Bagi sementara pihak, sektor Telematika (telekomunikasi, teknologi informasi, dan multimedia) masih dianggap sebagai sektor yang kurang menarik untuk dibicarakan terutama dalam konteks diskursus politik praktis. Padahal, sektor Telematika memiliki posisi strategis dalam kontribusinya terhadap perencanaan dan implementasi strategi pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan pertahanan keamanan nasional.
Permasalahan Umum
Permasalahan di sektor Telematika, sebetulya tidak beranjak jauh dari tahun ke tahun. Persoalan yang belum teratasi terus berkutat di seputar masih rendahnya infrastruktur jaringan telekomunikasi; rendahnya penetrasi Internet; pasar yang masih dikuasai oleh pelaku dominan; masih relatif rendahnya kontribusi sektor Telematika terhadap Pendapatan Nasional; makin terbukanya entry barrier bagi produk dan jasa asing untuk masuk ke Indonesia, sementara produk dan jasa Indonesia di bidang Telematika yang diekspor ke luar negeri masih rendah dan seringkali tidak mampu bersaing di pasar global; permasalahan pro dan kontra menyusul divestasi BUMN telekomunikasi; permasalahan Struktur; Perilaku dan Kinerja industri Telematika Indonesia terutama konsekuensi setelah berlakunya Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi; belum adanya kerangka hukum yang mengatur tentang cyberactivity dan cybercrime; serta belum adanya upaya serius dari pemerintah untuk memberi perhatian sepenuhnya terhadap pemanfaatan Internet dan dampaknya
Kontribusi Telematika
Kontribusi sektor Telematika kepada Pendapatan Nasional baru mencapai 5,1% untuk tahun 2000 dan 5,8% untuk tahun 2001. Belum cukup signifikan, namun demikian aktivitas sektor ini cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
Majalah Warta Ekonomi edisi Maret 2001 mencatat ada sedikitnya 900 perusahaan dotcom di Indonesia. Jika rata-rata setiap perusahaan menyerap 50 tenaga ahli di bidang Telematika, maka 45.000 tenaga kerja telah teserap dalam industri ini. Sayangnya, seiring dengan surutnya bisnis e-commerce karena di Indonesia dukungan terhadap infrastruktur informasi masih relatif sedikit, banyak perusahaan dotcom Indonesia mengikuti jejak rekan rekannya di Amerika dan Eropa, menutup usaha, atau mengurangi aktivitas bisnisnya
Isu Telematika
Beberapa isu bisnis di bidang Telematika lain yang mewarnai sepanjang tahun 2002 hingga pertengahan 2006 antara lain: munculnya layanan akses Internet yang diselenggarakan oleh Telkom (Telkomnet Instant) yang dianggap sebagai persaingan tidak sehat oleh pemilik dan pengelola perusahaan Internet Service Provider (ISP); munculnya Telkom Flexi yang disusul Indosat dengan StarOne; runtuhnya bisnis Voice over Internet Protocol (VoIP); masih kuatnya pengaruh pelaku dominan dalam layanan jasa telekomunikasi; E-Commerce dan E-Business yang tidak berkembang; mulai maraknya implementasi e-procurement di beberapa perusahaan nasional yang membawa dampak negatif; masih lambatnya pertumbuhan kuantitas dan kualitas e-government; merger operator telekomunikasi; masih kuatnya perilaku monopoli dan proteksi di tengah perubahan pasar jasa telekomunikasi yang sudah menjadi pasar kompetitif; interkoneksi antar operator; kode akses menyusul ditetapkannya Indosat sebagai penyelenggara Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ); penolakan kepemilikan asing di dalam perusahaan operator telekomunikasi, namun di sisi lain justru makin bertambah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia; dan yang paling akhir, isu alokasi spetrum frekuensi dan perijinan layanan 3G, serta masih dinantinya kebijakan tentang penggunaan Wimax.
Peran Telematika
Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya. Mereka telah memberi perhatian besar pada sektor telekomunikasi, sehingga selain jumlah pengguna telepon (teledensity) meningkat, terjadi pula peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Implikasi sosial dari pemanfaatan Telematika belum dapat dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat miskin atau mereka yang berpenghasilan rendah. Hal ini dapat dipahami karena daya beli mereka rendah. Telematika belum merupakan kebutuhan pokok yang harus tersedia setiap hari. Dalam kondisi ini, bagi golongan miskin tadi Telematika masih menjadi barang langka, mahal dan tidak berguna. Manfaat Telematika sudah dirasakan oleh golongan terpelajar, atau mereka yang berpunya. Pada awal abad milenium ini muncul kecenderungan kuat adanya ketergantungan terhadap informasi. Penggunaan telekomunikasi dan teknologi informasi khususnya Internet sebagian besar dilakukan oleh kelompok masyarakat golongan menengah ke atas. Kondisi kontradiktif dalam pemanfaatan Telematika memunculkan fenomena yang kaya makin kaya, yang miskin makin terpuruk dan tambah miskin. Ketidak-tanggapan penentu kebijakan publik di bidang Telematika terhadap fenomena umum semacam inilah yang kemudian menimbulkan jurang digital (digital divide).
Jika kontribusi Telematika terhadap perekonomian nasional sudah ada cara mengukurnya, tidak demikian halnya dengan kontribusi Telematika tehadap pembangunan dan peningkatan kualitas demokrasi. Bukti empiris menunjukkan bahwa Telematika telah banyak membantu upaya masyarakat bangsa menuju demokrasi. Bentuk sederhana keterlibatan Telematika dalam demokrasi antara lain penggunaan Short Message Service (SMS), Electronic Mail (E-mail), dalam pendudukan gedung DPR/MPR oleh para aktivis mahasiswa yang berujung pada runtuhnya rezim Orde Baru. Pengembangan lebih lanjut pemanfaatan Telematika dalam mendukung upaya pendidikan politik dan demokrasi hanya dibatasi oleh kemampuan manusia, bukan oleh teknologi itu sendiri. Fakta yang cukup menarik, belum banyak partai politik yang secara khusus memberi perhatian pada Telematika. Baik itu pemanfaatan sebagai sarana untuk mengelola organisasi sehingga menjadi partai modern berbasis teknologi, maupun menggunakan isu-isu kebijakan dan strategis di seputar Telematika yang dapat menarik simpati masyarakat luas.
Area Kebijakan
Sekali pun kondisi kelembagaan pemerintahan pengelola Telematika belum memadai, di sisi lain muncul berbagai inisiatif baru yang dikembangkan oleh para pelaku usaha yang tergolong berusia muda dalam rangka membentuk infrastruktur informasi alternatif yang meliputi aspek aplikasi, jasa dan infrastruktur fisik. Dari sisi teknologi terdapat empat area yang dianggap sebagai pendorong yaitu yang berkaitan dengan bandwidth komunikasi, teknologi peralatan elektronika, teknologi manipulasi informasi, dan teknologi sistem pembayaran yang dikembangkan secara on-line.
Peluang yang diciptakan oleh penerapan perdagangan elektronis (e-commerce) adalah terciptanya pasar-pasar baru, produk dan pelayanan baru, proses-proses bisnis baru yang lebih efisien dan canggih, serta penciptaan perusahaan-perusahaan dengan jangkauan lebih (extended enterprise). Sedangkan kendala umumnya berkisar pada masalah bandwidth dan kapasitas jaringan, keamanan, harga teknologi, aksesabilitas, struktur sosial-ekonomi-demografi, kendala politik dan hukum, sensor, serta edukasi-sosialisasi masyarakat.
Perkembangan lingkungan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia juga telah mulai meninjau ulang lingkungan regulasinya. Suatu kerangka regulasi baru di bidang Telematika sedang dalam proses untuk diundangkan menyusul diskursus yang terjadi dalam dialog antara pemerintah dan komunitas swasta. Tinjauan ulang regulasi sangat banyak dipengaruhi oleh manfaat konvergensi Computer-Communications-Content pada banyak industri yang terkena dampak serta resiko yang diciptakan oleh e-commerce, seperti misalnya keabsahan dokumen elektronis dan pengaturan hak kepemilikan intelektual (intellectual property right).*****
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.