Friday, December 10, 2004

Perlukah Mendirikan (lagi) BUMN Telekomunikasi?

Beberapa minggu menjelang akhir tahun 2004 ini muncul informasi bocoran bahwa pemerintah (Ditjen Postel) sedang merancang berdirinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru di bidang telekomunikasi yang akan ditugasi membangun infrastruktur telekomunikasi berupa jaringan tulang punggung (backbone) menggunakan cincin serat kaca (fibre optic), atau dalam artikel ini kita sebut BUMN-TCSO. Informasi ini juga mengatakan bahwa alasan utama akan dididirikannya BUMN ini adalah untuk mengatasi ketertinggalan dalam penyediaan sarana telekomunikasi utamanya di luar pulau jawa dan desa – desa di pulau jawa.

Keinginan untuk mendirikan BUMN telekomunikasi baru, semestinya didahului dengan menjawab pertanyaan mendasar tentang peran apakah yang akan diambil oleh pemerintah dalam pembangunan sektor telekomunikasi, apakah ingin menjadi penyedia layanan (provider) atau menjadi pembuat kebijakan (policy maker). Dua peran ini sangat berbeda satu dengan lainnya terutama bila dikaitkan dengan situasi sosial politik pasca reformasi. Ide pembentukan BUMN-TCSO menunjukkan pemerintah memilih peran sebagai penyedia. Sudah tepatkah?

Undang – Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi memberi mandat kepada pemerintah untuk menata ulang industri jasa telekomunikasi dari yang semula menganut rejim monopoli menjadi rejim persaingan, dari yang semula dikuasai oleh negara menjadi berangsur – angsur dimiliki oleh publik. Lima tahun sejak diundangkan, telah banyak perubahan yang cukup berarti yang setidaknya memberi arah yang kondusif bagi perkembangan industri jasa telekomunikasi. Jika sekarang pemerintah membangun BUMN-TCSO hal ini merupakan langkah mundur dari kebijakan yang sudah cukup progresif.

Sejak tahun 1985 pembangunan sarana telekomunikasi tidak mendapat alokasi dana APBN, sepenuhnya diserahkan kepada Telkom, Indosat dan masyarakat. Hasilnya memang belum menggembirakan. Dalam konteks pasca reformasi yang ditandai dengan meningkatnya tingkat kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di sektor telekomunikasi, serta memperhatikan semangat kompetisi dan mendudukan pemerintah murni sebagai pembuat kebijakan dan regulator, maka setidaknya ada alternatif lain yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, mengumumkan akan dibukanya jasa layanan CSO, kemudian dilakukan tender pembukaan jasa baru, layanan backbone CSO. Kedua, tugaskan kepada semua operator telekomunikasi yang ada untuk secara bersama (dengan membentuk konsorsium) membangun jaringan backbone.

Dengan demikian tidak perlu ada alokasi APBN untuk membangn jaringan backbone, dana yang tersedia dapat dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih membutuhkan. Telekomunikasi dapat membangun dirinya sendiri, Pemerintah Republik Indonesia tinggal berkonsentrasi untuk membuat kebijakan yang adil, fair, serta memberi kemudahan kepada diterapkannya inovasi – inovasi baru dalam layanan telekomunikasi, yang seringkali justru terbukti lebih berhasil dibandingkan jika semua dipegang oleh pemerintah.

Mas Wigrantoro Roes Setiyadi


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.