Sunday, November 16, 2008

Hukum dan Ekonomi Pada Harga Dasar Dalam Industri Yang Diregulasi

Terdapat opini konsensus dalam literatur hukum dan ekonomi bahwa predatory pricing dan hal-hal yang mendekatinya, seperti tekanan harga yang tidak kompetitif, merupakan fenomena yang jarang terjadi. Pada saat ditetapkan regulasi harga dan penurunan biaya, fenomena tersebut masih jarang terjadi. Ketentuan harga dasar dalam industri yang diregulasi merupakan bagian dari perilaku strategis. Pesaing dari layanan hilir dapat memanfaatkan proses regulasi agar perusahaan incumbent menaikkan harga sehingga dapat memperoleh keuntungan dari persaingan. Bahkan tanpa adanya ketentuan harga dasar, kebijakan dalam penetapan harga masih merupakan subjek dari hukum antitrust.

­Sebuah penelitian menemukan bahwa regulator merasa enggan untuk menghapuskan ketentuan harga dasar pada Vertically Integrated Providers (VIPs) hingga terjadi persaingan dimana-mana dalam industri hulu (akses). Karena itu perubahan regulasi dalam jangka pendek hanya tertuju pada modifikasi ketentuan harga dasar agar lebih sesuai dengan kondisi pasar dan teknologi pada saat ini.

­Harga dasar yang efisien menghendaki harga layanan hilir VIP tidak lebih rendah dari jumlah biaya langsung dalam menyediakan layanan hilir dan biaya opportunity (yang diukur dalam konstribusi penjualan terdahulu pada input), dengan penyesuaian pada pengaruh insentif. Harga dasar merupakan faktor utama untuk meningkatkan persaingan dalam pasar hilir dan meningkatkan diferensiasi produk pada pasar hulu.*****

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.