Wednesday, October 18, 2006

Urun Rembug Soalan Mahalnya Bandwidth

Memenuhi permitaan agar saya mengajukan saran dan komentar secara tertulis supaya dapat ditindak-lanjuti, bersama ini saya sampaikan sebagai berikut:

Persoalan mahalnya bandwidth Internet di Indonesia – menurut hemat saya lebih disebabkan oleh tiga hal: high cost economy, posisi Indonesia saat ini masih sebagai seller market ketimbang buyer market, dan hirarki bisnis Internet Indonesia relatif terhadap tier carriers di atasnya.

Penyelenggaraan Sambungan Langsung Internasional (SLI) masih memberikan prospek bisnis yang bagus, karena linear dengan perkembangan bisnis global. Namun demikian, SLI berbasis Circuit Switch (SLICS) sebagaimana diselenggarakan oleh Indosat (001) dan Telkom (007) dan juga oleh operator di negara – negara lain grafiknya terus menurun, karena sudah tersedia kompetitor-nya yakni layanan SLI berbasis Paket Swicth (SLIPS) yang menggunakan teknologi Voice Over Internet Protocol (VoIP). Adapun laporan keuangan dua perusahaan tersebut yang menyajikan kenaikan SLI, bila diteliti lebih detil, di dalamnya dimasukkan penerimaan dari SLI berbasis Paket Switch alias VoIP, yang bagi kedua operator tersebut legal untuk mengoperasikannya.

Selain menyelenggarakan VoIP, kedua incumbent tersebut juga menjadi pengelola resmi Internet Gateway. Di sinilah sumber high cost economy.

Menanggapi rencana Pemerintah untuk memberikan izin SLI bagi pihak yang bersedia membangun backbone (kabel laut) yang ditarik langsung ke second atau first tiers sehingga diharapkan bandwidth Internet menjadi lebih murah, hal – hal berikut pantas untuk didiskusikan:
  1. Membangun backbone langsung ke second atau first tiers tidak serta merta mengubah posisi pasar Indonesia dari seller market menjadi buyer market;
  2. Regulator yang sekarang sudah mulai menunjukkan transparansi dalam manajemennya. Sinyal pemberian izin baru bagi operator SLI jika tidak segera disertai dengan penjelasan mekanisme dan syarat - syarat perizinan dapat menimbulkan spekulasi di kalangan pebisnis;
  3. Izin layanan SLI yang akan diterbitkan kepada pembangun backbone, perlu juga dijelaskan apakah terbatas pada circuit switch (CS) saja, sebagaimana berlaku pada 001 dan 007, atau juga termasuk sambungan langsung internasional berbasis paket switch (SLIPS), dan lain – lain termasuk membawa trafik siaran IP-TV, digital radio, dlsb. Jika hanya CS saja, saya meragukan akan ada investor yang tertarik.

Dengan latar belakang seperti tersebut di atas, saya melihat pentingnya Pemerintah melakukan:

  • Menerbitkan regulasi yang memaksa penyelenggara internet gateway (IG) agar tidak lagi menjalankan bisnis yang mengakibatkan high cost economy;
  • Memperluas perizinan telekomunikasi yang sudah dimiliki oleh operator selular dengan izin SLIPS dan sekaligus IG, sehingga semakin banyak sisi penawaran akan terjadi kompetisi yang pada umumnya berdampak penurunan harga;
  • Memperluas izin ITKP dengan menjadikannya sebagai Penyelenggara jaringan Telepon Berbasis Paket Switch dengan syarat mereka harus membangun jaringannya sendiri di wilayah – wilayah yag ditentukan oleh Pemerintah, menggunakan kombinasi kabel dan wireless, dengan demikian menambah sumber daya jaringan, memperluas jangkauan pelayanan telekomunkasi dan mempermurah akses Internet;
  • Fasilitasi dan Anjuran kepada APJII, Asosiasi NAP, dan pembeli bandwidth Internet untuk membeli secara bersama – sama dalam satu konsorsium secara lelang kepada penyelenggara carrier yang tergolong first tier, hal ini dimaksudkan untuk mengubah seller market menjadi buyer market; Pemerintah dapat pula mengintervensi pasar dengan memberikan himbauan keras kepada penjual bandwidth internasional untuk menjualnya dengan harga yang lebih murah kepada Indonesia. Hal ini pernah dilakukan Dr. M, di Malaysia, LKY di Singapore dan Hu Jintao di China;

Persoalan yang terkait dengan akan direvisinya Perpres 36, saya melihat dampaknya sudah mulai terasa ketika Pemda DKI untuk dan atas nama PAD, keserasian kota dan lain sebagainya tidak lagi menerbitkan izin baru bagi pemasangan tower BTS, sehingga secara sepihak dipaksa menggunakan tower bersama yang nota bene ada beberapa perusahaan penyedia tower yang dimiliki atau bekerja sama dengan oknum pejabat Pemda. Selain itu, ini terjadi di daerah pinggiran Jakarta dan kota besar lain, walaupun site acquisition sudah masuk ke tataran B2B, namun dengan tidak dimasukkannya lagi telekomunikasi sebagai infrastruktur yang pengadaan tanahnya perlu dijamin pemerintah (banyak yang salah memahami Perpress ini) menjadikan harga lahan untuk BTS naik beberapa kali lipat. Untungnya, PT. Telkom sudah tidak lagi membangun jaringan kabel, sehingga mereka sekarang tidak perlu membayar sewa tanah yang dilewati kabel telepon.

Pemikiran tentang dampak Revisi Perpres ini baru berdasarkan beberapa kejadian, sehingga masih perlu validasi, sayangnya teman – teman operator memilih berbicara topik lain, dan hanya mengeluh kepada saya dengan ucapan “maswig kan ketua Mastel, sedangkan kami anggotanya, jadi kami mengeluh ke pengurus dengan harapan disampaikan kepada pejabat yang sedang menjalani mandat rakyat” Nah, Mas Heru, masukan saya ini, tidak lebih dari penyambung lidah kelu para operator anggota MASTEL, syukur – syukur mendapat tanggapan positif. *****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.