Monday, December 27, 2004

Menuju Kebijakan Tarif Telekomunikasi Yang Adil Bagi Semua Pihak

Disajikan Oleh: Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, SE, MSi., MPP*)


Pertimbangan

· Telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
· Penyelenggaraan telekomunikasi bersifat strategis dalam pembangunan nasional.
· Telah terjadi perubahan dalam struktur pasar jasa telekomunikasi, dari yang semula sepenuhnya monopoli, saat ini tinggal beberapa jenis layanan saja yang masih dalam status monopoli, selebihnya bersifat kompetisi.
· Pembangunan telekomunikasi berjalan lambat, rasio penyediaan sambungan telepon dibandingkan jumlah populasi baru mencapai <4%
· Di antara berbagai permasalahan yang dihadapi sektor telekomunikasi, salah satunya adalah permasalahan penetapan tarif.
· Diperlukan kebijakan tarif yang adil, yakni kebijakan penetapan tarif yang menguntungkan semua pihak.

Kebijakan Tarif
· Undang – Undang Nomor 36/1999 pasal 27 dan 28 menetapkan:
o Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah
o Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
· Peraturan Pemerintah Nomor 52/2000 dan 53/2000 mengatur lebih kanjut mengenai formula tarif

Permasalahan
· Rencana PT. Telkom – sebagai penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dominan - untuk menaikkan tarif telepon mendapat keberatan dari berbagai pihak: masyarakat dan DPR.
· Adanya keberatan ini menjadikan Telkom “terpaksa” menunda rencana investasi untuk membangun jaringan baru di daerah – daerah yang belum terlayani.
· Masih di pihak operator penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, kegagalan kenaikan tarif dikatakan sebagai menyurutkan minat investor untuk masuk ke industri jasa telekomunikasi di Indonesia.
· Sebaliknya di sisi masyarakat pengguna, tarif telepon di Indonesia sudah dirasa mahal. Kenaikan seberapun besarnya akan mengurangi kemampuan pelanggan untuk menggunakan telekomunikasi.
· Keterlibatan DPR meski oleh sebagian masyarakat dianggap ‘menolong” masyarakat, namun oleh mereka yang memahami peraturan dan perundangan dianggap telah ikut campur dalam urusan pemerintahan.
· Pemerintah dalam hal ini, dinilai tidak tegas, apakah berpihak kepada operator atau masyarakat, atau mendukung semua pihak dengan secepat mungkin membuat kebijakan yang adil, sehingga semua pihak merasa kepentingannya terakomodasi.

Kebijakan Tarif – Makro
· Kebijakan tarif memiliki dampak ke berbagai arah: dalam negeri, luar negeri dan ke dalam perusahaan.
· Dalam merancang kebijakan tarif, Regulator perlu memperhatikan prinsip keadilan, tidak menguntungkan salah satu pihak saja, namun harus dapat mengakomodasi seoptimal mungkin kepentingan semua stakeholder
· Kebijakan tarif yang ideal harus dapat mendukung beberapa sasaran berikut:
o Masuknya para pemain baru (new entrants) ke dalam industri jaringan dan jasa telekomunikasi.
o Meningkatnya penggunaan fasilitas dan jaringan telekomunikasi.
o Tarif harus memiliki keterhubungan terhadap biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan layanan.
o Menghasilkan pendapatan (revenue) yang mencukupi bagi penyedia layanan (operator).
o Membantu keseimbangan stabilitas nasional dan pertumbuhan ekonomi.
o Memfasilitasi pembangunan di bidang sosial yang memperhatikan kepentingan semua pihak.

Kebijakan Tarif – Mikro
· Ada berbagai macam layanan telekomunikasi yang masing – masing memiliki dasar perhitungan tarif yang berbeda
o Dari segi mobilitas, dibedakan antara telepon tetap dan bergerak.
o Dari jangkauan, dibedakan antara lokal, jarak jauh, dan internasional
o Dari aspek ketersambungan antar operator, dibedakan antara sambungan intra-operator (trunk) dan sambungan antar-operator (interkoneksi).
o Dari segi sumber panggilan dibedakan antara incoming dan outgoing
o Dari segi layanan antar-operator nasional, dibedakan antara single transit dan double transit.
· Berbagai variasi layanan sambungan yang memiliki implikasi perbedaan tarif:
o Fixed to fixed network
o Fixed to national long distance network
o Fixed to international network
o Fixed to cellular mobile network
o Cellular to fixed network
o Cellular to national long distance network
o Cellular to international network
o One operator’s long distance to other operator’s long distance network
Fixed to cellular fixed network
Cellular mobile to cellular fixed network
· Kombinasi dari berbagai variasi layanan telekomunikasi memiliki implikasi biaya yang berbeda, namun demikian semuanya dimuarakan pada formula tarif telepon tetap lokal yang menjadi acuan bagi tarif jenis layanan lainnya. Di sinilah terjadi keunikan (anomali kebijakan harga) dalam perhitungan tarif telekomunikasi, karena, meski besaran biayanya berbeda – beda untuk berbagai variasi konfigurasi dalam menghasilkan suatu jenis layanan, namun harga yang ditawarkan kepada pelanggan haris tetap sama.
· Mengacu pada nilai – nilai yang berkembang di aras global, dalam pasar yang kompetitif, kebijakan harga yang baik adalah yang mengacu pada biaya (cost-based pricing)
· Beberapa hal mendasar dan penting yang harus diperhatikan dalam menghitung biaya operasional layanan telekomunikasi antara lain: total cost, variable cost, fixed cost, average cost, joint cost, common cost, sunk cost, marginal cost, depreciation cost, incremental cost, embedded cost, full allocated cost, cost of network components, operation and maintenance costs, amortization, cost of capital, cost of functional support, identifiable direct and indirect cost, tax components, universal service obligations, dan lain sebagainya. Semua jenis biaya ini dalam berbagai magnitude dan kombinasi menjadi element penentu harga layanan telekomunikasi.
· Selain berbagai jenis biaya di atas, permasalahan klasik dalam metoda cost-based pricing, apakah biaya akan dihitung berdasarkan:
o Historical costs: menggunakan dasar harga perolehan barang dan jasa
o Current costs (market price): memperhitungkan lingkungan yang terus berubah, menurunnya harga peralatan telekomunikasi, depresiasi mata uang Rupiah, dan lain sebagainya.
· Ada dua metoda penetapan tarif
o Metoda sederhana, disebut juga metoda pragmatik atau metoda sintetik
§ Operator tidak memiliki data yang diperlukan untuk menghitung biaya fasilitas teknik dan semua pekerjaan yang diperlukan dalam penyediaan suatu layanan, atau jika operator menggunakan alasan lain untuk tidak melakukan kajian biaya secara detail dalam menentukan tarif. Dengan menggunakan pendekatan sintesa, operator menetapkan beban tarif untuk sambungan lokal, jarak jauh dan internasional. Metoda ini tidak mengatasi permasalahan fundamental dalam penetapan tarif, karena hanya berlandaskan sesuatu yang pernah dialami (posteriori) dan menggunakan pengalaman semata.
o Metoda komplek, didasarkan pada kajian biaya, dan disebut juga metoda analisis.
§ Operator melakukan analisa semua biaya (seperti amortisasi, beban keuangan, biaya tenaga kerja, biaya barang dipakai habis, biaya perawatan, pajak, biaya yang dibebankan oleh operator lain, dan lain sebagainya) yang diperlukan dalam penyediaan suatu layanan. Metoda analisis menekankan pentingnya menghitung biaya yang muncul dari berbagai aktivitas (cost drivers) guna menghasilkan suatu layanan, dengan basis rasionalitas dan jika diperlukan menggunakan standar biaya. Operator mengumpulkan data dari catatan akuntansi, dan jika hal ini masih kurang, masih dapat melakukan kajian biaya untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
· Pertimbangan dan kriteria yang biasanya digunakan oleh operator dalam menentukan besaran tarif:
o Biaya untuk masing – masing jenis layanan (digunakan untuk menetapkan harga secararasional, serta dipakai untuk menghitung tingkat profitabilitas)
o Konsep layanan (ruang lingkup, kebijakan harga, dan karakteristik layanan)
o Kebutuhan Strategi pemasaran (transparan, pelanggan mudah mengerti bahwa harg ayang dibayarkan nilainya lebih kecil dari manfaat yang diterima)
o Implikasi sosial dan politik (penerapan price discrimination policy)
o Kemungkinan pembebanan yang ditawarkan oleh pemasangan sarana teknis (biaya panggilan dan administrasi penagihan harus proporsional terhadap biaya untuk aktual untuk memberikan setai layanan.
· Metoda pembebanan biaya penggunaan jasa telekomunikasi:
o Flat rate, sambungan percakapan dalam suatu area geografis tertentu tidak dibebani biaya;
o Partial flat rate, penggunaan sejumlah tertentu unit percakapan yang ditetapkan bebas biaya, selebihnya membayar;
o Message rate (metered untime call), panggilan kepada atau percapakan di dalam satu area geografis tertentu dibebani biaya tetap tanpa memperhitungkan durasi;
o Measured rate, panggilan dibebani biaya berdasarkan ukuran, berdasarkan jarak, dan atau durasi;
o Periodic pulse metering (PPM), menggunakan alat pencatat pemakaian, seperti di wartel;
o Repeal multi-metering, sama seperti PPM namun bedanya penghitungan dilakukan secara incrmental (tidak linear);
o Time-of-day (Off-peak tarif), perbedaan tarif berdasarkan masa penggunaan (jam sibuk versus jam normal);
o Klasifikasi bisnis atau residential.
· Selain faktor biaya, dalam menentukan model tarif telekomunikasi, operator perlu memperhatikan faktor non-biaya yang bersifat sosial seperti:
o Transparan, informasi yang digunakan dalam menentukan tarif dapat dengan mudah diakses oleh publik guna keperluan analisa;
o Kepraktisan, model pentarifan dapat diimplementasikan pada berbagai kondisi permintaan yang berbeda dan masih tetap memberikan manfaat bagi operator maupun pelanggan
o Kausalitas, model pentarifan menunjukkan hubungan sebab-akibat antara biaya dan harga serta sumber daya yang digunakan untuk menyediakan layanan dengan memperhatikan faktor penentu biaya yang relevan.
o Efisiensi, model pentarifan harus memberikan manfaat (output) yang lebih besar dibandingkan agregat input yang diperlukan untuk menyediakan layanan tertentu.
o Income per capita atau Standar hidup (standard of living);
o Kelompok masyarakat yang disasar sebagai pelanggan, dibedakan berdasarkan kota/pedesaan atau kaya/miskin, perusahaan/individu, komersial/sosial, dan lain sebagainya;
o Tingkat penetrasi telepon (teledensity) pada masing – masing wilayah; dan
o Elastisitas permintaan.

Simpulan
· Tarif tidak hanya menjadi urusan pemerintah - dalam hal ini Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Regulator – dan operator telekomunikasi, namun juga menjadi urusan banyak pihak.
· Tarif mempunyai implikasi ekonomi, sosial, dan politik
· Makin kuatnya desakan untuk adanya transparansi dalam menetapkan kebijakan tarif, tidak hanya melibatkan Regulator dan Operator, namun juga masyarakat pelanggan.
· Dalam konteks pasar yang kompetitif, dirasa perlu untuk meninjau kembali formula tarif yang saat ini berlaku.
· Untuk menuju industri jaringan dan jasa telekomunikasi yang efisien dan berdaya saing, pemerintah perlu mendorong digunakannya formula kebijakan tarif yang berbasiskan biaya.
· Kebijakan tarif yang adil, adalah kebijakan penetapan tarif telekomunikasi yang dapat memberi peluang operator untuk tumbuh namun di sisi lain juga memperhatikan kepentingan sosial ekonomi masyarakat majoritas Indonesia.

*****

Referensi:
Christopher T. Marsden, ed,(2000) Regulating The Global Information Society.
Gorgoi Toure (2000), COSITU, The ITU model for th ecalculation of telephone service costs, tariffs and interconnection charges.
Dr. Mohammad Abu Sayed Khan, Report on Tariff Rebalancing.



*) Penyaji menjabat sebagai Country Coordinator, Global Internet Policy Initiative (GIPI) Indonesia, dan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL). Pandangan dan pendapat yang disajikan dalam Paper Ringkas ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyaji dan tidak mewakili pendapat organisasi di mana Penyaji terkait di dalamnya. Paper ini disajikan pada Seminar Sehari tentang Reformasi Kebijakan Pelayanan Publik di Sektor Telekomunikasi dengan tema “Mempertanyakan Kebijakan Tarif Telekomunikasi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Pendaya-gunaan Aparatur Negara RI bekerja sama dengan Pusat Penelitian Sains dan Teknologi Universitas Indonesia, di Jakarta, tanggal 15 Oktober 2003.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.