Monday, August 15, 2005

Mengapa Divestasi Indosat Bermasalah

Pemerintah akhirnya kembali berhasil menjual sahamnya di PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) sebesar 41.94% setelah sebelumnya pada Mei lalu menjual 8.1%, sehingga pada saat ini kepemilikan saham pemerintah di Indosat tinggal 14.96%. Dikatakan berhasil, karena bila dilihat dari kepentingan pemerintah untuk mengumpulkan dana guna menutup defisit anggaran setidaknya telah memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp. 6.72 triliun. Dengan dana sebesar ini kebutuhan penerimaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun fiskal 2003 sudah cukup aman. Ucapan selamat juga dapat dilayangkan kepada jajaran Menteri Negara urusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah memenuhi tugasnya “menjual” aset negara untuk membiayai pembangunan.

Terkait dengan divestasi saham Indosat di atas, rupanya keberhasilan pemerintah di sisi lain menuai komentar dan pertanyaan dari berbagai pihak yang pada intinya mempermasalahkan proses, nilai dan implikasi divestasi saham pemerintah di Indosat tersebut.

Menyusul krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun1997, pemerintah berketetapan untuk melakukan privatisasi dengan menjual saham – sahamnya di BUMN. Dengan privatisasi ini pemerintah secara bertahap merestrukutrisasi perekonomian dan selanjutnya memperoleh tambahan dana untuk menutup utang luar negeri dan defisit anggaran. Kebijakan yang baik ini pada tahap implementasinya ternyata tidak semulus yang diharapkan. Banyak kendala yang harus dihadapi pemerintah yang datang dari internal BUMN yang akan diprivatisasi, dari lingkungan eksternal, maupun dari pemerintah sendiri. Bertabrakannya berbagai kepentingan ini menyebakan proses privatisasi dalam bentuk divestasi saham pemerintah di BUMN menjadi penuh liku dan seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan.
Beberapa pertanyaan publik yang muncul berkaitan dengan proses divestasi saham Indosat antara lain: [1] siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menjual aset negara, [2] apakah peraturan dan perundangan yang digunakan sebagai acuan dalam penjualan aset negara sudah sesuai dengan kondisi sosial politik yang berkembang pada saat ini, dan [3], apakah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk mengurusi penjualan aset negara sudah melaksanakannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada. Selain tiga hal tersebut, masalah transparansi dipersoalkan menyusul temuan bahwa yang bertransaksi dengan pemerintah Indonesia adalah Indonesian Communication Limited (ICL) suatu perusahaan yang berbadan hukum di Mauritius, sementara publik memperoleh keterangan resmi dari pemerintah bahwa yang membeli saham Indosat adalah Singapore Technology Telemedia (STT). Ketidak-konsistenan dalam membuka siapa sebenarnya pembeli saham Indosat yang nota bene miliki publik, menimbulkan berbagai dugaan akan terjadinya proses penjualan yang tidak wajar.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.