhi karakteristik dan harga produk yang akan ditawarkan perusahaan. Iklan dapat mengubah karakteristik produk yang akan datang karena perusahaan hanya memproduksi atau menetapkan harga yang dapat diiklankan.
Untuk menguji regulasi mengenai periklanan, perlu diketahui pengaruh dari iklan tersebut. Regulator biasanya mengizinkan publikasi iklan yang jujur, hanya dengan sedikit pengecualian. Iklan dapat memberitahu konsumen mengenai kemungkinan barang pengganti dan pengurangan harga. Dalam bagian lain, pernah ditemukan kasus terdapat perbedaan harga suatu layanan jasa dengan apa yang dijanjikan dalam iklan. Harga suatu produk akan semakin tinggi jika iklan produk tersebut semakin luas.
Mengacu kaidah di atas, kebenaran informasi periklanan seharusnya tidak dibatasi oleh regulator, namun merupakan tanggung jawab moral pengiklan. Dalam masyarakat madani di mana anggotanya dianggap memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri dengan baik, menghormati institusi lain, maka swa-sensor merupakan suatu keniscayaan yang perlu dikembangkan. Dalam situasi ideal semacam ini, maka peran regulator dalam kewenangannya untuk melakukan penindakan hanya akan dilaksanakan ketika ada “anak bandel” yang masih harus belajar dengan baik.
Salah satu yang seringkali dikeluhkan masyarakat terkait dengan informasi yang disajikan iklan adalah adanya penipuan atau pengguna produk dan atau jasa merasa ditipu oleh informasi yang terdapat pada iklan. Penipuan merupakan hal yang sangat vital dalam kasus kepercayaan terhadap produk dan regulasi sangat dibutuhkan dalam menghadapi kasus tersebut. Mengatasi masalah penipuan iklan, analisis periklanan sangat diperlukan untuk membedakan pasar yang memiliki keseimbangan dan yang tidak. Penipuan periklanan terhadap konsumen terjadi pada saat iklan yang disampaikan penuh dengan ketidakpastian.
Para ahli ekonomi mengindikasikan bahwa terdapat tiga karakteristik barang berdasarkan regulasi periklanannnya, yaitu barang yang dicari, barang yang membutuhkan pengalaman dan barang yang membutuhkan kepercayaan. Pada jenis barang yang dicari, tidak diperlukan adanya regulasi periklanan karena konsumen dapat menentukan sendiri kualitas barang tersebut dan tidak akan tertipu. Untuk barang yang membutuhkan pengalaman, kemungkinan pelanggan dapat tertipu oleh iklan. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi mengenai periklanan. Sementara untuk barang yang membutuhkan kepercayaan sangat diperlukan adanya regulasi terutama pada barang-barang yang mewah dan berkualitas tinggi.
Walaupun konsumen dapat membayar dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan barang yang berkualitas, namun belum tentu hal tersebut dapat memberikan kepuasan pada konsumen. Hal ini dapat terjadi karena kegagalan pasar. Iklan mempengaruhi penjualan pada harga produk saat ini. Iklan juga mempengaruhi karakteristik dan harga produk yang akan ditawarkan perusahaan. Iklan dapat mengubah karakteristik produk yang akan datang karena perusahaan hanya memproduksi atau menetapkan harga yang dapat diiklankan.
Untuk menguji regulasi mengenai periklanan, perlu diketahui pengaruh dari iklan tersebut. Regulator biasanya mengizinkan publikasi iklan yang jujur, hanya dengan sedikit pengecualian. Iklan dapat memberitahu konsumen mengenai kemungkinan barang pengganti dan pengurangan harga. Dalam bagian lain, pernah ditemukan kasus terdapat perbedaan harga suatu layanan jasa dengan apa yang dijanjikan dalam iklan. Harga suatu produk akan semakin tinggi jika iklan produk tersebut semakin luas.
Monday, March 03, 2008
Globalisasi di Mata Friedman
Globalisasi sebagai suatu sistem baru dan dampaknya terhadap umat manusia di seluruh belahan bumi merupakan topik utama dari buku ini. Globalisasi, ujar Friedman tidak hanya sekedar sebuah fenomena dan bukan pula sebuah trend yang akan lewat begitu saja. Lebih serius dari itu, Friedman melihatnya sebagai sebuah sistem yang muncul menggantikan gerakan internasional sebelumnya, Perang Dingin antara paham kapitalis yang didukung Amerika di blok barat dan paham komunis yang didukung oleh Uni Sovyet di blok timur. Jika dalam Perang Dingin alasan utamanya adalah perbedaan ideologi, dunia seolah dibagi menjadi blok barat dan blok timur, blok kapitalis dan blok sosialis – komunis, sementara mereka yang tidak termasuk ke dalam du abolk tersebut menamakan dirinya blok dunia ketiga, maka dalam globalisasi terjadi integrasi kapital, teknologi, dan informasi melewati batas – batas negara. Wujudnya, globalisasi mendorong runtuhnya sekat – sekat ideologi politik antar negara, antar blok, dan menjadikan dunia sebagai pasar tunggal, yang oleh Al Gore (1998) disebutnya sebagai global village.
Mereka yang gagap terhadap perubahan sistem baru (globalisasi) ini dalam banyak kasus mengalami hambatan dalam pengembangan diri yang menjadikannya semakin tertinggal dari negara – negara yang relatif siap menghadapi arus globalisasi. Digambarkan, suatu pagi, tiba – tiba seorang eksekutif tidak tahu lagi isi berita pagi yang dibacanya di koran atau ditontonnya di TV, di kantor menjadi tambah tidak mengerti ketika bisnis investasi yang sudah ditekuninya sekian tahun tiba – tiba tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Menghubungi rekannya di kantor pemerintah, jawabannya sungguh di luar dugaan, terjadi perubahan kebijakan karena desakan lembaga keuangan internasional. Kejadian yang sebenarnya secara pelan berlangsung tetapi tidak dirasakannya, dan baru terasa ketika segala sesuatu harus berubah. Friedman menguraikan bahwa pada titik tertentu globalisasi akan mempengaruhi substansi kebijakan domestik dan mendesak pemerintah suatu negara untuk memperbaiki hubunggannya dengan lembaga – lembaga internasional. Pada saat itulah, karena sebagian besar bisnis di negara – negara sedang membangun sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan regulasi pemerintah, dampak globalisasi baru dirasakan olehkalangan bisnis setempat.
Tekanan yang ditimbulkan oleh globalisasi terhadap budaya lokal, demografi, tradisi dan harmoni masyarakat diceritakan dengan gamblang oleh Friedman. Konflik yang ditimbulkan dilukiskan sebagai perbedaan antara Lexus, yang menggambarkan kekayaan, keutamaan, keunggulan dan Olive Tree yang menggambarkan tradisional, terbelakang, dan kemiskinan. Digambarkan pula bagaimana masyarakat tertentu merasa dijahili oleh pelaku globalisasi dan dalam konteks ini Friedman menawarkan solusi keseimbangan antara Lexus dan Olive Tree dalam konteks globalisasi. Tentu saja solusi ini diajukan dengan pemikiran dasar bahwa globalisasi tidak dapat dicegah, yang dapat dilakukan adalah bagaimana mengimbangi laju globalisasi sehingga masyarakat tradisional tidak semakin terpuruk.
Globalisasi tidak hanya integrasi kapital, teknologi dan informasi, lebih dari itu Friedman mengulasnya sebagai fenomena perubahan geopolitik melalui desakan – desakan ekonomi internasional, yang pada gilirannya memunculkan kompleksitas tidak hanya pada elite politik, namun juga berdampak pada pelaku ekonomi di akar rumput. Dalam globalisasi, ideologi politik menjadi tidakterlalu penting, ia digantkan oleh kepentingan ekonomi. Jika di masa perang dingin dan atau era sebelumnya kolonisasi bersifat fisik, suatu negara menjajah negara lain, dalam globalisasi penjajahan secar fisik sudah tidak trendi, alasan perluasan bisnis, penyebaran investasi, atau pengembangan pasar menjadi alasan sah penjajahan ekonomi oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain. Fenomena McDonald, Coca Cola, Internet, dan berbagai merek dagang terkenal di dunia lainnya yang berhasil di pasar internasional menunjukkan kebenaran sinyalemen Friedman.
Dari sisi pelaku, jika di masa lalu penjajahan dilakukan oleh negara atas negara (meski dalam kasus penjajahan Belanda atas Indonesia diawali oleh VOC sebagai misi dagang Kerajaan Belanda) dalam globalisasi “penjajahan ekonomi”dilakukan oleh Korporasi sebagai pelaku dominan. Keputusan investasi korporasi internasional, dalam banyak hal mempengaruhi nasib (regulasi dan kebijakan) suatu bangsa. Kasus perebutan hak pengolahan minyak di ladang Cepu misalnya, merupakan keputusan manajemen Exxon (suatu raksasa perusahaan minyak Amerika) yang berdampak pada kebijakan perminyakan Indonesia. Pelaku lain yang sempat mendominasi halaman utama media cetak internasional di tahun 1997-98 berkaitan dengan globalisasi adalah George Soros. Soros terkenal sebagai investor keuangan yang piawai dan disebut sebagai telah menggoyang atau bahkan meruntuhkan perekonomian banyak negara di Asia – termasuk Indonesia – karena keputusannya dalam berbisnis valuta asing di berbagai pasar saham internasional. Bill Gates dapat dikatakan sebagai pendorong globalisasi dengan produk teknologi informasi Microsoft, sehingga menjadi monopoli dunia dalam industri piranti lunak sistem operasi komputer, di sisi lain Bill menikmati hasil jerih payahnya sebagai individu terkaya di dunia.
Sukses Bill Gates, Soros dan sejumlah kecil lainnya hanya di sisi Lexus. Friedman menggambarkan pula bagaimana di sisi Olive Tree penderitaan tidak beranjak pergi meski kapital, teknologi dan informasi sudah semakin dekat dengan mereka. Alih – alih menyejahterakan, globalisasi malahan menjadikan mereka lebih termarginalkan, makin miskin dan semakin jauh jarak antara Lexus dan Olive Tree.
Lahirnya Globalisasi
Globalisasi dalam pengertian upaya memperluas wilayah kekuasaan dimulai ketika bangsa – bangsa eropa berlayar meninggalkan tanah kelahirannya menuju tanah harapan baru. Columbus mendarat di benua Amerika, bangsa Viking menguasai wilayah Inggris, orang Inggris menjajah India, Belanda menjarah Nusantara, Spanyol menguasai Amerika Selatan, Portugis menguasai berbabagi negara termasuk Timor Timur, dan China menguasai daratan Korea, Mancuria, Vietnam (zaman dinasti Han), dan lain sebagainya. Diaspora yang terjadi pada era tersebut dilatar-belakangi oleh eksplorasi memperoleh sumber daya ekonomi baru yang tidak terdapat di negaranya selain sebagai pemenuhan keinginan berpetualang mengarungi lautan.
Globalisasi dalam era modern, demikian Friedman berujar, dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama diawali pertangahan tahun 1800-an hingga 1900an yang ditandai dengan volume perdagangan dan arus modal antar negara relatif terhadap GNP, dan arus perpindahan manusia lintas negara relatif terhadap populasi menunjukkan rasio yang sama besarnya dengan rasio yang terjadi pada periode akhir 1990an hingga awal 2000-an. Inggris sebagai pelaku kolonisasi terluas di dunia pada abad 19 dan berperan sebagai investor terbesar acapkali menghadapi krisis yang terjadi di negara – negara jajahannya atau di negara mereka berinvestasi. Kekacauan keuangan di Latvia, pemogokan buruh kereta api di Argentina, atau terguncangnya politik di Jerman misalnya berdampak buruk terhadap kinerja investasi Inggris di negara – negara tersebut. Pada globalisasi tahap pertama belum ada mekanisme kontrol terhadap mata uang, sehingga menyusul tersambungnya hubungan telepon Eropa – Pantai Timur Amerika pada tahun 1866, krisis perbankan dan keuangan di New York pada segera berdampak terhadap kinerja ekonomi Inggris dan Paris. Pergerakan modal dan manusia lintas negara pada globalisasi tahap pertama ini semakin terpacu setelah ditemukannya telegraf, mesin uap, kereta api, dan telepon. Era ini ditandai pula dengan belum diperlukannya visa (izin masuk ke suatu negara) yang berakhr pada tahun 1941.
Globalisasi tahap pertama terus berlanjut ketika perang dunia pertama meletus di tahun 1915, diikuti oleh revolusi di Rusia, dan berujung pada Great Depression, yang kesemuanya itu mengubah secara mendasar cara pandang masyarakat dunia terhadap ideologi, politik dan ekonomi internasional. Berakhirnya perang dunia pertama dan disusul perang dunia kedua tidak mengubah konstelasi dunia. Perubahan terjadi setelah perang dunia kedua berakhir dan disusul oleh perang dingin atara blok barat dan blok timur. Friedman beranggapan bahwa perang dingin juga termasuk sistem internasional yang mempengaruhi ideologi, politik dan ekonomi internasional. Periode perang dingin menandai globalisasi babak kedua, pasca berakhirnya perang dunia. Ketika sistem sosialis – komunis tidak mampu lagi menyangga beban perubahan yang dikehendaki rakyatnya, dominasi sistem sosialis – komunis di blok timur runtuh ditandai dengan dihancurkannya tembok Berlin yang selama itu merupakan simbol sekat antara blok barat dan blok timur. Runtuhnya tembok Berlin di tahun 1989 menandai dimulainya babak baru dalam percaturan ideologi, geopolitik dan geoekonomi. Peristiwa ini mengawali munculnya globalisasi.
Selain ada persamaan, perbedaan antara globalisasi tahap satu dan dua terletak pada derajat intensitas hubungan antar negara kepada pasar tunggal, dan makin banyaknya individu atau negara yang dapat ikut berperan serta dalam berbagai aktivitas yang menandai globalisasi atau yang terkena dampak globalisasi. Globalisasi pra-1914 juga menunjukkan adanya intensitas investasi lintas negara yang tinggi, namun sebagian besar negara baru (new emerging countries) tidak dapat ikut serta dalam globalisasi ini, mereka lebih banyak berperan sebagai objek atau sasaran investasi.
Mereka yang gagap terhadap perubahan sistem baru (globalisasi) ini dalam banyak kasus mengalami hambatan dalam pengembangan diri yang menjadikannya semakin tertinggal dari negara – negara yang relatif siap menghadapi arus globalisasi. Digambarkan, suatu pagi, tiba – tiba seorang eksekutif tidak tahu lagi isi berita pagi yang dibacanya di koran atau ditontonnya di TV, di kantor menjadi tambah tidak mengerti ketika bisnis investasi yang sudah ditekuninya sekian tahun tiba – tiba tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Menghubungi rekannya di kantor pemerintah, jawabannya sungguh di luar dugaan, terjadi perubahan kebijakan karena desakan lembaga keuangan internasional. Kejadian yang sebenarnya secara pelan berlangsung tetapi tidak dirasakannya, dan baru terasa ketika segala sesuatu harus berubah. Friedman menguraikan bahwa pada titik tertentu globalisasi akan mempengaruhi substansi kebijakan domestik dan mendesak pemerintah suatu negara untuk memperbaiki hubunggannya dengan lembaga – lembaga internasional. Pada saat itulah, karena sebagian besar bisnis di negara – negara sedang membangun sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan regulasi pemerintah, dampak globalisasi baru dirasakan olehkalangan bisnis setempat.
Tekanan yang ditimbulkan oleh globalisasi terhadap budaya lokal, demografi, tradisi dan harmoni masyarakat diceritakan dengan gamblang oleh Friedman. Konflik yang ditimbulkan dilukiskan sebagai perbedaan antara Lexus, yang menggambarkan kekayaan, keutamaan, keunggulan dan Olive Tree yang menggambarkan tradisional, terbelakang, dan kemiskinan. Digambarkan pula bagaimana masyarakat tertentu merasa dijahili oleh pelaku globalisasi dan dalam konteks ini Friedman menawarkan solusi keseimbangan antara Lexus dan Olive Tree dalam konteks globalisasi. Tentu saja solusi ini diajukan dengan pemikiran dasar bahwa globalisasi tidak dapat dicegah, yang dapat dilakukan adalah bagaimana mengimbangi laju globalisasi sehingga masyarakat tradisional tidak semakin terpuruk.
Globalisasi tidak hanya integrasi kapital, teknologi dan informasi, lebih dari itu Friedman mengulasnya sebagai fenomena perubahan geopolitik melalui desakan – desakan ekonomi internasional, yang pada gilirannya memunculkan kompleksitas tidak hanya pada elite politik, namun juga berdampak pada pelaku ekonomi di akar rumput. Dalam globalisasi, ideologi politik menjadi tidakterlalu penting, ia digantkan oleh kepentingan ekonomi. Jika di masa perang dingin dan atau era sebelumnya kolonisasi bersifat fisik, suatu negara menjajah negara lain, dalam globalisasi penjajahan secar fisik sudah tidak trendi, alasan perluasan bisnis, penyebaran investasi, atau pengembangan pasar menjadi alasan sah penjajahan ekonomi oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain. Fenomena McDonald, Coca Cola, Internet, dan berbagai merek dagang terkenal di dunia lainnya yang berhasil di pasar internasional menunjukkan kebenaran sinyalemen Friedman.
Dari sisi pelaku, jika di masa lalu penjajahan dilakukan oleh negara atas negara (meski dalam kasus penjajahan Belanda atas Indonesia diawali oleh VOC sebagai misi dagang Kerajaan Belanda) dalam globalisasi “penjajahan ekonomi”dilakukan oleh Korporasi sebagai pelaku dominan. Keputusan investasi korporasi internasional, dalam banyak hal mempengaruhi nasib (regulasi dan kebijakan) suatu bangsa. Kasus perebutan hak pengolahan minyak di ladang Cepu misalnya, merupakan keputusan manajemen Exxon (suatu raksasa perusahaan minyak Amerika) yang berdampak pada kebijakan perminyakan Indonesia. Pelaku lain yang sempat mendominasi halaman utama media cetak internasional di tahun 1997-98 berkaitan dengan globalisasi adalah George Soros. Soros terkenal sebagai investor keuangan yang piawai dan disebut sebagai telah menggoyang atau bahkan meruntuhkan perekonomian banyak negara di Asia – termasuk Indonesia – karena keputusannya dalam berbisnis valuta asing di berbagai pasar saham internasional. Bill Gates dapat dikatakan sebagai pendorong globalisasi dengan produk teknologi informasi Microsoft, sehingga menjadi monopoli dunia dalam industri piranti lunak sistem operasi komputer, di sisi lain Bill menikmati hasil jerih payahnya sebagai individu terkaya di dunia.
Sukses Bill Gates, Soros dan sejumlah kecil lainnya hanya di sisi Lexus. Friedman menggambarkan pula bagaimana di sisi Olive Tree penderitaan tidak beranjak pergi meski kapital, teknologi dan informasi sudah semakin dekat dengan mereka. Alih – alih menyejahterakan, globalisasi malahan menjadikan mereka lebih termarginalkan, makin miskin dan semakin jauh jarak antara Lexus dan Olive Tree.
Lahirnya Globalisasi
Globalisasi dalam pengertian upaya memperluas wilayah kekuasaan dimulai ketika bangsa – bangsa eropa berlayar meninggalkan tanah kelahirannya menuju tanah harapan baru. Columbus mendarat di benua Amerika, bangsa Viking menguasai wilayah Inggris, orang Inggris menjajah India, Belanda menjarah Nusantara, Spanyol menguasai Amerika Selatan, Portugis menguasai berbabagi negara termasuk Timor Timur, dan China menguasai daratan Korea, Mancuria, Vietnam (zaman dinasti Han), dan lain sebagainya. Diaspora yang terjadi pada era tersebut dilatar-belakangi oleh eksplorasi memperoleh sumber daya ekonomi baru yang tidak terdapat di negaranya selain sebagai pemenuhan keinginan berpetualang mengarungi lautan.
Globalisasi dalam era modern, demikian Friedman berujar, dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama diawali pertangahan tahun 1800-an hingga 1900an yang ditandai dengan volume perdagangan dan arus modal antar negara relatif terhadap GNP, dan arus perpindahan manusia lintas negara relatif terhadap populasi menunjukkan rasio yang sama besarnya dengan rasio yang terjadi pada periode akhir 1990an hingga awal 2000-an. Inggris sebagai pelaku kolonisasi terluas di dunia pada abad 19 dan berperan sebagai investor terbesar acapkali menghadapi krisis yang terjadi di negara – negara jajahannya atau di negara mereka berinvestasi. Kekacauan keuangan di Latvia, pemogokan buruh kereta api di Argentina, atau terguncangnya politik di Jerman misalnya berdampak buruk terhadap kinerja investasi Inggris di negara – negara tersebut. Pada globalisasi tahap pertama belum ada mekanisme kontrol terhadap mata uang, sehingga menyusul tersambungnya hubungan telepon Eropa – Pantai Timur Amerika pada tahun 1866, krisis perbankan dan keuangan di New York pada segera berdampak terhadap kinerja ekonomi Inggris dan Paris. Pergerakan modal dan manusia lintas negara pada globalisasi tahap pertama ini semakin terpacu setelah ditemukannya telegraf, mesin uap, kereta api, dan telepon. Era ini ditandai pula dengan belum diperlukannya visa (izin masuk ke suatu negara) yang berakhr pada tahun 1941.
Globalisasi tahap pertama terus berlanjut ketika perang dunia pertama meletus di tahun 1915, diikuti oleh revolusi di Rusia, dan berujung pada Great Depression, yang kesemuanya itu mengubah secara mendasar cara pandang masyarakat dunia terhadap ideologi, politik dan ekonomi internasional. Berakhirnya perang dunia pertama dan disusul perang dunia kedua tidak mengubah konstelasi dunia. Perubahan terjadi setelah perang dunia kedua berakhir dan disusul oleh perang dingin atara blok barat dan blok timur. Friedman beranggapan bahwa perang dingin juga termasuk sistem internasional yang mempengaruhi ideologi, politik dan ekonomi internasional. Periode perang dingin menandai globalisasi babak kedua, pasca berakhirnya perang dunia. Ketika sistem sosialis – komunis tidak mampu lagi menyangga beban perubahan yang dikehendaki rakyatnya, dominasi sistem sosialis – komunis di blok timur runtuh ditandai dengan dihancurkannya tembok Berlin yang selama itu merupakan simbol sekat antara blok barat dan blok timur. Runtuhnya tembok Berlin di tahun 1989 menandai dimulainya babak baru dalam percaturan ideologi, geopolitik dan geoekonomi. Peristiwa ini mengawali munculnya globalisasi.
Selain ada persamaan, perbedaan antara globalisasi tahap satu dan dua terletak pada derajat intensitas hubungan antar negara kepada pasar tunggal, dan makin banyaknya individu atau negara yang dapat ikut berperan serta dalam berbagai aktivitas yang menandai globalisasi atau yang terkena dampak globalisasi. Globalisasi pra-1914 juga menunjukkan adanya intensitas investasi lintas negara yang tinggi, namun sebagian besar negara baru (new emerging countries) tidak dapat ikut serta dalam globalisasi ini, mereka lebih banyak berperan sebagai objek atau sasaran investasi.
Teknologi Informasi Dan Daya Saing
Banyak pihak merasakan manfaat Tekonologi Informasi (TI). Sebagian yang lain bahkan menyatakan TI mendukung dicapainya efisiensi, keunggulan daya saing (competitive advantage) perusahaan. Benarkah selalu demikian?
Berbagai studi di tahun – tahun awal pemanfaatan komputer secara luas di organisasi privat melaporkan bahwa penggunaan TI mendorong terjadinya efisiensi, memperbaiki kualitas output. Atau dalam kata lain TI mendorong produktivitas. Kesimpulan semacam inilah yang kemudian menjadi jimat bagi penyebar-luasan penggunaan komputer di berbagai aspek kegiatan manusia. Sekolah-sekolah komputer dari yang top hingga yang kelas ruko mengajarkan hal ini sebagai suatu dogma yang harus dipercaya.
Kita menyaksikan hari ini, hampir tidak ada lagi organisasi bisnis, nirlaba, maupun publik yang tidak menggunakan komputer (dan kemudian akses ke Internet) guna menunjang aktivitas keseharian. Walau cuma satu komputer, namun layak kita katakan sudah berkomputer. Meski hanya untuk membuat surat – menyurat, tetap dapat masuk kriteria sudah menggunakan komputer. Di sisi ekstrem lainnya, hampir tidak ada bank, perusahaan jasa telekomunikasi, penerbangan, kurir dan logistik yang beroperasi tanpa dukungan komputer. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi bila sistem komputer suatu bank nasional mati (shutdown) beberapa jam. Jangankan beberapa jam, satu menit saja seluruh sistem komputernya mati, kerugian besar akan diderita bank bersangkutan.
Dalam kajian strategi bisnis, komputer yang tersusun dalam suatu sistem informasi strategis (SIS), merupakan sumberdaya perusahaan yang dapat meningkatkan kapabilitas dan kompetensi perusahaan. Bersama sumberdaya lainnya seperti SDM, aset tetap, dan citra atau nama baik; SIS jika dikelola dengan baik dapat menjadi elemen dari strategi bisnis yang mengandalkan sumber daya (resourse-based strategy). Namun demikian strategi ini juga belum menjamin kemenangan dalam persaingan, terutama ketika sumberdaya yang ada mudah ditiru atau tidak sulit untuk dimiliki juga oleh pesaing. Kondisi mudah ditiru oleh pesaing, karena sifat sumberdaya yang berasal dari eksternal (vendor). Selain menjual sumberdaya kepada kita, vendor juga menjual kepada pesaing.
Dengan rasional seperti ini saja sudah dapat dikatakan bahwa keunggulan daya saing yang mengandalkan TI, tidak akan berusia panjang. Faktor yang menggerus kejayaan bukan hanya datang dari penyamaan atau peniruan oleh pesaing (eksternal), namun juga dapat muncul dari faktor internal. Ketika pertumbuhan bisnis melesat melewati batas daya dukung SIS, maka ini pertanda pertama bagi manajemen untuk mulai mengubah SIS-nya. Demikian juga ketika manajemen enggan mengeluarkan investasi baru guna mengganti SIS yang sudah mulai ketinggalan zaman, kondisi semacam ini dapat menandai mulai surutnya daya dukung TI terhadap bisnis.
Dua faktor lain yang dapat menghalangi kelangsungan competitive advantage terkait dengan SIS adalah kualitas dan loyalitas SDM serta situasi regulasi industri. Suatu perusahaan yang hidup matinya sangat tergantung pada TI, harus menghadapi masalah pelik ketika lebih dari separo pegawai departemen Sistem Informasi-nya mengundurkan diri dan kabarnya akan pindah ke perusahaan pesaing. Padahal, perusahan telah banyak berinvestasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada sebagian besar dari mereka yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri ini terjadi, operasional perusahaan akan terganggu untuk beberapa waktu hingga pos yang ditinggalkan terisi. Meskipun terisi, tidak jaminan dapat kembali seperti semula dalam tempo yang relatif cepat. Di luar itu, ada ancaman dari pesaing, karena knowledge yang semula dimiliki perusahaan akan menjadi milik pesaing (brain drain). Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini, meski sering dikatakan SDM sebagai aset sangat berharga bagi perusahaan, sejatinya SDM sangat rentan untuk lepas dari kendali manajemen. Ketika hal ini terjadi, sehebat apapun SIS yang dimiliki, menjadi berkurang kontribusinya bagi daya saing perusahaan.
Dalam hal regulasi, pernah terjadi kasus di mana suatu perusahaan sangat ingin membuka bisnis baru dengan memanfaatkan keunggulan SIS yang dimiliki. Keinginan tingal kenangan, ketika ternyata belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bisnis tersebut. Padahal, tanpa adanya bisnis baru, perusahaan sudah mendekati stagnasi. Pada kasus lain, hampir semua perusahaan di suatu industri tertentu harus mengubah sistem informasi-nya, menanamkan investasi baru karena adanya regulasi yang berdampak pada perubahan-perubahan. Kasus-kasus semacam ini dialami pelaku bisnis di industri yang regulated, di mana conduct atau perilaku industri diatur oleh pemerintah.
Beberapa studi tentang dampak TI terhadap kinerja perusahaan yang dilakukan antara 2000-05 di Amerika, Taiwan, Inggris, dan Jepang pada umumnya menyimpulkan bahwa hubungan investasi TI dengan kinerja perusahaan tidak selalu linier. Artinya, ada suatu masa di mana terjadi akselerasi kinerja beberapa masa sesudah investasi TI dilakukan, namun kondisi semacam ini akan melambat hingga akhirnya kurva mulai mendatar, hingga kemudian menukik. Para ahli menyebutnya sebagai kurva U terbalik (turned U curve).
Tantangan bagi para eksekutif adalah bagaimana mengubah kurva U terbalik di atas menjadi kurva linier, sehingga setiap penambahan satu unit investasi TI akan menghasilkan sejumlah expected output secara konsisten selama waktu tertentu. Menjawab tantangan ini, ada beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, mengubah pola investasi, jika semula membeli dengan spesifikasi tetap, pertimbangkan untuk outsourcing atau investasi yang flexible dan scalable sesuai pertumbuhan bisnis. Kedua, lakukan penyelarasan (alignment) antara strategi bisnis dan SIS. Fakta empirik menunjukkan instansi pemerintah sedikit sekali melakukan penyelasaran antara TI dan “strategi bisnis” instansi bersangkutan. Penyelarasan penting agar derap bisnis dapat diimbangi oleh daya dukung SIS. Ketiga, inovasi berkelanjutan. Organisasi yang tidak melakukan inovasi, ia bukanlah organisasi, melainkan kumpulan orang-orang yang hanya menunggu ajal. Inovasi dapat untuk memperbaiki produk atau mengubah proses bisnis. Ada bahaya inovasi. Inovasi yang mudah ditiru; atau inovasi yang mengerahkan sebagian besar sumber daya perusahaan sehingga mengurangi perhatian kepada hal-hal lain yang juga tidak kalah pentingnya; dapat berujung pada dilema inovasi. Keempat, dalam memanfaatkan TI, hendaknya berorientasi untuk menciptakan value yang lebih unggul dari pada value yang berhasil diraih pesaing. Suatu studi menunjukkan bahwa pemahaman sebagian besar eksekutif terhadap value creation dengan memanfaatkan TI ternyata masih rendah. Kelima, manfaatkan dan kembangkan TI sedemikian rupa sehingga secara alamiah dapat membentuk sebuah barrier to entry. Hambatan masuk industri secara alamiah, seperti keunikan kompetensi, kerumitan dalam disain dan operasional, atau besaran investasi yang harus ditanam, pada umumnya dianggap tidak melanggar hukum positif. Keenam, SIS dan strategi bisnis secara berkelindan dibangun untuk mengurangi atau menambah biaya alihan (switching costs). Ketika merayu calon pelanggan, tunjukkan biaya alihan yang rendah, namun ketika sudah menjadi pelanggan, ciptakan sedemikian rupa biaya alihan sehingga tidak mudah bagi perusahaan untuk pindah ke pesaing. Persoalan etika dapat meruak ketika perusahaan ceroboh melakukan strategi keenam ini.
Apa implikasi kebijakan publik dari uraian di atas? Jawabnya kurang lebih, bagaimana instansi pemerintah yang diberi wewenang melaksanakan pembinaan dalam pemanfaatan TI memberi bimbingan kepada semua instansi pemerintah agar dalam memanfaatkan TI tidak hanya sekedar sebagai alat pelengkap saja, namun lebih dari pada itu, bagaimana dengan komputer dapat mencapai kinerja pelayanan publik yang baik secara berkelanjutan. Akan halnya kalangan swasta, pada umumnya mereka lebih tahu apa yang harus dikerjakan.*****
Berbagai studi di tahun – tahun awal pemanfaatan komputer secara luas di organisasi privat melaporkan bahwa penggunaan TI mendorong terjadinya efisiensi, memperbaiki kualitas output. Atau dalam kata lain TI mendorong produktivitas. Kesimpulan semacam inilah yang kemudian menjadi jimat bagi penyebar-luasan penggunaan komputer di berbagai aspek kegiatan manusia. Sekolah-sekolah komputer dari yang top hingga yang kelas ruko mengajarkan hal ini sebagai suatu dogma yang harus dipercaya.
Kita menyaksikan hari ini, hampir tidak ada lagi organisasi bisnis, nirlaba, maupun publik yang tidak menggunakan komputer (dan kemudian akses ke Internet) guna menunjang aktivitas keseharian. Walau cuma satu komputer, namun layak kita katakan sudah berkomputer. Meski hanya untuk membuat surat – menyurat, tetap dapat masuk kriteria sudah menggunakan komputer. Di sisi ekstrem lainnya, hampir tidak ada bank, perusahaan jasa telekomunikasi, penerbangan, kurir dan logistik yang beroperasi tanpa dukungan komputer. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi bila sistem komputer suatu bank nasional mati (shutdown) beberapa jam. Jangankan beberapa jam, satu menit saja seluruh sistem komputernya mati, kerugian besar akan diderita bank bersangkutan.
Dalam kajian strategi bisnis, komputer yang tersusun dalam suatu sistem informasi strategis (SIS), merupakan sumberdaya perusahaan yang dapat meningkatkan kapabilitas dan kompetensi perusahaan. Bersama sumberdaya lainnya seperti SDM, aset tetap, dan citra atau nama baik; SIS jika dikelola dengan baik dapat menjadi elemen dari strategi bisnis yang mengandalkan sumber daya (resourse-based strategy). Namun demikian strategi ini juga belum menjamin kemenangan dalam persaingan, terutama ketika sumberdaya yang ada mudah ditiru atau tidak sulit untuk dimiliki juga oleh pesaing. Kondisi mudah ditiru oleh pesaing, karena sifat sumberdaya yang berasal dari eksternal (vendor). Selain menjual sumberdaya kepada kita, vendor juga menjual kepada pesaing.
Dengan rasional seperti ini saja sudah dapat dikatakan bahwa keunggulan daya saing yang mengandalkan TI, tidak akan berusia panjang. Faktor yang menggerus kejayaan bukan hanya datang dari penyamaan atau peniruan oleh pesaing (eksternal), namun juga dapat muncul dari faktor internal. Ketika pertumbuhan bisnis melesat melewati batas daya dukung SIS, maka ini pertanda pertama bagi manajemen untuk mulai mengubah SIS-nya. Demikian juga ketika manajemen enggan mengeluarkan investasi baru guna mengganti SIS yang sudah mulai ketinggalan zaman, kondisi semacam ini dapat menandai mulai surutnya daya dukung TI terhadap bisnis.
Dua faktor lain yang dapat menghalangi kelangsungan competitive advantage terkait dengan SIS adalah kualitas dan loyalitas SDM serta situasi regulasi industri. Suatu perusahaan yang hidup matinya sangat tergantung pada TI, harus menghadapi masalah pelik ketika lebih dari separo pegawai departemen Sistem Informasi-nya mengundurkan diri dan kabarnya akan pindah ke perusahaan pesaing. Padahal, perusahan telah banyak berinvestasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada sebagian besar dari mereka yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri ini terjadi, operasional perusahaan akan terganggu untuk beberapa waktu hingga pos yang ditinggalkan terisi. Meskipun terisi, tidak jaminan dapat kembali seperti semula dalam tempo yang relatif cepat. Di luar itu, ada ancaman dari pesaing, karena knowledge yang semula dimiliki perusahaan akan menjadi milik pesaing (brain drain). Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini, meski sering dikatakan SDM sebagai aset sangat berharga bagi perusahaan, sejatinya SDM sangat rentan untuk lepas dari kendali manajemen. Ketika hal ini terjadi, sehebat apapun SIS yang dimiliki, menjadi berkurang kontribusinya bagi daya saing perusahaan.
Dalam hal regulasi, pernah terjadi kasus di mana suatu perusahaan sangat ingin membuka bisnis baru dengan memanfaatkan keunggulan SIS yang dimiliki. Keinginan tingal kenangan, ketika ternyata belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bisnis tersebut. Padahal, tanpa adanya bisnis baru, perusahaan sudah mendekati stagnasi. Pada kasus lain, hampir semua perusahaan di suatu industri tertentu harus mengubah sistem informasi-nya, menanamkan investasi baru karena adanya regulasi yang berdampak pada perubahan-perubahan. Kasus-kasus semacam ini dialami pelaku bisnis di industri yang regulated, di mana conduct atau perilaku industri diatur oleh pemerintah.
Beberapa studi tentang dampak TI terhadap kinerja perusahaan yang dilakukan antara 2000-05 di Amerika, Taiwan, Inggris, dan Jepang pada umumnya menyimpulkan bahwa hubungan investasi TI dengan kinerja perusahaan tidak selalu linier. Artinya, ada suatu masa di mana terjadi akselerasi kinerja beberapa masa sesudah investasi TI dilakukan, namun kondisi semacam ini akan melambat hingga akhirnya kurva mulai mendatar, hingga kemudian menukik. Para ahli menyebutnya sebagai kurva U terbalik (turned U curve).
Tantangan bagi para eksekutif adalah bagaimana mengubah kurva U terbalik di atas menjadi kurva linier, sehingga setiap penambahan satu unit investasi TI akan menghasilkan sejumlah expected output secara konsisten selama waktu tertentu. Menjawab tantangan ini, ada beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, mengubah pola investasi, jika semula membeli dengan spesifikasi tetap, pertimbangkan untuk outsourcing atau investasi yang flexible dan scalable sesuai pertumbuhan bisnis. Kedua, lakukan penyelarasan (alignment) antara strategi bisnis dan SIS. Fakta empirik menunjukkan instansi pemerintah sedikit sekali melakukan penyelasaran antara TI dan “strategi bisnis” instansi bersangkutan. Penyelarasan penting agar derap bisnis dapat diimbangi oleh daya dukung SIS. Ketiga, inovasi berkelanjutan. Organisasi yang tidak melakukan inovasi, ia bukanlah organisasi, melainkan kumpulan orang-orang yang hanya menunggu ajal. Inovasi dapat untuk memperbaiki produk atau mengubah proses bisnis. Ada bahaya inovasi. Inovasi yang mudah ditiru; atau inovasi yang mengerahkan sebagian besar sumber daya perusahaan sehingga mengurangi perhatian kepada hal-hal lain yang juga tidak kalah pentingnya; dapat berujung pada dilema inovasi. Keempat, dalam memanfaatkan TI, hendaknya berorientasi untuk menciptakan value yang lebih unggul dari pada value yang berhasil diraih pesaing. Suatu studi menunjukkan bahwa pemahaman sebagian besar eksekutif terhadap value creation dengan memanfaatkan TI ternyata masih rendah. Kelima, manfaatkan dan kembangkan TI sedemikian rupa sehingga secara alamiah dapat membentuk sebuah barrier to entry. Hambatan masuk industri secara alamiah, seperti keunikan kompetensi, kerumitan dalam disain dan operasional, atau besaran investasi yang harus ditanam, pada umumnya dianggap tidak melanggar hukum positif. Keenam, SIS dan strategi bisnis secara berkelindan dibangun untuk mengurangi atau menambah biaya alihan (switching costs). Ketika merayu calon pelanggan, tunjukkan biaya alihan yang rendah, namun ketika sudah menjadi pelanggan, ciptakan sedemikian rupa biaya alihan sehingga tidak mudah bagi perusahaan untuk pindah ke pesaing. Persoalan etika dapat meruak ketika perusahaan ceroboh melakukan strategi keenam ini.
Apa implikasi kebijakan publik dari uraian di atas? Jawabnya kurang lebih, bagaimana instansi pemerintah yang diberi wewenang melaksanakan pembinaan dalam pemanfaatan TI memberi bimbingan kepada semua instansi pemerintah agar dalam memanfaatkan TI tidak hanya sekedar sebagai alat pelengkap saja, namun lebih dari pada itu, bagaimana dengan komputer dapat mencapai kinerja pelayanan publik yang baik secara berkelanjutan. Akan halnya kalangan swasta, pada umumnya mereka lebih tahu apa yang harus dikerjakan.*****
Televisi Dan Radio Internet: Akhir Era Penyiaran Konvensional?
Diskursus mengenai penyelenggaran siaran televisi digital mulai menghangat sejak lima tahun lalu, tepatnya awal tahun 2003. Hingga hari ini belum ada satupun stasiun televisi yang sudah menyelenggarakan siaran televisi digital. Selain siaran televisi digital, siaran radio digital sebenarnya juga sudah lama dinantikan. Di pihak lain, kita saksikan sudah tak terhitung banyaknya, penyelenggaraan siaran radio dan televisi yang di-broadcast melalui Internet. Terlihat sekilas, ada adu cepat antara siaran radio dan televisi digital dengan siaran radio dan televisi melalui Internet. Yang menjadi permasalahan, bagaimana kira-kira masa depan dunia penyiaran Indonesia pasca dimulainya siaran televisi digital? Selain itu, meski basis teknologi radio dan televisi digital dengan siaran keduanya melalui Internet adalah sama, menggunakan Internet Protocol (IP), dengan kekuatan Internet yang jauh lebih bertenaga dibandingkan penyiaran teresterial, akankah siaran televisi dan radio digital juga akan mengalami nasib serupa dengan layanan berbasis teknologi analog? Lebih jauh, bagaimana pemerintah perlu menyikapi dengan serangkaian kebijakan dan regulasi agar peraturan dan perundangan yang ada tidak tumpul dan ketinggalan zaman.
Dibandingkan siaran televisi analog, penggunaan pita frekuensi pada siaran televisi digital lima kali lebih efisien. Artinya pada lebar pita frekuensi yang sama, jika sebelumnya hanya dapat dipakai untuk satu kanal siaran, dengan teknologi pemancaran digital dapat dioptimalkan dipakai untuk lima kanal siaran. Jika standar siaran televisi digital sudah ditetapkan, diperkirakan akan bermuncukan banyak sekali stasiun televisi. Dengan asumsi pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.
Siaran radio juga serupa, bahkan lebih efisien lagi. Jika saat ini lebar pita antar stasiun radio FM ditentukan 400 KHz, maka dengan siaran radio digital lebar pita satu kanal siaran hanya memerlukan kurang lebih 60 KHz. Ruang kosong yang dapat diisi oleh penyelenggara stasiun radio FM akan semakin lebar. Tentu, masih dengan asumsi jika pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.
Bagaimana bila dengan pertimbangan untuk melindungi industri yang ada, atau untuk memelihara ruang bebas di spektrum frekuensi, pemerintah membatasi terbitnya izin stasiun radio dan atau televisi baru? Teknologi berkembang seperti air sungai mengalir dari hulu ke hilir. Batu besar yang menghalang tidak lantas menjadi hambatan. Teknologi akan mencari jalannya sendiri hingga ia mencapai tahap matang, dan memberi manfaat atau mudharat bagi umat manusia. Di pihak lain, bisnis bergerak mirip barisan semut yang mengalir ke manapun gula manis tersimpan. Tiada kenal lelah sebelum gula dipersembahkan kepada sang raja semut.
Teknologi dan bisnis, dua sejoli yang mengubah dunia. Hambatan regulasi sebesar apapun, ketika datang kepentingan bisnis dengan membawa kendaraan teknologi, regulasi seringkali menjadi cepat loyo, kekurangan vitamin. Siaran radio dan televisi digital tak lepas dari fenomena ini. Ketika pemerintah belum merestui siaran mereka berdua, namun di sisi lain teknologi dan bisnis sudah menyatu dikemas oleh kepentingan hiburan, pendidikan, aktualisasi diri, maka muncullah saran radio dan televisi Internet sebagai substitusi.
Jika siaran terestrial mesti berizin, siaran menggunakan media transmisi Internet, banyak negara yang membebaskannya dari regulasi penyaran. Indonesia belum punya satupun aturan mengenai hal ini. Kelaziman bisnis berujar “bila tidak ada regulasi, maka bolehlah untuk dikerjakan”. Teknologi tersedia, bisnis mendukung, regulasi bolong, masyarakat konsumen menanti. Jadilah dalam waktu tidak lama lagi berpuluh, beratus, bahkan beribu, siaran radio dan televisi melalui Internet.
Sedemikian optimiskah? Bisa jadi. Untuk investasi siaran radio digital terestrial, paling tidak dibutuhkan dua sampai tiga milyar rupiah. Besaran ini hanya untuk mengganti pesawat pemancar berkekuatan sekitar 10 Kilo Watt yang dapat diterima pancarannnya dalam radius 30 kilo meter. Biaya yang lebih besar akan dibutuhkan bila harus mengadakan semua perangkat baru. Biaya yang lebih besar juga dibutuhkan untuk stasiun televisi digital. Belum lagi ditambah untuk penggantian setiap stasiun repeater yang tersebar di seantero Nusantara.
Investasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara siaran radio dan atau televisi melalui Internet, jauh di bawah investasi yang diperlukan oleh stasiun siaran radio dan televisi terestrial. Selain itu, jangkauan siaran mencapai seluruh ujung dunia, sementara pada siaran teresterial, hanya sejauh mata memandang saja. Biaya operasi? Ekstrem-nya penyelenggaraan radio televisi Internet, dapat dikerjakan dengan tuntas oleh satu orang saja, selebihnya mesin yang melaksanakan eksekusi.
Pertanyaannya, benarkah ketika muncul dan marak radio dan televisi Internet, akan menandai surutnya penyiaran konvensional? Bisa ya, dapat pula tidak. Ya, bila akseptansi masyarakat meluas dan biaya investasi peralatan penerima (handphone, Pesonal Digital Assistant / PDA, Komputer) serta biaya operasional penggunaan terjangkau bahkan oleh anggota masyarakat yang tergolong paling miskin. Tidak, bila meskipun harga terjangkau namun radio televisi Internet tidak dapat menggantikan kenyamanan mendengarkan dan atau menonton radio dan atau televisi.
Surut atau tidak, yang pasti terpengaruh. Seberapa besar pengaruhnya? Jawabnya masih ditunggu dari fakta empirik. Namun demikian, belajar dari koran elektronik yang semula diramalkan akan melibas koran kertas, ternyata keduanya dapat berjalan beriringan, bukan tidak mungkin radio dan televisi Internet akan menjadi komplemen dari radio dan televisi digital teresterial.
Jika hanya melihat aspek tersebut di atas, bagi penyelenggara siaran radio dan televisi digital, siaran radio dan televisi Internet dapat dianggap bukan ancaman. Persoalannya, ketika pertumbuhan radio dan televisi Internet sudah sedemikian besar, karena relatif mudahnya dalam membuat dan mengoperasikan, akan terjadi persaingan sengit dalam beberapa front yang mengandung resiko rusaknya tatanan industri, dan ada ujungnya pelayanan informasi kepada masyarakat. Front pertama persaingan antar penyelenggara radio televisi Internet, front kedua persaingan antar penyelenggara radio televisi digital, dan front ketiga antara para penyelenggara radio televisi Internet dan para penyelenggara radio televisi digital.
Perudangan dan peraturan di bidang ini masih sangat minim, kata lain dari belum ada. Bagaikan menghadapi musibah banjir, bangun dulu tanggul sebelum ada banjir, atau baru bangun tanggul setelah tahu ada banjir? Dalam kontek industri penyiaran, segera perbaiki perundangan dan peraturan sebelum bencana akibat persaingan tidak sehat muncul, atau nanti dulu, tunggu sampai ada korban dari persaingan yang – katanya – akan terjadi. Strategi mana yang akan dipilih? Tanyakan kepada ahlinya.*****
Dibandingkan siaran televisi analog, penggunaan pita frekuensi pada siaran televisi digital lima kali lebih efisien. Artinya pada lebar pita frekuensi yang sama, jika sebelumnya hanya dapat dipakai untuk satu kanal siaran, dengan teknologi pemancaran digital dapat dioptimalkan dipakai untuk lima kanal siaran. Jika standar siaran televisi digital sudah ditetapkan, diperkirakan akan bermuncukan banyak sekali stasiun televisi. Dengan asumsi pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.
Siaran radio juga serupa, bahkan lebih efisien lagi. Jika saat ini lebar pita antar stasiun radio FM ditentukan 400 KHz, maka dengan siaran radio digital lebar pita satu kanal siaran hanya memerlukan kurang lebih 60 KHz. Ruang kosong yang dapat diisi oleh penyelenggara stasiun radio FM akan semakin lebar. Tentu, masih dengan asumsi jika pemerintah berkenan mengeluarkan izin-izin baru.
Bagaimana bila dengan pertimbangan untuk melindungi industri yang ada, atau untuk memelihara ruang bebas di spektrum frekuensi, pemerintah membatasi terbitnya izin stasiun radio dan atau televisi baru? Teknologi berkembang seperti air sungai mengalir dari hulu ke hilir. Batu besar yang menghalang tidak lantas menjadi hambatan. Teknologi akan mencari jalannya sendiri hingga ia mencapai tahap matang, dan memberi manfaat atau mudharat bagi umat manusia. Di pihak lain, bisnis bergerak mirip barisan semut yang mengalir ke manapun gula manis tersimpan. Tiada kenal lelah sebelum gula dipersembahkan kepada sang raja semut.
Teknologi dan bisnis, dua sejoli yang mengubah dunia. Hambatan regulasi sebesar apapun, ketika datang kepentingan bisnis dengan membawa kendaraan teknologi, regulasi seringkali menjadi cepat loyo, kekurangan vitamin. Siaran radio dan televisi digital tak lepas dari fenomena ini. Ketika pemerintah belum merestui siaran mereka berdua, namun di sisi lain teknologi dan bisnis sudah menyatu dikemas oleh kepentingan hiburan, pendidikan, aktualisasi diri, maka muncullah saran radio dan televisi Internet sebagai substitusi.
Jika siaran terestrial mesti berizin, siaran menggunakan media transmisi Internet, banyak negara yang membebaskannya dari regulasi penyaran. Indonesia belum punya satupun aturan mengenai hal ini. Kelaziman bisnis berujar “bila tidak ada regulasi, maka bolehlah untuk dikerjakan”. Teknologi tersedia, bisnis mendukung, regulasi bolong, masyarakat konsumen menanti. Jadilah dalam waktu tidak lama lagi berpuluh, beratus, bahkan beribu, siaran radio dan televisi melalui Internet.
Sedemikian optimiskah? Bisa jadi. Untuk investasi siaran radio digital terestrial, paling tidak dibutuhkan dua sampai tiga milyar rupiah. Besaran ini hanya untuk mengganti pesawat pemancar berkekuatan sekitar 10 Kilo Watt yang dapat diterima pancarannnya dalam radius 30 kilo meter. Biaya yang lebih besar akan dibutuhkan bila harus mengadakan semua perangkat baru. Biaya yang lebih besar juga dibutuhkan untuk stasiun televisi digital. Belum lagi ditambah untuk penggantian setiap stasiun repeater yang tersebar di seantero Nusantara.
Investasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara siaran radio dan atau televisi melalui Internet, jauh di bawah investasi yang diperlukan oleh stasiun siaran radio dan televisi terestrial. Selain itu, jangkauan siaran mencapai seluruh ujung dunia, sementara pada siaran teresterial, hanya sejauh mata memandang saja. Biaya operasi? Ekstrem-nya penyelenggaraan radio televisi Internet, dapat dikerjakan dengan tuntas oleh satu orang saja, selebihnya mesin yang melaksanakan eksekusi.
Pertanyaannya, benarkah ketika muncul dan marak radio dan televisi Internet, akan menandai surutnya penyiaran konvensional? Bisa ya, dapat pula tidak. Ya, bila akseptansi masyarakat meluas dan biaya investasi peralatan penerima (handphone, Pesonal Digital Assistant / PDA, Komputer) serta biaya operasional penggunaan terjangkau bahkan oleh anggota masyarakat yang tergolong paling miskin. Tidak, bila meskipun harga terjangkau namun radio televisi Internet tidak dapat menggantikan kenyamanan mendengarkan dan atau menonton radio dan atau televisi.
Surut atau tidak, yang pasti terpengaruh. Seberapa besar pengaruhnya? Jawabnya masih ditunggu dari fakta empirik. Namun demikian, belajar dari koran elektronik yang semula diramalkan akan melibas koran kertas, ternyata keduanya dapat berjalan beriringan, bukan tidak mungkin radio dan televisi Internet akan menjadi komplemen dari radio dan televisi digital teresterial.
Jika hanya melihat aspek tersebut di atas, bagi penyelenggara siaran radio dan televisi digital, siaran radio dan televisi Internet dapat dianggap bukan ancaman. Persoalannya, ketika pertumbuhan radio dan televisi Internet sudah sedemikian besar, karena relatif mudahnya dalam membuat dan mengoperasikan, akan terjadi persaingan sengit dalam beberapa front yang mengandung resiko rusaknya tatanan industri, dan ada ujungnya pelayanan informasi kepada masyarakat. Front pertama persaingan antar penyelenggara radio televisi Internet, front kedua persaingan antar penyelenggara radio televisi digital, dan front ketiga antara para penyelenggara radio televisi Internet dan para penyelenggara radio televisi digital.
Perudangan dan peraturan di bidang ini masih sangat minim, kata lain dari belum ada. Bagaikan menghadapi musibah banjir, bangun dulu tanggul sebelum ada banjir, atau baru bangun tanggul setelah tahu ada banjir? Dalam kontek industri penyiaran, segera perbaiki perundangan dan peraturan sebelum bencana akibat persaingan tidak sehat muncul, atau nanti dulu, tunggu sampai ada korban dari persaingan yang – katanya – akan terjadi. Strategi mana yang akan dipilih? Tanyakan kepada ahlinya.*****
Subscribe to:
Posts (Atom)